Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Jonker Sihombing: Pelaku Investasi Bodong Harus Mendapat Hukuman Berat

Riauterkini - PEKANBARU - Karena banyaknya masyarakat yang menjadi korban dengan kerugian yang juga tidak sedikit, maka Pakar hukum pidana perbankan Dr.Jonker Sihombing menilai para terdakwa kasus penipuan investasi bodong harus mendapat hukuman berat. Seperti halnya kasus yang terjadi di Pekanbaru yakni PT Fikasa Group yang merugikan korbannya hingga Rp84,9 miliar.

Dalam kasus tersebut ada 5 terdakwa yakni Agung Salim, Bakti Salim, Cristian Salim, Elly Salim dan Maryani. Dimana dalam kasus tersebut Dr.Jonker Sihombing merupakan saksi ahli.

"Para pelaku harus dijerat dengan Undang-undang Perbankan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp200 miliar. Fikasa Group ini jelas menghimpun dana dari masyarakat," kata Dr. Jonker Sihombing Rabu (26/1/2022).

Saat dihadirkan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin Dr. Jonker Sihombing mengatakan produk Fikasa Group ini tidak memenuhi Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).

Dalam perkara ini perusahaan tetap mencoba menghimpun dana masyarakat tapi juga diketahui perusahaan tidak memenuhi pasal 16 UU No.10/1998 tentang Perbankan. Dimana setiap penghimpunan dana masyarakat wajib mendapatkan izin Bank Indonesia, kecuali yang memiliki Undang-undang tersendiri seperti UU Dana Pensiun, UU Asuransi, dan UU Pos dan Giro.

"Dari barang bukti yang ditunjukkan di tunjukan ke saya dalam persidangan mulai dari surat perjanjian dan warkatnya ada dua barang bukti, redaksional surat perjanjian dan warkat ini seperti ijazah atau sertifikat deposito perbankan, sehingga tidak memenuhi pasal 174 KUHD.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh PT Fikasa Group dengan mengimpun dana dari masyarakat saat ini adalah mencoba mengakali para nasabah dengan produk promissory notes dan medium term notes. Dimana para pelaku mencoba berlindung di KUHD tapi kenyataannya mereka melakukan penghimpunan dana dari warga seperti diatur dengan Undang undang perbankan.

Untuk itu jadi mereka harus dikenakan lex specialis diluar KHUP Pidana yakni Undang undang perbankan dan harus dijerat dengan hukuman maksimal. Karena korban di Fikasa Group bukan di Pekanbaru saja, tapi daerah lain.

"Saya juga pernah dimintai keterangan sebagai saksi ahli dengan korban yang lain dengan locus delicti (tempat berbeda) dengan pelaku yang sama. Jadi mereka harus dihukum berat. Jangan dikenakan Pasal 372 dan 378 KHUP tentang penipuan dan penggelapan ini terlalu ringan. Jika dikenakan Pasal 372 dan 378 nanti mereka dan keturunannya yang mungkin terkontaminasi akan melakukan hal yang sama.Nanti kalau dihukum ringan mereka bisa berpikir dengan melakukan penghimpunan dana lagi karena mencari uang gampang. Jadi harus diberi hukuman terberat," imbuh akademisi dari Universitas Padjajaran.

Dia menilai bahwa Agung Salim Cs menyasar orang awam dan juga masyarakat yang literasi keuangannya masih rendah. Dimana mereka bisa menghimpun dana triliunan rupiah.

Kasus penipuan investasi bodong PT Fikasa Group sampai saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Di Pekanbaru, korbannya ada 10 orang dengan kerugian Rp84,9 miliar. Untuk menjalankan aksinya mereka menggunakan beberapa anak perusahaan yakni PT Tiara Global dan PT Wahana Bersama Nusantara yang bergerak di bidang properti, air minum, dan perhotelan untuk menarik simpatik nasabah.***(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 17 Nopember 2025

Banmus DPRD Riau Revisi Agenda Kegiatan Dewan untuk Percepatan Pembahasan APBD 2026

Banmus DPRD Riau Revisi Agenda Kegiatan Dewan untuk Percepatan Pembahasan APBD 2026

Galeri
Minggu, 16 Nopember 2025

Bapemperda DPRD Riau Matangkan Data RTRW Sebelum Konsultasi ke KLHK

Bapemperda DPRD Riau Matangkan Data RTRW Sebelum Konsultasi ke KLHK. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Senin, 17 Nopember 2025

Ketua DPRD Riau Kaderismanto Hadiri Apel Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025

Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, Hadiri Apel Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025

Advertorial
Senin, 17 Nopember 2025

Bupati Inhil Resmi Tutup Festival Hadroh Al Banjari Tingkat Provinsi Riau 2025

Bupati Inhil Resmi Tutup Festival Hadroh Al Banjari Tingkat Provinsi Riau 2025.

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Minggu, 16 Nopember 2025

Wakil Ketua DPRD Riau Hadiri Launching Gernas Kumpul Bersama Keluarga Peringati Hari Ayah Nasional

Wakil Ketua DPRD Riau Hadiri Launching Gernas Kumpul Bersama Keluarga Peringati Hari Ayah Nasional

Berita Lainnya

Selasa, 18 Nopember 2025

Puluhan Warga Desa Mekar Sari dan Mahasiswa Datangi DPRD Inhil, Desak Negara Hentikan Klaim Sepihak PKH


Selasa, 18 Nopember 2025

Satlantas Polres Siak Gelar Operasi Zebra LK 2025 dengan Humanis


Selasa, 18 Nopember 2025

Kabar Gembira, 3.059 Honorer di Siak Terima SK PPPK Paruh Waktu Bulan Desember


Selasa, 18 Nopember 2025

Setelah Dibongkar Kontraktor, Jembatan di Jalan Letkol Hasan Basri Mulai Dibangun Lagi


Selasa, 18 Nopember 2025

Plt Gubri Hadiri Rakorendal Perbatasan Bersama Menkopolhukam dan Mendagri


Selasa, 18 Nopember 2025

Lapas Bengkalis Gelar Donor Darah Hari Bakti 2025


Selasa, 18 Nopember 2025

Banggar DPRD Riau Rapat dengan TAPD Bahas KUA-PPAS


Selasa, 18 Nopember 2025

Terus Tekankan Komitmen Zero Halinar, Lapas Tembilahan Rutin Giat Razia Kamar Hunian


Selasa, 18 Nopember 2025

PTPN IV Regional III Perkuat Kemampuan Asisten Tata Usaha Lewat Bootcamp Good Governance


Selasa, 18 Nopember 2025

10 Hektare Lahan Terbakar di Desa Pulau Tongah, Kuansing


Selasa, 18 Nopember 2025

The Original Levis Store Hadir di Pekanbaru dengan Desain Interior Refreshed dan Relaxed


Selasa, 18 Nopember 2025

Takut Dipdana, Kontraktor Perusak Drainase di Pekanbaru Akhirnya Perbaiki Atas Ulahnya Sendiri


Selasa, 18 Nopember 2025

103 Pemilik Kapal Bawah GT 7 di Inhil, Terima E-Pass Kecil Gratis dari KSOP Kelas IV Tembilahan


Senin, 17 Nopember 2025

Warga Minta APH Tindak Perusak Drainase


Senin, 17 Nopember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli Rutin Cegah C3 di Sejumlah Objek Vital dan Perbankan


Senin, 17 Nopember 2025

Founder's Day RAPP: Satu Hari, Banyak Manfaat untuk Anak dan Masyarakat


Senin, 17 Nopember 2025

DPRD Inhu Telusuri Penganggaran Pendampingan Hukum APBD 2026


Senin, 17 Nopember 2025

Gelar Apel Operasi Zebra LK 2025, Polres Inhu Atensi 7 Pelanggaran


Senin, 17 Nopember 2025

Banmus DPRD Riau Revisi Agenda Kegiatan Dewan untuk Percepatan Pembahasan APBD 2026


Senin, 17 Nopember 2025

PGN Perkuat Edukasi Safety dan Sinergi, Bersama Warga Pengguna Energi Baik Gas Bumi