Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Jonker Sihombing: Pelaku Investasi Bodong Harus Mendapat Hukuman Berat

Riauterkini - PEKANBARU - Karena banyaknya masyarakat yang menjadi korban dengan kerugian yang juga tidak sedikit, maka Pakar hukum pidana perbankan Dr.Jonker Sihombing menilai para terdakwa kasus penipuan investasi bodong harus mendapat hukuman berat. Seperti halnya kasus yang terjadi di Pekanbaru yakni PT Fikasa Group yang merugikan korbannya hingga Rp84,9 miliar.

Dalam kasus tersebut ada 5 terdakwa yakni Agung Salim, Bakti Salim, Cristian Salim, Elly Salim dan Maryani. Dimana dalam kasus tersebut Dr.Jonker Sihombing merupakan saksi ahli.

"Para pelaku harus dijerat dengan Undang-undang Perbankan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp200 miliar. Fikasa Group ini jelas menghimpun dana dari masyarakat," kata Dr. Jonker Sihombing Rabu (26/1/2022).

Saat dihadirkan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin Dr. Jonker Sihombing mengatakan produk Fikasa Group ini tidak memenuhi Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).

Dalam perkara ini perusahaan tetap mencoba menghimpun dana masyarakat tapi juga diketahui perusahaan tidak memenuhi pasal 16 UU No.10/1998 tentang Perbankan. Dimana setiap penghimpunan dana masyarakat wajib mendapatkan izin Bank Indonesia, kecuali yang memiliki Undang-undang tersendiri seperti UU Dana Pensiun, UU Asuransi, dan UU Pos dan Giro.

"Dari barang bukti yang ditunjukkan di tunjukan ke saya dalam persidangan mulai dari surat perjanjian dan warkatnya ada dua barang bukti, redaksional surat perjanjian dan warkat ini seperti ijazah atau sertifikat deposito perbankan, sehingga tidak memenuhi pasal 174 KUHD.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh PT Fikasa Group dengan mengimpun dana dari masyarakat saat ini adalah mencoba mengakali para nasabah dengan produk promissory notes dan medium term notes. Dimana para pelaku mencoba berlindung di KUHD tapi kenyataannya mereka melakukan penghimpunan dana dari warga seperti diatur dengan Undang undang perbankan.

Untuk itu jadi mereka harus dikenakan lex specialis diluar KHUP Pidana yakni Undang undang perbankan dan harus dijerat dengan hukuman maksimal. Karena korban di Fikasa Group bukan di Pekanbaru saja, tapi daerah lain.

"Saya juga pernah dimintai keterangan sebagai saksi ahli dengan korban yang lain dengan locus delicti (tempat berbeda) dengan pelaku yang sama. Jadi mereka harus dihukum berat. Jangan dikenakan Pasal 372 dan 378 KHUP tentang penipuan dan penggelapan ini terlalu ringan. Jika dikenakan Pasal 372 dan 378 nanti mereka dan keturunannya yang mungkin terkontaminasi akan melakukan hal yang sama.Nanti kalau dihukum ringan mereka bisa berpikir dengan melakukan penghimpunan dana lagi karena mencari uang gampang. Jadi harus diberi hukuman terberat," imbuh akademisi dari Universitas Padjajaran.

Dia menilai bahwa Agung Salim Cs menyasar orang awam dan juga masyarakat yang literasi keuangannya masih rendah. Dimana mereka bisa menghimpun dana triliunan rupiah.

Kasus penipuan investasi bodong PT Fikasa Group sampai saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Di Pekanbaru, korbannya ada 10 orang dengan kerugian Rp84,9 miliar. Untuk menjalankan aksinya mereka menggunakan beberapa anak perusahaan yakni PT Tiara Global dan PT Wahana Bersama Nusantara yang bergerak di bidang properti, air minum, dan perhotelan untuk menarik simpatik nasabah.***(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 April 2026

Seribuan Pengunjung Mal SKA Pekanbaru Antusias Kunjungi Honda Premium Matic Day

Honda Premium Matic Day Sedot Antusiasme Lebih dari 800 Pengunjung Mal SKA Pekanbaru.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Senin, 27 April 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026.

Advertorial
Minggu, 26 April 2026

Pelantikan Pengurus Daerah GM Pujakesuma, Bupati Herman Ajak Pemuda Berperan Aktif dalam Pembangunan

Pelantikan Pengurus Daerah GM Pujakesuma, Bupati Herman Ajak Pemuda Berperan Aktif dalam Pembangunan.

Galeri
Jumat, 24 April 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Advertorial
Minggu, 26 April 2026

Pentas Seni Kreatif dalam Nada dan Aksi (SENADA)” Bupati Apresiasi Ruang Kreatif Generasi Muda “

Pentas Seni Kreatif dalam Nada dan Aksi (SENADA)” Bupati Apresiasi Ruang Kreatif Generasi Muda “.

Berita Lainnya

Rabu, 29 April 2026

Heboh, Korban Kasus Dugaan Pelecahan Seksual di UNRI Capai 30 Orang


Rabu, 29 April 2026

JPU Banding, Dua Terdakwa Penggelapan Dana Rp7,1 M di Inhil Divonis 1,5 dan 1 Tahun Penjara


Rabu, 29 April 2026

Jalan Hang Tuah Duri Mandau Bakal Diberlakukan Pembatasan Kecepatan Truk


Selasa, 28 April 2026

Polsek Tanah Putih Gencarkan Program Green Policing, Tanam Pohon Bersama


Selasa, 28 April 2026

Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Pujud Musnahkan Barang Bukti Sabu


Selasa, 28 April 2026

The Real Comeback! Afkab Siak Segel Juara Kejurda Futsal Gubernur Riau Cup 2026


Selasa, 28 April 2026

Analisis Kepemimpinan Kapolda Riau: Menggabungkan Pendekatan Teknokratik, Transformasi, dan Populis


Selasa, 28 April 2026

Pemprov Riau Dorong Peran Aktif Desa Cegah Karhutla Sejak Dini


Selasa, 28 April 2026

May Day 2026 Kuansing: Buruh Pilih Jalur Dialog, Desak Perubahan Nyata dari Pusat hingga Daerah


Selasa, 28 April 2026

Program CSR PT Arara Abadi Bangun Empat Kilo Meter Jalan Aspal Tipe A di Pangkalan Kuras


Selasa, 28 April 2026

Ketua FSPTI Bengkalis Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan


Selasa, 28 April 2026

Polisi Gagalkan Penyeludupan 27 Kg Sabu dan 260 Cartridge Etomidate


Selasa, 28 April 2026

Evaluasi Kinerja Triwulan I 2026, BRK Syariah Perkuat Sinergi dan Tata Kelola Berkelanjutan


Selasa, 28 April 2026

Update Jembatan Presisi Polri di Ukui, Pagar Mulai Dicor dam Dudukan Prasasti Disiapkan


Selasa, 28 April 2026

Umri Jalin Kerja Sama Riset Internasional dengan Khaled El Hassan Foundation-Maroko


Selasa, 28 April 2026

PTPN IV PalmCo Targetkan Tanam 50.000 Pohon, Perkuat Komitmen Lingkungan di Hari Bumi


Selasa, 28 April 2026

Modus Lempar, Pengedar Perusak Saraf di Mandau Dibekuk Polisi


Selasa, 28 April 2026

PN Bengkalis Gencarkan Sosialisasi Hukum, Warga Kurang Mampu Diarahkan Manfaatkan Posbakum


Selasa, 28 April 2026

Perisai Pertahanan Udara, Empat Penerbang Tempur Baru Rafale Telah Lahir dari Bumi Melayu


Selasa, 28 April 2026

Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba di Desa Bekawan Mandah, 1 Tersangka Diamankan