Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Pelantikan Kades Baru Abaikan Putusan Pengadilan, Pj Bupati Diminta Copot Sekda dan Kabag Hukum Setdakab Kampar

Riauterkini-BANGKINANG - Pelantikan M Haris Ch sebagai Kepala Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu pada Jum'at (30/7/2022) lalu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan sarat kepentingan.

Kubu Ahmad Jais, Calon Kepala Desa Baru yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akibat dugaan kecurangan, belum bisa menerima pelantikan rivalnya M Haris oleh Penjabat Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar, Yusri.

Rusdinur, SH, MH, pemerhati hukum dan advokat meminta Pj Bupati Kampar Kamsol mencopot Yusri sebagai Sekda dan Khairuman sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar.

Kepada sejumlah wartawan, Rabu (3/8/2022) Rusdinur menilai bahwa Sekda selaku pegawai penyelenggara pemerintahan daerah dan membantu tugas-tugas bupati justru mengabaikan putusan pengadilan dalam hal ini putusan PTUN Pekanbaru yang memutuskan agar pelantikan Kades Baru Kecamatan ditunda.

Hingga saat ini proses hukum masih berjalan karena masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Selain Sekda, Rusdinur juga menilai Kabag Hukum Setdakab Kampar Khairuman juga ikut bertanggungjawab atas persoalan ini. Karenanya ia juga harus diganti.

Ia mengaku kecewa dengan beberapa pernyataan Khairuman ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait pelantikan Kades Baru.

Rusdinur juga menilai pelantikan Haris banyak ditumpangi kepentingan pihak lain dengan mengabaikan hukum. Padahal hukum tertinggi di Indonesia adalah hukum di pengadilan. Dan itu wajib diikuti.

Ia menambahkan, semua perbuatan yang dilakukan Pemkab Kampar itu adalah perbuatan melanggar hukum sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige Overheidsdaad).

Bahkan secara tegas Rusdinur menyampaikan bahwa pernyataan Khairuman adalah pernyataan bodoh. "Ia mengorbankan kepentingan banyak orang, terutama kepentingan bupati. Seharusnya ia memberi saran ke bupati bahwa ini perbuatan melanggar hukum," katanya.

Dalam putusannya PTUN Pekanbaru Bupati Kampar secara ex officio merupakan tergugat dua yang juga wajib mengikuti putusan pengadilan. "Ini belum inkrah kenapa (Kades Baru red) dilantik?" kata Rusdinur.

Pelantikan kades yang masih dalam proses hukum itu, telah membodohi masyarakat dan tak ada komitmen dalam penegakan hukum dan aturan.

Rusdinur mengungkapkan, pada 2012 silam kasus juga terjadi di desa yang sama. Namun keputusan Pemkab Kampar saat itu berbeda dengan keputusan yang diambil saat ini. "Sementara pejabat di Bagian Hukum Setdakab Kampar juga orang yang sama, yaitu Khairuman."

"Kalau dia memang komit dengan putusan pengadilan, dulu M Haris pernah kalah oleh pengadilan dan Bupati Kampar kalah tahun 2012 dimana ada gugatan Anasrun dimana masa jabatan Kades Baru diambil paksa oleh M Haris. Kemudian dikuatkan Bupati Kampar Jefry Noer dan Kabag Khairuman. Jadi pernyataan Khairuman bolak balik, bertolak belakang," beber pengacara muda tersebut.

Ia menambahkan, ketika putusan saat itu telah inkrah oleh Mahkamah Agung namun tidak serta merta Pemkab Kampar melantik Anasrun sebagai Kades. "Dia harus pecat M Haris sebagai Kades, tapi itu tidak dijalankan orang itu," ungkap Rusdinur lagi.

Oleh sebab itu Rusdinur menilai apa yang dilakukan Kabag Hukum pada 2012 lalu dengan 2022 bertolak belakang. Saling kontradiktif," tegas Rusdinur.

Lebih lanjut Rusdinur menyampaikan, putusan PTUN baru saja keluar terkait sengketa Pilkades Desa Baru itu mewajibkan untuk dilakukan PSU di semua tempat pemungutan suara (TPS). "Jadi kalau M Haris saat ini dilantik, sama saja akan memberikan peluang baginya untuk membuat kecurangan lagi. Contohnya dalam kewenangannya akan memasukkan orang-orangnya kembali untuk duduk dalam struktur pejabat desa, akan terbuka lagi peluangnya untuk persiapan PSU apabila putusan PTUN nanti dikuatkan oleh putusan PT TUN Medan," ulasnya.

Rusdinur mengungkapkan, M. Haris telah mengganti para aparat desa yang tidak sejalan dengan kepentingannya pada pilkades lalu. Menurutnya, ini akan menjadi polemik yang besar apabila terjadi dan Pemkab Kampar harus bertanggung jawab.

Ia menegaskan, pernyataan Khairumam menyatakan PSU berdasarkan putusan PTUN tidak ada dasar hukumnya, maka jelas-jelas pernyataan Khairuman itu melawan putusan pengadilan, melawan putusan hukum, melawan putusan hakim yang punya pertimbangan-pertimbangan.

"Sementara Khairuman saja maju sebagai pihak mewakili pemda dalam perkara ini. Artinya Khairuman sudah nampak tidak akan tunduk pada putusan ini. Makanya dia harus dicopot jabatannya karena Kampar gak bisa mengikuti pemimpin yang tidak taat hukum," pungkasnya.***(cwal)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Minggu, 14 Desember 2025

BNI Tembilahan dan HIPMI Taja Talkpreneur Dorong LIterasi Keuangan dan Akses Permodalan bagi Pelaku UMKM


Minggu, 14 Desember 2025

Dialog Minggu Kasih Polsek Ukui, Warga Soroti Karhutla dan Ketertiban Remaja


Minggu, 14 Desember 2025

Bupati Kuansing Buka Mubes IKKS Provinsi Riau di Pekanbaru


Sabtu, 13 Desember 2025

Hadir di UMKM Expo & Pameran Ekraf Inhil 2025, PT GIN Tampilkan Produk Unggulan


Sabtu, 13 Desember 2025

Wadah Pemersatu Paguyuban Banjar, Pahmijan Kembali Pimpin KKBR


Sabtu, 13 Desember 2025

Gunung Toar Juara, Sentajo Runner Up dalam Turnamen PSKS Cup 2025


Sabtu, 13 Desember 2025

Anggota DPD RI Abdul Hamid Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di SMAN 1 Pangkalan Lesung


Sabtu, 13 Desember 2025

Polisi Pelalawan Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumbar


Sabtu, 13 Desember 2025

Kapolda Riau Deklarasikan Green Policing Runners, Tanam 100 Pohon Tepi Sungai


Sabtu, 13 Desember 2025

Diungkap Polres Inhu, KLH Tegaskan Temuan 300 Kubik Kayu Ilegal Logging Rusak Ekosistem


Sabtu, 13 Desember 2025

Edukasi Kamtibmas, Polisi Datangi Warga Kelurahan Ukui


Sabtu, 13 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Laksanakan KRYD, Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Aman


Sabtu, 13 Desember 2025

Lanud Rsn Kembali Kirimkan Bantuan Makanan dan Obat untuk Korban Bencana di Sumatera


Sabtu, 13 Desember 2025

KPU Provinsi Riau Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera


Sabtu, 13 Desember 2025

Sengketa 15 Tahun SPR–KCL Resmi Berakhir Damai, SPR Tetap Kantongi 50 Persen PI Blok Langgak


Sabtu, 13 Desember 2025

Umri Kembali Kirim Logistik dan Tim Relawan Bantu Korban Bencana di Sumatera


Sabtu, 13 Desember 2025

November–Desember 2025, Nelayan Panipahan Temukan 11 Mayat di Perairan Palika


Sabtu, 13 Desember 2025

Syamsurizal Dilantik Ketua KONI Siak 2025-2029, Iskandar Hoesin Minta Negeri Istana Jadi Lumbung Atlet Berprestasi


Sabtu, 13 Desember 2025

Kantor Camat Enok, Inhil Ludes Terbakar


Sabtu, 13 Desember 2025

PT. THIP Hadirkan Penyajian Edukasi Budidaya Sawit di UMKM Expo dan Ekraf Tahun 2025.