Riauterkini-PEKANBARU – Perkara korupsi pengadaan Paket Premium Ramadan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Inhil Tahun 2024, dengan terdakwa Arsalim, Jumat (9/1/26) siang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 326 juta itu. Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) menghadirkan empat orang saksi termasuk Bupati Inhil, H Herman SE MT.
Dalam kesaksian, H Herman membantah jika dirinya pernah menandatangani berita acara (BA) serah terima paket premium Ramadan dari Baznas Inhil. Adapun jumlah paket yang dititipkan oleh Ketua Baznas Inhil M. Yunus Hasby (almarhun) sebanyak 2.466 paket.
“ Saya tidak pernah menandatangani berita acara penerimaan paket premium tersebut,” ucap Herman dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Aziz Muslim SH MH.
Kendati JPU memperlihatkan dokumen berita acara penitipan yang memuat tanda tangan atas nama Bupati Inhil. Namun Herman kembali menegaskan bahwa tanda tangan tersebut bukan tanda tangannya.
" Sejak proses penawaran hingga penitipan paket Premium Ramadan, dirinya tidak pernah ada pertemuan langsung dengan pihak Baznas terkait administrasi kegiatan," ujarnya.
Selain Herman, tiga saksi lainnya yang dihadirkan jaksa adalah Heru, ajudan Bupati Herman, Polter, Kabid Kebersihan di DLHK Inhil dan Yusra, Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Inhil.
Heru juga menjelaskan bahwa dirinya pertama kali mengetahui penitipan Paket Premium Ramadan ketika dihubungi oleh M. Yunus Hasby. Namun, panggilan tersebut tidak sempat terjawab karena Heru sedang mendampingi kegiatan safari Ramadan bersama Pj Bupati
Menurut Heru, paket Premium Ramadan kemudian diantarkan langsung menggunakan truk ke kediaman bupati pada malam hari, sekitar tanggal 1 hingga 2 April 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Pada saat itu, almarhum M. Yunus Hasby disebut datang langsung mengawal pengantaran paket tersebut
" Tugas saya saat itu hanya membantu mengamankan dan mengawal barang yang dititipkan, tanpa mengetahui secara pasti jumlah total paket yang akan disalurkan. Berdasarkan penghitungan yang ia lakukan, jumlah paket yang dititipkan di kediaman Pj Bupati hanya sebanyak 2.466 paket, meskipun sebelumnya ia mendapat informasi bahwa jumlah paket keseluruhan mencapai 3.000 paket," terang Heru.
Seperti diketahui, terdakwa Arsalim selaku Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Umum Baznas Kabupaten Inhil, Arsalim bersama M. Yunus Hasby (almarhum) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan dan pendistribusian paket.
Penyediaan paket dilakukan, tanpa mekanisme pengadaan yang sah dan tidak disertai kontrak kerja sama. Dana program dengan total anggaran Rp1,698 miliar dicairkan secara bertahap dan digunakan tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, penyaluran paket Premium Ramadan dinilai tidak tepat sasaran karena tidak didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari 3.000 paket yang disalurkan, sebanyak 886 paket dinyatakan tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp675.536.524,52.
Atas perbuatannya, terdakwa Arsalim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**(har)