Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Tahapan Kampanye, Bawaslu Bengkalis Ingatkan Bahan dan Alat Peraga Pilkada Harus Patuhi Aturan

Riauterkini-BENGKALIS- Selama tahapan kampanye Pilkada 2024 berlangsung, 25 September sampai dengan 23 November 2024, para peserta pemilihan, dalam hal ini partai politik peserta Pilkada atau gabungan partai politik peserta Pilkada, pasangan salon, dan/atau tim kampanye dapat menempel serta memasang bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK).

Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis mengingatkan sejumlah aturan-aturan penting yang wajib dipatuhi.

Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara tegas diatur terkait penempelan maupun pemasangan bahan kampanye dan APK harus dipatuhi oleh peserta Pilkada.

Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman, M.Si mengatakan, sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU tersebut, KPU memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran bahan kampanye kepada umum berupa selebaran, brosur, panflet dan poster. Bahkan aturan juga membenarkan terkait bahan kampanye maupun alat peraga kampanye yang diadakan sendiri (dicetak/dipasang) oleh peserta pemilihan.

Dalam penempelannya sebagaimana ketentuan Pasal 64, peserta pemilihan dilarang menempelkan bahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 37 ayat di tempat-tempat umum, seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.

Begitu juga mengenai pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk maupun umbul-umbul, sebagaimana ketentuan Pasal 65 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 juga dilarang dipasang pada tempat umum, seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Terkait larangan menempelkan bahan kampanye maupun alat peraga kampanye di tempat umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut juga meliputi pada halaman, pagar dan/atau tembok.

"Untuk itu, terkait larangan ini semestinya menjadi perhatian serius para peserta Pilkada," tegas Usman, Senin (30/9/24).

Selain mengingatkan para peserta Pilkada, baik itu partai politik peserta atau tim kampanye terkait larangan dalam penempelan maupun pemasangan bahan kampanye itu, Bawaslu juga mengingatkan agar ketika memasuki masa tenang, yakni mulai 24-26 November 2024, seluruh bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang ditempel atau dipasang di tempat umum hendaknya sudah dibersihkan, baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang diadakan sendiri oleh peserta Pilkada.***(dik/rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Pebruari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

PHR konsisten memulihkan fungsi tanah di Riau. Dalam rangka menumbuhkan kembali kehidupan.

Galeri
Rabu, 11 Pebruari 2026

Polisi Periksa 33 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah di Ukui, Pelalawan

Pembunuhan gajah dan dugaan pencurian gadingnya diselidiki Polda Riau. 33 saksi telah diperiksa.

Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Berita Lainnya

Selasa, 24 Pebruari 2026

Anggota DPD RI Arief Eka Saputra dukung UMKM sekitar Cagar Biosfer GSKBB


Selasa, 24 Pebruari 2026

Hadir di Tengah Jamaah, Polsek Tanah Putih Laksanakan Tarawih Keliling


Selasa, 24 Pebruari 2026

Pemkab Kuansing Gelar Bukber dengan Pondok Pasantren Miftahul Khairiyah


Selasa, 24 Pebruari 2026

Safari Ramadhan di Kampung Benteng Hilir, Wabup Siak Ingatkan Warga Jaga Lingkungan hingga Berbagi Zakat


Selasa, 24 Pebruari 2026

Polsek Tualang Amankan Terduga Predator Anak


Selasa, 24 Pebruari 2026

55 Personel Polres Siak Jalani Tes Urine Mendadak


Selasa, 24 Pebruari 2026

Gandeng Perguruan Tinggi, Kemenkum Riau Dorong Kesadaran Pendaftaran Kekayaan Intelektual


Selasa, 24 Pebruari 2026

Bentuk Komitmen ESG, BRI Pekanbaru Tanam 100 Pohon Peoduktif di Air Dingin


Selasa, 24 Pebruari 2026

Safari Ramadhan 1447 H, PT. Musim Mas Bagikan Paket Sembako dan Perlengkapan Masjid di Desa Talau


Selasa, 24 Pebruari 2026

Akurasi 96,77 Persen, PTPN IV Regional III Perkuat Produksi Sawit Berbasis Data


Selasa, 24 Pebruari 2026

Kominfo Kuansing Terima Kunjungan Pihak Telkomsel Sumbagteng


Selasa, 24 Pebruari 2026

Simpan Sabu 0,34 Gram, Pria di Desa Beringin Makmur Pelalawan Diamankan Polisi


Selasa, 24 Pebruari 2026

Jaga Kamtibmas Ramadhan di Ukui Pelalawan, Polisi Lakukan Patroli


Selasa, 24 Pebruari 2026

Soroti Rekrutmen Direksi PT KITB, Nasdem Siak Desak Pansel Transparan dan Bebas Intervensi


Selasa, 24 Pebruari 2026

Meresahkan, Pengedar Perusak Otak di Mandau Bengkalis Diringkus Petugas


Selasa, 24 Pebruari 2026

Kilang Dumai Catatkan Cost Optimization 34,98 Juta USD dan Raih Empat Penghargaan Cost Optimization Awards 2025


Selasa, 24 Pebruari 2026

15 Rumah Warga Simpang Gaung, Inhil Ludes Terbakar


Selasa, 24 Pebruari 2026

Kapolres Pelalawan Buka Puasa Bersama dan Beri Santunan di Panti Asuhan Salsabila


Senin, 23 Pebruari 2026

Pemprov Riau Masifkan Operasi Pasar Murah Ramadan 1447 Hijriah


Senin, 23 Pebruari 2026

Patroli Pasar Ramadhan, Polsek Tanah Putih Antisipasi Kejahatan C3 di Ujung Tanjung