Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Berkunjung Ke LAMR, Wamen ATR/BPN Siap Berkolaborasi untuk Masyarakat Adat

Riauterkini-PEKANBARU- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, Ph.D., mengatakan, pihaknya siap berkolaborasi dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Riau. Hal ini tidak saja berkaitan dengan posisinya di kabinet sekarang, tetapi juga panggilan nurani sebagai anak jati Melayu Riau.

Hal itu dikatakan Wamen Juli ketika berkunjung ke balai LAMR, Jln. Diponegoro, Pekanbaru, Jumat petang (17/11/23). Dia berada di Riau untuk sebuah acara non-pemerintah, kemudian menyediakan waktu untuk mengunjungi LAMR.

Wamen Juli disambut belasan pengurus LAMR baik dari Majelis Kerapatan Adat (MKA) maupun Dewan Pimpinan Harian (DPH) dan Dewan Kehormatan Adat (DKA). Di antaranya adalah Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, Datuk Raja Yoserizal Zen, Datuk Rustam Efendi, Datuk Syaukani, Datuk Alang Rizal, Datuk Said Amir Hamzah, Datuk Tarlaili, Datuk Firdaus, Datuk Junaidi Dasa, Datuk Firman Edi, Datuk Fadli, Datuk T. Heryanto, dan Datuk Herman Budoyo.

Datuk Seri Taufik yang membuka pertemuan mengatakan, beberapa hari ini nama Wamen Juli Antoni memang selalu disebut di LAMR. Hal ini seiringan dengan kegiatan Temu Gagas Masyarakat Hukum Adat (MHA) se-Riau. Kegiatan ini melahirkan beberapa tuntutan lintas sektoral yang sepatutnya disampaikan kepada Presiden.

"LAMR berharap Tuan Wamen dapat menjembatani penyampaian tuntutan ini," kata Datuk Seri Taufik.

Wamen Juli tidak berkeberatan memenuhi keinginan menyampaikan tuntutan itu. Apalagi isi tuntutan tersebut yang dilihatnya sekilas tidak menabrak ketentuan yang ada. Sedangkan hal ihwal yang berkaitan dengan agraria, akan menjadi perhatiannya secara khusus tanpa mengurangi perhatiannya terhadap persoalan serupa di berbagai daerah lain di Tanah Air.

"Dengan menyisihkan kepentingan pribadi, kita bisa berkolaborasi untuk kepentingan masyarakat secara lebih luas," kata mantan Direktur Eksekutif MAARIF Institute dan Direktur Eksekutif The Indonesian Institute for Public Policy (TII) itu.

Wamen Juli mengatakan, tentu apa yang hendak dikolaborasikan dengan LAMR dan MHA se-Riau tidak semudah membalik tangan. Beberapa kendala dapat terbaca jelas, misalnya bagaimana ego sektoral masih melekat dalam birokrasi.

Sebaliknya, alumni The University of Bradford, United Kingdom dan University of Queensland, Australia ini mengatakan, kendala dapat diatasi justru dengan prinsip kolaborasi itu sendiri yakni, menyadari posisi masing-masing. Artinya, para pihak bekerja menurut alur yang ada pada dirinya yang bersama-sama dengan pihak lain membangun kebersamaan untuk mencapai kebaikan bersama pula.

Sebagai informasi, 13-14 November lalu, LAMR melaksanakan Temu Gagas Masyarakat Hukum Adat. Ada enam keputusan yang harus diperjuangkan di antaranya mendesak Kementerian ATR/ BPN untuk memberikan sanksi pencabutan dan atau tidak memperpanjang HGU atau izin bagi perusahaan yang tidak melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20 persen dari jumlah HGU dan izin pengelolaan sebagaimana diatur dalam pasal 50 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Selanjutnya mendesak Kementerian LHK untuk dapat memberikan hak masyarakat adat sebanyak 30 persen dari total 1,2 juta kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan sawit oleh perusahaan pada program pengampunan atau keterlanjuran. Selain itu meminta pemerintah untuk membentuk desa adat dan kepada pemerintah kabupaten kota se-Riau agar membentuk perda tentang desa adat dan membentuk tim verifikasi mengenai masyarakat, hukum adat di daerah masing-masing.

Poin berikutnya mendesak pemerintah melakukan pengukuran ulang luas HGU dan HTI yang dikelola oleh perusahaan serta membuka informasi mengenai data masa berlaku HGU perkebunan sawit dan HTI di Riau kepada publik. Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung diminta mengutamakan pendekatan restoratif justice dalam penyelesaian sengketa yang terjadi di masyarakat adat Riau sebagai jaminan peraturan hidup sesuai adat istiadat sendiri berdasarkan pada kearifan lokal masyarakat hukum adat.

Di samping itu, mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi Undang-undang.*(H-we)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 01 April 2025

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Dilantik Menjadi Ketua TP PKK Rohul

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Dilantik Menjadi Ketua TP PKK Rohul.

Galeri
Selasa, 01 April 2025

Galeri Foto Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah Pemkab Rokan Hulu

Rangkaian kegiatan Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri 1446 HijriahPemjab Rohul. Berikut ini galeri fotonya.

Advertorial
Selasa, 25 Maret 2025

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Resmi Dilantik sebagai Ketua Dekranasda Rohul 2025-2030

Dokter Yeni Dwi Putri Anton resmi dilantik sebagai Ketua Dekranasda Rohul 2025-2030.

Advertorial
Jumat, 21 Maret 2025

Advertorial,
Gubri Abdul Wahid Kunker di Kawasan Industri Desa Buruk Bakul Bengkalis

Gubri Abdul Wahid Kunker di Kawasan Industri Desa Buruk Bakul Bengkalis.

Galeri
Rabu, 26 Maret 2025

Galeri Foto Rangkain Safari Ramadhan 1446 Hijriah Pemkab Rohul

Pemkab Rokan Hulu menggelar rangkaian Safari Ramdhan 1446 Hijriyah. Berikut ini galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Maret 2025

Advertorial,
Gubri Abdul Wahid Dukung Penuh Pengembangan Kawasan Industri Bukit Batu

Gubri optimis pengembangan kawasan industri Bukit Batu. Wahid juga ubah nama jawasan industri ini yang sebelumnya bernama Buruk Bakul.

Berita Lainnya

Rabu, 23 April 2025

Terobos Hujan Dini Hari, Wali Kota Agung Nugroho Tinjau Banjir di Arifin Ahmad


Rabu, 23 April 2025

Disdik Bengkalis Larang Studi Tour dan Pungutan Perpisahan Sekolah


Rabu, 23 April 2025

Hamili Pacar Masih SMA, Pemuda Asal Inhil Ditangkap Polsek Teluk Meranti, Pelalawan


Rabu, 23 April 2025

Pelajari LKPj Komisi DPRD Kuansing Lakukan Kunker Ke Tiga Daerah Berbeda


Rabu, 23 April 2025

Dua Balita Tewas Tenggelam di Genangan Banjir Dekat Kanal PT PHR di Rantau Kopar, Rohil


Rabu, 23 April 2025

Viral di Medsos! Video Ibu dan Anak Jatuh di Jembatan Kotabaru Reteh, Inhil


Rabu, 23 April 2025

Terjerat Utang Miliaran, 114 Petani Sawit di Bengkalis Gugat Koperasi Meskom Sejati dan Ketua Poktan


Rabu, 23 April 2025

Puncak Kemarau Diprediksi Mei-Juni, Forkopimda Kuansing Siapkan Tim Karhutla


Selasa, 22 April 2025

Dari Halal bi Halal Himpunan Siompu Kampar Riau, Manjujuong Dulang Makan Bajambau


Selasa, 22 April 2025

Kapolres Rohil Pimpin Apel dan Cek Kesiapan Alat Pemadam Hadapi Ancaman Karhutla


Selasa, 22 April 2025

Survei: Mayoritas Warga Puas Kinerja Agung-Markarius, Optimis Pekanbaru Makin Baik


Selasa, 22 April 2025

Cegah Karhutla, LAMR Terbitkan Warkah Petuah Amanah di Hari Bumi


Selasa, 22 April 2025

BKPPD Inhu Pastikan Tidak Pungut Biaya Peserta Ijin Belajar


Selasa, 22 April 2025

BKPPD Inhu Pastikan Tidak Pungut Biaya Peserta Ijin Belajar


Selasa, 22 April 2025

Sambut Musim Kemarau, Polisi Gencarkan Patroli Antisipasi Karhutla


Selasa, 22 April 2025

Pemkab dan Kejari Rohil Tanda Tangani MoU, Perkuat Sinergi Cegah Penyelewengan Anggaran


Selasa, 22 April 2025

Polsek Tanah Putih Gencarkan Patroli Malam, Cegah C3 di Sekitar Bank dan Objek Vital


Selasa, 22 April 2025

Bahas Sengketa Lahan Ratusan Kilometer, DPRD Riau Temui Pemkab Bengkalis


Selasa, 22 April 2025

Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur KM 109, Seorang Tewas di Tempat


Selasa, 22 April 2025

Amankan Satu Motor, Tim Opsnal Polres Pelalawan Bekuk Komplotan Curanmor di Pekanbaru,