Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Gugat PT. AA ke PN Telukkuantan, LSM Suluh Kuansing Minta Negara Jangan Sampai Kalah dari Mafia Lahan

Riauterkini - TELUKKUANTAN - LSM Suluh Kuansing, tidak main - main menggungat PT. Adimulya Agrolestari (PT. AA) ke Pengadilan Negeri Telukkuantan, terkait dugaan kepemilikan lahan di luar HGU seribu hektar serta pembangunan lahan dalam kawasan Hutan Produksi Konservasi (HPK).

LSM yang pernah membongkar skandal - skandal kasus besar di Kuansing ini, dalam waktu dekat segera mendaftarkan gugatan ke PN Telukkuantan, setelah melengkapi draf, berupa bukti - bukti dugaan kecurangan PT. AA selama puluhan tahun beroperasi di Kuantan Singingi.

"Draf gugatan sudah lengkap, dalam waktu dekat segera kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Telukkuantan," ujar Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes, SH Senin (20/1/2025) di Telukkuantan.

Nerdi menyebutkan, poin utama gugatan yang akan didaftarkan, yakni dugaan kepemilikan lahan di luar HGU seribu hektar lebih kurang serta pembangunan kebun dalam kawasan HPK.

Dua poin ini menurutnya sangat urgen karena melanggar ketentuan perundang - undangan. Untuk itu, dirinya berharap gugatan ini benar - benar menjadi perhatian serius penegak hukum.

Ia berharap Negara benar - benar hadir atas dugaan skandal kecurangan PT. AA menguasai lahan di luar HGU dan dalam kawasan HPK ini.

"Negara jangan sampai kalah oleh mafia lahan, yang merugikan Negara. Apalagi lahannya mencapai ribuan hektar," katanya.

Langkah ini menurutnya, sejalan dengan semangat Kejagung RI, melalui, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Reda Manthovani, lewat Sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH) dalam Zoom Meeting 10 Januari 2025 lalu.

Hal ini, bertujuan, untuk optimalisasi pengenaan sanksi administratif serta percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di kawasan hutan yang berpotensi hilangnya penguasaan Negara atas kawasan tersebut.

Sebelum terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015, kelengkapan administratif berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak dipersyaratkan untuk dipenuhi secara kumulatif.

Setelah terbitnya putusan a quo, maka kedua persyaratan di atas harus dipenuhi secara kumulatif. "Ini yang dipaparkan JAM - Inteijen Prof. Reda baru - baru ini," kata Nerdi.

Seiring dengan itu, akan dilakukan penyesuaian dalam regulasi Undang Undang yang tercantum dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang Undang Cipta Kerja.

Serta diberlakukan juga Pasal 110 Undang Undang Cipta Kerja, dalam Pasal 110B, pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut dan menguasai kembali keseluruhan lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas.

  Terkait RPerpres PKH ini, sebut Nerdi, JAM-Intelijen dalam RPerpres itu, menyebutkan telah dibagi bentuk-bentuk penertiban kawasan hutan, yaitu penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan.

  Bahwa klasterisasi didasarkan pada objek kawasan hutannya, yaitu Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung, serta Kawasan Hutan Produksi.

Jika pelaku perusahaan tidak memenuhi persyaratan perizinan, akan dikenakan denda dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.

Dengan ketentuan berpotensi dilakukan penguasaan lahan kembali oleh pemerintah.

Kesempatan ini, JAM-Intelijen katanya, mengimbau kepada seluruh personel intelijen di daerah untuk memahami muatan dan klasterisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan cermat.

  “Saya berharap saudara sekalian mempelajari dan memahami hal-hal yang sudah dipaparkan agar dapat melaksanakan beberapa hal terkait verifikasi kesesuaian data dengan klasterisasi objek," pintanya. "Itu himhauan JAM - Intelijen," ujar Nerdi.

Lanjut Prof. Reda, sambung Nerdi, Rekapitulasi objek secara berjenjang, dan pemberian saran tindak terkait jenis sanksi yang akan diterapkan berdasarkan klasterisasi objek penertiban kawasan hutan.*** (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 17 Nopember 2025

Banmus DPRD Riau Revisi Agenda Kegiatan Dewan untuk Percepatan Pembahasan APBD 2026

Banmus DPRD Riau Revisi Agenda Kegiatan Dewan untuk Percepatan Pembahasan APBD 2026

Galeri
Minggu, 16 Nopember 2025

Bapemperda DPRD Riau Matangkan Data RTRW Sebelum Konsultasi ke KLHK

Bapemperda DPRD Riau Matangkan Data RTRW Sebelum Konsultasi ke KLHK. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Senin, 17 Nopember 2025

Ketua DPRD Riau Kaderismanto Hadiri Apel Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025

Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, Hadiri Apel Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025

Advertorial
Senin, 17 Nopember 2025

Bupati Inhil Resmi Tutup Festival Hadroh Al Banjari Tingkat Provinsi Riau 2025

Bupati Inhil Resmi Tutup Festival Hadroh Al Banjari Tingkat Provinsi Riau 2025.

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Minggu, 16 Nopember 2025

Wakil Ketua DPRD Riau Hadiri Launching Gernas Kumpul Bersama Keluarga Peringati Hari Ayah Nasional

Wakil Ketua DPRD Riau Hadiri Launching Gernas Kumpul Bersama Keluarga Peringati Hari Ayah Nasional

Berita Lainnya

Selasa, 18 Nopember 2025

10 Hektare Lahan Terbakar di Desa Pulau Tongah, Kuansing


Selasa, 18 Nopember 2025

The Original Levis Store Hadir di Pekanbaru dengan Desain Interior Refreshed dan Relaxed


Selasa, 18 Nopember 2025

Takut Dipdana, Kontraktor Perusak Drainase di Pekanbaru Akhirnya Perbaiki Atas Ulahnya Sendiri


Selasa, 18 Nopember 2025

103 Pemilik Kapal Bawah GT 7 di Inhil, Terima E-Pass Kecil Gratis dari KSOP Kelas IV Tembilahan


Senin, 17 Nopember 2025

Warga Minta APH Tindak Perusak Drainase


Senin, 17 Nopember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli Rutin Cegah C3 di Sejumlah Objek Vital dan Perbankan


Senin, 17 Nopember 2025

Founder's Day RAPP: Satu Hari, Banyak Manfaat untuk Anak dan Masyarakat


Senin, 17 Nopember 2025

DPRD Inhu Telusuri Penganggaran Pendampingan Hukum APBD 2026


Senin, 17 Nopember 2025

Gelar Apel Operasi Zebra LK 2025, Polres Inhu Atensi 7 Pelanggaran


Senin, 17 Nopember 2025

Banmus DPRD Riau Revisi Agenda Kegiatan Dewan untuk Percepatan Pembahasan APBD 2026


Senin, 17 Nopember 2025

PGN Perkuat Edukasi Safety dan Sinergi, Bersama Warga Pengguna Energi Baik Gas Bumi


Senin, 17 Nopember 2025

Bupati Siak Raih Penghargaan UHC dari Plt Gubernur Riau di Tengah Ujian Keluarga


Senin, 17 Nopember 2025

RAPP Pastikan Praktik Ketenagakerjaan Sesuai Regulasi dan Ketentuan yang Berlaku


Senin, 17 Nopember 2025

Ketua DPRD Riau Kaderismanto Hadiri Apel Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025


Senin, 17 Nopember 2025

Jadi Daerah Percontohan, WOSM dan APR WOSM Kunjungi Kwarda Riau


Senin, 17 Nopember 2025

Kapolres Indragiri Hilir Pimpin Apel Operasi Zebra 2025


Senin, 17 Nopember 2025

Kapolres Indragiri Hilir Pimpin Apel Operasi Zebra 2025


Senin, 17 Nopember 2025

Bupati Inhil Resmi Tutup Festival Hadroh Al Banjari Tingkat Provinsi Riau 2025


Senin, 17 Nopember 2025

Pemkab Kuansing Raih Penghargaan UHC dari Pemrov Riau


Senin, 17 Nopember 2025

Pemprov Riau Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Sehat untuk Indonesia Emas 2045