Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Tahapan Kampanye, Bawaslu Bengkalis Ingatkan Bahan dan Alat Peraga Pilkada Harus Patuhi Aturan

Riauterkini-BENGKALIS- Selama tahapan kampanye Pilkada 2024 berlangsung, 25 September sampai dengan 23 November 2024, para peserta pemilihan, dalam hal ini partai politik peserta Pilkada atau gabungan partai politik peserta Pilkada, pasangan salon, dan/atau tim kampanye dapat menempel serta memasang bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK).

Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis mengingatkan sejumlah aturan-aturan penting yang wajib dipatuhi.

Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara tegas diatur terkait penempelan maupun pemasangan bahan kampanye dan APK harus dipatuhi oleh peserta Pilkada.

Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman, M.Si mengatakan, sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU tersebut, KPU memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran bahan kampanye kepada umum berupa selebaran, brosur, panflet dan poster. Bahkan aturan juga membenarkan terkait bahan kampanye maupun alat peraga kampanye yang diadakan sendiri (dicetak/dipasang) oleh peserta pemilihan.

Dalam penempelannya sebagaimana ketentuan Pasal 64, peserta pemilihan dilarang menempelkan bahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 37 ayat di tempat-tempat umum, seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.

Begitu juga mengenai pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk maupun umbul-umbul, sebagaimana ketentuan Pasal 65 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 juga dilarang dipasang pada tempat umum, seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Terkait larangan menempelkan bahan kampanye maupun alat peraga kampanye di tempat umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut juga meliputi pada halaman, pagar dan/atau tembok.

"Untuk itu, terkait larangan ini semestinya menjadi perhatian serius para peserta Pilkada," tegas Usman, Senin (30/9/24).

Selain mengingatkan para peserta Pilkada, baik itu partai politik peserta atau tim kampanye terkait larangan dalam penempelan maupun pemasangan bahan kampanye itu, Bawaslu juga mengingatkan agar ketika memasuki masa tenang, yakni mulai 24-26 November 2024, seluruh bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang ditempel atau dipasang di tempat umum hendaknya sudah dibersihkan, baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang diadakan sendiri oleh peserta Pilkada.***(dik/rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Oktober 2025

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir.

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Senin, 08 September 2025

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah Tembilahan

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah di Jalan Sudirman, Tembilahan.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Oktober 2025

Kapolres Rohil Laksanakan Program JALUR Kapolda Riau di Pesisir Pantai Bangko


Sabtu, 25 Oktober 2025

Heradeti Bersyukur Dapat Hadiah Grand Prize Mobil BR-V dari Mal SKA Pekanbaru


Sabtu, 25 Oktober 2025

Hadir di Tengah Warga, Polisi Jaga Keamanan Lewat Patroli Akhir Pekan


Sabtu, 25 Oktober 2025

Polsek Tanah Putih Laksanakan KRYD, Wujudkan Keamanan dan Ketertiban di Wilayah Hukum Tanah Putih


Sabtu, 25 Oktober 2025

Kapolres Rokan Hilir Pimpin Langsung Patroli Tim RAGA, Cegah Premanisme dan Geng Motor


Jumat, 24 Oktober 2025

Rambah Giam Siak Kecil, Perempuan Paruh Baya Ditangkap


Jumat, 24 Oktober 2025

Program Pelindo Mengajar Dapat Apresiasi dari Pihak Sekolah dan Siswa


Jumat, 24 Oktober 2025

Anak Betino Suku Lubuk Bantah Klarifikasi PT Surya Bratasena Plantations


Jumat, 24 Oktober 2025

Kapolres Rohil Fasilitasi Perdamaian Antara Masyarakat dan PT. Ujung Tanjung Sejahtera


Jumat, 24 Oktober 2025

75 Tahun Kemitraan Indonesia-PBB: Menjaga Dunia, Menenun Harmoni


Jumat, 24 Oktober 2025

Capella Honda Edukasi Etika Berkendara Kelompok, Konvoi Nyaman dengan Cari_Aman


Jumat, 24 Oktober 2025

Gelar Green Policing, Polsek Tanah Putih Tanam Pohon Buah di SMAS Darul Ulum Sintong Makmur


Jumat, 24 Oktober 2025

Fitur Adjustable Leverage dan Initial Margin Buffer Hadir di Pintu Futures!


Jumat, 24 Oktober 2025

DPD Repdem Riau Siap Advokasi Masyarakat Terdampak Perkebunan Sawit


Jumat, 24 Oktober 2025

Kapolres Rokan Hilir Sosialisasikan Program Green Policing Goes to Campus dan Tanam Pohon di ITR


Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan


Jumat, 24 Oktober 2025

Lewat Jumat Curhat, Polsek Ukui Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Layani Warga


Jumat, 24 Oktober 2025

PTPN IV PalmCo Perluas Pemanfaatan PBC Perkuat Transformasi


Jumat, 24 Oktober 2025

Ditpolairud Polda Riau Gandeng Mahasiswa Unilak Wujudkan Kepedulian Lingkungan Lewat Program Green Policing


Jumat, 24 Oktober 2025

Putus Cinta, Bikin Seorang ape muda Ukungbatu, Rohul Coba Bunuh Diri dengan Panjat Tower Telkomsel