Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Tahapan Kampanye, Bawaslu Bengkalis Ingatkan Bahan dan Alat Peraga Pilkada Harus Patuhi Aturan

Riauterkini-BENGKALIS- Selama tahapan kampanye Pilkada 2024 berlangsung, 25 September sampai dengan 23 November 2024, para peserta pemilihan, dalam hal ini partai politik peserta Pilkada atau gabungan partai politik peserta Pilkada, pasangan salon, dan/atau tim kampanye dapat menempel serta memasang bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK).

Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis mengingatkan sejumlah aturan-aturan penting yang wajib dipatuhi.

Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara tegas diatur terkait penempelan maupun pemasangan bahan kampanye dan APK harus dipatuhi oleh peserta Pilkada.

Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman, M.Si mengatakan, sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU tersebut, KPU memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran bahan kampanye kepada umum berupa selebaran, brosur, panflet dan poster. Bahkan aturan juga membenarkan terkait bahan kampanye maupun alat peraga kampanye yang diadakan sendiri (dicetak/dipasang) oleh peserta pemilihan.

Dalam penempelannya sebagaimana ketentuan Pasal 64, peserta pemilihan dilarang menempelkan bahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 37 ayat di tempat-tempat umum, seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.

Begitu juga mengenai pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk maupun umbul-umbul, sebagaimana ketentuan Pasal 65 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 juga dilarang dipasang pada tempat umum, seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Terkait larangan menempelkan bahan kampanye maupun alat peraga kampanye di tempat umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut juga meliputi pada halaman, pagar dan/atau tembok.

"Untuk itu, terkait larangan ini semestinya menjadi perhatian serius para peserta Pilkada," tegas Usman, Senin (30/9/24).

Selain mengingatkan para peserta Pilkada, baik itu partai politik peserta atau tim kampanye terkait larangan dalam penempelan maupun pemasangan bahan kampanye itu, Bawaslu juga mengingatkan agar ketika memasuki masa tenang, yakni mulai 24-26 November 2024, seluruh bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang ditempel atau dipasang di tempat umum hendaknya sudah dibersihkan, baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang diadakan sendiri oleh peserta Pilkada.***(dik/rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Ramadhan

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau Guna Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadhan.

Advertorial
Sabtu, 07 Maret 2026

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Jumat, 06 Maret 2026

Tinjau Pasar Murah di Rohil Plt Gubri Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Idulfitri

Plt Gubri tinjau pasar murah di Rohil. Stok pangan dipastikan aman hingga lebaran Idulfitri nanti.

Berita Lainnya

Kamis, 12 Maret 2026

Dinas PUPR Siak Kejar Target, Ruas Jalan Rusak Kabupaten H-7 Lebaran Rampung


Kamis, 12 Maret 2026

Balek Basamo Hipemari Se-Jabodetabek Tahun 2026 Sediakan 2 Bus Gratis


Kamis, 12 Maret 2026

Kecelakaan Beruntun di Jalintim Pelalawan, Empat Kendaraan Terlibat


Kamis, 12 Maret 2026

Mangsa Ternak Masyarakat, Anak Harimau Dievakuasi BBKSDA Riau


Kamis, 12 Maret 2026

PTPN IV Regional III Awali 2026 dengan Kinerja Optimal


Kamis, 12 Maret 2026

OJK Riau Perkuat Literasi Keuangan Syariah dan Pengembangan Ekonomi Daerah


Kamis, 12 Maret 2026

Pelindo Regional 1 Pekanbaru Bagikan Sembako Gratis kepada Warga Sekitar, Rangkaian Program "Pelindo Berbagi Ramadhan 1447H/2026M"


Kamis, 12 Maret 2026

Polisi Gelar Patroli dan Imbauan Karhutla kepada Masyarakat


Kamis, 12 Maret 2026

Dua Buruh di Pelalawan Ditangkap Saat Bawa 4 Paket Sabu


Kamis, 12 Maret 2026

Pencurian dengan Pemberatan di Kuala Kampar, Tiga Pelaku Ditangkap


Kamis, 12 Maret 2026

Di Ambang Jurang Fiskal, Bupati Siak Minta Bawahannya Bersikap “Sakit Bersama”


Kamis, 12 Maret 2026

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Hadiri Pasar Murah Ramadhan PT PHR di Bangko Permata


Kamis, 12 Maret 2026

Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat, Usung Semangat You Only Need One


Kamis, 12 Maret 2026

Lapas Kelas IIA Tembilahan Gelar Razia Rutin Demi Ciptakan Lingkungan Aman dan Tertib di Momen Ramadhan


Kamis, 12 Maret 2026

Bupati Siak Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Tekankan Manajemen Talenta dan Anti-Pungli


Kamis, 12 Maret 2026

Bea Cukai Bengkalis Hibahkan 41 Rol Karpet Sitaan Kepabeanan ke Dua Ponpes


Kamis, 12 Maret 2026

Dirikan 4 Pos Pengamanan, 333 Personel di Bengkalis Siap Amankan Lebaran


Kamis, 12 Maret 2026

Pertamina Imbau Warga tak Perlu Panik Soal BBM dan Gas


Kamis, 12 Maret 2026

Wabup Kuansing Respon Usulan Jembatan Tanjung Simandolak Saat Safari Ramadhan


Kamis, 12 Maret 2026

Supir Truk Batubara Penabrak IRT Hingga Tewas di Kuansing jadi Tersangka