Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
48 Kampung di Siak Ditargetkan Segera Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Riauterkini-SIAK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Siak menargetkan, kampung-kampung yang belum masuk di dalam jaringan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam waktu dekat bisa mendaftar.

"Dari 122 kampung di Siak, baru 74 kampung yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, masih ada 48 kampung lagi yang belum terlindungi," kata Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Siak Yori Pratama, Kamis (22/9/22).

Yori menyampaikan itu, saat melakukan sosialisasi tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan penghulu (kepala desa) yang ada di Kecamatan Bungaraya.

Sosialisasi itu kata Yori, dalam rangka mendukung instruksi presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021, tentang optimalisasi jaminan sosial Ketenagakerjaan, serta menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara, direktorat jenderal Bina pemerintahan desa Kementerian Dalam Negeri dengan BPJS Ketenagakerjaan, nomor 117/1762/BPD tentang fasilitas program perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pemerintah desa.

"Ada 10 penghulu yang hadir. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan Siak dan Pekanbaru datang untuk mensosialisasikan program jaminan sosial Ketenagakerjaan, dan menyampaikan aturan terkait regulasi tentang pentingnya jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pemerintah desa," katanya.

Yori berharap, 48 kampung yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar dalam waktu dekat bisa mendaftar.

"Kami berharap, di tahun 2022 ini, kampung-kampung yang belum mendaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar waktu dekat bisa mendaftar," katanya.

Yori mengatakan, pihak pemerintah kampung tidak perlu ragu untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena program ini juga sudah diatur didalam peraturan Menteri Dalam Negeri, nomor 20 tahun 2018.

"Bunyinya, bahwa untuk kepala desa dan perangkat sudah bisa diberikan dan bisa dianggarkan untuk pelaksanaan program sosial Ketenagakerjaan nya. Minimal 2 program, yakni jaminan kecelakaan kerja dan kematian," kata Yori.

Dalam pertemuan itu kata Yori, Camat dan Sekcam Bungaraya juga hadir. Pertemuan itu pihak BPJS Ketenagakerjaan, menyampaikan program dan proses klaim dan hal lainnya menyangkut BPJS Ketenagakerjaan, dengan harapan dalam waktu dekat seluruh kampung di bungaraya, segera terlindungi di dalam jaminan sosial Ketenagakerjaan ini.

Hal serupa juga akan dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk kecamatan lain, karena masih banyak kampung di Siak ini yang belum terlindung di dalam jaringan jaminan sosial Ketenagakerjaan, serti Kecamatan Dayun Kandis, Kerinci Kanan dan Sungai Apit. Di Kecamatan tersebut masih banyak kampungnya yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.***(adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Bupati Inhil Resmi Buka O2SN dan GSI Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir di Lapangan Gajah Mada Tembilahan

Bupati Inhil Resmi Buka O2SN dan GSI Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir di Lapangan Gajah Mada Tembilahan.

Advertorial
Kamis, 21 Mei 2026

Bupati Herman Jadi Inspektur Upacara Peringatan Ke-118 Harkitnas Tahun 2026 di Pemkab Inhil

Bupati Herman Jadi Inspektur Upacara Peringatan Ke-118 Harkitnas Tahun 2026 di Pemkab Inhil.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Rabu, 20 Mei 2026

Bupati Inhil Evaluasi Kinerja Pembangunan, Minta OPD Tingkatkan Capaian Program

Bupati Inhil Evaluasi Kinerja Pembangunan, Minta OPD Tingkatkan Capaian Program.

Berita Lainnya

Kamis, 21 Mei 2026

Ratusan Anak Meriahkan Gebyar Hardiknas HIMPAUDI Kota Pekanbaru


Kamis, 21 Mei 2026

Bupati Sambut Kunjungan Dandrem 031/Wirabima di Makodim Kuansing


Kamis, 21 Mei 2026

Temui Dirjen Hubdat, Bupati Ade Usulkan PJU Hingga Pedestrian Demi Percepat Konektivitas Inhu


Kamis, 21 Mei 2026

Pura-pura Dirampok, Rekayasa Pasangan Ini Gondol Emas di Bengkalis Dibongkar Polisi


Kamis, 21 Mei 2026

Pengedar Perusak Saraf di Teluk Papal Bengkalis Digulung Polisi


Kamis, 21 Mei 2026

Bupati Herman Jadi Inspektur Upacara Peringatan Ke-118 Harkitnas Tahun 2026 di Pemkab Inhil


Rabu, 20 Mei 2026

Polsek Tanah Putih Bersama Upika dan Tokoh Masyarakat Gelar Razia Lokasi Diduga Rawan Narkoba


Rabu, 20 Mei 2026

Sidang Abdul Wahid: Saksi Ungkap Arahan Wagub Terkait Perbaikan Rumah Dinas Kapolda Riau


Rabu, 20 Mei 2026

Bupati Herman Lantik 44 Kepala Sekolah, Perkuat Mutu Pendidikan di Inhil


Rabu, 20 Mei 2026

Pemkab Kuansing Peringati Harkitnas ke-118


Rabu, 20 Mei 2026

Rapat Pembahasan Permohonan Izin Pembongkaran Median dan PJU, Ditlantas Polda Riau Bahas Rekayasa Akses U-Turn di Rimbo Panjang


Rabu, 20 Mei 2026

Pasca Serah Terima dari Presiden, Enam Pesawat Rafale Langsung Perkuat Pertahanan di Lanud Rsn


Rabu, 20 Mei 2026

Wujud Pelayanan Prima, Satlantas Polres Inhu Hadirkan SIM Delivery


Rabu, 20 Mei 2026

Bupati Inhil Evaluasi Kinerja Pembangunan, Minta OPD Tingkatkan Capaian Program


Rabu, 20 Mei 2026

Kebakaran Hanguskan Dua Rumah di Jalan Delima Pekanbaru


Rabu, 20 Mei 2026

Semangat Harkitnas Bergema di Pekanbaru, Jajaran Imigrasi Teguhkan Komitmen Jaga Kedaulatan Bangsa


Rabu, 20 Mei 2026

Lapas Bengkalis Peringati Harkitnas, Komitmen Integritas dan Pelayanan Prima


Rabu, 20 Mei 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Implementasikan Stop Work Authority Pertamina


Rabu, 20 Mei 2026

Perkuat Fasilitas Kesehatan Inhu, Bupati Ade Temui Wamenkes RI


Rabu, 20 Mei 2026

Terlibat Edar Perusak Saraf, Dua Oknum Polisi di Bengkalis Divonis 3,5 hingga 5 Tahun Penjara