Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Pelantikan Kades Baru Abaikan Putusan Pengadilan, Pj Bupati Diminta Copot Sekda dan Kabag Hukum Setdakab Kampar

Riauterkini-BANGKINANG - Pelantikan M Haris Ch sebagai Kepala Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu pada Jum'at (30/7/2022) lalu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan sarat kepentingan.

Kubu Ahmad Jais, Calon Kepala Desa Baru yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akibat dugaan kecurangan, belum bisa menerima pelantikan rivalnya M Haris oleh Penjabat Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar, Yusri.

Rusdinur, SH, MH, pemerhati hukum dan advokat meminta Pj Bupati Kampar Kamsol mencopot Yusri sebagai Sekda dan Khairuman sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar.

Kepada sejumlah wartawan, Rabu (3/8/2022) Rusdinur menilai bahwa Sekda selaku pegawai penyelenggara pemerintahan daerah dan membantu tugas-tugas bupati justru mengabaikan putusan pengadilan dalam hal ini putusan PTUN Pekanbaru yang memutuskan agar pelantikan Kades Baru Kecamatan ditunda.

Hingga saat ini proses hukum masih berjalan karena masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Selain Sekda, Rusdinur juga menilai Kabag Hukum Setdakab Kampar Khairuman juga ikut bertanggungjawab atas persoalan ini. Karenanya ia juga harus diganti.

Ia mengaku kecewa dengan beberapa pernyataan Khairuman ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait pelantikan Kades Baru.

Rusdinur juga menilai pelantikan Haris banyak ditumpangi kepentingan pihak lain dengan mengabaikan hukum. Padahal hukum tertinggi di Indonesia adalah hukum di pengadilan. Dan itu wajib diikuti.

Ia menambahkan, semua perbuatan yang dilakukan Pemkab Kampar itu adalah perbuatan melanggar hukum sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige Overheidsdaad).

Bahkan secara tegas Rusdinur menyampaikan bahwa pernyataan Khairuman adalah pernyataan bodoh. "Ia mengorbankan kepentingan banyak orang, terutama kepentingan bupati. Seharusnya ia memberi saran ke bupati bahwa ini perbuatan melanggar hukum," katanya.

Dalam putusannya PTUN Pekanbaru Bupati Kampar secara ex officio merupakan tergugat dua yang juga wajib mengikuti putusan pengadilan. "Ini belum inkrah kenapa (Kades Baru red) dilantik?" kata Rusdinur.

Pelantikan kades yang masih dalam proses hukum itu, telah membodohi masyarakat dan tak ada komitmen dalam penegakan hukum dan aturan.

Rusdinur mengungkapkan, pada 2012 silam kasus juga terjadi di desa yang sama. Namun keputusan Pemkab Kampar saat itu berbeda dengan keputusan yang diambil saat ini. "Sementara pejabat di Bagian Hukum Setdakab Kampar juga orang yang sama, yaitu Khairuman."

"Kalau dia memang komit dengan putusan pengadilan, dulu M Haris pernah kalah oleh pengadilan dan Bupati Kampar kalah tahun 2012 dimana ada gugatan Anasrun dimana masa jabatan Kades Baru diambil paksa oleh M Haris. Kemudian dikuatkan Bupati Kampar Jefry Noer dan Kabag Khairuman. Jadi pernyataan Khairuman bolak balik, bertolak belakang," beber pengacara muda tersebut.

Ia menambahkan, ketika putusan saat itu telah inkrah oleh Mahkamah Agung namun tidak serta merta Pemkab Kampar melantik Anasrun sebagai Kades. "Dia harus pecat M Haris sebagai Kades, tapi itu tidak dijalankan orang itu," ungkap Rusdinur lagi.

Oleh sebab itu Rusdinur menilai apa yang dilakukan Kabag Hukum pada 2012 lalu dengan 2022 bertolak belakang. Saling kontradiktif," tegas Rusdinur.

Lebih lanjut Rusdinur menyampaikan, putusan PTUN baru saja keluar terkait sengketa Pilkades Desa Baru itu mewajibkan untuk dilakukan PSU di semua tempat pemungutan suara (TPS). "Jadi kalau M Haris saat ini dilantik, sama saja akan memberikan peluang baginya untuk membuat kecurangan lagi. Contohnya dalam kewenangannya akan memasukkan orang-orangnya kembali untuk duduk dalam struktur pejabat desa, akan terbuka lagi peluangnya untuk persiapan PSU apabila putusan PTUN nanti dikuatkan oleh putusan PT TUN Medan," ulasnya.

Rusdinur mengungkapkan, M. Haris telah mengganti para aparat desa yang tidak sejalan dengan kepentingannya pada pilkades lalu. Menurutnya, ini akan menjadi polemik yang besar apabila terjadi dan Pemkab Kampar harus bertanggung jawab.

Ia menegaskan, pernyataan Khairumam menyatakan PSU berdasarkan putusan PTUN tidak ada dasar hukumnya, maka jelas-jelas pernyataan Khairuman itu melawan putusan pengadilan, melawan putusan hukum, melawan putusan hakim yang punya pertimbangan-pertimbangan.

"Sementara Khairuman saja maju sebagai pihak mewakili pemda dalam perkara ini. Artinya Khairuman sudah nampak tidak akan tunduk pada putusan ini. Makanya dia harus dicopot jabatannya karena Kampar gak bisa mengikuti pemimpin yang tidak taat hukum," pungkasnya.***(cwal)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Rabu, 31 Desember 2025

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu.

Berita Lainnya

Senin, 19 Januari 2026

Patroli Hijau Polsek Ukui, Pohon Mangga dan Matoa Ditanam untuk Masa Depan


Senin, 19 Januari 2026

Nikmati Keindahan Alam di Aceh, New PCX 160 Mampu Menjawab Keraguan dan Mewujudkan Impian


Senin, 19 Januari 2026

Ipda Muhammad Ali Sodiq Digantikan Iptu Budi Santoso sebagai Kapolsek Kerumutan


Senin, 19 Januari 2026

Peringati Hari K3 Nasional, ‎PGN Area Pekanbaru Gelar Donor Darah


Senin, 19 Januari 2026

Melawan, Kaki Otak Pembobolan Brankas di Pekanbaru Ditembak Aparat Polsek Sukajadi


Senin, 19 Januari 2026

Sebesar Rp 3,049 Triliun, DPRD Pekanbaru Sahkan APBD 2026


Senin, 19 Januari 2026

Berantas Tenaga Honorer 'Siluman', Pemkab Siak Bentuk Tim 8


Senin, 19 Januari 2026

Pimpin Upacara, Wakil Bupati Siak Tekankan Pakta Integritas dan Efisiensi Anggaran


Senin, 19 Januari 2026

PTPN IV Regional III Bantu Karyawan Terantam Korban Teror Jaga Aset Negara


Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah


Minggu, 18 Januari 2026

Wakili Bupati, Sekdakab Kuansing Tutup Turnamen Porset Cup 2025


Minggu, 18 Januari 2026

Polsek Tanah Putih Laksanakan Patroli dan Pengamanan Ibadah Minggu


Minggu, 18 Januari 2026

Seorang Suami Berjibaku Melawan Buaya Saat Istrinya Diseret ke Tengah Sungai


Minggu, 18 Januari 2026

Akses Jalan Masih Terbatas, BPH Migas Jamin Pasokan BBM Jangkau Wilayah Terdampak Bencana Aceh


Minggu, 18 Januari 2026

Minggu Kasih di HKBP Ukui, Polsek Imbau Warga Cegah Karhutla dan Remaja Nakal


Minggu, 18 Januari 2026

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Ukui Pelalawan, 24 Paket Diamankan


Minggu, 18 Januari 2026

Polres Inhu Kembali Menggebrak, Dibawah AKBP Eka Ariandy Putra 2 Pelaku Narkoba Ditangkap


Minggu, 18 Januari 2026

Dibuka Bupati 1200 Peserta Ikuti Mancing Mania di Tepian Narosa


Minggu, 18 Januari 2026

Seorang Lansia di Inhil Patah Tulang Lengan Kiri Diterkam Buaya, Saat Cuci Pakaian di Sungai


Sabtu, 17 Januari 2026

Pererat Silaturahmi, Polsek Tanah Putih Gelar Jumat Curhat Bersama Tokoh Masyarakat