Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Status Uun Belum Tersangka, Polda Riau Sita Rumah dan Apartemen dengan Izin Pengadilan

Riauterkini - PEKANBARU - Sedikitnya ada empat apartemen yang berada di Citra Plaza Nagoya, Batam disita Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi SPPD fiktif di sekretariat DPRD Riau.

Penyitaan ini dibenarkan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi. Dimana ini dilakukan pada 26 November 2024 lalu.

"Penyitaan dilakukan dari tangan Yudo Supriyadi, S.Kom, yang menguasai unit-unit tersebut, dengan disaksikan oleh Ir. Agus Suparlan, M.M, Pimpinan Proyek Ciputra Batam, dan Teddy Kurniawan, salah satu pemilik apartemen," terang Kombes Pol Nasriadi.

Dijelaskannya, proses penyitaan ini adalah langkah dalam mengungkap kasus yang melibatkan anggaran negara. "Kami akan terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak-pihak lainnya," tegasnya.

Dirincinya empat apartemen tersebut yakni pada lantai 16 No.10 Apartemen milik Muflihun. Ini senilai Rp557.000.000 yang dibeli pada tahun 2020 dan dilunasi pada 2023. Lalu lantai 25 No.08: Apartemen milik Mira Susanti senilai Rp557.000.000,- dengan pembelian pada tahun 2020 dan pelunasan pada 2023.

Selanjutnya, lantai 6 No.25: Apartemen milik Irwan Suryadi senilai Rp513.000.000,-, dibeli pada 2020 dan dilunasi pada 2022. Terakhir lantai 7 No.09: Apartemen milik Teddy Kurniawan senilai Rp517.000.000,- dengan pembelian pada 2020 dan pelunasan pada 2022.

Keempat apartemen yang bernilai sekitar Rp2.144.000.000 itu kini akan menjalani proses penitipan dan perawatan sebagai barang bukti, serta dipasangi plang penyitaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan aliran dana yang digunakan dalam pembelian properti tersebut. Kemudian juga untuk menentukan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi ini," paparnya.

Sebelumnya, Pada Jumat, (22/12/24) Polda Riau juga melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap rumah pribadi Muflihun yang terletak di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Penyitaan ini dilakukan Polda Riau padahal status Muflihun hingga saat ini belum menjadi tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, penyitaan dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari pengadilan. Itu juga harus melengkapi berbagai syarat yang diperlukan.

"Persyaratan untuk mendapatkan izin penyitaan adalah surat permohonan izin/persetujuan penyitaan dari pengadilan negeri setempat, laporan polisi, surat pemberitahuan D Dimulainya penyidikan (SPDP), kemudian Sprindik," terangnya.

Syarat itu sendiri kata Anom sudah dipenuhi oleh penyidik dan sudah mendapatkan ijin sita dari pengadilan negeri. Baik yang di Pekanbaru maupun di Batam.

"Jadi tidak harus ada tersangka dulu," tegasnya lagi.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Berita Lainnya

Jumat, 26 Juni 2026

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Putih Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Kurang Mampu


Jumat, 26 Juni 2026

Sempat Bermasalah dengan Wartawan, Kabid Humas Polda Riau Dimutasi


Jumat, 26 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Sambangi Poskamling, Dorong Warga Tingkatkan Keamanan Lingkungan


Jumat, 26 Juni 2026

Usai Riau, BRK Syariah Kini Gandeng BPS Kota Batam Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Kepri


Kamis, 25 Juni 2026

Langkah Nyata untuk Iklim: Anak Muda Indonesia Bergerak Selamatkan Bumi


Kamis, 25 Juni 2026

Kejari Siak Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pemerasan Proyek UKPBJ 2025, Modus Minta Fee 1 Persen


Kamis, 25 Juni 2026

Plt Gubri Buka Rangkaian PIT dan Mukernas Hisfarsi 2026


Kamis, 25 Juni 2026

Unggul Dalam Inovasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Sabet Tiga Juara di APQ Awards 2026


Kamis, 25 Juni 2026

CD RAPP Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat Melalui Sunatan Massal di Desa Air Hitam


Kamis, 25 Juni 2026

Silaturahmi Bupati Meranti, Danrem Tekankan Sinergi untuk Percepat Pembangunan Daerah


Kamis, 25 Juni 2026

Sambut HUT ke-80 Bhayangkara, Polres Dumai Perkuat Sinergi dengan Kalangan Masyarakat


Kamis, 25 Juni 2026

Puncak Milad ke-18, Umri Hadirkan Menteri, Wamen dan Tokoh Nasional


Kamis, 25 Juni 2026

Kemacetan Hingga 6 Jam, Bupati Zukri Turun Tangan Tinjau Jalan Km 83 Jalintim


Kamis, 25 Juni 2026

Polsek Bantan Sambangi Petani Kangkung dan Bayam di Selatbaru


Kamis, 25 Juni 2026

Gratis 44 Sekolah Swasta, Plt Gubri: Tidak Boleh Ada Anak di Riau Putus Sekolah


Kamis, 25 Juni 2026

Kapolda Riau Janji Usut Dugaan Aktivis IMM Dipukul Aparat Saat Demo di DPRD Riau


Kamis, 25 Juni 2026

Polisi Jelaskan Kronologis Demo Diwarnai Kericuhan di DPRD Riau


Kamis, 25 Juni 2026

Kemudahan dan Prinsip Syariah Jadi Alasan Masyarakat Memilih Gadai Emas BRK Syariah


Kamis, 25 Juni 2026

Dongkrak Gizi Anak dan Ekonomi Rakyat, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Minta Program MBG Terus Dilanjutkan


Kamis, 25 Juni 2026

Kejari Kuansing Luruskan Maksud Pendampingan Proyek MTQ Bukan Melindungi Kontraktor