Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Status Uun Belum Tersangka, Polda Riau Sita Rumah dan Apartemen dengan Izin Pengadilan

Riauterkini - PEKANBARU - Sedikitnya ada empat apartemen yang berada di Citra Plaza Nagoya, Batam disita Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi SPPD fiktif di sekretariat DPRD Riau.

Penyitaan ini dibenarkan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi. Dimana ini dilakukan pada 26 November 2024 lalu.

"Penyitaan dilakukan dari tangan Yudo Supriyadi, S.Kom, yang menguasai unit-unit tersebut, dengan disaksikan oleh Ir. Agus Suparlan, M.M, Pimpinan Proyek Ciputra Batam, dan Teddy Kurniawan, salah satu pemilik apartemen," terang Kombes Pol Nasriadi.

Dijelaskannya, proses penyitaan ini adalah langkah dalam mengungkap kasus yang melibatkan anggaran negara. "Kami akan terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak-pihak lainnya," tegasnya.

Dirincinya empat apartemen tersebut yakni pada lantai 16 No.10 Apartemen milik Muflihun. Ini senilai Rp557.000.000 yang dibeli pada tahun 2020 dan dilunasi pada 2023. Lalu lantai 25 No.08: Apartemen milik Mira Susanti senilai Rp557.000.000,- dengan pembelian pada tahun 2020 dan pelunasan pada 2023.

Selanjutnya, lantai 6 No.25: Apartemen milik Irwan Suryadi senilai Rp513.000.000,-, dibeli pada 2020 dan dilunasi pada 2022. Terakhir lantai 7 No.09: Apartemen milik Teddy Kurniawan senilai Rp517.000.000,- dengan pembelian pada 2020 dan pelunasan pada 2022.

Keempat apartemen yang bernilai sekitar Rp2.144.000.000 itu kini akan menjalani proses penitipan dan perawatan sebagai barang bukti, serta dipasangi plang penyitaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan aliran dana yang digunakan dalam pembelian properti tersebut. Kemudian juga untuk menentukan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi ini," paparnya.

Sebelumnya, Pada Jumat, (22/12/24) Polda Riau juga melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap rumah pribadi Muflihun yang terletak di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Penyitaan ini dilakukan Polda Riau padahal status Muflihun hingga saat ini belum menjadi tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, penyitaan dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari pengadilan. Itu juga harus melengkapi berbagai syarat yang diperlukan.

"Persyaratan untuk mendapatkan izin penyitaan adalah surat permohonan izin/persetujuan penyitaan dari pengadilan negeri setempat, laporan polisi, surat pemberitahuan D Dimulainya penyidikan (SPDP), kemudian Sprindik," terangnya.

Syarat itu sendiri kata Anom sudah dipenuhi oleh penyidik dan sudah mendapatkan ijin sita dari pengadilan negeri. Baik yang di Pekanbaru maupun di Batam.

"Jadi tidak harus ada tersangka dulu," tegasnya lagi.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Jumat, 31 Juli 2026

Kado HUT Riau, SF Hariyanto Ajak Masyararakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Agustus Ini


Jumat, 31 Juli 2026

Bocah SD Tewas Terkurung dalam Mobil Terjebak Jalan Rusak di Sontang, Rohul


Jumat, 31 Juli 2026

Hari Jadi 514, Iyeth Bustami Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bengkalis


Jumat, 31 Juli 2026

Kominfo Kuansing Gelar Yasinan dan Doa Bersama


Jumat, 31 Juli 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Sosialisasi Karhutla, Warga Diingatkan Jangan Bakar Lahan


Kamis, 30 Juli 2026

KJUD Sumber Rejeki Jadi Penerima Perdana Dana PSR di Inhu


Kamis, 30 Juli 2026

Sebut Mangrove Inhil Rusak Parah, Kapolda Riau Instruksikan Tindak Tegas Pelakunya


Kamis, 30 Juli 2026

Pacu Jalur Nasional 2026 Direncanakan Dibuka Menteri Sosial


Kamis, 30 Juli 2026

Plt Bupati Kuansing Lantik Muradi sebagai Pj Sekda


Kamis, 30 Juli 2026

Pemerintah dan PBB Perkuat Komitmen Berantas Perdagangan Orang di Era Digital


Kamis, 30 Juli 2026

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polisi Monitoring Lahan Semangka dan Melon Warga di Air Emas


Kamis, 30 Juli 2026

Plt Bupati Tegaskan Pemerintah Daerah Hadir sebagai Fasilitator Terkait Eks Lahan PT Adimulia Agrolestari


Kamis, 30 Juli 2026

Koperasi Pucuk Rebung Ekspor Produk UMKM Hingga Negeri Sakura


Kamis, 30 Juli 2026

CSR Pendidikan Berkelanjutan, PT Musim Mas Dukung Semangat Belajar 480 Siswa SD


Kamis, 30 Juli 2026

Warga Pulau Muda Gelar Aksi di PT THIP, Tuntut Realisasi Kewajiban Perusahaan


Kamis, 30 Juli 2026

Pemerasan Anggaran UPT Dinas PUPR, Dua Bawahan Gubri Non Aktif Juga Dihukum 2 Tahun Penjara


Kamis, 30 Juli 2026

Pangdam Mutasi Empat Perwira dari Jabatan Strategis


Kamis, 30 Juli 2026

Usung Semangat 'Tiada Prestasi Tanpa Kompetisi', Kejurnas Tenis Pelti Riau Top Junior Cup II 2026 Sukses Dibuka


Kamis, 30 Juli 2026

Divonis 2 Tahun, Wahid Banding dan JPU Pikir-pikir


Kamis, 30 Juli 2026

Korupsi Modus Pemerasan, Gubri Nonaktif Divonis 2 Tahun Penjara