Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Pelantikan Kades Baru Abaikan Putusan Pengadilan, Pj Bupati Diminta Copot Sekda dan Kabag Hukum Setdakab Kampar

Riauterkini-BANGKINANG - Pelantikan M Haris Ch sebagai Kepala Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu pada Jum'at (30/7/2022) lalu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan sarat kepentingan.

Kubu Ahmad Jais, Calon Kepala Desa Baru yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akibat dugaan kecurangan, belum bisa menerima pelantikan rivalnya M Haris oleh Penjabat Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar, Yusri.

Rusdinur, SH, MH, pemerhati hukum dan advokat meminta Pj Bupati Kampar Kamsol mencopot Yusri sebagai Sekda dan Khairuman sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar.

Kepada sejumlah wartawan, Rabu (3/8/2022) Rusdinur menilai bahwa Sekda selaku pegawai penyelenggara pemerintahan daerah dan membantu tugas-tugas bupati justru mengabaikan putusan pengadilan dalam hal ini putusan PTUN Pekanbaru yang memutuskan agar pelantikan Kades Baru Kecamatan ditunda.

Hingga saat ini proses hukum masih berjalan karena masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Selain Sekda, Rusdinur juga menilai Kabag Hukum Setdakab Kampar Khairuman juga ikut bertanggungjawab atas persoalan ini. Karenanya ia juga harus diganti.

Ia mengaku kecewa dengan beberapa pernyataan Khairuman ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait pelantikan Kades Baru.

Rusdinur juga menilai pelantikan Haris banyak ditumpangi kepentingan pihak lain dengan mengabaikan hukum. Padahal hukum tertinggi di Indonesia adalah hukum di pengadilan. Dan itu wajib diikuti.

Ia menambahkan, semua perbuatan yang dilakukan Pemkab Kampar itu adalah perbuatan melanggar hukum sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige Overheidsdaad).

Bahkan secara tegas Rusdinur menyampaikan bahwa pernyataan Khairuman adalah pernyataan bodoh. "Ia mengorbankan kepentingan banyak orang, terutama kepentingan bupati. Seharusnya ia memberi saran ke bupati bahwa ini perbuatan melanggar hukum," katanya.

Dalam putusannya PTUN Pekanbaru Bupati Kampar secara ex officio merupakan tergugat dua yang juga wajib mengikuti putusan pengadilan. "Ini belum inkrah kenapa (Kades Baru red) dilantik?" kata Rusdinur.

Pelantikan kades yang masih dalam proses hukum itu, telah membodohi masyarakat dan tak ada komitmen dalam penegakan hukum dan aturan.

Rusdinur mengungkapkan, pada 2012 silam kasus juga terjadi di desa yang sama. Namun keputusan Pemkab Kampar saat itu berbeda dengan keputusan yang diambil saat ini. "Sementara pejabat di Bagian Hukum Setdakab Kampar juga orang yang sama, yaitu Khairuman."

"Kalau dia memang komit dengan putusan pengadilan, dulu M Haris pernah kalah oleh pengadilan dan Bupati Kampar kalah tahun 2012 dimana ada gugatan Anasrun dimana masa jabatan Kades Baru diambil paksa oleh M Haris. Kemudian dikuatkan Bupati Kampar Jefry Noer dan Kabag Khairuman. Jadi pernyataan Khairuman bolak balik, bertolak belakang," beber pengacara muda tersebut.

Ia menambahkan, ketika putusan saat itu telah inkrah oleh Mahkamah Agung namun tidak serta merta Pemkab Kampar melantik Anasrun sebagai Kades. "Dia harus pecat M Haris sebagai Kades, tapi itu tidak dijalankan orang itu," ungkap Rusdinur lagi.

Oleh sebab itu Rusdinur menilai apa yang dilakukan Kabag Hukum pada 2012 lalu dengan 2022 bertolak belakang. Saling kontradiktif," tegas Rusdinur.

Lebih lanjut Rusdinur menyampaikan, putusan PTUN baru saja keluar terkait sengketa Pilkades Desa Baru itu mewajibkan untuk dilakukan PSU di semua tempat pemungutan suara (TPS). "Jadi kalau M Haris saat ini dilantik, sama saja akan memberikan peluang baginya untuk membuat kecurangan lagi. Contohnya dalam kewenangannya akan memasukkan orang-orangnya kembali untuk duduk dalam struktur pejabat desa, akan terbuka lagi peluangnya untuk persiapan PSU apabila putusan PTUN nanti dikuatkan oleh putusan PT TUN Medan," ulasnya.

Rusdinur mengungkapkan, M. Haris telah mengganti para aparat desa yang tidak sejalan dengan kepentingannya pada pilkades lalu. Menurutnya, ini akan menjadi polemik yang besar apabila terjadi dan Pemkab Kampar harus bertanggung jawab.

Ia menegaskan, pernyataan Khairumam menyatakan PSU berdasarkan putusan PTUN tidak ada dasar hukumnya, maka jelas-jelas pernyataan Khairuman itu melawan putusan pengadilan, melawan putusan hukum, melawan putusan hakim yang punya pertimbangan-pertimbangan.

"Sementara Khairuman saja maju sebagai pihak mewakili pemda dalam perkara ini. Artinya Khairuman sudah nampak tidak akan tunduk pada putusan ini. Makanya dia harus dicopot jabatannya karena Kampar gak bisa mengikuti pemimpin yang tidak taat hukum," pungkasnya.***(cwal)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 29 Desember 2025

Cetak Teknisi AC Terampil, PHR Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

PHR Cetak Teknisi AC Terampil, Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Berita Lainnya

Senin, 29 Desember 2025

Aspek-Pir: Pola Single Management Untungkan Petani Mitra


Senin, 29 Desember 2025

Jaga Kondusivitas Wilayah, Polsek Ukui Sapa Warga Lewat Patroli


Senin, 29 Desember 2025

Bupati Suhardiman: Relokasi Warga TNTN ke Cerenti-Kuansing Merupakan Kebijakan Pusat


Senin, 29 Desember 2025

Satpol PP Bengkalis Siagakan Personel Amankan Libur Nataru


Senin, 29 Desember 2025

Libur Akhir Tahun, Arus Penumpang Internasional di Dermaga BSSR Selatbaru Bengkalis Meningkat


Senin, 29 Desember 2025

BRK Syariah Dorong Generasi Muda Maju Lewat Program Beasiswa dan Dukungan Sarana Pendidikan


Senin, 29 Desember 2025

Industri Kehutanan, Peluang Besar untuk Karir Pekerja Wanita


Senin, 29 Desember 2025

Pemkab Kuansing dan PLN Tekan MoU Penyesuaian Daya Serta Survey Bersama PJU


Senin, 29 Desember 2025

772 Rakit PETI Dimusnahkan Jajaran Polda Riau pada 2025


Senin, 29 Desember 2025

Musisi Inhil Kolaborasi Kumala, Gelar Konser Amal Donasi untuk Sumatera di Angkringan Hang Tuah


Senin, 29 Desember 2025

18 Kasus Korupsi Berhasil Dituntaskan Polda Riau pada 2025


Senin, 29 Desember 2025

Sepanjang 2025, Polda Riau Tangani 2.487 Kasus Narkoba


Minggu, 28 Desember 2025

Ada Bonus Spesial Akhir Tahun, Capella Honda Hadirkan Program BEST


Minggu, 28 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Laksanakan Minggu Kasih, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif


Minggu, 28 Desember 2025

Operasi Lilin LK, Satklantas Polres Pelalawan Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru Secara Positif


Minggu, 28 Desember 2025

Jelang Tahun Baru, Polsek Ukui Gelar Dialog Kam­tibmas Bersama Warga


Minggu, 28 Desember 2025

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit di PT. SLS


Minggu, 28 Desember 2025

Wabup Husni Tamrin Buka Open Turnamen Desa Betung Cup VI 2025


Minggu, 28 Desember 2025

Dokter ERHA Tekankan Pentingnya Diagnosis dalam Penanganan Jerawat


Sabtu, 27 Desember 2025

Pemprov Riau Buat Surat Edaran Larangan Main Kembang Api dan Petasan Malam Tahun Baru