Logo RTC
 
Polres Siak Menangi Pra Peradilan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tualang

Roauterkini-SIAK- Polres Siak memenangi Pra Peradilan, yang dilakukan oleh tersangka pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Tualang RH di Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Hal itu usai PN Siak dengan hakim tunggal Mega Mahardika, Rabu (15/3/23) kemarin, membacakan amar putusan menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon, kemudian menyatakan Polres Siak sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang Praperadilan tersebut.

Hakim menilai, permohonan pemohon gugur demi hukum, dikarenakan berkas perkara telah dilimpahkan sepenuhnya oleh Kejari Siak ke Pengadilan Negeri Siak.

RH melalui kuasa yang diberikan kepada istrinya sebagai pemohon Pra Peradilan, menilai Polres Siak tidak melakukan proses yang benar dalam menetapkan tersangka berujung penahanan pada suaminya.

Diketahui RH ditahan dengan pokok perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Menyikapi putusan PN Siak, Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasi Hukum Polres Siak AKP Faisal, ketika dikonfirmasi menyatakan, bahwa proses penyidikan kasus ini sudah dilaksanakan secara profesional, dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Alhamdulilah kita menang Prapid yang diajukan oleh tersangka RH dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, kita pastikan penyidik sudah bekerja maksimal dan profesional,” ucap Faisal.

Sebagaimana diketahui, RH yang merupakan seorang pengajar di salah satu yayasan di Kecamatan Tualang, ditahan berdasarkan laporan polisi LP/B/261/XII/RES.1.24/2022/Riau/Res Siak/Sekt Tualang SPKT III Tanggal 09 Desember 2022, karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang muridnya berusia 14 tahun pada Agustus 2022 lalu, dimana pelaku ini bermodus melakukan urut badan ke korbannya.***(adji)

BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Minggu, 19 Maret 2023

MTQ ke-LII Inhu, Merajut Generasi Qur'ani Menuju Indragiri Berilmu Amaliah

MTQ ke-LII Kabupaten Inhu terlaksana dengan baik. Langkah awal mewujudkan Geneasi Qur'ani yang berilmu dan beramal.

Galeri
Kamis, 15 Desember 2022

Galeri, 10 Destinasi Wisata di Kabupaten Indragiri Hilir

Indragiri Hilir punya potensi wisata menawan. Berikut ini 10 destinasi paling menggoda untuk dikunjungi.

Advertorial
Rabu, 25 Januari 2023

Kisah Inspiratif Peserta Magang PHR 2022, Dapat Ilmu dan Keluarga Baru

Para peserta magang PHR 2022 merasa sangat beruntung. Mendapatkan ilmu dan keluarga baru.

Advertorial
Jumat, 02 Desember 2022

Wabup Meranti H.Asmar Hadiri Raker Penyelenggaraan Pemdes se-Riau 2022

Pemkab Meranti mengikuti Rakor penyelenggaraan Pemdes Riau 2022. Dihadiri Wakil Bupati H. Asmar.

Galeri
Selasa, 06 Desember 2022

Galeri, Bupati HM. Wardan Hadiri Pelantikan IDI Inhil Periode 2022-2025

Pengurus IDI Inhil Periode 2022-2025. Proaesinya dihadiri Bupati HM Wardan.

Advertorial
Jumat, 25 Nopember 2022

Elegan dan Mewah, Honda WR-V Mengaspal di Riau

Honda WR-V resmi meluncur di jalanan Riau. Hadir dengan elegan dan mewah.

Berita Lainnya

Senin, 20 Maret 2023

PT RAPP-Kemendes PDTT Teken MoU Peningkatan Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa DTT


Senin, 20 Maret 2023

Topik Utama Perayaan HUT IKAHI,
Wujudkan Hakim Berintegritas untuk Meraih Kepercayaan Publik


Senin, 20 Maret 2023

Bupati Rohil Pimpin Rapat Forkopimda Persiapan Bulan Suci Ramadhan, Idul Fitri dan Pemilu


Senin, 20 Maret 2023

RDP Komisi V DPRD Riau, Dirut PT PHR Kembali Tak Hadir


Senin, 20 Maret 2023

Target 200 Kantong, Ikatan Keluarga Tionghoa Bengkalis Gelar Donor Darah Jelang Ramadan


Senin, 20 Maret 2023

Wapres Hadiri Peringatan Hari Desa Asri Nusantara Tahun 2023 di Pelalawan


Senin, 20 Maret 2023

Jelang Ramadhan, Sat Reskrim Polres Rohil Amankan 121 Botol Minuman keras


Senin, 20 Maret 2023

Pimpin Apel Hari Jadi Satpol-PP, Bupati Meranti Intruksikan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadhan


Senin, 20 Maret 2023

Kecamatan Tambang Juara Umum MTQ ke-52 Tingkat Kabupaten Kampar


Senin, 20 Maret 2023

Data BPS, Kinerja Ekonomi Kuansing 2022 Peringkat Sebelas di Riau


Senin, 20 Maret 2023

Tiga Unit Rumah di Bengkalis Ludes Terbakar


Senin, 20 Maret 2023

Plt Sekda Kampar Azwan Pimpin Apel Gabungan


Senin, 20 Maret 2023

Antisipasi Karhutla, PT Arara Abadi Kembali Gelar Latgab Helitack Crew


Senin, 20 Maret 2023

Jual Beli Cip Higgs Domino, Emak-emak di Bengkalis Diganjar 7 Bulan Penjara


Senin, 20 Maret 2023

Rangkaian BBWI dan GBBI, Bank Indonesia Gelar Kurasi Produk UMKM Unggulan Riau


Senin, 20 Maret 2023

Jalan Rusak Bagansiapiapi-Sinaboi Mulai Dikerjakan


Senin, 20 Maret 2023

Pertahankan Budaya Menongkah, Masyarakat Duanu di Inhil Tetap Bisa Maju dan Berkembang


Minggu, 19 Maret 2023

Dedi Kusnedi Kembali Pimpin MPC PP Siak, Wabup Husni Pesan Tingkat Sinergitas dengan Pemerintah


Minggu, 19 Maret 2023

Bupati Siak harap Pemuda Pancasila Solid dan Kompak


Minggu, 19 Maret 2023

Bantah Istrinya Hedonisme, Sekdaprov Riau Klarifikasi Soal Foto Viral di Medsos