Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Rumah Diana Tabrani Dilelang oleh Bank CIMB Niaga, Nilai Limitnya Rp2,1 Miliar, Ada Berminat?

Riauterkini - PEKANBARU - Pemilik Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Zainab Diana Tabrani harus siap kehilangan kepemilikan atas tanah dan rumahnya yang berada di Jalan Gunung Agung, Pekanbaru. Tanah seluas 478 meter persegi (m2) berikut bangunannya tersebut tengah dilelang oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan nilai limit sebesar Rp2,1 miliar.

Mengutip situs lelang.go.id, Bank CIMB Niaga melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru akan menyelenggarakan lelang eksekusi yang akan dilaksanakan pada 22 November 2024. Objek lelang berupa sebidang tanah seluas 478 m2 berikut bangunan yang melekat di atasnya yang terletak di Jalan Gunung Agung Nomor 43 Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, yang berstatus hak milik dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 33 yang terdaftar atas nama dr Diana Tabrani.

Nilai limit alias harga minimal tanah dan bangunan yang dilelang tersebut ditetapkan sebesar Rp2.145.000.000. Penawaran lelang akan dilaksanakan secara terbuka alias open bidding dengan uang jaminan penawaran lelang sebesar Rp500 juta. Batas akhir setoran uang jaminan dijadwalkan pada 21 November 2024. Sementara batas akhir penawaran ditetapkan pada 22 November 2024 pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan pengumuman lelang di media massa pada Jumat (8/11) pekan lalu, diketahui bahwa objek lelang tersebut merupakan barang jaminan PT Persada Lines selaku debitur. Sementara Bank CIMB Niaga merupakan pemegang hak tanggungan peringkat pertama atas objek lelang tersebut.

Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Pekanbaru Zulfa Asria mengatakan, lelang tersebut termasuk kategori lelang eksekusi, yakni lelang untuk melaksanakan penjualan barang berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan atau penetapan pengadilan, atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Namun, Zulfa enggan menginformasikan apa penyebab tanah dan rumah Diana Tabrani dilelang.

“KPKNL Pekanbaru melaksanakan lelang karena dokumen persyaratan lelang telah lengkap dan memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 25 PMK 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang mengatur bahwa Kepala KPKNL, Pemimpin Balai Lelang, atau Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang telah lengkap dan memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang,” ujar Zulfa dalam keterangan tertulisnya.

KPKNL Pekanbaru sejatinya telah melakukan lelang pertama pada bulan Juni lalu. Berdasarkan pengumuman di media massa pada 30 Mei 2024 lalu, nilai limit atas objek lelang tersebut dipatok sebesar Rp2.107.162.000. Namun, lelang tersebut tidak berhasil menggaet pembeli.

“Pada dasarnya, lelang ulang dapat dilaksanakan dalam hal lelang tidak ada penawaran, lelang ditahan, atau lelang yang pembelinya wanprestasi,” kata Zulfa. Seperti diketahui, Diana Tabrani merupakan putri almarhum Tabrani Rab, tokoh masyarakat asal Riau yang menggagas Riau Merdeka. Selain sebagai pemilik RSIA Zainab, Diana Tabrani juga tercatat sebagai Komisaris PT Tabrani, pengelola rumah sakit Prof Dr Tabrani.

PT Persada Lines diketahui merupakan perusahaan pelayaran yang berlokasi di Pekanbaru. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHIU), Persada Lines dimiliki oleh Syaed Lukman dengan kepemilikan saham sebesar 95%. Di perusahaan tersebut, Syaed Lukman juga menjabat sebagai direktur.

Diketahui Syaed Lukman merupakan suami Diana Tabrani. Kantor Persada Lines memiliki alamat yang sama dengan RSIA Zainab, yakni di Jalan Ronggowarsito I Nomor 1, Pekanbaru. Sebagai informasi, baik Syaed Lukman maupun Diana Tabrani diketahui maju sebagai calon anggota dewan pada Pemilu 2024 lalu.

Selain kepada CIMB Niaga, Persada Lines juga memiliki kasus utang-piutang dengan PT Bank Syariah Mandiri yang kini berganti nama menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Mengutip salinan Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks.HT./2019/PA.Pbr, Persada Lines memiliki kewajiban kepada Bank Syariah Mandiri sebesar Rp108,99 miliar.

Bank Syariah Mandiri juga telah mengajukan proses eksekusi terhadap jaminan dan pada 18 Maret 2020, Pengadilan Agama Pekanbaru telah menetapkan sita eksekusi atas jaminan utang Persada Lines berupa 4 kapal tunda dan 4 tongkang. ***(rls/mok)

Keterangan photo: ilustrasi Int

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru.

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Ramadhan

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau Guna Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadhan.

Berita Lainnya

Rabu, 01 April 2026

Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Amankan Puluhan Ton Bawang dan Cabe dari Kepri di Inhil


Rabu, 01 April 2026

Waka DPRD Bengkalis Patah Tulang, Polisi Dalami Tabrakan Mobil Dinas di Api-api


Rabu, 01 April 2026

Polres Bengkalis Gulung Pengedar Perusak Saraf Sabu dan Ganja di Batsol


Rabu, 01 April 2026

Berhasil Ungkap Kasus, Polda Riau Beri 161 Personel Penghargaan


Rabu, 01 April 2026

Belum Ada Kenaikan Harga BBM per 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang


Rabu, 01 April 2026

Gubernur Kepri Ansar Ahmad Ajak Perkuat Silaturahmi Saat Halal Bihalal di Pekanbaru


Rabu, 01 April 2026

Siaga Kemarau, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini Karhutla dan Strategi Agronomi


Rabu, 01 April 2026

Pejuang Karhutla Muharmizan Wafat dalam Tugas, Plt Gubri: Beliau Pahlawan Lingkungan


Rabu, 01 April 2026

Penerapan Penuh E-Tiketing Roro Bengkalis-Pakning Ditargetkan Dua Bulan Mendatang


Rabu, 01 April 2026

Diduga Kelelahan, Personel Manggala Agni Wafat Usai Berjibaku Padamkan Karhutla di Bengkalis


Rabu, 01 April 2026

Diduga Microsleep, Mobil Dinas Waka DPRD Bengkalis dan Minibus Bertabrakan di Lintas Dumai–Pakning


Rabu, 01 April 2026

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polsek Tanah Putih Monitoring Pertumbuhan Jagung Ketapang


Rabu, 01 April 2026

Pemkab Inhu Klaim Berhasil Tekan Angka Kemiskinan


Selasa, 31 Maret 2026

RUPS LB BRK Syariah Bahas Kinerja hingga Penguatan Tata Kelola


Selasa, 31 Maret 2026

DPRD Inhil Resmi Ajukan Raperda Inisiatif Pendidikan Baca Tulis Al-Quran


Selasa, 31 Maret 2026

FITRA Soroti Ketimpangan Anggaran Riau 2026: Rp133 Miliar untuk Instansi Vertikal, Hanya Rp3,6 Miliar untuk Karhutla


Selasa, 31 Maret 2026

Hasil RUPSLB di Batam Dibatalkan, Susunan Direksi BRK Syariah Dinilai Tak Sesuai Aturan


Selasa, 31 Maret 2026

DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis


Selasa, 31 Maret 2026

Pemkab Kuansing Serahkan LKPD 2026 ke BPK RI Perwakilan Riau


Selasa, 31 Maret 2026

Polresta Pekanbaru Gelar Sertijab, Sejumlah Pejabat Berganti