Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Gugat PT. AA ke PN Telukkuantan, LSM Suluh Kuansing Minta Negara Jangan Sampai Kalah dari Mafia Lahan

Riauterkini - TELUKKUANTAN - LSM Suluh Kuansing, tidak main - main menggungat PT. Adimulya Agrolestari (PT. AA) ke Pengadilan Negeri Telukkuantan, terkait dugaan kepemilikan lahan di luar HGU seribu hektar serta pembangunan lahan dalam kawasan Hutan Produksi Konservasi (HPK).

LSM yang pernah membongkar skandal - skandal kasus besar di Kuansing ini, dalam waktu dekat segera mendaftarkan gugatan ke PN Telukkuantan, setelah melengkapi draf, berupa bukti - bukti dugaan kecurangan PT. AA selama puluhan tahun beroperasi di Kuantan Singingi.

"Draf gugatan sudah lengkap, dalam waktu dekat segera kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Telukkuantan," ujar Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes, SH Senin (20/1/2025) di Telukkuantan.

Nerdi menyebutkan, poin utama gugatan yang akan didaftarkan, yakni dugaan kepemilikan lahan di luar HGU seribu hektar lebih kurang serta pembangunan kebun dalam kawasan HPK.

Dua poin ini menurutnya sangat urgen karena melanggar ketentuan perundang - undangan. Untuk itu, dirinya berharap gugatan ini benar - benar menjadi perhatian serius penegak hukum.

Ia berharap Negara benar - benar hadir atas dugaan skandal kecurangan PT. AA menguasai lahan di luar HGU dan dalam kawasan HPK ini.

"Negara jangan sampai kalah oleh mafia lahan, yang merugikan Negara. Apalagi lahannya mencapai ribuan hektar," katanya.

Langkah ini menurutnya, sejalan dengan semangat Kejagung RI, melalui, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Reda Manthovani, lewat Sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH) dalam Zoom Meeting 10 Januari 2025 lalu.

Hal ini, bertujuan, untuk optimalisasi pengenaan sanksi administratif serta percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di kawasan hutan yang berpotensi hilangnya penguasaan Negara atas kawasan tersebut.

Sebelum terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015, kelengkapan administratif berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak dipersyaratkan untuk dipenuhi secara kumulatif.

Setelah terbitnya putusan a quo, maka kedua persyaratan di atas harus dipenuhi secara kumulatif. "Ini yang dipaparkan JAM - Inteijen Prof. Reda baru - baru ini," kata Nerdi.

Seiring dengan itu, akan dilakukan penyesuaian dalam regulasi Undang Undang yang tercantum dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang Undang Cipta Kerja.

Serta diberlakukan juga Pasal 110 Undang Undang Cipta Kerja, dalam Pasal 110B, pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut dan menguasai kembali keseluruhan lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas.

  Terkait RPerpres PKH ini, sebut Nerdi, JAM-Intelijen dalam RPerpres itu, menyebutkan telah dibagi bentuk-bentuk penertiban kawasan hutan, yaitu penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan.

  Bahwa klasterisasi didasarkan pada objek kawasan hutannya, yaitu Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung, serta Kawasan Hutan Produksi.

Jika pelaku perusahaan tidak memenuhi persyaratan perizinan, akan dikenakan denda dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.

Dengan ketentuan berpotensi dilakukan penguasaan lahan kembali oleh pemerintah.

Kesempatan ini, JAM-Intelijen katanya, mengimbau kepada seluruh personel intelijen di daerah untuk memahami muatan dan klasterisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan cermat.

  “Saya berharap saudara sekalian mempelajari dan memahami hal-hal yang sudah dipaparkan agar dapat melaksanakan beberapa hal terkait verifikasi kesesuaian data dengan klasterisasi objek," pintanya. "Itu himhauan JAM - Intelijen," ujar Nerdi.

Lanjut Prof. Reda, sambung Nerdi, Rekapitulasi objek secara berjenjang, dan pemberian saran tindak terkait jenis sanksi yang akan diterapkan berdasarkan klasterisasi objek penertiban kawasan hutan.*** (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 06 Januari 2025

Beasiswa RAPP Menyulut Semangat Pendidikan dari SMA hingga Perguruan Tinggi

Dari SMA hingga Bangku Kuliah: Beasiswa RAPP Bantu Wujudkan Impian Generasi Muda

Galeri
Sabtu, 14 Desember 2024

Ketua DPRD dan Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Bersatu dalam Doa dan Harapan

Ketua DPRD dan Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Bersatu dalam Doa dan harapan.

Advertorial
Minggu, 01 Desember 2024

Satpol PP Kampar Tertibkan Baliho, Banner dan Reklame Liar di Berbagai Lokasi

Satpol PP Kampar Tertibkan Baliho, Banner dan Reklame Liar di Berbagai Lokasi.

Advertorial
Kamis, 28 Nopember 2024

Pemprov Riau Raih Nilai Baik dalam Penilaian EPSS 2024

Pemprov Riau Raih Nilai Baik dalam Penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2024

Galeri
Minggu, 08 Desember 2024

Ketua DPRD Pekanbaru Apresiasi KAMMI dalam Pengawalan Pembangunan Daerah

Ketua DPRD Pekanbaru Apresiasi Peran KAMMI dalam Mengawal Pembangunan Kota

Advertorial
Rabu, 27 Nopember 2024

Pastikan Kelancaran Pilkada, Pj Gubri dan Forkopimda Tinjau Langsung TPS di Siak

Pj Gubri tinjau sejumlah TPS di Riau. Pj Gubri harap pelaksanaan Pilkada serentak berjalan aman dan lancar.

Berita Lainnya

Jumat, 07 Pebruari 2025

Penghormatan Terakhir untuk Aiptu Hendra Gunawan


Jumat, 07 Pebruari 2025

Selain SMKN 3 Puluhan Sekolah di Riau Terlambat Isi PDSS, Nasib Siswa Diujung Tanduk


Jumat, 07 Pebruari 2025

Kasus PMK Ditemukan Awal Tahun, Dinas TPHP Bengkalis Tingkatkan Vaksinasi dan Pengawasan


Jumat, 07 Pebruari 2025

Picu Jalan Aspal Berlumpur, Warga Rohil Protes PT PHR dan Rekanan


Jumat, 07 Pebruari 2025

Polsek Tanah Putih Pastikan Kondusifitas Pasca Pilkada, Warga Dusun Impah Diajak Jaga Kamtibmas


Jumat, 07 Pebruari 2025

Ketua DPRD Kuansing, Pimpin Sidang Paripurna Pengumuman Bupati - Wabup Terpilih


Jumat, 07 Pebruari 2025

Sebagai Tuan Rumah, BPC HIPMI Dumai Bahas Persiapan Musda HIPMI Riau 2025


Jumat, 07 Pebruari 2025

Polres Kuansing Siap Dukung Intruksi Presiden Wujudkan Ketahanan Pangan


Jumat, 07 Pebruari 2025

Sempat Melompat dari Lantai 2, Kawanan Pengedar Narkoba Berhasil di Bekuk Polda Riau


Jumat, 07 Pebruari 2025

BI Panen Perdana Komoditas Cabai Merah di Kabupaten Kampar


Jumat, 07 Pebruari 2025

Salurkan Ribuan Paket Sembako, PTPN IV Regional III Perluas Bantuan Banjir di 5 Kabupaten


Kamis, 06 Pebruari 2025

Korupsi Dana KUR dan KUPEDES, Mantan Pegawai BRI dan Rekanan Diadili


Kamis, 06 Pebruari 2025

Gaet Investor, BPR Rohul Jalankan Kredit Sindikasi dengan Tiga BPR dari Sultra dan Jatim


Kamis, 06 Pebruari 2025

Kriston Napitupulu Gantikan Muhammad Lukman sebagai Kalapas Bengkalis


Kamis, 06 Pebruari 2025

Pasca Banjir Sisakan Endapan Air di Perkebunan Warga


Kamis, 06 Pebruari 2025

Respon Usulan Sentajo Raya, Dinas ESDM Riau Terjunkan Tim Langsung ke Kuansing


Kamis, 06 Pebruari 2025

Terpilih Aklamasi, Adrizal Kembali Pimpin PTMSI Kota Pekanbaru Periode 2025 - 2029


Kamis, 06 Pebruari 2025

Diikuti 131 Peserta, UMRI Gelar Pemantapan Ideologi Muhammadiyah Bagi Pimpinan Ormawa


Kamis, 06 Pebruari 2025

Lepaskan Empat Kali Tembakan, Polisi Tangkap Seorang Pria Diduga Penyalahguna Narkoba di Jalan Dahlia Pekanbaru


Kamis, 06 Pebruari 2025

Tampilkan Barongsai Lantai Hingga Barongsai Patok, Imlek 2025 di Mal SKA Memukau Pengunjung