Riauterkini - PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) memperkuat komitmen dalam menata jaringan telekomunikasi di Kota Pekanbaru. Langkah ini dilakukan agar jaringan telekomunikasi lebih tertib, aman, serta tetap mendukung iklim investasi daerah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) APJATEL Riau yang digelar di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (7/5/2026).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, telekomunikasi saat ini telah menjadi kebutuhan mendasar masyarakat. Karena itu, pemerintah ingin memastikan pelayanan telekomunikasi berjalan baik tanpa mengabaikan estetika kota dan kenyamanan masyarakat.
Menurutnya, perkembangan sektor telekomunikasi harus dibangun melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Terlebih, Kota Pekanbaru memiliki masyarakat yang heterogen dengan berbagai latar belakang etnis, pekerjaan, dan kepentingan.
“Kami ingin menciptakan suasana kolaboratif. Kegiatan usaha berjalan, kebutuhan masyarakat terpenuhi, tetapi estetika kota dan kenyamanan pengguna jalan juga tetap terjaga,” ujar Ingot.
Ia menegaskan, penataan kabel telekomunikasi tidak dilakukan secara sepihak maupun represif. Pemko Pekanbaru lebih mengedepankan gerakan bersama antara pemerintah dan pelaku usaha agar penataan jaringan dapat berjalan harmonis.
Salah satu pembahasan utama dalam rakor tersebut ialah rencana penataan kabel udara secara bertahap menuju sistem jaringan bawah tanah. Namun, proses itu diakui tidak dapat dilakukan secara instan karena membutuhkan kesiapan teknis dan biaya yang besar.
“Harapan kami ke depan, memang idealnya tidak ada lagi kabel di atas. Tetapi semua perlu tahapan. Kami mulai bertitik di beberapa lokasi terlebih dahulu, kemudian dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Saat ini, Pemko Pekanbaru juga masih menyusun regulasi terkait izin jaringan telekomunikasi. Sejumlah perusahaan disebut telah mengajukan izin jaringan, namun proses finalisasi aturan masih terus dilakukan agar regulasi yang diterbitkan realistis dan dapat diterapkan.
“Di Pemko, kami belum memiliki peraturan daerah khusus. Setelah itu nanti baru disiapkan peraturan wali kota. Kami ingin regulasi yang ditetapkan nantinya logis dan bisa dilaksanakan bersama,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum APJATEL, Jerry Mangasas Swandy menyebutkan, APJATEL hadir sebagai mitra pemerintah dalam mendukung penataan jaringan telekomunikasi nasional. Persoalan kabel fiber optik yang semrawut, kata dia, bukan hanya terjadi di Pekanbaru, tetapi juga di banyak daerah di Indonesia.
Bahkan, kondisi kabel yang tidak tertata itu kerap menimbulkan kecelakaan di sejumlah wilayah. Karena itu, penataan jaringan dinilai menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari.
“Penataan jaringan merupakan sebuah keniscayaan. Ini bukan hanya persoalan Pekanbaru, tetapi hampir terjadi di banyak kota di Indonesia,” ujarnya.
APJATEL juga terus mendorong harmonisasi regulasi, termasuk melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang infrastruktur pasif dan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Menurut Jerry, pembangunan jaringan utilitas terpadu membutuhkan investasi besar. Karena itu, diperlukan dukungan pemerintah daerah melalui sistem perizinan yang jelas, terukur, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Kepentingan negara harus terlindungi, pelaku usaha tetap berjalan, dan yang paling utama pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal. Kami ingin APJATEL benar-benar dapat memberi manfaat bagi Pekanbaru,” tutupnya. ***(Dan)