Riauterkini-SIAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, telah menyurati Kementerian Kehutanan terkait konflik lahan antara masyarakat dengan PT Seraya Sumber Lestari (SSL).
“Sudah, kemarin suratnya sudah diserahkan ke kementerian,” kata Bupati Siak Afni Z, saat dikonfirmasi riauterkini.com, Selasa (26/8/25).
Afni mengatakan, surat tersebut diserahkan langsung saat berkunjung ke Kementerian Kehutanan, Senin (25/8/25) di Jakarta.
“Silaturahmi ke Kementerian Kehutanan, untuk menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan persoalan konflik lahan dalam kawasan hutan yang ada di Siak. Konfliknya sudah terlalu banyak. Kami butuh kolaborasi semua pihak. Terimakasih atas banyak arahan sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Kita terus melangkah dengan niat baik,” kata Bupati Siak tersebut.
Surat ke Kementerian Kehutanan itu, merupakan puncak dari konflik yang sudah berlarut selama 20 tahun terakhir ini.
Puncak konflik ini bermula, beberapa hari yang lalu, Bupati Siak Afni Z bertemu dengan salah seorang pemilik saham PT SSL di salah satu tempat di Pekanbaru.
Pembicaraan yang diniatkan diawal, untuk mencari titik damai dari konflik yang hampir 20 tahun sejak PT SSL berdiri di tanah negeri bertuah, negeri Istana, namun yang terjadi deadlock.
Menurut Afni, pihak PT SSL sepertinya tidak ada itikad baik mencari titik damai, padahal banyak solusi yang ditawarkan oleh negara.
“Ada tanah objek reforma agraria, ada perhutanan sosial namun mereka tetap ngotot memperluas RKT mereka, padahal sudah mendekati kampung-kampung tua,” kata Afni.
Untuk itu, Afni bermohon kepada Menteri Kehutanan RI, untuk menghentikan RKT PT SSL, bahkan kata Afni bila perlu jika PT SSL terbukti melakukan kegiatan-kegiatan yang membuat konflik dengan masyarakat sekitar, tinjau kembali izin PT SSL.
“PT SSL tidak mungkin memperluas wilayah kerjanya lagi. 9 ribu hektar saja membuat banyak air mata, banyak tangisan dan banyak rakyat kami yang kehilangan tanah tua mereka,” katanya.
Afni juga meminta Kementerian Kehutanan untuk mengadendum dan bahkan mencabut izin PT SSL, sebagai bentuk mewujudkan keadilan ekologis bagi masyarakat Kampung Tumang.
Langkah berani Afni tersebut, mendapat dukungan penuh dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak.
Melalui maklumatnya, yang disampaikan melalui siaran pers, Selasa (26/8/25). Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Datuk Seri Arfan Usman menyampaikan dukungan resmi dari lembaga adat tertinggi di Siak itu.
Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak, meminta PT Seraya Sumber Lestari (SSL) untuk meminta maaf secara adat, karena dinilai telah merendahkan Marwah Bupati Siak.
“Dengan upaya penyelesaian konflik antara masyarakat dengan PT Seraya Sumber Lestari, Bupati Siak beserta tim fasilitasi melakukan langkah-langkah dengan cara yang patut, baik secara adat, maupun menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, melihat sikap daripada pihak PT Seraya Sumber Lestari yang menunjukkan sikap kurang patut, yang berujung kepada pertelagahan, maka dari ini kami Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Sia, menegur keras PT Seraya Sumber Lestari, atas sikap dan perilaku yang kurang patut. Untuk itu diminta kepada PT Seraya Sumber Lestari menyampaikan pernyataan maaf secara adat,” kata ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR Kabupaten Siak Datuk Seri Arfan Usman.
Arfan menjelaskan, maklumat itu disampaikan karena menanggapi situasi konflik antara masyarakat dengan PT Seraya Sumber Lestari di Siak.
“Bupati Siak selaku kepala daerah, merupakan payung panji adat, sebagai simbol marwah negeri, didahulukan selangkah ditinggikan seranting, dituakan oleh orang banyak, dikemukakan oleh orang-orang ramai, diangkat menurut patutnya, dikukuhkan menurut layaknya, diangkat menurut adat, dikukuhkan menurut lembaga,” kata Arfan.
Arfan mengatakan, Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak menyatakan, dukungan penuh kepada Bupati Siak, serta mendorong Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, agar segera mencabut izin PT SSL sebagai langkah tegas menjaga marwah negeri, melindungi hak masyarakat dan memulihkan kehormatan negeri istana.
“Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak, mendukung Bupati Siak beserta tim fasilitasi dalam penyelesaian konflik melalui surat keputusan Bupati Siak, nomor 100.3.3.2/713/HK/kpts/2025 tanggal 22 Agustus tahun 2025, tentang pembentukan tim fasilitasi penyelesaian konflik terhadap hutan dan hak atas tanah di Kabupaten Siak, dan semua upaya yang dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Siak,” kata Arfan.
Pada siaran pers tersebut, hadir juga para petinggi LAMR Siak, dari Dewan Pengurus Harian (DPH), Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Dewan Kehormatan Adat (DKA).***(Adji)