Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polres Siak Menangi Pra Peradilan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tualang

Roauterkini-SIAK- Polres Siak memenangi Pra Peradilan, yang dilakukan oleh tersangka pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Tualang RH di Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Hal itu usai PN Siak dengan hakim tunggal Mega Mahardika, Rabu (15/3/23) kemarin, membacakan amar putusan menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon, kemudian menyatakan Polres Siak sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang Praperadilan tersebut.

Hakim menilai, permohonan pemohon gugur demi hukum, dikarenakan berkas perkara telah dilimpahkan sepenuhnya oleh Kejari Siak ke Pengadilan Negeri Siak.

RH melalui kuasa yang diberikan kepada istrinya sebagai pemohon Pra Peradilan, menilai Polres Siak tidak melakukan proses yang benar dalam menetapkan tersangka berujung penahanan pada suaminya.

Diketahui RH ditahan dengan pokok perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Menyikapi putusan PN Siak, Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasi Hukum Polres Siak AKP Faisal, ketika dikonfirmasi menyatakan, bahwa proses penyidikan kasus ini sudah dilaksanakan secara profesional, dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Alhamdulilah kita menang Prapid yang diajukan oleh tersangka RH dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, kita pastikan penyidik sudah bekerja maksimal dan profesional,” ucap Faisal.

Sebagaimana diketahui, RH yang merupakan seorang pengajar di salah satu yayasan di Kecamatan Tualang, ditahan berdasarkan laporan polisi LP/B/261/XII/RES.1.24/2022/Riau/Res Siak/Sekt Tualang SPKT III Tanggal 09 Desember 2022, karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang muridnya berusia 14 tahun pada Agustus 2022 lalu, dimana pelaku ini bermodus melakukan urut badan ke korbannya.***(adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Galeri
Minggu, 23 Nopember 2025

Komisi IV DPRD Riau Gelar RDP Bahas Finalisasi Renja PUPR PKPP Provinsi Riau 2026

Komisi IV DPRD Riau Gelar RDP Bahas Finalisasi Renja PUPR PKPP Provinsi Riau 2026

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026.

Advertorial
Kamis, 20 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Galeri
Sabtu, 22 Nopember 2025

Banggar DPRD Provinsi Riau Laksanakan Konsultasi ke Kemendagri Terkait Penyesuaian APBD 2026

Banggar DPRD Provinsi Riau Laksanakan Konsultasi ke Kemendagri Terkait Penyesuaian APBD 2026

Advertorial
Rabu, 19 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Efisiensi Anggaran dan Prioritas Program dalam Finalisasi Renja Disperindagkop dan UKM 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Efisiensi Anggaran dan Prioritas Program dalam Finalisasi Renja Disperindagkop dan UKM 2026.

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Nopember 2025

FSPMI Kuansing Berharap Pemda Tidak Abai Putusan MK Terkait Penetapan UMK 2026


Sabtu, 22 Nopember 2025

FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dan Pengurus Siap Bentuk PUK di Seluruh Kecamatan


Sabtu, 22 Nopember 2025

KAC 4 SMPIT Imam An-Nawawi Pekanbaru Bina Potensi, Rebut Prestasi


Sabtu, 22 Nopember 2025

Sekjen PDIP Siap Komunikasikan Daerah Istimewa Riau


Sabtu, 22 Nopember 2025

MKGR Riau Buka MKGR Cross 2025 di Sirkuit Desa Rawan Sari Pelalawan


Sabtu, 22 Nopember 2025

Banggar DPRD Provinsi Riau Laksanakan Konsultasi ke Kemendagri Terkait Penyesuaian APBD 2026


Sabtu, 22 Nopember 2025

Zukri Misran Kembali Nahkodai PDIP Riau, Tegaskan Komitmen Besarkan Partai


Sabtu, 22 Nopember 2025

Bidan Desa Tersangka Sunat Bocah SD di Pelalawan Resmi Ditahan


Sabtu, 22 Nopember 2025

Keamanan Lingkungan Usaha Jadi Fokus Patroli Polsek Ukui


Sabtu, 22 Nopember 2025

Buka Konferda, Hasto Minta PDIP Riau, Mampu Jawab Aspirasi Publik


Sabtu, 22 Nopember 2025

PT. Pos Tembilahan Salurkan BLTS Kesra 2025 untuk 32.107 KPM di Inhil


Sabtu, 22 Nopember 2025

Hari Ini, Bulog Tembilahan Salurkan Bantuan Pangan Oktober-November 2025 ke Tembilahan Hilir dan Pekan Arba


Jumat, 21 Nopember 2025

Polsek Tanah Putih Dukung Gerakan 21.000 Pohon Polda Riau di Hari Pohon Nasional 2025


Jumat, 21 Nopember 2025

Suhardiman Amby Buka Turnamen Sepakbola Piala Bupati U-18 di Sport Center


Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah


Jumat, 21 Nopember 2025

PGN Group Boyong 21 Penghargaan Keselamatan Migas 2025


Jumat, 21 Nopember 2025

35 Tahun di Indonesia, LG Tegaskan Komitmen Kualitas Menyeluruh dengan Standar Global


Jumat, 21 Nopember 2025

Tiga Rumah Hangus Terbakar, Wanita Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia


Jumat, 21 Nopember 2025

Pemko Pekanbaru Salurkan Bantuan untuk Warga Korban Puting Beliung di Tenayan Raya


Jumat, 21 Nopember 2025

MUI Riau Serukan 'Jihad Digital' di Munas XI Jakarta: Ulama Siap Mantapkan Medan Siber