Riauterkini - PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan yang dilayangkan oleh Alexander Pranoto. Edy Natar menanggapi somasi yang diterimanya, sekaligus melayangkan somasi balik karena tuduhan tersebut dinilai sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Edy Natar Nasution, Asep Ruhiat menjelaskan bahwa kliennya menerima surat somasi pertama dari Alexander Pranoto pada 21 Agustus 2025 dengan tenggat waktu tanggapan 7 hari. Namun, Alexander Pranoto secara tiba-tiba melayangkan somasi kedua/terakhir pada 24 Agustus 2025, hanya tiga hari setelah somasi pertama diterima. Atas dasar kejanggalan ini, Edy Natar menunjuk kuasa hukum, menjawab somasi dan melayangkan somasi balik pada 25 Agustus 2025.
"Menurut klien kami Pak Edy Natar, inti dari permasalahan ini adalah tuduhan Alexander Pranoto bahwa tanah seluas 11 hektar miliknya telah diklaim. Pak Edy membantah tuduhan itu dan menjelaskan bahwa Alexander Pranoto sendiri yang memberikan tanah seluas 4 hektar kepada dirinya," kata Asep Senin (25/08/25).
Pemberian tersebut berawal dari inisiatif Alexander yang ingin berkenalan dengan Edy Natar saat masih menjabat sebagai Danrem 031/WB dan menjelang dilantik sebagai Wakil Gubernur Riau.
Saat itu, Alexander Pranoto merasa cemas karena tanahnya sering diganggu oleh oknum preman berkedok LSM. Edy Natar menenangkan Alexander dengan mengatakan untuk tidak perlu khawatir jika kepemilikan tanahnya sah.
"Setelah itu, Alexander menjadi tenang dan secara sukarela meminta Edy untuk memonitor perkembangan tanah tersebut. Atas bantuan dan nasihat tersebut, Alexander Pranoto secara ikhlas menawarkan sebagian tanahnya seluas 4 hektar kepada Edy sebagai bentuk terima kasih," jelas Asep.
Menerima niat baik tersebut, Edy Natar berencana membangun sebuah pesantren di atas tanah 4 hektar yang dijanjikan. Untuk mewujudkan niatnya, Edy Natar mulai mengurus perizinan pendirian yayasan pada 2 Agustus 2019, yang kemudian disahkan dengan nama "Yayasan Tahfiz Quran Chairunnas" oleh Kemenkumham pada 6 Agustus 2019.
Namun, karena janji penyerahan tanah tak kunjung ada kejelasan, Edy Natar akhirnya memutuskan untuk mengalihkan pembangunan pesantren ke tanah miliknya sendiri di daerah Tenayan, Kota Pekanbaru. Pesantren ini kini telah diwakafkan secara ikhlas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Riau.
Pada pertengahan 2024, Alexander Pranoto kembali menemui Edy Natar dan mengabarkan bahwa surat tanahnya sudah selesai dan berada di tangan seorang bernama Andi.
Namun, setelah surat tersebut dicek, Edy Natar terkejut karena luas tanah yang diberikan hanya 3 hektar, bukan 4 hektar seperti yang dijanjikan.
"Bahkan dari tiga surat tanah yang diserahkan, satu di antaranya masih atas nama Alexander Pranoto. Kecurigaan ini kemudian muncul setelah Alexander bertanya, "tak ada lagi bagian tanah itu untuk saya, pak?," cerita Asep.
Atas somasi yang dinilai tidak benar dan pemberitaan yang merugikan, Edy Natar melalui kuasa hukumnya meminta Alexander Pranoto untuk segera melakukan balik nama tanah seluas 1 hektar yang masih atas namanya, mencabut laporan polisi, dan melakukan klarifikasi di media online.
"Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Edy Natar akan menindaklanjuti dengan proses hukum secara pidana maupun perdata," pungkas Asep.