Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Jonker Sihombing: Pelaku Investasi Bodong Harus Mendapat Hukuman Berat

Riauterkini - PEKANBARU - Karena banyaknya masyarakat yang menjadi korban dengan kerugian yang juga tidak sedikit, maka Pakar hukum pidana perbankan Dr.Jonker Sihombing menilai para terdakwa kasus penipuan investasi bodong harus mendapat hukuman berat. Seperti halnya kasus yang terjadi di Pekanbaru yakni PT Fikasa Group yang merugikan korbannya hingga Rp84,9 miliar.

Dalam kasus tersebut ada 5 terdakwa yakni Agung Salim, Bakti Salim, Cristian Salim, Elly Salim dan Maryani. Dimana dalam kasus tersebut Dr.Jonker Sihombing merupakan saksi ahli.

"Para pelaku harus dijerat dengan Undang-undang Perbankan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp200 miliar. Fikasa Group ini jelas menghimpun dana dari masyarakat," kata Dr. Jonker Sihombing Rabu (26/1/2022).

Saat dihadirkan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin Dr. Jonker Sihombing mengatakan produk Fikasa Group ini tidak memenuhi Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).

Dalam perkara ini perusahaan tetap mencoba menghimpun dana masyarakat tapi juga diketahui perusahaan tidak memenuhi pasal 16 UU No.10/1998 tentang Perbankan. Dimana setiap penghimpunan dana masyarakat wajib mendapatkan izin Bank Indonesia, kecuali yang memiliki Undang-undang tersendiri seperti UU Dana Pensiun, UU Asuransi, dan UU Pos dan Giro.

"Dari barang bukti yang ditunjukkan di tunjukan ke saya dalam persidangan mulai dari surat perjanjian dan warkatnya ada dua barang bukti, redaksional surat perjanjian dan warkat ini seperti ijazah atau sertifikat deposito perbankan, sehingga tidak memenuhi pasal 174 KUHD.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh PT Fikasa Group dengan mengimpun dana dari masyarakat saat ini adalah mencoba mengakali para nasabah dengan produk promissory notes dan medium term notes. Dimana para pelaku mencoba berlindung di KUHD tapi kenyataannya mereka melakukan penghimpunan dana dari warga seperti diatur dengan Undang undang perbankan.

Untuk itu jadi mereka harus dikenakan lex specialis diluar KHUP Pidana yakni Undang undang perbankan dan harus dijerat dengan hukuman maksimal. Karena korban di Fikasa Group bukan di Pekanbaru saja, tapi daerah lain.

"Saya juga pernah dimintai keterangan sebagai saksi ahli dengan korban yang lain dengan locus delicti (tempat berbeda) dengan pelaku yang sama. Jadi mereka harus dihukum berat. Jangan dikenakan Pasal 372 dan 378 KHUP tentang penipuan dan penggelapan ini terlalu ringan. Jika dikenakan Pasal 372 dan 378 nanti mereka dan keturunannya yang mungkin terkontaminasi akan melakukan hal yang sama.Nanti kalau dihukum ringan mereka bisa berpikir dengan melakukan penghimpunan dana lagi karena mencari uang gampang. Jadi harus diberi hukuman terberat," imbuh akademisi dari Universitas Padjajaran.

Dia menilai bahwa Agung Salim Cs menyasar orang awam dan juga masyarakat yang literasi keuangannya masih rendah. Dimana mereka bisa menghimpun dana triliunan rupiah.

Kasus penipuan investasi bodong PT Fikasa Group sampai saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Di Pekanbaru, korbannya ada 10 orang dengan kerugian Rp84,9 miliar. Untuk menjalankan aksinya mereka menggunakan beberapa anak perusahaan yakni PT Tiara Global dan PT Wahana Bersama Nusantara yang bergerak di bidang properti, air minum, dan perhotelan untuk menarik simpatik nasabah.***(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 10 Nopember 2025

Diwakili Staf Ahli SDM, Bupati Inhil Hadiri Haul Tiga Syekh

Bupati Inhil Diwakili Staf Ahli SDM Hadiri Haul Syekh Abdul Qodir Al-jailani, Syekh Nawawi Berjan dan Syekh Muhammad Ali Bin Syekh Abdul Wahab.

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Senin, 10 Nopember 2025

Wabup Yuliantini Apresiasi Kiprah PMI, Ketua PMI Inhil Dorong Aktifkan PMR dan KSR

Wabup Yuliantini Apresiasi Kiprah PMI, Ketua PMI Inhil Dorong Aktifkan PMR dan KSR.

Advertorial
Kamis, 06 Nopember 2025

Fraksi Golkar DPRD Riau Teguhkan Solidaritas Kader dalam Istighosah & Santunan HUT Golkar ke-61

Fraksi Golkar DPRD Riau Teguhkan Solidaritas Kader dalam Istighosah & Santunan HUT Golkar ke-61

Galeri
Selasa, 14 Oktober 2025

Galeri,
Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini Pimpin Rapat Istimewa Paripurna HUT ke-26 Rohul

Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini Pimpin Rapat Istimewa Paripurna HUT ke-26 Rohul. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 06 Nopember 2025

Pimpinan dan Anggota Dewan Hadiri Maklumat Akbar Mewujudkan DIR

Pimpinan dan Anggota Dewan Hadiri Maklumat Akbar Mewujudkan DIR

Berita Lainnya

Kamis, 13 Nopember 2025

Oknum Anggota Polres Kuansing Digeruduk Warga dalam Kamar dengan Istri Mantan Polisi


Kamis, 13 Nopember 2025

Diduga Acap Berita Hoax dan Pemerasan, Kemenkum RI Bekukan LSM Petir


Kamis, 13 Nopember 2025

Program Wali Kota 100 Juta per RW di Pekanbaru Mulai Bergulir


Kamis, 13 Nopember 2025

Polres Rokan Hilir Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMA Negeri 1 Tanah Putih


Kamis, 13 Nopember 2025

Lagi Tiga Titik Lahan Terbakar Dalam Sehari di Kuansing


Kamis, 13 Nopember 2025

Giliran Disdik Riau Digeledah Tim KPK, Dikawal Aparat Bersenjata


Kamis, 13 Nopember 2025

Pemprov Riau Raih Anugerah Media Humas 2025, Terbaik Siaran Pers


Kamis, 13 Nopember 2025

Panen Perdana Padi Gogo di Lahan Replanting Sawit, Asian Agri Dukung Ketahanan Pangan di Indragiri Hulu


Rabu, 12 Nopember 2025

Polres Rokan Hilir Ungkap Sindikat Pencurian Kabel Antar-Kabupaten, Potensi Kerugian Rp400 Miliar


Rabu, 12 Nopember 2025

Josua Testament Lubis Raih Juara 1 Lomba Orasi Pelajar SMA HUT ke-14 Partai NasDem Riau


Rabu, 12 Nopember 2025

AHM Gandeng Ratusan Gen-Z dalam Aksi Sehat Berkelanjutan


Rabu, 12 Nopember 2025

Ketua PMI Inhil Hj. Katerina Susanti Tinjau Kegiatan Donor Darah Peringatan HKN ke-61


Rabu, 12 Nopember 2025

Lewat Gerakan Tanam Pohon, Polisi Ajak Masyarakat Lestarikan Alam


Rabu, 12 Nopember 2025

Ketua TP PKK Inhil, Katerina Susanti, Ikuti Sosialisasi Hasil Rakernas X PKK Tahun 2025


Rabu, 12 Nopember 2025

Polres Rohil Panen Jagung Serentak Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional


Rabu, 12 Nopember 2025

Polsek Tanah Putih Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan


Rabu, 12 Nopember 2025

Progres Makodim Kuansing Mencapai 76 Persen


Rabu, 12 Nopember 2025

Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi Lokal, PHR Dukung Pacu Sampan di Desa Balai Pungut Bengkalis


Rabu, 12 Nopember 2025

KPK Geledah Kantor BPKAD Riau, Lanjutan Kasus OTT Pejabat Pemprov


Rabu, 12 Nopember 2025

Petani Sawit Anggap PalmCo sebagai “Pahlawan Baru” Ekonomi Rakyat