Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Tahapan Kampanye, Bawaslu Bengkalis Ingatkan Bahan dan Alat Peraga Pilkada Harus Patuhi Aturan

Riauterkini-BENGKALIS- Selama tahapan kampanye Pilkada 2024 berlangsung, 25 September sampai dengan 23 November 2024, para peserta pemilihan, dalam hal ini partai politik peserta Pilkada atau gabungan partai politik peserta Pilkada, pasangan salon, dan/atau tim kampanye dapat menempel serta memasang bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK).

Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis mengingatkan sejumlah aturan-aturan penting yang wajib dipatuhi.

Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara tegas diatur terkait penempelan maupun pemasangan bahan kampanye dan APK harus dipatuhi oleh peserta Pilkada.

Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman, M.Si mengatakan, sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU tersebut, KPU memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran bahan kampanye kepada umum berupa selebaran, brosur, panflet dan poster. Bahkan aturan juga membenarkan terkait bahan kampanye maupun alat peraga kampanye yang diadakan sendiri (dicetak/dipasang) oleh peserta pemilihan.

Dalam penempelannya sebagaimana ketentuan Pasal 64, peserta pemilihan dilarang menempelkan bahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 37 ayat di tempat-tempat umum, seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.

Begitu juga mengenai pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk maupun umbul-umbul, sebagaimana ketentuan Pasal 65 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 juga dilarang dipasang pada tempat umum, seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Terkait larangan menempelkan bahan kampanye maupun alat peraga kampanye di tempat umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut juga meliputi pada halaman, pagar dan/atau tembok.

"Untuk itu, terkait larangan ini semestinya menjadi perhatian serius para peserta Pilkada," tegas Usman, Senin (30/9/24).

Selain mengingatkan para peserta Pilkada, baik itu partai politik peserta atau tim kampanye terkait larangan dalam penempelan maupun pemasangan bahan kampanye itu, Bawaslu juga mengingatkan agar ketika memasuki masa tenang, yakni mulai 24-26 November 2024, seluruh bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang ditempel atau dipasang di tempat umum hendaknya sudah dibersihkan, baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang diadakan sendiri oleh peserta Pilkada.***(dik/rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Kamis, 17 September 2026

Percepat Digitalisasi Layanan, BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar TO E-BLUD

Percepat Digitalisasi Layanan Keuangan dan Kesehatan, BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar TO Integrasi Implementasi SIPD E-BLUD One to Many

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Berita Lainnya

Kamis, 17 September 2026

Literasi Digital Jadi Kunci di Era AI, Wartawan Dituntut Adaptasi


Kamis, 17 September 2026

Diburu 10 Bulan, Polsek Simpang Kanan, Rohil Tangkap Tersangka Pembunuh di Jambi


Kamis, 17 September 2026

KSOP Kelas IV Tembilahan Peringati Harhubnas 2026, Serahkan Life Jacket dan Sembako Pada Masyarakat serta Panti Jompo


Kamis, 17 September 2026

Sigap, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Bantu Padamkan Kebakaran Gedung Kelas MAN 1 Dumai


Kamis, 17 September 2026

Asap Berkepanjangan, 2.160 Warga Pelalawan Terjangkit ISPA


Kamis, 17 September 2026

Plt Bupati Kuansing Hadiri Syukuran Jalur Sembaran Olang Pulai


Kamis, 17 September 2026

Plt Bupati Kuansing Hadiri Syukuran Jalur Sembaran Olang Pulai


Kamis, 17 September 2026

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tanah Putih Dampingi Penyemprotan Hama Jagung


Kamis, 17 September 2026

Ketua Kwarcab Pramuka Pekanbaru Kak Sulastri Bagikan Ribuan Masker Cegah Paparan Asap Karhutla


Kamis, 17 September 2026

Pemkab Kuansing Fasilitasi Rencana Pembangunan Lahan Yonif Teritorial di Koto Sentajo


Kamis, 17 September 2026

Tiga Oknum PPPK Pemkab Siak Ditangkap Polisi, Terlibat Jaringan Narkoba


Kamis, 17 September 2026

Milad ke-28 BKMT Riau, Septina Tegaskan Komitmen Peran BKMT dan Terhadap Lansia


Rabu, 16 September 2026

Diduga Peras Pengguna Michat, 4 Pemuda Diamankan Tim URC Raga Polda Riau


Rabu, 16 September 2026

Tiga Oknum PPPK Pemkab Siak Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba


Rabu, 16 September 2026

Apresiasi dan Penghargaan Camat Atas Kinerja Mahasiswa/Mahasiswi Kelompok 8 KKN di RW 0 Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur


Rabu, 16 September 2026

Pangdam dan Kapolda Riau dan Bupati Inhu Gelar Salat Istisqa Usai Tinjau Karhutla


Rabu, 16 September 2026

Polres Bengkalis Musnahkan Perusak Saraf 68,644 Kg Sabu, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Mati


Rabu, 16 September 2026

Kejari Kuansing Gelar Rapat Monitoring Bersama PUPR


Rabu, 16 September 2026

Pemkab Kuansing Buka Gerai Pangan Murah Guna Ringankan Beban Masyarakat


Rabu, 16 September 2026

Sempena Haornas 2026, SIWO PWI Bengkalis Gelar Turnamen Domino dan Tenis Meja