Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Banding JPU Perkara Penggelapan Rp7 Miliar di Inhil Dikabul PT Riau, Ade Dipidana 3 Tahun 6 Bulan dan Arief 2 Tahun

INDRAGIRI HILIR - Upaya hukum banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Riau resmi mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman pidana terhadap dua terdakwa kasus penggelapan uang sebesar 7,1 miliar rupiah, yakni Ade Purwanto dan Arief Iryadi Zainudin.

Sebelumnya, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan pada Selasa, 28 April 2026 dinilai terlalu ringan oleh jaksa. Saat itu, Ade Purwanto hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Arief Iryadi Zainudin divonis 1 tahun penjara. Padahal, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman 4 tahun penjara pada persidangan yang digelar tanggal 6 April 2026.

Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dana. Keduanya dijerat dengan Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf C KUHP Terbaru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Melansir informasi resmi dari website SIPP PN Pekanbaru, Majelis Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Riau dalam putusannya tertanggal Jumat, 19 Juni 2026, menyatakan menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan mengubah amar putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 30/Pid.B/2026/PN Tbh tanggal 28 April 2026.

Melalui berkas putusan banding Nomor 503/PID.B/2026/PT PBR, Pengadilan Tinggi Riau menyatakan terdakwa Ade Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Ade Purwanto, naik dari vonis sebelumnya yang hanya 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, untuk terdakwa Arief Iryadi Zainudin, berdasarkan berkas putusan banding Nomor 504/PID.B/2026/PT PBR, hakim juga menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Hukuman pidana penjara untuk Arief Iryadi Zainudin dinaikkan menjadi selama 2 tahun, dari vonis sebelumnya yang hanya 1 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Sugito, melalui Kepala Seksi Intelijen, Erik Rusnadar membenarkan adanya perubahan putusan yang signifikan tersebut. Namun, pihak kejaksaan saat ini masih menunggu salinan resmi putusan dari Pengadilan Tinggi Riau untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.

“Untuk perkara Ade Purwanto yang tadinya diputus 1 tahun 6 bulan itu berdasarkan putusan pengadilan tinggi menjadi 3 tahun 6 bulan kemudian Arif Iriyadi Zainudin di awal 1 tahun setelah banding jadi 2 tahun, kami belum menerima salinan putusannya dari pengadilan tinggi sehingga kami menunggu apakah nanti dari pihak terdakwa akan melakukan kasasi atau tidak," ujarnya.

Dengan dikabulkannya permohonan banding ini, proses penegakan hukum terhadap kasus penggelapan dana bernilai miliaran rupiah di Indragiri Hilir tersebut dinilai telah lebih mendekati tuntutan hukum yang disampaikan sejak awal oleh jaksa.***(pto)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61

Iwan Taruna Hadiri Pertandingan Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61.

Berita Lainnya

Senin, 22 Juni 2026

Ditargetkan 100, Peserta Sunat Massal Gratis RJIC Dikuti 171 Anak


Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80


Minggu, 21 Juni 2026

Koperasi Perkebunan Soko Jati Bantu Hadiah Juara Dua Pacu Jalur Tupian Burondo


Minggu, 21 Juni 2026

PT BSP Gelar RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, Tetapkan Direktur Baru untuk Perkuat Kinerja Perseroan


Minggu, 21 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Hadiri Pembukaan Musancab PDI Perjuangan Se-Kabupaten Indragiri Hilir


Minggu, 21 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Wisuda Santri Kelas Akhir Pondok Pesantren Daarul Rahman Tembilahan


Minggu, 21 Juni 2026

Kue Ketan Talam Durian Resmi Jadi Ikon Kuliner Pekanbaru, Raih Rekor MURI Terpanjang di Dunia


Minggu, 21 Juni 2026

Jalur Keramat Jubah Merah Juarai Piala Bergilir Bupati di Tupian Burondo


Minggu, 21 Juni 2026

BRK Syariah Hadir Meriahkan Festival Ketan Talam Durian Terpanjang di Dunia, Dekatkan Layanan Perbankan kepada Masyarakat


Minggu, 21 Juni 2026

Kapolres Rohil Ajak Masyarakat Lawan Karhutla Melalui Road to Riau Bhayangkara Run 2026


Minggu, 21 Juni 2026

Pemkab Bengkalis Pertahankan Opini WTP ke-13 Berturut-turut, Bukti Tata Kelola Keuangan Kian Akuntabel


Minggu, 21 Juni 2026

Semarak HUT ke-80 Bhayangkara, Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run Road Polres Dumai


Minggu, 21 Juni 2026

Nadhira Napoleon Ambil Peran Besar dalam Pemecahan Rekor MURI Festival Kue Talam Durian 1 Kilometer


Minggu, 21 Juni 2026

Kasus Pengeroyokan Pada Dua Remaja di Kuansing Naik Tahap Penyidikan


Minggu, 21 Juni 2026

HUT ke-242, Kota Pekanbaru Raih Rekor MURI Kue Talam Durian Terpanjang


Minggu, 21 Juni 2026

Road To RBR 2026, Polres Inhu Sukses Gelar Fun Run 8hayangkara 2026


Minggu, 21 Juni 2026

Patroli Tengah Malam Polsek Tanah Putih Jaga Keamanan Bank dan Objek Vital


Minggu, 21 Juni 2026

Kreator Fitra Asrirama, Film AI "Rengat 1949" Bangkitkan Semangat Nasionalisme Generasi Muda


Sabtu, 20 Juni 2026

Tebar Kepedulian bagi Anak Yatim, Duafa dan Disabilitas, Pertamina Berkah Hadir di Lima Provinsi Wilayah Sumbagut


Sabtu, 20 Juni 2026

Suami Diduga Bunuh Istri Ditangkap Polres Rohul