Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Tahapan Kampanye, Bawaslu Bengkalis Ingatkan Bahan dan Alat Peraga Pilkada Harus Patuhi Aturan

Riauterkini-BENGKALIS- Selama tahapan kampanye Pilkada 2024 berlangsung, 25 September sampai dengan 23 November 2024, para peserta pemilihan, dalam hal ini partai politik peserta Pilkada atau gabungan partai politik peserta Pilkada, pasangan salon, dan/atau tim kampanye dapat menempel serta memasang bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK).

Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis mengingatkan sejumlah aturan-aturan penting yang wajib dipatuhi.

Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara tegas diatur terkait penempelan maupun pemasangan bahan kampanye dan APK harus dipatuhi oleh peserta Pilkada.

Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman, M.Si mengatakan, sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU tersebut, KPU memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran bahan kampanye kepada umum berupa selebaran, brosur, panflet dan poster. Bahkan aturan juga membenarkan terkait bahan kampanye maupun alat peraga kampanye yang diadakan sendiri (dicetak/dipasang) oleh peserta pemilihan.

Dalam penempelannya sebagaimana ketentuan Pasal 64, peserta pemilihan dilarang menempelkan bahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 37 ayat di tempat-tempat umum, seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.

Begitu juga mengenai pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk maupun umbul-umbul, sebagaimana ketentuan Pasal 65 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 juga dilarang dipasang pada tempat umum, seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Terkait larangan menempelkan bahan kampanye maupun alat peraga kampanye di tempat umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut juga meliputi pada halaman, pagar dan/atau tembok.

"Untuk itu, terkait larangan ini semestinya menjadi perhatian serius para peserta Pilkada," tegas Usman, Senin (30/9/24).

Selain mengingatkan para peserta Pilkada, baik itu partai politik peserta atau tim kampanye terkait larangan dalam penempelan maupun pemasangan bahan kampanye itu, Bawaslu juga mengingatkan agar ketika memasuki masa tenang, yakni mulai 24-26 November 2024, seluruh bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang ditempel atau dipasang di tempat umum hendaknya sudah dibersihkan, baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang diadakan sendiri oleh peserta Pilkada.***(dik/rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 06 Oktober 2026

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Berita Lainnya

Senin, 12 Oktober 2026

Kejar Pelaku hingga Kebun Sawit, Korban Gagalkan Curanmor di Bandar Sei Kijang


Senin, 12 Oktober 2026

Telur hingga Cabai Dijual Murah, Warga Bengkalis Antusias Berburu Pangan


Senin, 12 Oktober 2026

Semarakkan Hari Kebudayaan Nasional 2026, Siompu Kampar Riau Tampilkan Parade Manjujuong Dulang dan Baju Bakuduong


Senin, 12 Oktober 2026

Pemkab Siak Salurkan Rp299,95 Juta untuk Atlet dan Pelatih Berprestasi


Senin, 12 Oktober 2026

BRK Syariah dan Pemko Dumai Bahas Percepatan Implementasi QRIS Realtime Splitting Pajak Daerah


Senin, 12 Oktober 2026

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Hadiri Musda XI LVRI Riau, Dukung Penguatan Organisasi dan Nilai Kejuangan Veteran


Senin, 12 Oktober 2026

RAPP Gelar Bakti Sosial di Talontam, Muradi Dorong Danau Rawang Udang Jadi Ikon Wisata Desa


Senin, 12 Oktober 2026

Lestarikan Budaya Sungai Rokan, Polsek Tanah Putih Amankan Pacu Sampan Utanter di Ujung Tanjung


Senin, 12 Oktober 2026

Manajemen PKS Tapung Salurkan Zakat ke Masyarakat Desa Tandun dan Sungai Kuning


Senin, 12 Oktober 2026

Wako Agung Berterimakasih pada Komjen Herry Heryawan dan Siap Bersinergi dengan Kapolda Baru


Minggu, 11 Oktober 2026

Ucapkan Terimakasih Untuk Komjen Herry Heryawan, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Siap Bersinergi dengan Kapolda Baru


Minggu, 11 Oktober 2026

LBH PKM Kecam Tindakan Kekerasan dan Intimidasi Terhadap Pengacara


Minggu, 11 Oktober 2026

Doa dan Sholawat Menggema Sambut HUT ke-27 Kuansing


Minggu, 11 Oktober 2026

Bintang dan Resky Naik Podium Moto4 Asia Cup di Mandalika


Minggu, 11 Oktober 2026

Lanud Rsn Kembali Lahirkan Empat Penerbang Pesawat Tempur Rafale


Minggu, 11 Oktober 2026

Kantor BWSS Mulai Dirobohkan, Dijadikan Jalan Alternatif Cut Nyak Dien Tembus ke Pepaya


Minggu, 11 Oktober 2026

Bencana Kabut Asap, PTPN IV Regional III Salurkan 43.000 Masker ke 6 Kabupaten Kota di Riau


Minggu, 11 Oktober 2026

Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau


Minggu, 11 Oktober 2026

Aksi Solidaritas di RTQ Al Yusra Galang Dana Rp75,6 Juta untuk Palestina


Minggu, 11 Oktober 2026

Pastikan Ibadah Berjalan Aman, Polsek Tanah Putih Patroli dan Cek Sejumlah Gereja