Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polres Siak Menangi Pra Peradilan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tualang

Roauterkini-SIAK- Polres Siak memenangi Pra Peradilan, yang dilakukan oleh tersangka pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Tualang RH di Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Hal itu usai PN Siak dengan hakim tunggal Mega Mahardika, Rabu (15/3/23) kemarin, membacakan amar putusan menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon, kemudian menyatakan Polres Siak sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang Praperadilan tersebut.

Hakim menilai, permohonan pemohon gugur demi hukum, dikarenakan berkas perkara telah dilimpahkan sepenuhnya oleh Kejari Siak ke Pengadilan Negeri Siak.

RH melalui kuasa yang diberikan kepada istrinya sebagai pemohon Pra Peradilan, menilai Polres Siak tidak melakukan proses yang benar dalam menetapkan tersangka berujung penahanan pada suaminya.

Diketahui RH ditahan dengan pokok perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Menyikapi putusan PN Siak, Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasi Hukum Polres Siak AKP Faisal, ketika dikonfirmasi menyatakan, bahwa proses penyidikan kasus ini sudah dilaksanakan secara profesional, dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Alhamdulilah kita menang Prapid yang diajukan oleh tersangka RH dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, kita pastikan penyidik sudah bekerja maksimal dan profesional,” ucap Faisal.

Sebagaimana diketahui, RH yang merupakan seorang pengajar di salah satu yayasan di Kecamatan Tualang, ditahan berdasarkan laporan polisi LP/B/261/XII/RES.1.24/2022/Riau/Res Siak/Sekt Tualang SPKT III Tanggal 09 Desember 2022, karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang muridnya berusia 14 tahun pada Agustus 2022 lalu, dimana pelaku ini bermodus melakukan urut badan ke korbannya.***(adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Advertorial
Rabu, 31 Desember 2025

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Senin, 29 Desember 2025

Cetak Teknisi AC Terampil, PHR Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

PHR Cetak Teknisi AC Terampil, Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

Berita Lainnya

Rabu, 14 Januari 2026

Wawako Pekanbaru Tinjau Drainase dan Jalan Rusak di Manyar Sakti, Tindak Lanjut Aduan Warga


Rabu, 14 Januari 2026

Koperasi Komerta Terbaik Berkat Kepercayaan Anggota


Rabu, 14 Januari 2026

Wako Agung Luncurkan Aplikasi Sip Aman, Urus Izin Bangunan Kini Lebih Cepat


Rabu, 14 Januari 2026

Dilantik Kapolda Irjen Herry Heryawan, Ini Daftar Pejabat Baru Polda Riau


Rabu, 14 Januari 2026

Cegah Aksi Premanisme, Polisi Datangi Pelaku Usaha di Kecamatan Ukui


Rabu, 14 Januari 2026

Jadi Pembeli Pertama, Bupati Siak Afni Resmikan SPBU Koperasi di Koto Gasib


Rabu, 14 Januari 2026

Brigjen Hengki Haryadi Resmi Jabat Wakapolda Riau


Rabu, 14 Januari 2026

Bekas Tambang Disulap Jadi Lahan Pertanian Produktif, Bupati Kuansing Dorong Progran IP 200


Rabu, 14 Januari 2026

821 Guru Daftar Calon Kepala SMA/SMK Negeri di Riau, 69 Jabatan Segera Diisi Definitif


Rabu, 14 Januari 2026

Kejari Pelalawan Tahan 15 Tersangka Mafia Pupuk Subsidi, Negara Rugi Rp34 Miliar


Rabu, 14 Januari 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Rutin di Perbankan dan Objek Vital


Selasa, 13 Januari 2026

Ketahuan Bolos, Empat Pelajar di Kampar Digelandang ke Markas Satpol PP


Selasa, 13 Januari 2026

23 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Siak yang Dilantik, Jabatan Baru Stok Lama


Selasa, 13 Januari 2026

Rafa A.F Raih Juara I Ajang Pemilihan Bujang Darah Kecik Kuansing 2026


Selasa, 13 Januari 2026

198 Pejabat Siak Dilantik, 4 Eselon II Nonjob


Selasa, 13 Januari 2026

Pemprov Riau Mulai Bebaskan Lahan Flyover Simpang Panam Tahun Ini


Selasa, 13 Januari 2026

Satgas Pantas Riau Gandeng FK-PKBM, Percepat Pengentasan Anak Putus Sekolah


Selasa, 13 Januari 2026

Apel Terakhir Wakapolda Riau, Brigjen Jossy Sampaikan Pesan Perpisahan


Selasa, 13 Januari 2026

Layanan Honda Care Jadi Solusi Motor Mogok Konsumen Honda di Riau


Selasa, 13 Januari 2026

Polsek Benai Amankan Terduga Pengedar Sabu Beserta Barang Bukti