Riauterkini-BENGKALIS – Sebanyak 970 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis menerima Remisi Umum sempena peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/26).
Penyerahan remisi dilakukan dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Bengkalis. Remisi diserahkan oleh Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni yang sekaligus membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto.
Berdasarkan rekapitulasi Lapas Kelas IIA Bengkalis per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni lapas tercatat sebanyak 1.931 orang, terdiri atas 1.201 Warga Binaan Pemasyarakatan dan 730 tahanan.
Dari jumlah WBP tersebut, sebanyak 970 orang sebelumnya diusulkan menerima remisi karena telah memenuhi persyaratan. Setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 970 orang akhirnya disetujui menerima pengurangan masa pidana.
Dari 970 penerima tersebut, sebanyak 907 orang mendapatkan Remisi Umum I, yakni remisi yang diberikan kepada warga binaan yang masih menjalani sisa masa pidana. Sementara itu, 22 orang menerima Remisi Umum II.
Dari 22 penerima Remisi Umum II, sebanyak 16 orang dinyatakan bebas langsung, sedangkan enam orang masih harus menjalani pidana subsider.
Adapun besaran pengurangan masa pidana yang diterima warga binaan bervariasi. Sebanyak 77 orang memperoleh remisi satu bulan, 118 orang dua bulan, 288 orang tiga bulan, 228 orang empat bulan, 197 orang lima bulan, dan 33 orang memperoleh remisi enam bulan.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang dibacakan Bupati Kasmarni, ditegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan ketentuan dan tanpa diskriminasi.
Namun, pemberian remisi tetap mempertimbangkan sejumlah persyaratan, di antaranya perubahan perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
“Remisi harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi SDM yang produktif, bukan beban masyarakat,” tegas Agus dalam sambutannya.
Usai membacakan amanat Menteri, Bupati Kasmarni juga menyampaikan apresiasi kepada perusahaan daerah PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) yang turut mendukung pemenuhan kebutuhan dasar di Lapas Kelas IIA Bengkalis.
PT. BLJ memberikan bantuan fasilitas air bersih berupa satu unit sumur bor berkapasitas delapan ton per jam, empat unit tangki air dengan kapasitas masing-masing 5.000 liter, serta dua unit mesin pendorong atau booster.
Kasmarni berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha dan lembaga pemasyarakatan tersebut dapat terus ditingkatkan sebagai bentuk gotong royong dalam mendukung pelayanan dan pembinaan warga binaan.
“Kolaborasi ini harus terus ditingkatkan sebagai contoh gotong royong membangun daerah,” pungkas Kasmarni.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf. Haris Nur Priatno, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Priyo Tri Laksono, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dodi Wiraatmaja, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Leny Lasminar, Danposal Pos Bengkalis Lettu Laut (PM) Irwan Nirwan Hastya, Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso, Sekda Bengkalis Ersan Saputra, TH, Pimpinan BLJ Herman, Ketua MUI Bengkalis Amrizal, serta Ketua Baznas Bengkalis Ismail.***(dik/rls)