Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Tahapan Kampanye, Bawaslu Bengkalis Ingatkan Bahan dan Alat Peraga Pilkada Harus Patuhi Aturan

Riauterkini-BENGKALIS- Selama tahapan kampanye Pilkada 2024 berlangsung, 25 September sampai dengan 23 November 2024, para peserta pemilihan, dalam hal ini partai politik peserta Pilkada atau gabungan partai politik peserta Pilkada, pasangan salon, dan/atau tim kampanye dapat menempel serta memasang bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK).

Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis mengingatkan sejumlah aturan-aturan penting yang wajib dipatuhi.

Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara tegas diatur terkait penempelan maupun pemasangan bahan kampanye dan APK harus dipatuhi oleh peserta Pilkada.

Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman, M.Si mengatakan, sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU tersebut, KPU memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran bahan kampanye kepada umum berupa selebaran, brosur, panflet dan poster. Bahkan aturan juga membenarkan terkait bahan kampanye maupun alat peraga kampanye yang diadakan sendiri (dicetak/dipasang) oleh peserta pemilihan.

Dalam penempelannya sebagaimana ketentuan Pasal 64, peserta pemilihan dilarang menempelkan bahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 37 ayat di tempat-tempat umum, seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.

Begitu juga mengenai pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk maupun umbul-umbul, sebagaimana ketentuan Pasal 65 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 juga dilarang dipasang pada tempat umum, seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Terkait larangan menempelkan bahan kampanye maupun alat peraga kampanye di tempat umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut juga meliputi pada halaman, pagar dan/atau tembok.

"Untuk itu, terkait larangan ini semestinya menjadi perhatian serius para peserta Pilkada," tegas Usman, Senin (30/9/24).

Selain mengingatkan para peserta Pilkada, baik itu partai politik peserta atau tim kampanye terkait larangan dalam penempelan maupun pemasangan bahan kampanye itu, Bawaslu juga mengingatkan agar ketika memasuki masa tenang, yakni mulai 24-26 November 2024, seluruh bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang ditempel atau dipasang di tempat umum hendaknya sudah dibersihkan, baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang diadakan sendiri oleh peserta Pilkada.***(dik/rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru.

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Ramadhan

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau Guna Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadhan.

Berita Lainnya

Minggu, 29 Maret 2026

BRIN–FAO Perkuat Kolaborasi Global, Dorong Transformasi Industri Peternakan Berbasis Sains


Minggu, 29 Maret 2026

Patroli Dialogis Polsek Tanah Putih Beri Rasa Aman kepada Masyarakat


Sabtu, 28 Maret 2026

Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Upaya Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti


Sabtu, 28 Maret 2026

Diduga Lepaskan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Diinformasikan Dicopot


Sabtu, 28 Maret 2026

Gencarkan KRYD dan Pengaturan Lalin, Polisi Pastikan Keamanan Lingkungan


Sabtu, 28 Maret 2026

Gerebek di Tempat Hiburan, Polres Bengkalis Tangkap Dua Wanita Edar Pil Perusak Saraf


Sabtu, 28 Maret 2026

Perwira PPN Regional Sumbagut Siaga 24 Jam, Jaga Penyaluran Energi Tanpa Henti


Sabtu, 28 Maret 2026

Polsek Tanah Putih Gelar Jumat Curhat, Serap Aspirasi Masyarakat Ujung Tanjung


Jumat, 27 Maret 2026

Kapolda Riau Tanam Geronggang dan Serahkan Mesin Ketinting untuk Nelayan di Rupat Utara


Jumat, 27 Maret 2026

Anggota Dewan Ini Puji Pelayanan Penyeberangan Bengkalis-Pakning


Jumat, 27 Maret 2026

Temui Harga Beras di Atas HET, Tim APIP Bapanas Saber Pangan Tegur Pedagang Bengkalis


Jumat, 27 Maret 2026

Kapolda Riau : Karhutla Dumai Mulai Terkendali, Kolaborasi Jadi Kunci


Jumat, 27 Maret 2026

Hotpot Memanas di Riau, Kapolda Herimen Lawan Karhutla dengan Green Policing


Jumat, 27 Maret 2026

Beri Rasa Aman, Polres Inhu Tingkatkan Patroli Malam di Kota Rengat


Jumat, 27 Maret 2026

Cegah Peredaran Narkoba, Satnarkoba Polres Inhil Razia di Tempat Hiburan Malam di Kota Tembilahan


Jumat, 27 Maret 2026

Gelar Jumat Curhat, Warga Ukui Pelalawan Sampaikan Aspirasi ke Polisi


Jumat, 27 Maret 2026

Dandim 0314/Inhil Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Garuda di Reteh


Jumat, 27 Maret 2026

Pekerja Tertimbun Tumpukan Cangkang Abuboiler, Olises Meninggal di Pabrik SLS Pelalawan


Jumat, 27 Maret 2026

Polres Pelalawan Gelar Sertijab, Sejumlah Pejabat Utama Berganti Jabatan


Jumat, 27 Maret 2026

Gerak Cepat, Polres Bengkalis Ringkus Jaringan Pengedar Perusak Saraf di Perkebunan Sawit