Riauterkini - PEKANBARU - Alang kini harus merasakan dinginnya jeruji besi Polsek Senapelan. Pasalnya pria 41 yang bernama asli Andri Satria itu tertangkap tangan melakukan pencurian satu unit sepeda motor di jalan Kamboja, Sukajadi Pekanbaru.
"Kejadian terjadi di jalan Kamboja No.89 Kel. Sukajadi Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru, sekira pukul 19.30 Wib Jumat (20/07/22). Saat itu korban sedang berjualan bakso di Jalan Rajawali, Sukajadi Kota Pekanbaru, kemudian pelapor dihubungi istri Ki Orban memberitahukan bahwa sepeda motor jenis Honda Beat BM 5457 JR warna pink yang parkir di teras rumah tidak ada. Mendengar hal tersebut korban langsung pulang ke rumah dan tidak melihat sepeda motor miliknya," beber Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, didampingi Kanit Reskrim Polsek Senapelan Akp. Abdul Halim.
Lanjutnya, korban lantas membuka rekaman CCTV dan terlihat 1 (satu) orang laki-laki tidak dikenal mendekati sepeda motor milik korban. Laki-laki tersebut mengeluarkan alat dari tasnya yang tidak diketahui jenisnya dan langsung memasukkan alat tersebut ke stok kunci kontak sepeda motor sehingga sepeda motor bisa menyala.
Selanjutnya laki-laki tersebut langsung pergi meninggalkan tempat kejadian dan terlihat ada 1 orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Vega warna hitam mengikuti pelaku yang diduga adalah teman pelaku.Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000.
Pada hari Kamis, (06/07) sekira pukul 00.00 WIB, Anggota Opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru mendapat informasi bahwa pelaku yang telah diketahui identitasnya sedang berada di kedai tepatnya di depan Hotel Amera jalan Ahmad Yani, Kota Pekanbaru. Setelah mendapat informasi tersebut Anggota Opsnal langsung diperintahkan untuk melakukan penyelidikan ke lapangan.
Kemudian sekira pukul 01.00 WIB anggota opsnal tiba di tempat yang dimaksud Tim opsnal melihat pelaku sedang duduk di kedai. Melihat anggota Opsnal mendekatinya pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor merek vega BM 2016 JV menuju Jalan Sam Ratulangi. Akhirnya aksi kejar-kejaran pun terjadi. Saat di depan Hotel Bina Lestari pelaku terjatuh dari sepeda motor dan langsung diamankan.
Petugas juga memperlihatkan rekaman CCTV kepada pelaku dan pelaku langsung membenarkan bahwa yang telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut adalah rekannya yang bernama Riko.
Oleh Riko hasil pencurian pelaut di jual dengan harga Rp1 juta. Kemudian pelaku mendapat bagian sebesar Rp350 ribu.
Atas tindakannya tersebut tersangka Andri Satria Als Alang (41) harus mendekam dijeruji besi dengan Jeratan Hukum Pasal 363 KUHP.***(arl)