Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Jonker Sihombing: Pelaku Investasi Bodong Harus Mendapat Hukuman Berat

Riauterkini - PEKANBARU - Karena banyaknya masyarakat yang menjadi korban dengan kerugian yang juga tidak sedikit, maka Pakar hukum pidana perbankan Dr.Jonker Sihombing menilai para terdakwa kasus penipuan investasi bodong harus mendapat hukuman berat. Seperti halnya kasus yang terjadi di Pekanbaru yakni PT Fikasa Group yang merugikan korbannya hingga Rp84,9 miliar.

Dalam kasus tersebut ada 5 terdakwa yakni Agung Salim, Bakti Salim, Cristian Salim, Elly Salim dan Maryani. Dimana dalam kasus tersebut Dr.Jonker Sihombing merupakan saksi ahli.

"Para pelaku harus dijerat dengan Undang-undang Perbankan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp200 miliar. Fikasa Group ini jelas menghimpun dana dari masyarakat," kata Dr. Jonker Sihombing Rabu (26/1/2022).

Saat dihadirkan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin Dr. Jonker Sihombing mengatakan produk Fikasa Group ini tidak memenuhi Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).

Dalam perkara ini perusahaan tetap mencoba menghimpun dana masyarakat tapi juga diketahui perusahaan tidak memenuhi pasal 16 UU No.10/1998 tentang Perbankan. Dimana setiap penghimpunan dana masyarakat wajib mendapatkan izin Bank Indonesia, kecuali yang memiliki Undang-undang tersendiri seperti UU Dana Pensiun, UU Asuransi, dan UU Pos dan Giro.

"Dari barang bukti yang ditunjukkan di tunjukan ke saya dalam persidangan mulai dari surat perjanjian dan warkatnya ada dua barang bukti, redaksional surat perjanjian dan warkat ini seperti ijazah atau sertifikat deposito perbankan, sehingga tidak memenuhi pasal 174 KUHD.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh PT Fikasa Group dengan mengimpun dana dari masyarakat saat ini adalah mencoba mengakali para nasabah dengan produk promissory notes dan medium term notes. Dimana para pelaku mencoba berlindung di KUHD tapi kenyataannya mereka melakukan penghimpunan dana dari warga seperti diatur dengan Undang undang perbankan.

Untuk itu jadi mereka harus dikenakan lex specialis diluar KHUP Pidana yakni Undang undang perbankan dan harus dijerat dengan hukuman maksimal. Karena korban di Fikasa Group bukan di Pekanbaru saja, tapi daerah lain.

"Saya juga pernah dimintai keterangan sebagai saksi ahli dengan korban yang lain dengan locus delicti (tempat berbeda) dengan pelaku yang sama. Jadi mereka harus dihukum berat. Jangan dikenakan Pasal 372 dan 378 KHUP tentang penipuan dan penggelapan ini terlalu ringan. Jika dikenakan Pasal 372 dan 378 nanti mereka dan keturunannya yang mungkin terkontaminasi akan melakukan hal yang sama.Nanti kalau dihukum ringan mereka bisa berpikir dengan melakukan penghimpunan dana lagi karena mencari uang gampang. Jadi harus diberi hukuman terberat," imbuh akademisi dari Universitas Padjajaran.

Dia menilai bahwa Agung Salim Cs menyasar orang awam dan juga masyarakat yang literasi keuangannya masih rendah. Dimana mereka bisa menghimpun dana triliunan rupiah.

Kasus penipuan investasi bodong PT Fikasa Group sampai saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Di Pekanbaru, korbannya ada 10 orang dengan kerugian Rp84,9 miliar. Untuk menjalankan aksinya mereka menggunakan beberapa anak perusahaan yakni PT Tiara Global dan PT Wahana Bersama Nusantara yang bergerak di bidang properti, air minum, dan perhotelan untuk menarik simpatik nasabah.***(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru.

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Ramadhan

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau Guna Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadhan.

Berita Lainnya

Rabu, 01 April 2026

Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Amankan Puluhan Ton Bawang dan Cabe dari Kepri di Inhil


Rabu, 01 April 2026

Waka DPRD Bengkalis Patah Tulang, Polisi Dalami Tabrakan Mobil Dinas di Api-api


Rabu, 01 April 2026

Polres Bengkalis Gulung Pengedar Perusak Saraf Sabu dan Ganja di Batsol


Rabu, 01 April 2026

Berhasil Ungkap Kasus, Polda Riau Beri 161 Personel Penghargaan


Rabu, 01 April 2026

Belum Ada Kenaikan Harga BBM per 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang


Rabu, 01 April 2026

Gubernur Kepri Ansar Ahmad Ajak Perkuat Silaturahmi Saat Halal Bihalal di Pekanbaru


Rabu, 01 April 2026

Siaga Kemarau, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini Karhutla dan Strategi Agronomi


Rabu, 01 April 2026

Pejuang Karhutla Muharmizan Wafat dalam Tugas, Plt Gubri: Beliau Pahlawan Lingkungan


Rabu, 01 April 2026

Penerapan Penuh E-Tiketing Roro Bengkalis-Pakning Ditargetkan Dua Bulan Mendatang


Rabu, 01 April 2026

Diduga Kelelahan, Personel Manggala Agni Wafat Usai Berjibaku Padamkan Karhutla di Bengkalis


Rabu, 01 April 2026

Diduga Microsleep, Mobil Dinas Waka DPRD Bengkalis dan Minibus Bertabrakan di Lintas Dumai–Pakning


Rabu, 01 April 2026

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polsek Tanah Putih Monitoring Pertumbuhan Jagung Ketapang


Rabu, 01 April 2026

Pemkab Inhu Klaim Berhasil Tekan Angka Kemiskinan


Selasa, 31 Maret 2026

RUPS LB BRK Syariah Bahas Kinerja hingga Penguatan Tata Kelola


Selasa, 31 Maret 2026

DPRD Inhil Resmi Ajukan Raperda Inisiatif Pendidikan Baca Tulis Al-Quran


Selasa, 31 Maret 2026

FITRA Soroti Ketimpangan Anggaran Riau 2026: Rp133 Miliar untuk Instansi Vertikal, Hanya Rp3,6 Miliar untuk Karhutla


Selasa, 31 Maret 2026

Hasil RUPSLB di Batam Dibatalkan, Susunan Direksi BRK Syariah Dinilai Tak Sesuai Aturan


Selasa, 31 Maret 2026

DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis


Selasa, 31 Maret 2026

Pemkab Kuansing Serahkan LKPD 2026 ke BPK RI Perwakilan Riau


Selasa, 31 Maret 2026

Polresta Pekanbaru Gelar Sertijab, Sejumlah Pejabat Berganti