Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Dua Terdakwa Penggelapan Dana 7,1 M dalam Pekerjaan Angkutan Batu Bara PT. BPP Dituntut 4 Tahun

Indragiri Hilir - Setelah melewati beberapa kali sidang, akhirnya 2 terdakwa penggelapan dana dalam Pekerjaan Pengangkutan Batu Bara milik PT. BPP Yakni, Ade Purwanto dan Arief Iryadi Zainudin dituntut 4 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Tembilahan. Senin (6/4/2026)

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Hakim, Rivaldo Ganti Diolan Siahaan, S.H, Hakim Anggota Melati Adventine Christi Silitonga, SH dan Hakim Anggota, Irna Irawan Simbolon, S.H di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.

Jaksa Penuntut Umum, Luki Adriantoni, SH dalam tuntutannya meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan diantaranya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arief Iryadi Zainudin dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Hal tersebut juga dilakukan kepada Terdakwa Ade Purwanto yang juga dituntut sama yaitu pidana penjara selama 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta barang bukti berupa 1 unit perumahan dikembalikan kepada terdakwa.

Setelah tuntutan dibacakan, Kedua Terdakwa yang terlihat didampingi dengan Penasehat Hukum dari Kantor Advokat Iwat Endri dan Partner menyatakan akan menyampaikan pledoi atau pembelaan kepada Majelis Hakim.

Majelis Hakim akhirnya memutuskan agar sidang di tunda sampai dengan Senin 13 April 2026 dengan agenda pledoi yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Arico Novisaputra dikonfirmasi menegaskan kedua terdakwa dituntut masing-masing 4 tahun penjara dengan sangkaan pasal 488 juncto pasal 20 huruf C KUHP terbaru Undang-undang nomor 1 Tahun 2023.

"Terkait 1 unit rumah yang menjadi barang bukti berupa satu unit rumah itu dikembalikan kepada terdakwa Ade Purwanto karena masih dalam financial hutang, di KPR dia," pungkas Arico.

Untuk diketahui sebelumnya, kejadian berawal pada 4 Desember 2023 dimana korban sepakat bekerjasama antara Terdakwa Ade Purwanto selaku Direktur CV. Batama Group dengan PT. BPP, yang mana Terdakwa melakukan pekerjaan Pengangkutan Batu bara milik PT. BPP di Kemuning, Inhil.

Saat itu, Terdakwa Ade mengaku tidak mempunyai cukup modal dalam pekerjaan pengangkutan batu bara tersebut, sehingga mengajak korban sebagai pemodal dalam pekerjaan pengangkutan batu bara itu dengan beberapa perjanjian yang sudah disetujui kedua belah pihak yang salah satunya untuk seluruh dana hasil transportasi / angkutan batu bara akan ditempatkan pada rekening penampung atas nama Ade Purwanto Bank Mandiri Cabang Keritang.

Selain itu, terdakwa Ade juga memberikan Kuasa Direksi kepada saksi Ketaren sehingga saksi sepenuhnya mengelola dana hasil transportasi angkutan batu bara pada rekening penampung tersebut.

Masalah mulai muncul pada 11 Februari 2025 ketika terdakwa lainnya yaitu Arief selaku staf marketing PT. BPP menghubungi terdakwa Ade agar merevisi invoice pembayaran dengan mengganti nomor rekening dan nama pemilik rekening menjadi atas nama CV. Batama Group dengan alasan karena berkaitan dengan pajak tanpa sepengetahuan korban.

Menurut korban, karena invoice telah direvisi dan Nomor Rekening berganti di invoice yang baru, maka sejak 5 Maret 2025, PT. BPP membayarkan jasa angkutan batu bara tersebut ke rekening yang baru yang dipegang oleh terdakwa Ade hingga mencapai total 16 invoice.

"Total uang dari 16 invoice itu adalah senilai sepuluh miliar empat puluh lima juta seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh satu rupiah dan telah seluruhnya dibayarkan oleh PT. BPP Terdakwa Ade mengalihkan uang tersebut ke rekening istrinya lalu dialihkan lagi ke rekening istri terdakwa Arief dan rekening Arief sendiri sedangkan sisanya disimpan ke rekening atas nama Nova Riani," ungkap Saksi korban Lancar Kataren pada sidang sebelumnya.

Dijelaskannya lagi, terdakwa Ade hanya sebagian saja menyerahkan uang tersebut kepada dirinya yaitu melalui beberapa rekening milik saksi dengan total sebesar Rp. 1.150.000.000 sehingga sisanya setelah dikurangi keuntungan terdakwa Ade dan pembayaran mobil truk gabungan menjadi sebesar Rp. 7.161.984.856.

Karena tidak terima, korban Lancar Ketaren pada 19 September 2025 melaporkan kasusnya ke Kantor Polda Riau di Pekanbaru.*(pto)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Berita Lainnya

Kamis, 10 September 2026

Karhutla Inhu, Jadi Perhatian Siswa KKP Sespimmen Polri TA 2026


Kamis, 10 September 2026

Pelalawan Siapkan Pilkades Serentak 43 Desa, Pendaftaran Calon Dimulai 25 September


Kamis, 10 September 2026

Diskominfoss Kuansing Dukung Perjuangan Diva, Harumkan Nama Daerah di Panggung Nasional


Kamis, 10 September 2026

Kabut Asap Semakin Tebal, Pemkab Inhu Kembali Terapkan PJJ bagi Peserta Didik


Kamis, 10 September 2026

Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru


Kamis, 10 September 2026

Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Tanah Putih Dampingi Panen Jagung di Kepenghuluan Putat


Kamis, 10 September 2026

Karhutla di Tualang Membara di Dekat SMAN 2, Arara Abadi dan IKPP Kerahkan Tim Darat serta Heli Water Bombing


Kamis, 10 September 2026

Polres Bengkalis Gagalkan Penyeludupan 65 Bungkus Besar Diduga Perusak Saraf Sabu


Kamis, 10 September 2026

Keroyok Tukang Gigi hingga Tewas, Tiga Pemuda di Pelalawan Jadi Tersangka


Kamis, 10 September 2026

PTPN IV Regional III Kucurkan Rp3,6 Miliar CSR Sepanjang Semester Pertama 2026


Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School


Kamis, 10 September 2026

Sektor Jasa Keuangan Tunjukkan Ketahanan, Dukung Akselerasi Ekonomi


Kamis, 10 September 2026

Penghargaan dari Desa Dorong Keberlanjutan Kolaborasi Cegah Karhutla di Riau


Rabu, 09 September 2026

Karhutla di Empat Wilayah Ini Jadi Perhatian Tim Satgas Udara


Rabu, 09 September 2026

Vonis Dinilai Terlalu Ringan, Kejari Bengkalis Banding Perkara TPPO Jasmani-Suzana


Rabu, 09 September 2026

Cegah Karhutla Susulan, BPBD Inhil Buat Parit Lintang Sepanjang 600 Meter


Rabu, 09 September 2026

Polres Bengkalis Musnahkan Perusak Saraf Senilai Rp80 Miliar


Rabu, 09 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School


Rabu, 09 September 2026

Sektor Jasa Keuangan Tunjukkan Ketahanan, Dukung Akselerasi Ekonomi


Rabu, 09 September 2026

Perkuat Keamanan Lingkungan, Polsek Tanah Putih Gencarkan Sambang Poskamling