Riauterkini-RENGAT-Area perkebunan milik PT INECDA yang dijaga ketat selama 24 jam oleh satauan pengamanan internal perusahaan, justru menjadi tempat yang aman bagi pelaku peredaran Narkoba jenis sabu sabu dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu sabu. Namun berkat kejelian petugas Polres Indragiri Hulu (Inhu) pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa sabu sabu dengan berat kotor 14,54 gram.
Berhasil ditangkapnya pelaku peredaran narkotika jenis sabu sabu di area perkebunan sawit PT Inecda di Blok JK19, Desa Sibabat, Kecamatan Seberida, Inhu berinisial HPG alias Hendra (39), warga Simpang Pipa Gas RT 024 RW 007 Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu pada Sabtu 28 Februari 2026 diungkapkan Kapolres Inhu Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, Ahad (1/3/26).
“Di area perkebunan sawit milik PT Inecda di Blok JK19, Desa Sibabat, Kecamatan Seberida,
Polres Inhu melalui Polsek Seberida berhasil mengamankan pelaku peredaran narkotika jenis sabu sabu bernama HPG alias Hendra (39), warga Simpang Pipa Gas RT 024 RW 007 Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas Polsek Seberida menemukan 17 paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok warna merah,” ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan barang haram lainnya di rumahnya. Tim kemudian bergerak ke kediaman tersangka dan disaksikan Ketua RT setempat, kembali menemukan dua paket sabu tambahan. Total barang bukti yang diamankan antara lain 19 bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 14,54 gram, satu unit timbangan digital, satu pak plastik bening, satu pipet berbentuk sendok, satu unit handphone merek Samsung, satu bungkus rokok Lufman merah, satu tisu, serta uang tunai Rp420.000 yang diduga hasil transaksi.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Seberida,” tegasnya.
Berbekal informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran sabu sabu di wilayah Kecamatan Seberida,
Kapolsek Seberida Kompol Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 23.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah pondok di area perkebunan sawit PT Inecda di Blok JK19, Desa Sibabat, Kecamatan Seberida, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Inhu berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah,” tandasnya.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa lokasi terpencil seperti pondok kebun sekalipun tidak luput dari pengawasan aparat kepolisian dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkoba yang merusak masa depan, jelasnya. *** (guh)