Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Tahapan Kampanye, Bawaslu Bengkalis Ingatkan Bahan dan Alat Peraga Pilkada Harus Patuhi Aturan

Riauterkini-BENGKALIS- Selama tahapan kampanye Pilkada 2024 berlangsung, 25 September sampai dengan 23 November 2024, para peserta pemilihan, dalam hal ini partai politik peserta Pilkada atau gabungan partai politik peserta Pilkada, pasangan salon, dan/atau tim kampanye dapat menempel serta memasang bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK).

Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis mengingatkan sejumlah aturan-aturan penting yang wajib dipatuhi.

Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara tegas diatur terkait penempelan maupun pemasangan bahan kampanye dan APK harus dipatuhi oleh peserta Pilkada.

Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman, M.Si mengatakan, sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU tersebut, KPU memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran bahan kampanye kepada umum berupa selebaran, brosur, panflet dan poster. Bahkan aturan juga membenarkan terkait bahan kampanye maupun alat peraga kampanye yang diadakan sendiri (dicetak/dipasang) oleh peserta pemilihan.

Dalam penempelannya sebagaimana ketentuan Pasal 64, peserta pemilihan dilarang menempelkan bahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 37 ayat di tempat-tempat umum, seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.

Begitu juga mengenai pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk maupun umbul-umbul, sebagaimana ketentuan Pasal 65 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 juga dilarang dipasang pada tempat umum, seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Terkait larangan menempelkan bahan kampanye maupun alat peraga kampanye di tempat umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut juga meliputi pada halaman, pagar dan/atau tembok.

"Untuk itu, terkait larangan ini semestinya menjadi perhatian serius para peserta Pilkada," tegas Usman, Senin (30/9/24).

Selain mengingatkan para peserta Pilkada, baik itu partai politik peserta atau tim kampanye terkait larangan dalam penempelan maupun pemasangan bahan kampanye itu, Bawaslu juga mengingatkan agar ketika memasuki masa tenang, yakni mulai 24-26 November 2024, seluruh bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang ditempel atau dipasang di tempat umum hendaknya sudah dibersihkan, baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang diadakan sendiri oleh peserta Pilkada.***(dik/rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 11 Oktober 2024

Perintah Pj Bupati Hambali, Satpol PP Kampar Bersama Sejumlah Dinas Laksanakan Pembinaan Penataan Perizinan PT TYE

Perintah Pj Bupati Hambali, Satpol PP Kampar bersama sejumlah dinas laksanakan pembinaan penataan perizinan PT TYE.

Galeri
Selasa, 01 Oktober 2024

DPRD Rohul Setujui RAPBD-Perubahan Senilai Rp 2 Triliun Lebih

Proses pembahasan RAPBD-P Rohul 2024 tugas. DPRD mengesahkan jadi AO PBD-P dengan pagu Rp2 triliun lebih.

Advertorial
Kamis, 10 Oktober 2024

Kunjungi PT WIR, Kasatpol PP Kampar: Kami Akan Terus Mengawal Perda dan Perka Terkait Perizinan

Kunjungi PT WIR, Kasatpol PP Kampar: Kami Akan Terus Mengawal Perda dan Perka Terkait Perizinan.

Advertorial
Jumat, 04 Oktober 2024

Riau Berkain, Tampilkan Pesona Wastra Lokal dengan Bahan Berkelanjutan dari APR

Berkolaborasi, APR Dukung Kemajuan Industri Fashion Lokal dengan Bahan Berkelanjutan lewat Riau Berkain.

Galeri
Selasa, 17 September 2024

Galeri, Pengambilan Sumpah, Janji Jabatan 45 Anggota DPRD Inhil Masa Jabatan 2024-2029

Pengambilan Sumpah, Janji Jabatan 45 Anggota DPRD Inhil Masa Jabatan 2024-2029. Berikut galeri fotonya. galeri

Advertorial
Minggu, 29 September 2024

Dukung Pendidikan Berkualitas dan Inovasi Riset, RAPP Serahkan Alat Laboratorium kepada TPK Unri

Untuk Pembelajaran dan Riset, TPK Unri Terima Alat Laboratorium Senilai Rp765 Juta dari RAPP.

Berita Lainnya

Jumat, 11 Oktober 2024

Tertimpa Conveyor Sampai Tewas di Pelindo Dumai, PGI Sebut Korban Bukan Pekerja Tetap


Jumat, 11 Oktober 2024

Jumat Curhat dan Cooling System Digelar Polsek Teluk Meranti


Jumat, 11 Oktober 2024

Waspada Politik Uang Kembali Diedukasikan di Kelurahan Lipat Kain


Jumat, 11 Oktober 2024

Minimalisir Pelanggaran Pilkada Bengkalis, Panwascam Diingatkan Lakukan Pencegahan Maksimal


Jumat, 11 Oktober 2024

Pasangan Intan Janji Hadirkan Ruang Ramah Keluarga di Pekanbaru


Jumat, 11 Oktober 2024

Percepat Layanan Pencairan Keuangan, BRK Syariah dan Pemkab Anambas Bersinergi Gagas Aplikasi Si-Ringkas


Jumat, 11 Oktober 2024

Lewat Gelaran Turnamen Sepak Bola, Polsek Rupat Kampanyekan Pilkada Damai


Jumat, 11 Oktober 2024

Polsek Kampar Kiri Kembali Sosialisasikan Pilkada Damai di Desa Kebun Durian


Jumat, 11 Oktober 2024

Satgas Preventif Polres Kuansing Patroli Blue Light Sempena Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024


Jumat, 11 Oktober 2024

Diterima 65 Judul, Pendaftaran Sayembara Menulis Cerpen Kerja Sama MUI Bengkalis dan Sedare Misliadi Ditutup


Jumat, 11 Oktober 2024

Bhayangkari Polres Inhu Ikuti Sosialisasi Pilkada Bagi Pemilih Perempuan


Jumat, 11 Oktober 2024

Sambangi Petani Keladi, Bhabinkamtibmas Sinaboi Ajak Warga Dukung Pilkada Damai


Jumat, 11 Oktober 2024

Kampanye di Payung Sekaki, Agung Nugroho-Markarius Anwar Janji Buka Rekrutmen PPPK Guru TK/PAUD


Jumat, 11 Oktober 2024

Polsek Minas Coffee Morning dengan Pengurus Pujakesuma, Sampaikan Pesan Pilkada Damai


Jumat, 11 Oktober 2024

Polsek Tapung Sampaikan Pesan Pilkada Damai di Pasar Muara Mahat Baru


Jumat, 11 Oktober 2024

Jelang Pilkada, Polsek Sabak Auh Gelar Goro Bersama Masyarakat


Jumat, 11 Oktober 2024

Polsek Dumai Barat Giat Jumat Curhat Demi Sukseskan Pilkada 2024


Jumat, 11 Oktober 2024

Waspada, Cabup Pelalawan Zukri Misran Ingatkan Warga tak Terpancing Isu Hoax


Jumat, 11 Oktober 2024

Polres Dumai Giat Sosialisasi Hukum dan Menjaga Netralitas Aparat Pilkada 2024


Jumat, 11 Oktober 2024

Analisis Hasil Pengukuran Stunting Kecamatan Reteh Tahun 2022-2024