INDRAGIRI HILIR - Upaya hukum banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Riau resmi mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman pidana terhadap dua terdakwa kasus penggelapan uang sebesar 7,1 miliar rupiah, yakni Ade Purwanto dan Arief Iryadi Zainudin.
Sebelumnya, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan pada Selasa, 28 April 2026 dinilai terlalu ringan oleh jaksa. Saat itu, Ade Purwanto hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Arief Iryadi Zainudin divonis 1 tahun penjara. Padahal, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman 4 tahun penjara pada persidangan yang digelar tanggal 6 April 2026.
Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dana. Keduanya dijerat dengan Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf C KUHP Terbaru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Melansir informasi resmi dari website SIPP PN Pekanbaru, Majelis Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Riau dalam putusannya tertanggal Jumat, 19 Juni 2026, menyatakan menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan mengubah amar putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 30/Pid.B/2026/PN Tbh tanggal 28 April 2026.
Melalui berkas putusan banding Nomor 503/PID.B/2026/PT PBR, Pengadilan Tinggi Riau menyatakan terdakwa Ade Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Ade Purwanto, naik dari vonis sebelumnya yang hanya 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, untuk terdakwa Arief Iryadi Zainudin, berdasarkan berkas putusan banding Nomor 504/PID.B/2026/PT PBR, hakim juga menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Hukuman pidana penjara untuk Arief Iryadi Zainudin dinaikkan menjadi selama 2 tahun, dari vonis sebelumnya yang hanya 1 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Sugito, melalui Kepala Seksi Intelijen, Erik Rusnadar membenarkan adanya perubahan putusan yang signifikan tersebut. Namun, pihak kejaksaan saat ini masih menunggu salinan resmi putusan dari Pengadilan Tinggi Riau untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.
“Untuk perkara Ade Purwanto yang tadinya diputus 1 tahun 6 bulan itu berdasarkan putusan pengadilan tinggi menjadi 3 tahun 6 bulan kemudian Arif Iriyadi Zainudin di awal 1 tahun setelah banding jadi 2 tahun, kami belum menerima salinan putusannya dari pengadilan tinggi sehingga kami menunggu apakah nanti dari pihak terdakwa akan melakukan kasasi atau tidak," ujarnya.
Dengan dikabulkannya permohonan banding ini, proses penegakan hukum terhadap kasus penggelapan dana bernilai miliaran rupiah di Indragiri Hilir tersebut dinilai telah lebih mendekati tuntutan hukum yang disampaikan sejak awal oleh jaksa.***(pto)