Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Tolak Pergub Pers Secara Kasar, Ketua FKPMR Minta Junjung Adat Melayu Sopan Bertutur

Riauterkini-PEKANBARU-Pernyataan Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana yang dimuat oleh beberapa media online dalam dua hari ini, sangat tidak etis, sangat keterlaluan, sangat tidak memiliki etika, dan sangat provokatif. Dia mengatakan, bahwa dalam waktu dekat ini nama dan fotonya akan kami telanjangi. Agar semua orang tahu, siapa otak dibalik Penerbitan Pergub tentang Pers di Riau maupun terkait dengan Proyek Belanja Jasa Publikasi yang menelan APBD Provinsi Riau sebesar +-Rp.22 Milyar, untuk tahun anggaran 2020 dan seterusnya. Siapa orangnya, nanti akan kami ekspos! biar kepala botaknya kelihatan.

“Larsen berstatement bahwa Suatu saat kepala botaknya akan kami pijak ramai-ramai, tak ada fikirannya. Saya tak habis pikir. Sebagai orang yang sudah lama tinggal di Riau, Larsen harusnya paham, bahwa negeri Melayu Riau ini masyarakatnya menjunjung tinggi sopan santun berbicara sebagaimana tunjuk ajar Melayu. Karena kita hidup berkaum kerabat. Sebagai Ketua Umum FKPMR, saya sebetulnya enggan mengomentari pernyataan Saudara Larsen ini, tapi masalahnya, ini bukan sekali dua Larsen membuat pernyataan seenak perutnya, mulai dari pernyataan merendahkan Danrem 031 Wirabima, pernyataannya yang berulangkali membully Gubernur Riau, membully Walikota Pekanbaru, membully Sekjen FKPMR, dan beberapa anak daerah yang sedang memegang kekuasaan, dan teranyar mengeluarkan kata-kata kasar terhadap mantan Ketua Wartawan Riau, yang pernyataannya sudah menghina secara personal. Kalau Larsen cari popularitas, itu cara yang salah, berbahaya dan sangat provokatif. Kalau Larsen menyebut membela rakyat, rakyat mana yang dibelanya," terang Chaidir.

Dalam kasus terbaru, agar diketahui, Gubernur sebagai kepala daerah boleh mengangkat tenaga ahli sesuai kebutuhan yang dikaitkan dengan OPD tertentu. Gubernur boleh menerbitkan Pergub sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan. Gubernur memahami ketentuan yang berlaku. Tentang anggaran, semua anggaran yang tercantum dalam APBD dibahas bersama DPRD Riau. Terkait penggunaan anggaran menjadi kewenangan masing-masing OPD. Gubernur tidak terkait langsung dalam mekanisme penggunaan anggaran.

"Jadi, kalau menurut persepsi Saudara Larsen ada yang salah, laporkan saja ke aparat penegak hukum. Selanjutnya biarkan berproses. Kita menjunjung tinggi supremasi hukum dan azas praduga tak bersalah. Tidak perlu Saudara Larsen mengeluarkan kata-kata kasar yang akan menyinggung perasaan banyak orang dan banyak pihak. Jangan pula Larsen langsung menghakimi dan memvonis sepihak, seolah Larsen memiliki kuasa dan punya wewenang sebagai aparat penegak hukum sekaligus menjadi hakim. Oleh karena itu Larsen harus menarik kata-kata kasarnya dan minta maaf secara terbuka pada kesempatan pertama, melalui media massa maistream kepada masyarakat Riau yang telah merasa terganggu dengan kata-kata kasarnya," terang manta Ketua DPRD Riau ini.

Kepada media mainstream dan media online, Ketua FKPMR meminta agar mengedepankan kode etik jurnalistik dan azas chek and balances, recheck dan double check dalam pemberitaannya.

"Kepada aparat hukum kita berharap dapat menindak cara dan perilaku oknum-oknum seperti Larsen ini, agar kondusivitas di Riau terjaga dengan baik," pungkasnya.*(H-we)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Rabu, 31 Desember 2025

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu.

Advertorial
Senin, 29 Desember 2025

Cetak Teknisi AC Terampil, PHR Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

PHR Cetak Teknisi AC Terampil, Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Berita Lainnya

Kamis, 08 Januari 2026

2 Pengedar Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Pelalawan, Sabu 9 Gram Diamankan


Kamis, 08 Januari 2026

Dandim 0314/Inhil Bersama Jajaran Sambut Kehadiran Danrem 031/Wira Bima


Kamis, 08 Januari 2026

Reuni di Bumi Hamparan Kelapa Dunia, Danrem 031/WB Kunjungi Kodim 0314 Inhil


Kamis, 08 Januari 2026

Perbaikan Pipa Gas Rampung, TGI Pastikan Operasional Kembali Normal


Kamis, 08 Januari 2026

Tutup Buku Tahun 2025, Dana Tabungan BRK Syariah Tumbuh 7 Persen


Kamis, 08 Januari 2026

Patroli Polsek Ukui dan Edukasi Karhutla, Warga Respons Positif


Kamis, 08 Januari 2026

Menenun Harapan, Ikhtiar Pemuda Sakai Merajut Asa di Industri Migas


Kamis, 08 Januari 2026

Dilaporkan Hilang di Perairan Selat Malaka Bengkalis, ABK Ditemukan Meninggal Dunia


Kamis, 08 Januari 2026

Polemik Yayasan Raja Ali Haji, Gubri Diminta Turun Tangan


Kamis, 08 Januari 2026

Inpres 2025 Wujudkan Jalan Koto Damai-Suka Menanti Mulus, Warga Berterima Kasih pada Syahrul Aidi


Kamis, 08 Januari 2026

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD, Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas


Kamis, 08 Januari 2026

Lolos Administrasi, Delapan ASN Ikuti Lelang Lima Jabatan Kepala Dinas Pemkab Bengkalis


Kamis, 08 Januari 2026

Regional Management PTPN IV Regional III Perkuat Konsolidasi Optimalisasi Produksi Tahun 2026


Rabu, 07 Januari 2026

GARDA Riau Desak Disdikpora Kampar Tindak Tegas Dugaan Intimidasi dan Pelanggaran Etika di PAUD Melati


Rabu, 07 Januari 2026

Divonis 15 Tahun Penjara, Pemberhentian Elvis Ardi sebagai ASN Diproses BKPP Kuansing


Rabu, 07 Januari 2026

Pesawat Tempur Hawk 109/209 Dipiindahkan ke Lanud Pontianak


Rabu, 07 Januari 2026

UIR dan Pinbas MUI Riau Gencarkan Literasi Halal di Kepenuhan, Rohul


Rabu, 07 Januari 2026

Tuntut Keadilan Kesejahteraan, Hakim Ad Hoc se Indonesia Serukan Mogok Sidang


Rabu, 07 Januari 2026

New CRETA Alpha Mengaspal, Hyundai Perkuat Posisi Segmen SUV-B di Indonesia


Rabu, 07 Januari 2026

Apjetel Riau: Tak Cuma Rusak Estetika, Kabel dan Tiang Fiber Optik Liar juga Makan Korban