Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Jonker Sihombing: Pelaku Investasi Bodong Harus Mendapat Hukuman Berat

Riauterkini - PEKANBARU - Karena banyaknya masyarakat yang menjadi korban dengan kerugian yang juga tidak sedikit, maka Pakar hukum pidana perbankan Dr.Jonker Sihombing menilai para terdakwa kasus penipuan investasi bodong harus mendapat hukuman berat. Seperti halnya kasus yang terjadi di Pekanbaru yakni PT Fikasa Group yang merugikan korbannya hingga Rp84,9 miliar.

Dalam kasus tersebut ada 5 terdakwa yakni Agung Salim, Bakti Salim, Cristian Salim, Elly Salim dan Maryani. Dimana dalam kasus tersebut Dr.Jonker Sihombing merupakan saksi ahli.

"Para pelaku harus dijerat dengan Undang-undang Perbankan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp200 miliar. Fikasa Group ini jelas menghimpun dana dari masyarakat," kata Dr. Jonker Sihombing Rabu (26/1/2022).

Saat dihadirkan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin Dr. Jonker Sihombing mengatakan produk Fikasa Group ini tidak memenuhi Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).

Dalam perkara ini perusahaan tetap mencoba menghimpun dana masyarakat tapi juga diketahui perusahaan tidak memenuhi pasal 16 UU No.10/1998 tentang Perbankan. Dimana setiap penghimpunan dana masyarakat wajib mendapatkan izin Bank Indonesia, kecuali yang memiliki Undang-undang tersendiri seperti UU Dana Pensiun, UU Asuransi, dan UU Pos dan Giro.

"Dari barang bukti yang ditunjukkan di tunjukan ke saya dalam persidangan mulai dari surat perjanjian dan warkatnya ada dua barang bukti, redaksional surat perjanjian dan warkat ini seperti ijazah atau sertifikat deposito perbankan, sehingga tidak memenuhi pasal 174 KUHD.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh PT Fikasa Group dengan mengimpun dana dari masyarakat saat ini adalah mencoba mengakali para nasabah dengan produk promissory notes dan medium term notes. Dimana para pelaku mencoba berlindung di KUHD tapi kenyataannya mereka melakukan penghimpunan dana dari warga seperti diatur dengan Undang undang perbankan.

Untuk itu jadi mereka harus dikenakan lex specialis diluar KHUP Pidana yakni Undang undang perbankan dan harus dijerat dengan hukuman maksimal. Karena korban di Fikasa Group bukan di Pekanbaru saja, tapi daerah lain.

"Saya juga pernah dimintai keterangan sebagai saksi ahli dengan korban yang lain dengan locus delicti (tempat berbeda) dengan pelaku yang sama. Jadi mereka harus dihukum berat. Jangan dikenakan Pasal 372 dan 378 KHUP tentang penipuan dan penggelapan ini terlalu ringan. Jika dikenakan Pasal 372 dan 378 nanti mereka dan keturunannya yang mungkin terkontaminasi akan melakukan hal yang sama.Nanti kalau dihukum ringan mereka bisa berpikir dengan melakukan penghimpunan dana lagi karena mencari uang gampang. Jadi harus diberi hukuman terberat," imbuh akademisi dari Universitas Padjajaran.

Dia menilai bahwa Agung Salim Cs menyasar orang awam dan juga masyarakat yang literasi keuangannya masih rendah. Dimana mereka bisa menghimpun dana triliunan rupiah.

Kasus penipuan investasi bodong PT Fikasa Group sampai saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Di Pekanbaru, korbannya ada 10 orang dengan kerugian Rp84,9 miliar. Untuk menjalankan aksinya mereka menggunakan beberapa anak perusahaan yakni PT Tiara Global dan PT Wahana Bersama Nusantara yang bergerak di bidang properti, air minum, dan perhotelan untuk menarik simpatik nasabah.***(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT

Heat Show-Off Honda Exclusive AT di Kung Batu, Rohul sukses. Disaksikan ribuan pengunjung.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 08 April 2026

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Advertorial
Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung

Kehadiran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru direspon positif. Ribuan pengunjung antusias berdatangan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Berita Lainnya

Senin, 13 April 2026

Aksi Blokade Jalan Lintas Minas-Perawang, Warga Tagih Janji Pemprov Riau yang Tak Kunjung Tunai


Senin, 13 April 2026

Pasca Gugatan Rp11 Miliar, KPK Tahan Marjani, Mantan Ajudan Gubri Non Aktif Abdul Wahid


Senin, 13 April 2026

Kapolsek Pujud Gelar Cooling System Bersama Upika, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Berantas Narkotika


Senin, 13 April 2026

Polda Riau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Kapolres Rohil Lantik Kapolsek Panipahan Baru


Senin, 13 April 2026

BRK Syariah Dampingi ASN Pra Pensiun dan Pensiunan Tanjungpinang-Bintan dalam Ramah Tamah dan Layanan Syariah


Senin, 13 April 2026

Kapolsek Ukui Tinjau Pembangunan Jembatan Presisi Polri


Senin, 13 April 2026

Bupati Kuansing Hadiri Rapat Apkasi di Jakarta


Senin, 13 April 2026

Mahasiswa dan Masyarakat TNTN Pelalawan Dirikan Tenda di Jalan Cut Nyak Dien


Senin, 13 April 2026

Lapas Kelas IIA Tembilahan Jalin Kerja Sama Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan


Senin, 13 April 2026

Tersangka Penimbunan Solar, Polres Pelalawan Tahan Direktur dan Manager SPBU Kuala Kampar


Senin, 13 April 2026

PTPN IV PalmCo Gandeng Dinas Perikanan Wujudkan Desa Sentra Pangan di Kampar


Senin, 13 April 2026

Mahasiswa dan Warga Pelalawan Tuntut Pembatalan Relokasi TNTN, Aksi Picu Kemacetan di Pekanbaru


Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT


Senin, 13 April 2026

Bersama BRK Syariah, Azka dan Nazib Menjemput Panggilan Haji di Saat Belia


Senin, 13 April 2026

Pendidikan Fokus Utama Arah Pembangunan Kuansing


Senin, 13 April 2026

Polisi Gagalkan Peredaran Perusak Saraf di Pulau Bengkalis


Senin, 13 April 2026

Patroli Rutin Polsek Tanah Putih Sasar ATM dan Objek Vital, Situasi Kamtibmas Tetap Aman


Senin, 13 April 2026

Sita 23 Paket Siap Edar, Polres Bengkalis Gulung Pengedar Perusak Saraf di Batsol


Minggu, 12 April 2026

Tatap Muka di Panipahan, Wakapolda Riau Tegaskan Perang Tanpa Toleransi Terhadap Narkoba


Minggu, 12 April 2026

Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI