Riauterkini-PEKANBARU- Dengan mempertimbangkan berbagai tantangan dan arah kebijakan serta sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional (5,2% yoy), OJKmemproyeksikan di tahun 2022 akan lebih baik dengan kredit perbankan akan meningkat pada kisaran 7,5% ± 1%, dan Dana Pihak Ketiga tumbuh di rentang 10% ± 1%.
Demikian diungkapkan Ketua OJK, Wimboh Santoso pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, Kamis (20/1/22) bertajuk "Penguatan
Sektor Jasa Keuangan untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Baru".
Penghimpunan dana di pasar modal, tambahnya, diperkirakan meningkat di kisaran Rp125 triliun s.d. Rp175 triliun.Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan juga akan tumbuh sekitar 12% + 1%. Aset perusahaan asuransi jiwa serta aset perusahaan asuransi umum dan reasuransi diperkirakan tumbuh 4,66% dan 3,14%. Sementara, pertumbuhan aset dana pensiun akan mencapai 6,47%.
Pencapaian tersebut menurutnya tak lepas dari kebijakan prioritas sektor jasa keuangan di 2022. Ada beberapa kebijakan prioritas di sektor jasa keuangan pada tahun 2022. Pertama, meningkatkan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, dengan memprioritaskan sektor-sektor yang membutuhkan dukungan untuk percepatan pemulihan melalui insentif bersama untuk (a) mendorong pembiayaan kepada sektor komoditas sesuai prioritas Pemerintah termasuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) dari hulu sampai hilir; (b) Stimulus lanjutan untuk mendorong kredit kepada sektor properti.
Kedua, tambahnya, mempersiapkan sektor keuangan dalam menghadapi normalisasi kebijakan di negara maju dan domestik, antara lain melalui mendorong konsolidasi sektor jasa keuangan agar mempunyai ketahanan permodalan dan likuditas, percepatan pembentukan
cadangan penghapusan kredit agar tidak terjadi cliff effect pada saat dinormalkan pada tahun 2023, penataan industri reksadana dan penguatan tata kelola industri pengelolaan investasi, serta percepatan dan penyelesaian reformasi IKNB.
"Ketiga adalah menyusun skema pembiayaan yang berkelanjutan
di industri jasa keuangan untuk mendukung pengembangan ekonomi baru, dengan prioritas pengembangan ekonomi hijau, antara lain dengan
pendirian bursa karbon dan penerbitan Taksonomi Hijau. OJK bersama SRO (Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia) bersama pemerintah sedang mengakselerasi kerangka pengaturan bursa karbon di Indonesia," tambahnya.
Taksonomi Hijau menurutnya disusun dengan mengkaji 2.733 klasifikasi sektor dan sub-sektor ekonomi, dimana 919 diantaranya telah dikonfirmasi oleh kementerian terkait.
Hal ini menjadikan Indonesia salah satu negara di dunia yang telah memiliki standar nasional sektor ekonomi hijau seperti Tiongkok, Uni Eropa dan ASEAN. Taksonomi hijau yang akan diluncurkan Presiden pada kesempatan ini, akan menjadi pedoman bagi penyusunan kebijakan (insentif dan disinsentif) dari berbagai Kementerian dan Lembaga termasuk OJK.
Keempat adalah memperluas akses keuangan kepada masyarakat khususnya UMKM untuk mencapai target penyaluran
kredit UMKM sebesar 30% pada tahun 2024 dengan model klaster dalam satu ekosistem pembiayaan, pemasaran oleh off-taker, pembinaan serta optimalisasi
lahan yang belum tergarap dengan bekerja sama dengan Gubernur dan Kepala Daerah setempat.
Program-program KUR Kluster, kredit/pembiayaan melawan rentenir, digitalisasi BPR dan Lembaga Keuangan Mikro, Bank Wakaf Mikro serta skema pemasaran melalui program Gerakan
Nasional Bangga Buatan Indonesia termasuk dalam program ini.
"Di pasar modal terus akan kami kembangkan pembiayaan UMKM melalui security crowdfunding yang sudah kami luncurkan awal tahun 2021," terangnya.
Kelima, memperkuat kebijakan transformasi digital di sektor jasa keuangan agar sejalan dengan pengembangan ekosistem ekonomi digital dalam meningkatkan akses
masyarakat ke produk dan jasa keuangan dengan harga yang lebih murah, kualitas yang lebih baik, dan akses yang cepat, termasuk literasi dan perlindungan kepentingan konsumen termasuk penegakan hukum.
OJK akan tetap memitigasi ekses pinjaman online dengan meningkatkan
aturan prudential dengan pemodalan yang lebih tinggi dan penerapan market conduct yang lebih baik. OJK juga akan
mendorong kolaborasi keuangan formal dalam produk pembiayaan secara online agar dapat menutup gap permintaan yang cukup besar.*(H-we)