Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Gugat PT. AA ke PN Telukkuantan, LSM Suluh Kuansing Minta Negara Jangan Sampai Kalah dari Mafia Lahan

Riauterkini - TELUKKUANTAN - LSM Suluh Kuansing, tidak main - main menggungat PT. Adimulya Agrolestari (PT. AA) ke Pengadilan Negeri Telukkuantan, terkait dugaan kepemilikan lahan di luar HGU seribu hektar serta pembangunan lahan dalam kawasan Hutan Produksi Konservasi (HPK).

LSM yang pernah membongkar skandal - skandal kasus besar di Kuansing ini, dalam waktu dekat segera mendaftarkan gugatan ke PN Telukkuantan, setelah melengkapi draf, berupa bukti - bukti dugaan kecurangan PT. AA selama puluhan tahun beroperasi di Kuantan Singingi.

"Draf gugatan sudah lengkap, dalam waktu dekat segera kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Telukkuantan," ujar Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes, SH Senin (20/1/2025) di Telukkuantan.

Nerdi menyebutkan, poin utama gugatan yang akan didaftarkan, yakni dugaan kepemilikan lahan di luar HGU seribu hektar lebih kurang serta pembangunan kebun dalam kawasan HPK.

Dua poin ini menurutnya sangat urgen karena melanggar ketentuan perundang - undangan. Untuk itu, dirinya berharap gugatan ini benar - benar menjadi perhatian serius penegak hukum.

Ia berharap Negara benar - benar hadir atas dugaan skandal kecurangan PT. AA menguasai lahan di luar HGU dan dalam kawasan HPK ini.

"Negara jangan sampai kalah oleh mafia lahan, yang merugikan Negara. Apalagi lahannya mencapai ribuan hektar," katanya.

Langkah ini menurutnya, sejalan dengan semangat Kejagung RI, melalui, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Reda Manthovani, lewat Sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH) dalam Zoom Meeting 10 Januari 2025 lalu.

Hal ini, bertujuan, untuk optimalisasi pengenaan sanksi administratif serta percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di kawasan hutan yang berpotensi hilangnya penguasaan Negara atas kawasan tersebut.

Sebelum terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015, kelengkapan administratif berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak dipersyaratkan untuk dipenuhi secara kumulatif.

Setelah terbitnya putusan a quo, maka kedua persyaratan di atas harus dipenuhi secara kumulatif. "Ini yang dipaparkan JAM - Inteijen Prof. Reda baru - baru ini," kata Nerdi.

Seiring dengan itu, akan dilakukan penyesuaian dalam regulasi Undang Undang yang tercantum dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang Undang Cipta Kerja.

Serta diberlakukan juga Pasal 110 Undang Undang Cipta Kerja, dalam Pasal 110B, pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut dan menguasai kembali keseluruhan lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas.

  Terkait RPerpres PKH ini, sebut Nerdi, JAM-Intelijen dalam RPerpres itu, menyebutkan telah dibagi bentuk-bentuk penertiban kawasan hutan, yaitu penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan.

  Bahwa klasterisasi didasarkan pada objek kawasan hutannya, yaitu Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung, serta Kawasan Hutan Produksi.

Jika pelaku perusahaan tidak memenuhi persyaratan perizinan, akan dikenakan denda dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.

Dengan ketentuan berpotensi dilakukan penguasaan lahan kembali oleh pemerintah.

Kesempatan ini, JAM-Intelijen katanya, mengimbau kepada seluruh personel intelijen di daerah untuk memahami muatan dan klasterisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan cermat.

  “Saya berharap saudara sekalian mempelajari dan memahami hal-hal yang sudah dipaparkan agar dapat melaksanakan beberapa hal terkait verifikasi kesesuaian data dengan klasterisasi objek," pintanya. "Itu himhauan JAM - Intelijen," ujar Nerdi.

Lanjut Prof. Reda, sambung Nerdi, Rekapitulasi objek secara berjenjang, dan pemberian saran tindak terkait jenis sanksi yang akan diterapkan berdasarkan klasterisasi objek penertiban kawasan hutan.*** (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Pebruari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

PHR konsisten memulihkan fungsi tanah di Riau. Dalam rangka menumbuhkan kembali kehidupan.

Galeri
Rabu, 11 Pebruari 2026

Polisi Periksa 33 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah di Ukui, Pelalawan

Pembunuhan gajah dan dugaan pencurian gadingnya diselidiki Polda Riau. 33 saksi telah diperiksa.

Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Berita Lainnya

Minggu, 22 Pebruari 2026

Nasabah BRK Syariah Dapat Nikmati Konsultasi Jantung Gratis dari Putra Specialist Hospital


Minggu, 22 Pebruari 2026

11 Ekor Gajah Masuki Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas


Minggu, 22 Pebruari 2026

Sinergi Polri dan Masyarakat, Polres Rokan Hilir Bantu Fasilitas Masjid di Banjar XII


Minggu, 22 Pebruari 2026

Polisi dan Warga Tertibkan Dugaan PETI di Sungai Jirak Benai, Kuantan Singingi


Minggu, 22 Pebruari 2026

Ramadhan 1447 H Kondusif, Polisi Patroli C3 dan Blue Light di Ukui, Pelalawan


Minggu, 22 Pebruari 2026

Ditipu Istri Oknum Polisi, Korban di Pekanbaru Rugi Miliaran Rupiah


Minggu, 22 Pebruari 2026

44.000 Hektare Sawit PalmCo di Riau Dikelola dengan Skema Organik dan Penyerbukan Alami


Minggu, 22 Pebruari 2026

Adu Cepat Lari 100 Meter, Dukung Generasi Muda Sportif dan UMKM Laris Manis


Minggu, 22 Pebruari 2026

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu dan Ganja di Langgam Pelalawan


Minggu, 22 Pebruari 2026

Polres dan PWI Bengkalis Sepakat Perkuat Sinergi


Minggu, 22 Pebruari 2026

Sinergi Ramadan: BRK Syariah dan Pemko Pekanbaru Dorong Perbaikan Fasilitas Masjid


Sabtu, 21 Pebruari 2026

Satresnarkoba Polres Rokan Hilir Turun Langsung Bagikan Takjil kepada Masyarakat


Sabtu, 21 Pebruari 2026

Subuh Berkah di Siak, Mengobati Rindu Bersama UAS


Sabtu, 21 Pebruari 2026

BRK Syariah Hadirkan Kampong Ramadan Kite untuk Semarakkan UMKM dan Ekonomi Umat


Sabtu, 21 Pebruari 2026

Tekan Angka Kejahatan C3, Polsek Tanah Putih Intensifkan Pengawasan Pasar Ramadhan


Sabtu, 21 Pebruari 2026

Safari Ramadan di Pekanbaru, Wali Kota dan BRK Syariah Serahkan Bantuan di Masjid Baitul Amanah


Sabtu, 21 Pebruari 2026

Grebek Sahur Ramadhan, Polisi di Ukui Bangunkan Warga


Sabtu, 21 Pebruari 2026

Lapas Bengkalis Sukses Tetaskan 200 Anak Ayam, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan


Sabtu, 21 Pebruari 2026

Di Lokasi Ritual Persembahan Kepala Kerbau Warga Kuansing Diserang Buaya


Sabtu, 21 Pebruari 2026

Polres Rokan Hilir Berbagi Sembako kepada Kaum Dhuafa di Tanah Putih