Riauterkini-BENGKALIS- Fakta dugaan penganiayaan terhadap korban, Rudi Saputra, Ketua RT di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis terungkap dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (18/8/26).
Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan korban dan saksi tersebut, Rudi Saputra menyebut dirinya dipukul lebih dari satu orang. Kesaksiannya diperkuat dengan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang diperlihatkan di hadapan majelis hakim.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji bersama hakim anggota dan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis hadir didampingi penasihat hukum Fahrizal dan rekan, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahmat Taufik Hidayat.
Sebelum memberikan keterangan, korban Rudi Saputra dan saksi Muhammad Abdullah terlebih dahulu diambil sumpah.
Di hadapan majelis hakim, Rudi kemudian membeberkan kronologi kejadian yang berlangsung pada 2 Mei sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau.
Menurut Rudi, kejadian bermula saat mobil Toyota Calya warna hitam yang dikendarai Abdul Rahman melintas dan hampir menyerempet sepeda motor Yamaha NMax miliknya ketika melaju dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Pertanian.
Rudi kemudian menegur Abdul Rahman. Teguran tersebut berujung cekcok hingga terjadi kontak fisik.
“Saya menegur Abdul Rahman. Kemudian spontan mengeluarkan kata-kata tidak sopan. Saya menarik lengan bajunya agar berbicara di luar. Tak lama kemudian saya langsung mendapatkan pukulan dari Abdul Rahman bagian rahang,” ujar Rudi di hadapan majelis hakim.
Rudi mengaku sempat melakukan perlawanan dengan mendorong Abdul Rahman hingga terjatuh. Namun, situasi kemudian berubah ketika dirinya diduga mendapat pukulan dari arah belakang.
“Karena membela diri, saya mendorong Abdul Rahman dan saya menindih. Tak berapa lama ada seseorang memukul kepala saya dari belakang. Saya langsung tersungkur. Saat hendak bangkit, saya dipukul dari depan mengenai mata sebelah kanan,” ungkapnya.
Keterangan tersebut langsung didalami majelis hakim.
“Berarti yang memukul korban lebih dari satu orang?” tanya Mas Toha Wiku Aji.
“Benar, Yang Mulia. Lebih dari satu yang memukul saya. Dari arah belakang seperti benda keras. Begitu dipukul dari belakang saya pusing. Saat mencoba bangkit, ada yang dari depan memukul ke arah mata kanan saya. Kalau dari pandangan saya, bajunya warna merah,” jawab Rudi.
Rekaman CCTV Diputar di Ruang Sidang
Dalam persidangan tersebut, Rudi juga menyerahkan rekaman CCTV yang disebut merekam peristiwa pengeroyokan kepada JPU.
Atas izin majelis hakim, rekaman tersebut kemudian diperlihatkan di ruang sidang dan disaksikan bersama oleh majelis hakim, JPU, terdakwa, penasihat hukum serta para saksi.
Majelis hakim kembali mendalami isi rekaman tersebut untuk mencocokkannya dengan keterangan korban.
“Jika melihat rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku ini lebih dari satu. Ada satu dan dua orang pelakunya?” tanya hakim.
“Benar, Yang Mulia, lebih dari satu orang,” jawab Rudi.
Rudi mengaku kemudian kehilangan kesadaran setelah mendapat pukulan dari arah belakang dan depan.
“Saya sadar setelah berada di UGD Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau sekitar pukul 00.00 WIB, Yang Mulia,” terangnya.
Korban Alami Cedera pada Mata
Dalam persidangan, Rudi juga mengungkapkan kondisi luka yang dialaminya.
Ia menyebut berdasarkan pemeriksaan medis, terdapat robekan pada bagian kelopak mata kanan serta cedera pada tulang rongga mata.
“Mata saya sebelah kanan sampai tidak jelas untuk melihat. Saya periksa ke dokter mata dan harus dioperasi, tetapi harus menunggu hingga enam bulan lamanya, Yang Mulia,” ungkapnya.
Rudi juga mengatakan selama masa pemulihan sekitar satu bulan, terdakwa disebut tidak pernah datang meminta maaf.
“Setelah mengetahui saya membuat laporan di Polsek Mandau, baru keluarga terdakwa datang ke rumah meminta maaf atas kejadian ini, Yang Mulia,” ucapnya.
Saksi Sebut Korban Tergeletak dan Diinjak
Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Muhammad Abdullah. Kepada majelis hakim, Abdullah mengaku melihat langsung kejadian saat melintas di lokasi.
Menurutnya, ia melihat Rudi terlibat cekcok sebelum akhirnya terjadi pemukulan. Ia kemudian berhenti dan melihat korban sudah dalam kondisi terjatuh.
“Saksi melihat korban sudah tergeletak dan diinjak oleh sejumlah orang?” tanya hakim.
“Benar, Yang Mulia,” jawab Abdullah.
Abdullah juga memberikan keterangan mengenai kendaraan milik Abdul Rahman yang berada di lokasi kejadian.
Menurutnya, mobil tersebut kemudian dibawa seseorang meninggalkan tempat kejadian.
“Saksi melihat siapa yang bawa mobilnya, saksi kenal yang bawa?” tanya hakim.
“Terakhir baru saya kenal, yang membawa mobil dan melarikan dari TKP merupakan keponakan dari Abdul Rahman, Yang Mulia,” ungkap Abdullah.
Terdakwa Mengaku Tak Kenal Pelaku Lain
Sementara itu, terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis mengaku tidak mengenal orang-orang lain yang disebut terlibat dalam pemukulan terhadap Rudi Saputra.
“Saya tidak mengenal, Yang Mulia,” jawab Abdul Rahman saat ditanya majelis hakim.
Hakim kemudian kembali mendalami mengenai mobil yang meninggalkan lokasi kejadian.
“Terakhir sesampainya di rumah ternyata keponakan saya. Siapa selanjutnya yang memukul, saya tidak mengenal, Yang Mulia. Karena setelah saya pukul kedua kali, saya langsung pergi dari lokasi,” kata terdakwa.
Keterangan korban, saksi dan terdakwa selanjutnya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Didakwa Pasal Pengeroyokan
Dalam uraian dakwaan JPU, perselisihan antara korban dan terdakwa diawali cekcok setelah kendaraan yang dikemudikan terdakwa hampir bersenggolan dengan sepeda motor korban.
Korban kemudian disebut mendapat pukulan dari terdakwa dan melakukan perlawanan hingga Abdul Rahman terjatuh.
Dalam kondisi tersebut, sejumlah orang yang diduga merupakan rekan terdakwa kemudian datang dan diduga melakukan pemukulan terhadap korban dari arah belakang menggunakan benda keras hingga korban terjatuh.
Korban juga disebut kembali mendapat pukulan dari arah depan, termasuk pada bagian wajah, serta diinjak hingga kehilangan kesadaran.
Warga bersama Ketua RW yang tiba di lokasi kemudian menemukan korban dalam kondisi terluka. Rudi selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami sejumlah luka, di antaranya robekan pada kelopak mata kanan, lebam di bawah mata, benjolan pada bagian belakang kepala serta cedera pada tangan kanan.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga proses hukumnya berlanjut ke Pengadilan Negeri Bengkalis.
Dalam perkara ini, Abdul Rahman bin Abdul Muis didakwa melanggar Pasal 262 KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar Rabu pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis.***(dik)