Riauterkini-BENGKALIS- Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Bengkalis terus berupaya maksimal untuk mengatasi penularan virus rabies dari hewan pembawa rabies (HPR) maupun penularannya kepada manusia.
Kendala dalam penanganan HPR antara lain adalah dengan masalah kepemilikan identitas hewan. Ada yang berpemilik dan tidak berpemilik seperti anjing liar.
Kemudian terkait terkait dengan kegunaan HPR, bisa sebagai penjaga, ada yang untuk berburu, karena akan dilakukan sistem pemeliharaan berbeda.
Pemeliharaan kalau yang untuk dijaga itu pasti dirawat oleh pemiliknya secara langsung tapi kalau yang setengah-setengah itu artinya HPR mencari sumber hidupnya sendiri dan sangat rentan terjadi penularan rabies.
"Yang paling penting adalah pemeliharaan hewan terutama yang HPR harus dipenuhi segala hak hewan. Karena apabila si hewan itu tidak terpenuhi dia akan mencari di luar dan jika di wilayah yang tertular rabies akan menjadi resiko penularan baik antara hewan ataupun manusia," terang Kepala Dinas TPHP Bengkalis H. Tarmizi, M.Si melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Suhairi, S.P didamping drh. H. M. Mardani, Pejabat Fungsional Medik Veteriner Ahli Muda, beberapa waku lalu di Bengkalis.
Kemudian, pengendalian penyebaran virus rabies itu dapat tekan apabila cakupan vaksinasi terhadap HPR itu minimal 70 persen. Hanya saja dalam populasi HPR masih mengandalkan pemiliknya. Sehingga vaksinasi hanya kepada HPR yang berpemilik.
Hambatan lain selain status kepemilikan HPR, yang ada di lapangan adalah lalu lintas HPR akan mempengaruhi dalam menentukan status rabies di suatu wilayah.
"Hewan yang datang dari luar menjadi salah satu hambatan kita, yang sudah divaksin kemudian keluar pada saat melakukanĀ vaksinasi. Kita mengulang dari awal lagi. Kita harus meningkatkan informasi dan komunikasi kepada masyarakat intens, terkait dengan pembatasan HPR. Menekankan peran dari masyarakat itu sendiri untuk menjaga wilayah dari penularan rabies apalagi untuk wilayah-wilayah yang baru," katanya lagi.
Target vaksinasi hewan pembawa rabies seperti anjing dan kucing tahun 2024 sekitar 3.000 dosis.
Pelaksanaan vaksinasi rabies secara massal akan di mulai antara Juli hingga September.
Apabila ada kasus gigitan dari hewan penular rabies, segera dilakukan upaya pencegahan ke pelayanan kesehatan untuk penanganan sekaligus pelaporan.
"Diimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif memutus mata rantai penularan rabies dan vaksinasi ini. Jika ada gejala hewan penular agar segera melaporkan ke Puskeswan atau unsur masyarakat desa, kawan-kawan penyuluh atau petugas," imbau ASN yang akrab disapa Aan ini.***(dik)