Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
PT ESP Dilaporkan Dugaan Izin Galian C Terbit tak Lalui Prosedur Hukum Jelas

Riauterkini - PEKANBARU - Penerbitan izin galian C kepada PT Energi Surya Prima (ESP) diduga tanpa melalui prosedural hukum yang jelas. Anehnya, PT ESP diduga hanya bermodalkan dokumen photo copy. Prihal ini pun memicu langkah hukum dari Badaruddin Husein, selaku pemilik lahan yang merasa dirugikan.

Badaruddin mengungkapkan bahwa aktivitas pengerukan di atas lahan miliknya dilakukan secara paksa dan tanpa persetujuan sah dari dirinya sebagai pemilik lahan. Ia juga menyoroti keterlibatan Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Riau dalam menerbitkan izin galian tersebut.

“Bagaimana mungkin izin bisa keluar hanya berdasarkan fotokopi dari fotokopi surat tanah? Ini sangat tidak masuk akal. Dinas yang seharusnya memverifikasi keaslian dokumen justru meloloskannya. Ini kelalaian fatal dan patut diduga ada permainan di baliknya,” tegas Badaruddin, Jumat (25/7/25).

Badaruddin menyatakan apa yang dilakukan PT ESP itu tak hanya menyangkut pelanggaran administratif. Tetapi juga perusakan hak milik yang berdampak pada kerugian materil dan moril. Sementara Dinas Perizinan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dipertanyakan.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Mahyudi, SH, menegaskan bahwa laporan resmi terhadap pihak-pihak terkait telah disampaikan ke Polda Riau.

“Semua yang terlibat, baik pihak perusahaan maupun pejabat yang menerbitkan izin, sudah kami laporkan. Kami juga meminta agar Kejaksaan turut memeriksa proses terbitnya izin tersebut. Tidak bisa dibenarkan jika izin keluar hanya berdasarkan fotokopi surat tanah,” ujar Mahyudi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga akan mengirimkan tembusan laporan kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis agar kasus ini menjadi perhatian serius dan tidak dibiarkan berlarut-larut.

“Kita ingin praktik-praktik kotor seperti ini dibersihkan dari lembaga-lembaga negara. Jika tidak ditindak, hal ini bisa menjadi budaya yang merusak integritas pejabat dan institusi pemerintahan,” tegas Mahyudi.

Lebih lanjut, Mahyudi juga menyebut pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terkait Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 58/Pdt.G/2025/PN Bls. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.

“Kami akan terus kawal kasus ini dan melihat siapa saja yang nantinya akan terseret dalam proses hukum,” tutup Mahyudi. ***(rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 08 Juli 2025

Advertorial,
Bahas Perizinan Operasional RS, Komisi III Raker dengan Diskes dan Pengelola RS Swasta

Bahas Perizinan Operasional RS, Komisi III Raker dengan Diskes dan Pengelola RS Swasta.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Senin, 07 Juli 2025

Advertorial,
Ketua Komisi I Nur Azmi Hasyim Hadiri Penutupan MTQ ke-43 Riau di Bengkalis

Ketua Komisi I Nur Azmi Hasyim Hadiri Penutupan MTQ ke-43 Riau di Bengkalis.

Advertorial
Jumat, 04 Juli 2025

Advertorial,
DPRD Riau Gelar Rapat Paripura Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda LPJ APBD 2024

DPRD Riau Gelar Rapat Paripura Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda LPJ APBD 2024.

Galeri
Minggu, 22 Juni 2025

Keterampilan Bicara, Kekuatan Merawat: RAPP Latih Kader demi Generasi Sehat

Bersama Kader Posyandu, RAPP Bangun Harapan Anak Tumbuh Sehat dan Kuat dengan Coaching KAP

Advertorial
Selasa, 01 Juli 2025

Advertorial,
Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Musrenbang RPJMD Bersama Pemprov

Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Musrenbang RPJMD Bersama Pemprov

Berita Lainnya

Kamis, 24 Juli 2025

Kapolsek Tanah Putih Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla dan Pendinginan di Rantau Bais


Kamis, 24 Juli 2025

Surat Edaran Gubri, Minta Bupati Wali Kota Lakukan 10 Langkah Penanganan Karhutla


Kamis, 24 Juli 2025

Simpan Sabu di Kontrakan dan Rumah, Warga Pelalawan Dicokok Polisi


Kamis, 24 Juli 2025

Lurah Sidomulyo Timur Imbau Warga Tak Bakar Sampah di Lahan Kosong, Waspadai Potensi Kebakaran


Kamis, 24 Juli 2025

Nadda Lubis Resmi Jabat Kajari Bengkalis, Siap Lanjutkan Prestasi dan Tegakkan Hukum Berintegritas


Kamis, 24 Juli 2025

BC Bengkalis Catat Realisasi 54 Persen Penerimaan Semester I, Fokus Penindakan Tetap Jadi Prioritas


Kamis, 24 Juli 2025

Pemkab Siak Dirikan Posko Karhutla, Antisipasi Kemarau Panjang


Kamis, 24 Juli 2025

Lapas Pekanbaru Gelar Pelatihan Kemandirian, Cetak Warga Binaan Siap Bersaing di Dunia Kerja


Kamis, 24 Juli 2025

Identitas Mayat Mr X di Konsesi HTI Pelalawan Terungkap, Sepeda Motor Korban Hilang


Kamis, 24 Juli 2025

Musim Kabut Asap, Wako Agung Himbau Warga Kurangi Keluar Ruangan


Kamis, 24 Juli 2025

Perpaduan Inovasi, Efisiensi, dan Komitmen Ramah Lingkungan, UD Trucks Luncurkan Quester 350 ESCOT Euro 5 di GIIAS 2025


Kamis, 24 Juli 2025

Menteri LH Minta Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha Kunci Bersinergi Atasi Karhutla


Kamis, 24 Juli 2025

Lantik Pj Kades, Sekda Tekankan Pentingnya Merespon Dinamika di Masyarakat


Kamis, 24 Juli 2025

Heboh Rental Playstation di Kuansing Sediakan Kamar VIP Bisa Dipakai Bermesum Ria


Kamis, 24 Juli 2025

Menteri LH Puji Sinergi Forkopimda Rokan Hilir dalam Atasi Karhutla


Rabu, 23 Juli 2025

Satu Heli Water Bombing Kembali Didatangkan ke Riau


Rabu, 23 Juli 2025

Upika Ujung Batu Berharap Masyarakat Dukung Proses Perbaikan Jembatan Sei Rokan


Rabu, 23 Juli 2025

Bantah Hoaks, Bupati Kuansing Sebut Tribun Berbayar Khusus untuk Turis Mancanegara dengan Fasilitas VIP


Rabu, 23 Juli 2025

Bentuk Generasi Qurani, MDTA Al-Hidayah Teluk Latak Bengkalis Gelar MTQ


Rabu, 23 Juli 2025

Asap Pekat karena Karlahut, 208 Sekolah di Rohul Diliburkan