Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Polres Siak Menangi Pra Peradilan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tualang

Roauterkini-SIAK- Polres Siak memenangi Pra Peradilan, yang dilakukan oleh tersangka pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Tualang RH di Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Hal itu usai PN Siak dengan hakim tunggal Mega Mahardika, Rabu (15/3/23) kemarin, membacakan amar putusan menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon, kemudian menyatakan Polres Siak sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang Praperadilan tersebut.

Hakim menilai, permohonan pemohon gugur demi hukum, dikarenakan berkas perkara telah dilimpahkan sepenuhnya oleh Kejari Siak ke Pengadilan Negeri Siak.

RH melalui kuasa yang diberikan kepada istrinya sebagai pemohon Pra Peradilan, menilai Polres Siak tidak melakukan proses yang benar dalam menetapkan tersangka berujung penahanan pada suaminya.

Diketahui RH ditahan dengan pokok perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Menyikapi putusan PN Siak, Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasi Hukum Polres Siak AKP Faisal, ketika dikonfirmasi menyatakan, bahwa proses penyidikan kasus ini sudah dilaksanakan secara profesional, dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Alhamdulilah kita menang Prapid yang diajukan oleh tersangka RH dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, kita pastikan penyidik sudah bekerja maksimal dan profesional,” ucap Faisal.

Sebagaimana diketahui, RH yang merupakan seorang pengajar di salah satu yayasan di Kecamatan Tualang, ditahan berdasarkan laporan polisi LP/B/261/XII/RES.1.24/2022/Riau/Res Siak/Sekt Tualang SPKT III Tanggal 09 Desember 2022, karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang muridnya berusia 14 tahun pada Agustus 2022 lalu, dimana pelaku ini bermodus melakukan urut badan ke korbannya.***(adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Oktober 2025

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Senin, 08 September 2025

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah Tembilahan

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah di Jalan Sudirman, Tembilahan.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Berita Lainnya

Minggu, 19 Oktober 2025

Musyawarah Jadi Jalan Tengah, Pemkab Luwu Timur dan PTPN IV PalmCo Bentuk Tim Bersama Penanganan Lahan Luwu II


Sabtu, 18 Oktober 2025

Nelayan Tanah Merah Inhil Diserang Buaya, Kapolsek Imbau Warga Waspada


Sabtu, 18 Oktober 2025

Pasca Pembatalan Musda, Nama Pendaftar Calon Ketua Golkar Riau Tetap Dilaporkan ke DPP


Sabtu, 18 Oktober 2025

Gedung Terbakar, Kemendikdasmen Dirikan 6 Tenda untuk Ruang Kelas Siswa SMAN 1 Tebing Tinggi


Sabtu, 18 Oktober 2025

PT SBP Berhalangan Hadir, Komisi III DPRD Pelalawan Siap Turun Lapangan


Sabtu, 18 Oktober 2025

BRK Syariah Dukung FinEXPO 2025, Dorong Masyarakat Lebih Inklusif dalam Akses Keuangan


Sabtu, 18 Oktober 2025

Kembalikan Formulir, Karmila Sari Sudah Izin dari DPP


Sabtu, 18 Oktober 2025

Musda XI Golkar Riau Ditunda, Karmila Tetap Kembalikan Formulir Pendaftaran Ketua Golkar Riau


Sabtu, 18 Oktober 2025

Disdukcapil Inhil Gelar Pelayanan Perekaman KTP bagi Pendayung Becak


Sabtu, 18 Oktober 2025

Launching di Pekanbaru, New Honda ADV 160 Semakin Ganteng, Tangguh dan Bertenaga


Sabtu, 18 Oktober 2025

Guru di Pelalawan Pukul Siswa Pakai Sapu, Diselesaikan Secara Kekeluargaan


Sabtu, 18 Oktober 2025

Polisi Ukui Berpatroli, Tegakkan Ketertiban di Tengah Warga


Sabtu, 18 Oktober 2025

Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Putat Sambangi Warga, Ajak Warga Jaga Kamtibmas


Sabtu, 18 Oktober 2025

Ikut Balapan, 211 Tukang Becak di Tembilahan Saling Berpacu


Sabtu, 18 Oktober 2025

Satlantas Pelalawan Gandeng Ojol, Gelar Aksi Sosial dan Green Policing


Sabtu, 18 Oktober 2025

Satu Unit Ruko Ponsel di Tembilahan Ludes Terbakar


Sabtu, 18 Oktober 2025

Sehari Jelang Musda Golkar Riau Diikabarkan Batal?


Sabtu, 18 Oktober 2025

Polda Riau Tegaskan Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana


Jumat, 17 Oktober 2025

Ngaku Didukung Mayoritas Pemilik Suara, Afrizal Sintong Serahkan Formulir Pendaftaran Ketua Golkar


Jumat, 17 Oktober 2025

BRK Syariah dan BPKH Dorong Literasi Keuangan Haji dan Inisiatif Green Haji di Batam