Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan BendaharaAsal Kuansing Dituntut 5,5 Tahun Penjara.

Riauterkini-PEKANBARU - Amran Mangunsong, mantan Kepala Desa (Kades) Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan bendaharanya Sri Handayani. Dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan korupsi dana Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp444 juta lebih.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Dijatuhi jaksa dengan tuntutan hukuman pidana penjara masing masing selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun).

" Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," ucap JPU Rahmat, pada sidang yang digelar Senin (4/8/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Selain tuntutan hukuman, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Terdakwa Amran dihukum membayar UP sebesar Rp176.703.124 dan Handayani sebesar Rp267.749.430. Apabila UP itu tidak dbayarkan, maka kedua terdakwa mendapat hukuman tambahan masing-masing selama 2 tahun 9 bulan penjara," tegas Rahmat dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Aziz Muslim SH. Atas tuntutan hukuman tersebut, kedua terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Seperti diketahui, perkara korupsi ini berawal ketika Desa Simpang Raya memiliki sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bina Rakyat dan pendapatan lain-lain pada periode 2018–2023 sebesar lebih dari Rp965 juta. Namun, yang disetorkan ke kas desa oleh terdakwa hanya sekitar Rp520 juta.

Sehingga terdapat PADes yang tidak disetor sejak anggaran 2018–2023 sekitar Rp444 juta lebih. Bahkan dana itu digunakan tidak untuk kegiatan desa.

Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan desa itu diduga dipakai oleh Amran dan Handayani untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Rinciannya, Amran menggunakan dana sebesar Rp176 juta lebih, sedangkan Sri memakai dana sekitar Rp264 juta lebih.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kuansing, akibat perbuatan tersebut negara, dalam hal ini keuangan desa, mengalami kerugian sebesar Rp444.452.554.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 08 Juli 2025

Advertorial,
Bahas Perizinan Operasional RS, Komisi III Raker dengan Diskes dan Pengelola RS Swasta

Bahas Perizinan Operasional RS, Komisi III Raker dengan Diskes dan Pengelola RS Swasta.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Senin, 07 Juli 2025

Advertorial,
Ketua Komisi I Nur Azmi Hasyim Hadiri Penutupan MTQ ke-43 Riau di Bengkalis

Ketua Komisi I Nur Azmi Hasyim Hadiri Penutupan MTQ ke-43 Riau di Bengkalis.

Advertorial
Jumat, 04 Juli 2025

Advertorial,
DPRD Riau Gelar Rapat Paripura Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda LPJ APBD 2024

DPRD Riau Gelar Rapat Paripura Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda LPJ APBD 2024.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Selasa, 01 Juli 2025

Advertorial,
Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Musrenbang RPJMD Bersama Pemprov

Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Musrenbang RPJMD Bersama Pemprov

Berita Lainnya

Minggu, 03 Agustus 2025

PGN Percepat Perluasan GasKita di Sleman Yogyakarta


Minggu, 03 Agustus 2025

Bersama Jaga Kerukunan, Polsek Ukui Sambangi Gereja di Hari Minggu


Minggu, 03 Agustus 2025

Polisi Tangkap Pasangan Kekasih di Pelalawan, Diduga Edarkan Sabu


Minggu, 03 Agustus 2025

Dikukuhkan Wahid, Kampriwoto Resmi Nahkodai Permasa Jatim


Minggu, 03 Agustus 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli dan Pengecekan Tempat Ibadah Minggu


Minggu, 03 Agustus 2025

Tawa Anak Riau dan Istri Gubri di Pekan Gembira Meriahkan HAN dan HUT Riau


Minggu, 03 Agustus 2025

Ruko di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Terbakar Hebat, Empat Nyawa Melayang Sekaligus


Sabtu, 02 Agustus 2025

Gara-gara Pembatalan Sepihak Agenda Perjalanan Dinas DPRD Siak, Agen Travel Ditagih Rp200 Juta


Sabtu, 02 Agustus 2025

Wamendiktisaintek Kukuhkan Forpimawa Bidang Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah XVII


Sabtu, 02 Agustus 2025

Pelindo Tembilahan Terus Berbenah, Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Transparansi Operasional


Sabtu, 02 Agustus 2025

Kehadiran Polres Ukui di Akhir Pekan, Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif


Sabtu, 02 Agustus 2025

Sambut HKAN 2025, Belantara Foundation Bersama Mahasiswa dan Pelajar Jepang Tanam Pohon di Tahura Riau


Sabtu, 02 Agustus 2025

Blue Light Patrol, Polsek Tanah Putih Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Malam Hari


Sabtu, 02 Agustus 2025

32 Calon Paskibraka Inhil Memasuki Latihan Hari Kedua, Fokus Penyamaan Gerakan Dasar


Sabtu, 02 Agustus 2025

Pembuang Putung Rokok Pemicu Kebakaran Lahan Ditangkap Polsek Bangko Pusako


Sabtu, 02 Agustus 2025

Tipu Petani, Mantan Anggota DPRD Inhu Ditangkap Polisi


Jumat, 01 Agustus 2025

Hati-hati! Modus Penipuan Menggunakan Nama Kadis Pemkab Bengkalis


Jumat, 01 Agustus 2025

Gugatan SKPI Bupati Rohil Dicabut, Kuasa Hukum Sambut Positif


Jumat, 01 Agustus 2025

Kasus Penemuan Mayat di Langgam Pelalawan Terungkap, Ini Pelakunya


Jumat, 01 Agustus 2025

Harimau Serang Pekerja di Pelalawan, Korban Menderita Luka Parah