Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Tolak Pergub Pers Secara Kasar, Ketua FKPMR Minta Junjung Adat Melayu Sopan Bertutur

Riauterkini-PEKANBARU-Pernyataan Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana yang dimuat oleh beberapa media online dalam dua hari ini, sangat tidak etis, sangat keterlaluan, sangat tidak memiliki etika, dan sangat provokatif. Dia mengatakan, bahwa dalam waktu dekat ini nama dan fotonya akan kami telanjangi. Agar semua orang tahu, siapa otak dibalik Penerbitan Pergub tentang Pers di Riau maupun terkait dengan Proyek Belanja Jasa Publikasi yang menelan APBD Provinsi Riau sebesar +-Rp.22 Milyar, untuk tahun anggaran 2020 dan seterusnya. Siapa orangnya, nanti akan kami ekspos! biar kepala botaknya kelihatan.

“Larsen berstatement bahwa Suatu saat kepala botaknya akan kami pijak ramai-ramai, tak ada fikirannya. Saya tak habis pikir. Sebagai orang yang sudah lama tinggal di Riau, Larsen harusnya paham, bahwa negeri Melayu Riau ini masyarakatnya menjunjung tinggi sopan santun berbicara sebagaimana tunjuk ajar Melayu. Karena kita hidup berkaum kerabat. Sebagai Ketua Umum FKPMR, saya sebetulnya enggan mengomentari pernyataan Saudara Larsen ini, tapi masalahnya, ini bukan sekali dua Larsen membuat pernyataan seenak perutnya, mulai dari pernyataan merendahkan Danrem 031 Wirabima, pernyataannya yang berulangkali membully Gubernur Riau, membully Walikota Pekanbaru, membully Sekjen FKPMR, dan beberapa anak daerah yang sedang memegang kekuasaan, dan teranyar mengeluarkan kata-kata kasar terhadap mantan Ketua Wartawan Riau, yang pernyataannya sudah menghina secara personal. Kalau Larsen cari popularitas, itu cara yang salah, berbahaya dan sangat provokatif. Kalau Larsen menyebut membela rakyat, rakyat mana yang dibelanya," terang Chaidir.

Dalam kasus terbaru, agar diketahui, Gubernur sebagai kepala daerah boleh mengangkat tenaga ahli sesuai kebutuhan yang dikaitkan dengan OPD tertentu. Gubernur boleh menerbitkan Pergub sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan. Gubernur memahami ketentuan yang berlaku. Tentang anggaran, semua anggaran yang tercantum dalam APBD dibahas bersama DPRD Riau. Terkait penggunaan anggaran menjadi kewenangan masing-masing OPD. Gubernur tidak terkait langsung dalam mekanisme penggunaan anggaran.

"Jadi, kalau menurut persepsi Saudara Larsen ada yang salah, laporkan saja ke aparat penegak hukum. Selanjutnya biarkan berproses. Kita menjunjung tinggi supremasi hukum dan azas praduga tak bersalah. Tidak perlu Saudara Larsen mengeluarkan kata-kata kasar yang akan menyinggung perasaan banyak orang dan banyak pihak. Jangan pula Larsen langsung menghakimi dan memvonis sepihak, seolah Larsen memiliki kuasa dan punya wewenang sebagai aparat penegak hukum sekaligus menjadi hakim. Oleh karena itu Larsen harus menarik kata-kata kasarnya dan minta maaf secara terbuka pada kesempatan pertama, melalui media massa maistream kepada masyarakat Riau yang telah merasa terganggu dengan kata-kata kasarnya," terang manta Ketua DPRD Riau ini.

Kepada media mainstream dan media online, Ketua FKPMR meminta agar mengedepankan kode etik jurnalistik dan azas chek and balances, recheck dan double check dalam pemberitaannya.

"Kepada aparat hukum kita berharap dapat menindak cara dan perilaku oknum-oknum seperti Larsen ini, agar kondusivitas di Riau terjaga dengan baik," pungkasnya.*(H-we)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 20 Mei 2026

Bupati Inhil Evaluasi Kinerja Pembangunan, Minta OPD Tingkatkan Capaian Program

Bupati Inhil Evaluasi Kinerja Pembangunan, Minta OPD Tingkatkan Capaian Program.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 18 Mei 2026

CDN Berikan 5 Tips Cerdas Taklukkan Blind Spot dengan Motor Listrik Honda

Blind Spot kerap jari momok motor listrik. cDN memberi 5 tips cerdas menaklukannya.

Advertorial
Kamis, 14 Mei 2026

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 07 Mei 2026

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru.

Berita Lainnya

Selasa, 19 Mei 2026

Bhabinkamtibmas Beri Motivasi Petani Cabai untuk Tingkatkan Hasil Panen


Selasa, 19 Mei 2026

Hakim Tolak Gugatan Prapid Karhutla di Rupat Utara, Polres Bengkalis Menang


Selasa, 19 Mei 2026

Orgen Tunggal Malam di Deluk, Polisi Amankan Seorang Pengguna Narkoba


Selasa, 19 Mei 2026

Tanam 29 Ribu Hektare Sawit di TNTN, Polda Riau Tetapkan PT MM Tersangka Perambahan


Selasa, 19 Mei 2026

Pertahankan Predikat WBK, Seluruh Hakim dan Pegawai PN Bengkalis Bebas dari Narkoba


Selasa, 19 Mei 2026

Bupati Suhardiman Perintahkan Pos Damkar Cerenti, Diterget Lebih Cepat Untuk Respons Kebakaran


Selasa, 19 Mei 2026

Diduga Konsleting Listrik, Rumah dan Ruko Walet di Rupat Utara Ludes Terbakar


Senin, 18 Mei 2026

Bupati Kuansing Tekankan ASN - PPPK Harus Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat


Senin, 18 Mei 2026

Peringatan Semua OPD, SF Hariyanto Minta Sekwan dan Inspektorat Riau Awasi SPPD Fiktif


Senin, 18 Mei 2026

BRK Syariah Perkuat Operasional Sistem Pembayaran dan Mitigasi Risiko bagi Teller dan CS


Senin, 18 Mei 2026

Peringati HUT Ke-1, FJTI Gelar Pelatihan Jurnalistik Televisi, Konten Kreator, dan Sosialisasi Hukum


Senin, 18 Mei 2026

Tim Gabungan Bongkar 24 Cafe Remang-remang di Simpang Mayat Banjar XII Rohil


Senin, 18 Mei 2026

Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar, Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka


Senin, 18 Mei 2026

Desa Lubuk Terap Pelalawan Terbitkan Keputusan Bersama, Pelanggar Kamtibmas dan Pekat Akan Dikenai Sanksi Adat


Senin, 18 Mei 2026

Pasca Tergenang Banjir, Kapolsek Rengat Barat Inhu Tinjau Kebun Jagung Pipil


Senin, 18 Mei 2026

Dua Kali Mangkir Rapat DPRD Siak, Sabar Sinaga Semprot PT TKWL: Suruh Tukang Sapu Kalian Datang Ke Sini!


Senin, 18 Mei 2026

Revitalisasi Kampung Tangguh Anti Narkoba, Polres Dumai Lantik Duta Anti Narkoba


Senin, 18 Mei 2026

Perdana Tempati Lokasi Dagangan Baru, Ratusan Pedagang Pasar Subuh Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati Inhil


Senin, 18 Mei 2026

Dua Pengedar Perusak Saraf di Rupat Utara Ditangkap Polisi


Senin, 18 Mei 2026

BPK Kembali Temukan SPPD Fiktif, Plt Gubri Segera Mutasi Semua ASN Setwan