Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Tahapan Kampanye, Bawaslu Bengkalis Ingatkan Bahan dan Alat Peraga Pilkada Harus Patuhi Aturan

Riauterkini-BENGKALIS- Selama tahapan kampanye Pilkada 2024 berlangsung, 25 September sampai dengan 23 November 2024, para peserta pemilihan, dalam hal ini partai politik peserta Pilkada atau gabungan partai politik peserta Pilkada, pasangan salon, dan/atau tim kampanye dapat menempel serta memasang bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK).

Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis mengingatkan sejumlah aturan-aturan penting yang wajib dipatuhi.

Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara tegas diatur terkait penempelan maupun pemasangan bahan kampanye dan APK harus dipatuhi oleh peserta Pilkada.

Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman, M.Si mengatakan, sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU tersebut, KPU memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran bahan kampanye kepada umum berupa selebaran, brosur, panflet dan poster. Bahkan aturan juga membenarkan terkait bahan kampanye maupun alat peraga kampanye yang diadakan sendiri (dicetak/dipasang) oleh peserta pemilihan.

Dalam penempelannya sebagaimana ketentuan Pasal 64, peserta pemilihan dilarang menempelkan bahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 37 ayat di tempat-tempat umum, seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.

Begitu juga mengenai pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk maupun umbul-umbul, sebagaimana ketentuan Pasal 65 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 juga dilarang dipasang pada tempat umum, seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Terkait larangan menempelkan bahan kampanye maupun alat peraga kampanye di tempat umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut juga meliputi pada halaman, pagar dan/atau tembok.

"Untuk itu, terkait larangan ini semestinya menjadi perhatian serius para peserta Pilkada," tegas Usman, Senin (30/9/24).

Selain mengingatkan para peserta Pilkada, baik itu partai politik peserta atau tim kampanye terkait larangan dalam penempelan maupun pemasangan bahan kampanye itu, Bawaslu juga mengingatkan agar ketika memasuki masa tenang, yakni mulai 24-26 November 2024, seluruh bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang ditempel atau dipasang di tempat umum hendaknya sudah dibersihkan, baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang diadakan sendiri oleh peserta Pilkada.***(dik/rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026.

Galeri
Minggu, 16 Nopember 2025

Bapemperda DPRD Riau Matangkan Data RTRW Sebelum Konsultasi ke KLHK

Bapemperda DPRD Riau Matangkan Data RTRW Sebelum Konsultasi ke KLHK. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 20 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Advertorial
Rabu, 19 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Efisiensi Anggaran dan Prioritas Program dalam Finalisasi Renja Disperindagkop dan UKM 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Efisiensi Anggaran dan Prioritas Program dalam Finalisasi Renja Disperindagkop dan UKM 2026.

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Selasa, 18 Nopember 2025

Bahas Percepatan Penyelesaian Tumpang Tindih Lahan dalam Revisi RTRW Riau, Bapemperda Konsultasi ke Kementerian Kehutanan RI

Bahas Percepatan Penyelesaian Tumpang Tindih Lahan dalam Revisi RTRW Riau, Bapemperda Konsultasi ke Kementerian Kehutanan RI

Berita Lainnya

Kamis, 20 Nopember 2025

ASN Pemkab Kuansing Penggorok Leher Istri Divonis 15 Tahun Penjara


Kamis, 20 Nopember 2025

Tunda Bayar Mulai Dicicil, Pemko Pekanbaru Targetkan Tahun Ini Bebas Hutang


Kamis, 20 Nopember 2025

Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru


Kamis, 20 Nopember 2025

Agen of Change JKN, Hengky Siswa Asal Papua Dinobatkan Sebagai Duta Muda BPJS Kesehatan Nasional 2025


Kamis, 20 Nopember 2025

Anggota DPR RI Syahrul Aidi Harapkan Kementerian Komdigi Atasi Blankspot Sinyal di Riau


Kamis, 20 Nopember 2025

Dikepung Ribuan Pendemo Protes PKH, Jalan Depan Kejati Riau Ditutup


Kamis, 20 Nopember 2025

Pemko Pekanbaru Segera Tata Ulang Kawasan MPP, Mulai Dibangun April 2026


Kamis, 20 Nopember 2025

Syahrul Aidi Pimpin BKSAP DPR, Tegaskan Peran Indonesia di Forum Internasional


Kamis, 20 Nopember 2025

Kunjungi Inhu, Kapolda Riau Hijaukan Tepian Sungai Indragiri


Kamis, 20 Nopember 2025

Dilantik Bupati Ade, Zulfahmi Adrian Resmi Jabat Sekda Inhu


Rabu, 19 Nopember 2025

Waduk Wonosari Krisis, Perumda Tirta Terubuk Bengkalis Aktifkan IPA B untuk Jaga Distribusi Air Tetap Normal


Rabu, 19 Nopember 2025

Festival Sagu Masyarakat Adat Sentani Promosikan Pengolahan Sagu Inovatif


Rabu, 19 Nopember 2025

Apa Kabar Lanjutan Rumah Dinas Pemprov Riau Bersegel KPK


Rabu, 19 Nopember 2025

KPK Periksa Sekdaprov Serta Enam Pejabat Terkait Kasus Korupsi


Rabu, 19 Nopember 2025

Polres Kuansing Maafkan Pelaku Perusakan Mobil Polisi Saat Penertiban PETI di Cerenti


Rabu, 19 Nopember 2025

Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel, Polres Rokan Hilir Gelar Simulasi Sispam Mako dan Sispam Kota


Rabu, 19 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Efisiensi Anggaran dan Prioritas Program dalam Finalisasi Renja Disperindagkop dan UKM 2026


Rabu, 19 Nopember 2025

Ops Zebra LK 2025, Satlantas Pelalawan Juga Beri Bibit Pohon untuk Pengendara


Rabu, 19 Nopember 2025

Kapolres Kampar Jamin Proses Penerimaan Bintara Brimob Bersih dan Transparan


Rabu, 19 Nopember 2025

Patroli Singkat, Polsek Ukui Pastikan Situasi Wilayah Tetap Kondusif