Riauterkini-SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak kembali melakukan penyegaran dan rotasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Berdasarkan Keputusan Bupati Siak Nomor: 100.3.3.2/841/HK/KPTS/2026 tanggal 1 September 2026, 83 pejabat administrator dan pengawas secara resmi dilantik dan diambil sumpahnya, Selasa (1/9/26) di Balairung Datuk Empat Suku komplek Abdi Praja Siak.
Namun, dari daftar pergeseran jabatan tersebut, perhatian tertuju pada sejumlah pejabat yang mengalami penurunan jenjang jabatan atau demosi.
Beberapa di antaranya bergeser dari jabatan eselon yang lebih tinggi ke tingkat yang lebih rendah.
Di antaranya adalah Zulfikri, S.STP, yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Pusako (Eselon III.a), kini menduduki posisi sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Kampung dan Kelurahan Kecamatan Sabak Auh (Eselon IV.a).
Pergeseran dari Eselon III.a ke Eselon IV.a ini menandai penurunan dua tingkat jenjang eselonisasi.
Langkah serupa juga dialami M. Lias, S.Pd. Pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Sungai Apit dengan eselon IV.a kini digeser menjadi Kepala Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Kelurahan Minas Jaya dengan eselon IV.b.
Bupati Afni Z mengatakan, penataan dan penempatan pejabat struktural maupun fungsional di lingkungan Pemkab Siak dilakukan murni berdasarkan ikhtiar objektif, kompetensi ilmu, serta penerapan manajemen talenta.
Beliau meminta agar tidak ada lagi persepsi atau spekulasi liar di luar terkait adanya "titipan" atau nepotisme dalam pengisian jabatan.
"Jangan lagi ada paradigma persepsi di luar, "Apa kata Bupati tolong diatur, tak ada. Apa kata Wakil tolong diatur," tak ada. Bapak, Ibu, faktor-faktor seperti itu paling hanya 0,00 sekian. Kami berikhtiar semaksimal yang mampu kami lakukan menempatkan orang sesuai dengan kompetensi ilmunya, karena nantinya kami ingin manajemen talenta kita itu betul-betul 100 persen diterapkan," ucap Bupati Afni.
Bupati Afni juga mengingatkan seluruh pejabat yang baru dilantik, bahwa amanah jabatan yang diemban sifatnya dinamis dan akan terus dievaluasi secara berkala.
Sesuai dengan aturan BKPSDM, kinerja para pejabat akan dievaluasi setiap enam bulan sekali.
"Hari ini Bapak dan Ibu dilantik, 6 bulan lagi saya punya hak untuk membuat Bapak dan Ibu tidak camat lagi atau tidak lurah lagi. Evaluasi kita berkala. Jadi bagi yang hari ini mendapatkan amanah, kalau naik, syukuri. Tapi sekejap saja syukurnya, habis itu kita tak ada waktu untuk berleha-leha. Kerja berat!" lanjutnya.
Afni mengatakan, di era digital saat ini, instrumen penilaian kinerja ASN sudah sangat transparan dan terukur. Promosi jabatan tidak lagi didasarkan pada kemampuan "mencari muka" di depan pimpinan, melainkan murni pada capaian indikator kinerja utama.
"Rasanya tidak ada ceritanya jual beli jabatan. Kalau ada di antara Bapak/Ibu yang mendapatkan promosi jabatan atau pindah pada posisi yang memang diinginkan tapi pakai setor-setor, dimintain sesuatu meski satu perak pun, lapor sama saya! Saya ganti 10 kali lipat!," ujar Bupati Afni.***(Adji)