Riauterkini-RENGAT-Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku Polres Indragiri Hulu (Inhu) torehkan prestasi, belum genap sebulan bertugas komitmen pemberantasan Narkoba ditunjukan dengan mengamankan lima orang tersangka Narkoba, beserta barang bukti sabu seberat 4,55 gram.
Torehan prestasi pengungkapan dua kasus narkotika dalam waktu berdekatan dengan total lima orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 4,55 gram, dilakukan Ipda Ramli Ismail Gultom perwira yang mulai bertugas sejak 13 Juni 2026, dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan pertama berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku,” ujar Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, Senin (13/7/26).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Hendra Sebayang, A.Md., S.S memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ramli Ismail Gultom bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB tim berhasil mengamankan dua orang tersangka di sebuah jalan di Desa Alim.
“Dua tersangka berinisial RR als Rizki (21) dan DS als Dedek (22) berhasil diamankan, dari tangan kedua tersangka tersebut polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor 0,44 gram, kaca pirex, dompet, bungkus rokok, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp205 ribu,” ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka yang berada dalam penguasaannya. Selanjutnya keduanya langsung diamankan ke Polsek Batang Cenaku untuk menjalani proses hukum.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan beberapa jam kemudian tepatnya pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, bersama Kapolsek Batang Cenaku langsung melakukan penggerebekan di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Desa Cenaku Kecil. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni YP als Yogi (25), RA als Reka (18), dan ZKR als Zikri (18).
“Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 4,11 gram yang disembunyikan di dalam botol permen dan kotak telepon genggam. Selain itu turut diamankan kaca pirex, satu pak plastik klip bening, timbangan elektrik, sendok sabu, alat hisap (bong), dua dompet, lima unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.164.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui Yogi berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar sabu. Sementara Reka dan Zikri berperan sebagai perantara jual beli serta membantu mengemas narkotika. Adapun Rizki dan Dedek diketahui berperan sebagai pengguna sekaligus perantara dalam transaksi sabu.
"Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Indragiri Hulu dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan agar ruang gerak para pelaku narkotika semakin sempit," tandasnya.
Dengan total lima tersangka yang berhasil diamankan dalam dua pengungkapan tersebut serta barang bukti sabu seberat 4,55 gram, Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa.
“Kehadiran Ipda Ramli Ismail Gultom yang baru menjabat kurang dari satu bulan sebagai Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku pun menjadi energi baru dalam memperkuat penegakan hukum demi menciptakan wilayah Batang Cenaku yang aman, bersih, dan terbebas dari ancaman narkoba,” jelasnya. *** (guh)