Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
BPMR An-Nur Luruskan Isu Miring Penghentian MPQ: Yang Diatur Penggunaan Fasilitas Masjid, Bukan Kegiatan Mengaji



Riauterkini-PEKANBARU – Badan Pengelola Masjid Raya (BPMR) An-Nur Provinsi Riau memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang mengenai penghentian kegiatan Majelis Pecinta Al-Qur'an (MPQ) Indonesia di Masjid Raya An-Nur Pekanbaru. BPMR menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang MPQ ataupun jamaah untuk mengaji, melainkan hanya mengatur penggunaan fasilitas Masjid Raya An-Nur sebagai bagian dari kewenangan pengelolaan operasional masjid.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan yang berkembang di tengah masyarakat seolah-olah MPQ tidak lagi diperbolehkan melaksanakan kegiatan mengaji. Menurut BPMR, informasi tersebut perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai substansi kebijakan yang diambil.

Imam Besar sekaligus Ketua Harian BPMR An-Nur Provinsi Riau, Dr. H. Zul Ikromi, Lc., M.A, menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya justru memberikan dukungan terhadap kegiatan MPQ. Dukungan tersebut bermula ketika MPQ mengajukan permohonan penggunaan aula Masjid Raya An-Nur pada pertengahan 2025.

"Ketika MPQ mengajukan surat permohonan untuk berkegiatan di Masjid Raya An-Nur, kami memfasilitasi dengan baik. Aula kami persilakan digunakan. Kami juga membantu dari sisi kebersihan, fasilitas pendukung, hingga publikasi melalui media resmi Masjid Raya An-Nur," ujar Zul Ikromi.

Tidak lama berselang, lanjutnya, MPQ kembali mengajukan permohonan penambahan jadwal kegiatan. Jika sebelumnya kegiatan hanya berlangsung setiap Senin, kemudian ditambah menjadi dua kali dalam sepekan dengan pelaksanaan pada hari Jumat. Permohonan tersebut juga diakomodasi oleh pengelola masjid.

Menurut Zul Ikromi, berdasarkan ketentuan pengelolaan Masjid Raya An-Nur, penggunaan aula untuk kegiatan kajian pada dasarnya dikenakan infak operasional. Namun, mengingat MPQ merupakan majelis pembelajaran Al-Qur'an, BPMR memberikan kebijakan khusus berupa infak sukarela sebagai bentuk dukungan terhadap syiar Islam.

"Pada prinsipnya ada ketentuan mengenai infak penggunaan aula. Namun karena ini kegiatan pembelajaran Al-Qur'an, kami memberikan kebijakan agar infaknya disesuaikan dengan kemampuan. Itu merupakan bentuk dukungan kami terhadap kegiatan mereka," katanya.

Seiring berjalannya waktu, Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan kebijakan efisiensi penggunaan energi yang berlaku di lingkungan Masjid Raya An-Nur. Arahan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi BPMR untuk melakukan evaluasi terhadap penggunaan aula, termasuk kegiatan yang berlangsung secara rutin dengan intensitas tinggi.

"MPQ berkegiatan delapan kali dalam sebulan dengan menggunakan aula, listrik, dan pendingin ruangan. Dalam rangka menjalankan arahan efisiensi dari Pemerintah Provinsi Riau, kami melakukan penataan kembali penggunaan fasilitas masjid agar konsumsi energi dapat ditekan," jelas Zul Ikromi.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan aktivitas pembelajaran Al-Qur'an. Yang dihentikan sementara hanyalah penggunaan aula Masjid Raya An-Nur untuk kegiatan rutin MPQ hingga proses penataan kembali penggunaan fasilitas selesai dilakukan.

"Kami tidak pernah melarang orang membaca Al-Qur'an ataupun mengaji. Yang kami atur adalah penggunaan aula Masjid Raya An-Nur. MPQ tetap dapat melaksanakan kegiatan di tempat lain. Jadi jangan dipahami seolah-olah kami menghentikan kegiatan mengaji," tegasnya.

Selain pertimbangan efisiensi energi, BPMR juga menyebut evaluasi terhadap penggunaan fasilitas merupakan bagian dari fungsi pengelola dalam memastikan seluruh aktivitas di lingkungan Masjid Raya An-Nur berjalan tertib sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Zul Ikromi, setiap komunitas yang menggunakan fasilitas masjid berada dalam mekanisme evaluasi yang sama dan tidak hanya berlaku bagi MPQ.

"BPMR memiliki kewenangan mengatur penggunaan fasilitas Masjid Raya An-Nur. Prinsip kami adalah menjaga pengelolaan masjid agar tetap berjalan sesuai syariat, regulasi, dan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap komunitas yang menggunakan fasilitas masjid dapat dievaluasi sesuai kebutuhan operasional," ujarnya.

Zul Ikromi menambahkan, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, BPMR bersama Pemerintah Provinsi Riau juga telah mengupayakan solusi agar kegiatan pembelajaran Al-Qur'an tetap dapat berlangsung. Salah satu alternatif yang ditawarkan adalah memindahkan sementara kegiatan rutin MPQ ke Masjid Akramunnas sekitaran Gobah, sehingga aktivitas mengaji tidak terhenti meskipun penggunaan aula Masjid Raya An-Nur sedang ditata kembali.

"Kami sudah menyampaikan solusi agar kegiatan tetap berjalan di tempat lain, salah satunya di Masjid Akramunnas Gobah. Jadi substansinya bukan melarang mengaji, tetapi mengatur penggunaan fasilitas Masjid Raya An-Nur sesuai kebutuhan operasional dan arahan efisiensi energi," kata Zul Ikromi.

Ia juga menyampaikan bahwa selama ini terdapat sejumlah komunitas lain yang pernah mengajukan kegiatan di Masjid Raya An-Nur. Sebagian diakomodasi, sementara sebagian lainnya tidak memperoleh izin apabila dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan masjid. Dengan demikian, kebijakan terhadap MPQ bukan merupakan perlakuan yang bersifat khusus.

Zul Ikromi mengatakan, BPMR tetap membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak demi menjaga fungsi Masjid Raya An-Nur sebagai pusat ibadah dan pembinaan umat. Menurutnya, setiap persoalan yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas masjid pada prinsipnya dapat dibicarakan melalui mekanisme komunikasi yang baik.

"Kami menghormati seluruh majelis taklim dan komunitas pembelajaran Al-Qur'an. Harapan kami, setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik sehingga tujuan bersama untuk memakmurkan masjid tetap terjaga," katanya.

Pengelola menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari pengaturan operasional Masjid Raya An-Nur dan bukan pelarangan terhadap kegiatan mengaji ataupun syiar Al-Qur'an. Dengan penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lengkap sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terhadap kebijakan pengelolaan fasilitas Masjid Raya An-Nur.***(Dan)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026

Kondisi Fiskal Sulit, Gaji 13 ASN Inhu Belum Dapat Dicairkan


Senin, 20 Juli 2026

Harga Bright Gas Turun Sejak 14 Juli 2026


Senin, 20 Juli 2026

Tekanan Fiskal Meningkat, Riau Kaji Obligasi Daerah sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan


Senin, 20 Juli 2026

Siswi SMA 2 Dayun, Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Nasinal 2026


Senin, 20 Juli 2026

Lewat Program SDMPKS BPDP, 82 Petani Kelapa Sawit Inhu Didorong Tingkatkan Kopetensi


Senin, 20 Juli 2026

PWP Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant


Senin, 20 Juli 2026

Pendukung Demo Saat PH Abdul Wahid Sampaikan Pledoi


Senin, 20 Juli 2026

Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah


Senin, 20 Juli 2026

Polsek Tanah Putih Pastikan Ibadah Minggu Berlangsung Aman Melalui Patroli Gereja


Senin, 20 Juli 2026

Runners PTPN IV Regional III Kembali Meriahkan Riau Bhayangkara Run 2026


Minggu, 19 Juli 2026

Waka II DPRD Kuansing Pimpin Rapat Paripurna LPj APBD 2025


Minggu, 19 Juli 2026

Pahmijan - Asri Ramli Juara I Turnamen Domino Orado, Harumkan Club Borneo KKBR


Minggu, 19 Juli 2026

Mantan Pembalap Nasional, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Kembali Dipercaya Pimpin IMI Riau Periode Keempat


Minggu, 19 Juli 2026

Polisi Sita 10 Kubik Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar di Kawasan SM Kerumutan


Minggu, 19 Juli 2026

Sinergi Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Tinjau Lahan Ketahanan Pangan di Ukui Pelalawan


Minggu, 19 Juli 2026

Turnamen Sepakbola Bupati Cup 2026 Ditutup, Kesebelasan HN FC Inhu Rebut Gelar Juara 1


Minggu, 19 Juli 2026

PTPN IV Tempuh Jalur Hukum Hadapi Sindikat Maling Sawit di Sei Berlian, Kampar


Minggu, 19 Juli 2026

Diduga Diterkam Buaya di Muara Sungai Mampu, Warga Dumai Ditemukan Tewas


Minggu, 19 Juli 2026

15.000 Pelari Meriahkan Gelaran Riau Bhayangkara Run 2026


Minggu, 19 Juli 2026

Patroli Malam Polsek Tanah Putih Perkuat Pengamanan Objek Vital Nasional