Riauterkini - PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan HW Live House di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Jumat (10/10/25). Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan bahwa usaha tersebut beroperasi di luar izin yang telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Riau.
Sidak dipimpin langsung oleh Plt Kepala DPM-PTSP Riau, Devi Rizaldy, didampingi Kepala Satpol PP Riau Sri Sadono Mulyanto dan Kabid Sumber Daya Pariwisata Dinas Pariwisata Riau Sri Wahyuni.
“Hari ini kita melakukan sidak ke HW Live House. Dari hasil peninjauan awal, kami akan melakukan asesmen ulang terhadap izin yang telah diberikan, karena izin yang diterbitkan hanya sebatas bar, bukan diskotik maupun live music,” jelas Devi.
Devi menegaskan bahwa Pemprov Riau akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap izin yang berlaku.
“Jika memang ada aktivitas di luar izin, kami tidak segan mengambil langkah tegas, termasuk pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Ia juga meminta Dinas Pariwisata Riau untuk meninjau kembali operasional HW Live House dan memberikan rekomendasi teknis kepada DPM-PTSP jika ditemukan pelanggaran.
“Rekomendasi teknis sangat penting bagi kami dalam menentukan langkah administrasi. Bila hasil peninjauan menyatakan adanya pelanggaran, maka izin yang telah kami terbitkan akan dicabut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Devi menegaskan bahwa Pemprov Riau tetap mendukung iklim investasi yang sehat, namun pelaku usaha harus taat terhadap regulasi yang berlaku.
“Pemerintah sangat mendukung investasi, tapi semuanya harus sesuai aturan. Ini menjadi peringatan bagi HW Live House agar mematuhi perizinan yang ada. Kita ingin Riau maju, tapi jangan sampai aturan dilanggar,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Devi meminta pihak HW Live House untuk menghentikan seluruh aktivitas live music dan diskotik yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
“Mulai hari ini kami minta aktivitas yang tidak sesuai izin dihentikan. Patuhilah ketentuan yang sudah diberikan,” tutupnya.
Sementara ditempat terpisah, Asisten II Setdaprov Riau Helmi D, menegaskan penyalahgunaan izin oleh tempat hiburan HW Live House di Jalan Soekarno-Hatta, perlu ditinjau ulang.
Secara administrasi, penyalahgunaan izin yang awalnya bar, bukan diskotik maupun live music jelas suatu pelanggaran yang tak boleh diabaikan.
"Segera lakukan tidnakan tegas. Kapan perlu cabut izin sesuai ketentuan berlaku. Ini sekaligus jadi pelajaran bagi pihak yang ingin bermain dengan aturan," tegas Helmi. ***(mok)