Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Heboh Gugatan Periodisasi Bupati Siak di MK, Paslon 03 Alfedri-Husni Tegaskan Tidak Terlibat

Riauterkini-SIAK - Pilkada Siak kembali dipermasalahkan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak, menyelesaikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 lokasi TPS 22 Maret kemarin.

Paslon nomor urut 01 Irving Kahar-Sugianto, menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), perihal periodisasi Alfedri menjabat bupati Siak sebelumnya.

Namun alih-alih menyerang paslon 01, sejumlah kelompok menyerang dan menuduh paslon 03 Alfedri-Husni Merza sebagai dalang gugatan ke MK.

Terkait hebohnya isu tersebut, Alfedri-Husni buka suara dan memberikan klarifikasi. Calon petahana itu menepis isu kubunya menjadi dalang dari gugatan ke MK tersebut.

“Pada kesempatan ini kami bersama pak Husni ingin menyampaikan, karena ada penyampaian di media sosial dan video tersebar secara terbuka, maka kami menjelaskan secara terbuka juga,” kata Alfedri, Kamis (27/3/25).

Alfedri yang saat itu didampingi Husni, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menyuruh orang untuk melakukan gugatan di MK, bahkan tidak pernah membiayai.

“Ditambah kondisi kami seperti ini, tentu itu tidak mungkin,” kata Alfedri.

Bahkan kata Alfedri, sebelumnya ia sudah mendapatkan undangan dari Bawaslu Siak terkait klarifikasi tertanggal 19 Maret, perihal klarifikasi.

“Yang tentunya laporan dari salah satu paslon, yang pasti bukan dari Paslon 03, dan yang pasti bukan juga dari paslon 01, karena pak Irving juga sudah membuat video, dan dulu pernah menggugat Masalah periodisasi ini ke KPU, Bawaslu, ke PTUN dan kemudian juga MA,” kata Bupati Siak itu.

Di dalam panggilan tersebut, Alfedri mengaku diminta klarifikasi oleh Bawaslu sebagai pihak terlapor perihal dugaan pelanggaran administrasi pemilihan.

“Kabag Tapem dan KPU Siak juga informasinya juga dipanggil Bawaslu Siak untuk diminta keterangan perihal ini,” kata Alfedri.

Ketua DPW PAN Riau itu mengatakan, dirinya mendapat informasi tentang tindak lanjut dari laporan tersebut, Bawaslu Siak telah mengeluarkan rekomendasi ke KPU Siak terkait dengan pelanggaran administrasi pemilihan.

“Yang ingin saya sampaikan disini bahwa, andai KPU Siak menetapkan diskualifikasi terhadap Alfedri sebagai paslon bupati, saya akan terima dengan lapang dada, biar ada kejelasan bahwa untuk langkah politik saya kedepan, saya masih bisa lagi tidak maju sebagai calon bupati Siak,” kata Alfedri.

Alfedri kembali menegaskan, paslon 03 tidak pernah menyuruh orang untuk melakukan gugatan ke MK.***(Adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Berita Lainnya

Rabu, 28 Januari 2026

Kisah Pemanen Terbaik PTPN IV di Riau, Keluarga Jadi Motivasi Capai Prestasi


Rabu, 28 Januari 2026

DPRD Kuansing Sahkan Perda Masyarakat Hukum Adat


Rabu, 28 Januari 2026

Berkelahi Berujung Maut di Dumai Barat, Polisi Amankan Tersangka


Rabu, 28 Januari 2026

Patroli Anti Karhutla, Polsek Ukui Tegaskan Larangan Membakar Lahan


Rabu, 28 Januari 2026

Tim Dinas Kominfo Diturunkan Perbaiki Gangguan Jaringan Internet


Rabu, 28 Januari 2026

Pemkab Inhu Siap Berhentikan ASN dan PPPK Terlibat Narkoba


Rabu, 28 Januari 2026

Kapolda Riau Lepas 250 Personel Satgas Bangun Jembatan Merah Putih Presisi


Rabu, 28 Januari 2026

Gedung Guru Ponpes Nurul Yakin Dayun Terbakar


Rabu, 28 Januari 2026

Terik Panas, Sejumlah Titik Lahan Gambut di Bengkalis Dilaporkan Terbakar


Rabu, 28 Januari 2026

Lagi, ASN Pemkab Inhu Tertangkap dalam Kasus Narkoba


Rabu, 28 Januari 2026

HIPMAWAN Pelalawan: Polri di Bawah Presiden Adalah Pilihan Paling Tepat


Rabu, 28 Januari 2026

Masa Sewa Berakhir, 72 Mobil Dinas Pemkab Siak Dikembalikan, Sementara Waktu Pejabat Pakai Kendaraan Sendiri


Rabu, 28 Januari 2026

PUPR Siak Targetkan Jalan Strategis Mulus Sebelum Lebaran


Rabu, 28 Januari 2026

Lapas Bengkalis Gandeng Disdik, Siapkan Program Sekolah Paket untuk Napi


Rabu, 28 Januari 2026

Wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, BRK Syariah Teken PKS Dengan Kejaksaan di Kepri


Rabu, 28 Januari 2026

Polda Riau Bangun 26 Jembatan Merah Putih Presisi di Daerah Terpencil


Selasa, 27 Januari 2026

Antisipasi Karhutla, Polsek Tanah Putih Bersama Pemerintah Kepenghuluan Menggala Sakti Gelar Rakor


Selasa, 27 Januari 2026

Termasuk Pekanbaru, Ratusan Kepala Daerah di Indonesia Terima Penghargaan di UHC Awards 2026


Selasa, 27 Januari 2026

Tunggu Evaluasi APBD, Pemko Pekanbaru Siap Gerak Cepat Perbaiki Infrastruktur Jalan Rusak


Selasa, 27 Januari 2026

Atlet NPC Riau Sumbang 48 Medali di ASEAN Para Games Thailand