Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Polisi Grebek Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Pangkalan Kuras Pelalawan, Temukan Sabu Seberat 57 Gram

Riauterkini-PELALAWAN - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan mengamankan dua pria terkait peredaran narkotika di Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (20/8) malam, petugas berhasil menyita 41 paket sabu dari tangan kedua tersangka yang diketahui berinisial R dan RP.

Penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh petugas yang menduga adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim langsung bergerak dan mengamankan kedua pria tersebut di lokasi yang telah diidentifikasi.

Di rumah tersangka R, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan. Di antaranya, 33 paket sabu yang tersembunyi di dalam kotak plastik, timbangan digital, serta alat lainnya yang biasa digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika. Tak hanya itu, di rumah R juga ditemukan sebuah kotak cukur rambut yang ternyata berisi 8 paket sabu.

Tak lama setelah itu, polisi menggeledah kediaman RP, yang merupakan rekan R. Di sana, petugas menemukan 31 paket sabu yang disimpan dalam kantong jaket tersangka. Barang bukti lainnya yang turut disita adalah satu unit handphone milik RP.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku bahwa mereka memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang hingga kini masih dalam pengejaran. Mereka juga mengungkapkan bahwa perantara transaksi narkoba tersebut adalah seseorang bernama T, yang saat ini masih dalam lidik.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H menjelaskan, dalam penggerebekan ini, petugas berhasil menyita total 41 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 57,04 gram. Selain itu, polisi juga menyita berbagai alat yang digunakan untuk peredaran narkoba, seperti timbangan digital, kotak cukur rambut, sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, serta handphone Android milik kedua tersangka.

Kini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. R dan RP dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman penjara hingga 20 tahun.

"Kita terus mendalami kasus ini dan berupaya melacak keberadaan T serta mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Kita dari pihak kepolisian, juga mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum," tambahnya.***(ang)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Sabtu, 23 Agustus 2025

Lampaui Target! Donor Darah ke-72 KDD Riau Kompleks Berhasil Kumpulkan 1.247 Kantong Darah

Keluarga Donor Darah Riau Kompleks Gelar Donor Massal ke-72, Kumpulkan 1.247 Kantong Darah

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 21 Agustus 2025

Bupati Inhil Lantik 27 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Jabatan sebagai Amanah

Bupati Inhil Lantik 27 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Jabatan sebagai Amanah.

Advertorial
Jumat, 15 Agustus 2025

Riau Komplek RAPP Penuh Warna Sambut HUT RI ke-80

80 Tahun Kemerdekaan RI, Warga Riau Komplek RAPP Jawab dengan Persatuan dan Gotong Royong.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Kamis, 14 Agustus 2025

Bupati Inhil Jamu Makan dan Ramah Tamah Bersama Kajati Riau

Bupati Inhil Jamu Makan dan Ramah Tamah Bersama Kajati Riau.

Berita Lainnya

Rabu, 27 Agustus 2025

Harga Spesial Momen Dirgahayu ke 80 RI, Capella Honda Berikan Paket Servis Lengkap


Rabu, 27 Agustus 2025

Ricuh, Pendemo Desak DPRD Riau Bentuk Pansus Defisit Anggaran


Rabu, 27 Agustus 2025

Bangun Sinergi, Polsek Ukui Sisir Wilayah Lewat Patroli Ramah Warga


Rabu, 27 Agustus 2025

Dihadang Kawat Berduri, Ribuan Massa Gabungan Serbu DPRD Riau Tuntut Defisit Anggaran Riau Rp1,8 T


Rabu, 27 Agustus 2025

Pesawat F-16 TNI AU dan F-35 Lightning II Australia Demonstasikan Pertempuran Udara di Langit Pekanbaru


Rabu, 27 Agustus 2025

Pastikan Lingkungan Bersih Narkoba, Lapas Bangkinang Razia Kamar Hunian dan Tes Urine WBP


Rabu, 27 Agustus 2025

Beredar Kabar, Syahrial Abdi Ditunjuk Jadi Sekdaprov Riau


Rabu, 27 Agustus 2025

FKKM Riau dan Kemenhut Bangun Demplot di Kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu


Rabu, 27 Agustus 2025

Pasca Penertiban PETI, Polres Inhu Gelar Pasar Beras Murah


Rabu, 27 Agustus 2025

Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur Pelalawan, Pelajar Tewas Tergilas Truk Tangki


Rabu, 27 Agustus 2025

Dipimpin CordZero A9T All-in-One Tower™️, LG Resmi Mulai Pemasaran Koleksi Vacuum Cleaner


Rabu, 27 Agustus 2025

Berkah Aura Farming Pacu Jalur Kuansing, Kunjungan Wisatawan ke Riau Meningkat Tajam


Rabu, 27 Agustus 2025

Pemkab Bengkalis Reviu Arsitektur Bisnis SPBE, Dorong Percepatan Pemerintah Digital


Selasa, 26 Agustus 2025

Bupati Kasmarni Resmikan Ruang Rawat Inap Tahanan di RSUD Bengkalis


Selasa, 26 Agustus 2025

KPU Provinsi Riau Gelar Rapat Monitoring Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pasca Pemilu dan Pilkada 2024


Selasa, 26 Agustus 2025

Dua Heli Water Bombing Berjibaku Padamkan Karhutla di Kawasan Perbukitan Rohul


Selasa, 26 Agustus 2025

Resahkan Masyarakat, Satpol PP Siak Tertibkan Dua Tempat Hiburan Malam di Tualang


Selasa, 26 Agustus 2025

TP PKK Riau Komit Dukung Program Pemerintah Turunkan Stunting di Daerah


Selasa, 26 Agustus 2025

Helat Akbar Pacu Jalur Tahun 2025 Sukses Digelar, Sisakan Berbagai Cerita yang Terserak


Selasa, 26 Agustus 2025

Tersebar Video Bupati Siak Soal PT SSL, APHI Riau Berikan Penjelasan