Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Direktur Klinik Animalia Prapid-kan Polisi

Riauterkini-PEKANBARU- Penetapan tersangka oleh tim penyidik kepolisian, dinilai janggal dan tidak sah. Seorang direktur di sebuah klinik di Jalan Soekarno-Hatta, mengajukan praperadilan (Prapid) terhadap penyidik Polsek Payung Sekaki Polresta Pekanbaru.

Permohonan Prapid yang diajukan Ilham Deskarifal Fitrah tersebut, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (14/5/25).

Sidang dipimpin hakim tunggal Zefri Mayeldo, SH MH. Pemohon Ilham diwakili oleh kuasa hukumnya, H Firdaus Ajis, SH MH, Maidizon SH, Abdur Rahman SH MH dan Harinal Setiawan, SH MH. Sementara Polresta Pekanbaru didampingi kuasa hukumnya DR. Rudi Pardede, SH MH.

Dalam permohonan Prapid yang diajukan terungkap jika Termohon (penyidik Polsek Payung Sekaki) menetapkan Ilham (Pemohon) sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHPidana.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/45/IV/Res.1.11/2025/Res-Krim tanggal 23 April 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/39/IV/Res.1.1/2025/Res-Krim tanggal 24 April 2025 yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Riau cq Kepolisian Resor Kota Pekanbaru cq Kepolisian Sektor Payung Sekaki.

Menurut Firdaus, tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana adalah tidak tepat. Hal ini dikarenakan masih terlalu dini dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka tanpa memperhatikan landasan-landasan norma hukum dan tidak menghormati hak asasi manusia.

" Yakni hanya melakukan wdbos dengan tindakan tangkap saja dulu, kemudian peras pengakuannya sehingga semua cara adalah halal dilakukan demi memperoleh pengakuan,"katanya.

Dikatakan Firdaus, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti. Mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan bukti lainnya untuk disebut layak sebagai alat bukti.

Termohon lanjutnya, dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana adalah tidak tepat. Ini dikarenakan pada Pasal 184 KUHAP penetapan tersangka terhadap Pemohon harus didasarkan kepada adanya minimal dua alat bukti.

"Namun dalam fakta dalam pada tahap penyidikan, Termohon hanya mengambil keterangan saksi-saksi dan menggunakan bukti surat dari Pelapor saja. Termohon tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap Pemohon serta tidak pernah dilakukan pemeriksaan sebagai Terlapor dan tidak menggunakan bukti surat berupa akta-akta otentik," tegas Firdaus.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami memohon kepada hakim dalam putusannya mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan termohon atas nama Ilham Deskarifal Fitrah adalah Tidak Sah atau cacat hukum, dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.

Kemudian menyatakan, proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 jo pasal 81 KUHPidana jo Perma Nomor 4 tahun 1980.

"Memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Riau cq Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru cq Kepala Kepolisian Sektor Payung Sekaki untuk memberikan kepastian hukum dengan cara menghentikan proses penyidikan serta tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru terhadap perkara yang sama atas nama Ilham Deskarifal Fitrah dan mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula," ungkap Firdaus.

Atas permohonan itu, Tim Kuasa Hukum Polresta Pekanbaru akan mengajukan jawaban atas gugatan pemohon. Hakim menunda sidang Kamis (15/5/25) besok, dengan agenda jawaban pihak termohon.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026.

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Kamis, 20 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Berita Lainnya

Kamis, 04 Desember 2025

Rakor Lanjutan, KPK dan BRK Syariah Perkuat Tatakelola dan Pencegahan Korupsi


Kamis, 04 Desember 2025

Bajaj Maxride Siap Hadirkan Sejuta Manfaat untuk Warga Pekanbaru Mulai November ini


Rabu, 03 Desember 2025

BRK Syariah Salurkan Donasi dan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Sumatera


Rabu, 03 Desember 2025

PTPN IV Dirikan Dapur Umum di Indra Makmu- Aceh Utara, Warga Terisolasi Banjir Terima Pasokan Makanan


Rabu, 03 Desember 2025

Syukuran Milad ke-5, Klinik Utama Amanah Riau Kepri Salurkan Santunan ke Panti Asuhan


Rabu, 03 Desember 2025

Warga Teluk Meranti Pelalawan Kirim 1 Truk Pakaian Layak untuk Korban Bencana Sumbar


Rabu, 03 Desember 2025

Patroli dan Sosialisasi Polsek Ukui Perkuat Keamanan Lingkungan Usaha


Rabu, 03 Desember 2025

Dua Titik Lahan Kembali Terbakar di Kuansing, Akibat Kelalaian


Rabu, 03 Desember 2025

Umri Kirim Relawan Bantu Penanganan Bencana di Sejumlah Wilayah Sumatera


Rabu, 03 Desember 2025

Stok Kebutuhan Pokok di Inhil Menjelang Nataru 2026 Aman dan Stabil


Rabu, 03 Desember 2025

Bulog Cabang Tembilahan Akan Terima Seribu Ton Beras dan Pastikan Stok Inhil 2026 Aman


Rabu, 03 Desember 2025

Belasan Mahasiswa Demo PT Pulau Sambu Inhil Soal PHK dan Monopoli Harga Kelapa


Rabu, 03 Desember 2025

Kapolsek Tanah Putih Sambangi Pos Kamling di Rantau Bais, Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas


Rabu, 03 Desember 2025

Pria Muda Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Karet di Wonosari Bengkalis


Rabu, 03 Desember 2025

PTPN IV PalmCo Berjibaku Tembus Wilayah Terisolir Salurkan Bantuan di Sumatera Utara dan Aceh


Rabu, 03 Desember 2025

Fraksi PKS di DPRD Riau Rela Potong Gaji Demi Bantu Korban Bencana Sumatera


Selasa, 02 Desember 2025

Kampar Raih Penghargaan Terbaik I Pos Bantuan Hukum


Selasa, 02 Desember 2025

Tepis Informasi Hoaks, Kominfo Kuansing Turun Langsung ke Pasar Pastikan Harga


Selasa, 02 Desember 2025

Polda Riau Sita Aset dan uang Senilai Rp3 Miliar dari Seorang Napi


Selasa, 02 Desember 2025

Partai Demokrat Siak Konsolidasi Pasca Pesta Demokrasi, Target Besar Menunggu di 2029