
Riauterkini-PEKANBARU-Merasa dirugikan atas postingan-postingan yang dinilai menyebarkan fitnah, Elfitrawati warga Kota Bertuah akan melaporkan akun Tiktok Korban Mafia News ke Polda Riau. Didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Nurhizam SH, wanita paruh baya yang akrab disapa Bu Upik tersebut mengatakan akun Tiktok yang akan dilaporkan itu diduga milik seseorang berinisial HI alias IL.
Ketika ditemui riauterkini.com, Upik mengisahkan awal mula penyebaran fitnah di akun Tiktok itu sendiri bermula dari unggahan terhadap dirinya dan rekannya, Eva Susanti yang dituduh telah mengambil dan merampas tanah di Jalan Flamboyan, RT01/RW06, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya. Padahal, sambung Bu Upik, ia dan rekannya Eva memiliki dokumen dan surat kepemilikan secara sah. Sedangkan si penuduh sama sekali tak memiliki surat-surat kepemilikan tanah tersebut.
"Dia mengatakan itu tanah orang tuanya dan kami dituduhnya mengambil, merampas tanah tersebut. Kami kan sifatnya membeli, sampai beberapa tingkatan. Ada surat-surat tanahnya. Kata-katanya kami merampas hak dia, mengambil tanah orang tuanya. Sementara dia saja tidak punya surat-surat," ujar Upik berapi-api, Kamis (07/05/2026).
Ia pun menegaskan, seharusnya si penuduh lebih bijak dalam menggunakan dan mengakses media sosial apapun, termasuk Tiktok. Sehingga tak menimbulkan fitnah serta pencemaran nama baik yang bisa merugikan orang lain dan berakibat pada proses hukum. Selain itu, si penuduh juga semestinya cerdas menyikapi persoalan, tidak berbuat seenaknya menggunakan media sosial untuk menyerang, mengintimidasi atau menyudutkan orang lain tanpa pembuktian fakta yang sebenar-benarnya. Bahkan ironisnya, si penuduh juga diduga mencatut nama institusi Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) untuk melakukan aksinya.
"Kalau memang si penuduh itu merasa tanah itu miliknya atau milik orang tuanya, kan ada mekanisme jalur hukum. Ada pengadilan, ada ATR/BPN dan lain sebagainya. Bukan pakai medsos-medsos nuduh orang sembarangan, fitnah sembarangan," ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Penasehat Hukum (PH) Upik, Nurhizam SH menjelaskan, kehadiran kliennya tersebut memang untuk mengklarifikasi dan meluruskan semua unggahan atau postingan-postingan akun Tiktok yang diduga menyebarkan tuduhan tidak benar dan fitnah terhadap kliennya.
"Kami sebagai PH idealnya kan memberikan penjelasan hukum setelah adanya laporan di kepolisian. Tapi sehubungan beliau atau klien kami ini sudah difitnah melalui akun Tiktok tersebut, maka beliau wajib mengklarifikasi kondisi yang sebenarnya terjadi. Setelah beliau klarifikasi, tentu fakta-faktanya jadi semakin jelas. Fakta yang dimaksud itu siapa yang punya surat-surat kepemilikan secara sah, siapa yang tidak punya, pelanggaran UU ITE kan jelas semua. Setelah itu, baru nanti realisasinya si penuduh atau akun Tiktok itu kami laporkan ke Polda Riau," ucapnya panjang lebar.*(gas)