Riauterkini-SIAK - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak, meminta PT Seraya Sumber Lestari (SSL) untuk meminta maaf secara adat, karena dinilai telah merendahkan Marwah Bupati Siak.
“Dengan upaya penyelesaian konflik antara masyarakat dengan PT Seraya Sumber Lestari, Bupati Siak beserta tim fasilitasi melakukan langkah-langkah dengan cara yang patut, baik secara adat, maupun menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, melihat sikap daripada pihak PT Seraya Sumber Lestari yang menunjukkan sikap kurang patut, yang berujung kepada pertelagahan, maka dari ini kami Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Sia, menegur keras PT Seraya Sumber Lestari, atas sikap dan perilaku yang kurang patut. Untuk itu diminta kepada PT Seraya Sumber Lestari menyampaikan pernyataan maaf secara adat,” kata ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR Kabupaten Siak Datuk Seri Arfan Usman, saat menyampaikan maklumat LAMR Siak didepan media, Selasa (26/8/25).
Arfan menjelaskan, maklumat itu disampaikan karena menanggapi situasi konflik antara masyarakat dengan PT Seraya Sumber Lestari di Siak.
“Bupati Siak selaku kepala daerah, merupakan payung panji adat, sebagai simbol marwah negeri, didahulukan selangkah ditinggikan selangit, dituakan oleh orang banyak, dikemukakan oleh orang-orang ramai, diangkat menurut patutnya, dikukuhkan menurut layaknya, diangkat menurut adat, dikukuhkan menurut lembaga,” kata Arfan.
Arfan mengatakan, Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak menyatakan, dukungan penuh kepada Bupati Siak, serta mendorong Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, agar segera mencabut izin PT SSL sebagai langkah tegas menjaga marwah negeri, melindungi hak masyarakat dan memulihkan kehormatan negeri istana.
“Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak, mendukung Bupati Siak beserta tim fasilitasi dalam penyelesaian konflik melalui surat keputusan Bupati Siak, nomor 100.3.3.2/713/HK/kpts/2025 tanggal 22 Agustus tahun 2025, tentang pembentukan tim fasilitasi penyelesaian konflik terhadap hutan dan hak atas tanah di Kabupaten Siak, dan semua upaya yang dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Siak,” kata Arfan.
Pada siaran pers tersebut, hadir juga para petinggi LAMR Siak, dari Dewan Pengurus Harian (DPH), Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Dewan Kehormatan Adat ( DKA).
Terpisah, beberapa hari yang lalu, Bupati Siak Afni Z bertemu dengan salah seorang pemilik saham PT SSL di salah satu tempat di Pekanbaru.
“Pembicaraan kami niatkan diawal, untuk mencari titik damai dari konflik yang hampir 20 tahun sejak PT SSL berdiri di tanah negeri bertuah, negeri Istana,” kata Afni.
Namun yang terjadi dead lock, menurut Afni, pihak PT SSL sepertinya tidak ada itikaf baik mencari titik damai, padahal banyak solusi yang ditawarkan oleh negara.
“Ada tanah objek reforma agraria, ada perhutanan sosial namun mereka tetap ngotot memperluas RKT mereka, padahal sudah mendekati kampung-kampung tua,” kata Afni.
Untuk itu, Afni bermohon kepada Menteri Kehutanan RI, untuk menghentikan RKT PT SSL, bahkan kata Afni bila perlu jika PT SSL terbukti melakukan kegiatan-kegiatan yang membuat konflik dengan masyarakat sekitar, tinjau kembali izin PT SSL.
“PT SSL tidak mungkin memperluas wilayah kerjanya lagi. 9 ribu hektar saja membuat banyak air mata, banyak tangisan dan banyak rakyat kami yang kehilangan tanah tua mereka,” katanya.
Afni meminta Menteri Kehutanan untuk menurunkan tim di Siak, untuk bisa duduk bersama, dan menyelesaikan konflik ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Dengarkan suara dari masyarakat adat kami, suara dari datuk-datuk kami, suara dari saksi mata dan saksi hidup yang bisa menceritakan bagaimana sungai dan hutan alam dulunya ada di PT SSL, dan ketika PT SSL ini datang menjadi arena konflik yang tak kunjung selesai hingga saat ini,” terang Afni.
Afni juga meminta Kementerian Kehutanan untuk mengadendum dan bahkan mencabut izin PT SSL, sebagai bentuk mewujudkan keadilan ekologis bagi masyarakat Kampung Tumang.
Sebagai Bupati Siak, Afni akan menanggung resikonya dan berdiri diatas sumpah jabatan, bahwa dia terus bersama masyarakat, dan dengan tegas meminta Kementerian Kehutanan untuk mengadendum dan bahkan mencabut izin PT SSL secara permanen, dan pengelolaan lahannya bisa diberikan kepada negara kepada yang berhak untuk kesejahteraan masyarakat.***(Adji)