Riauterkini - PEKANBARU - Direktur Utama CV Amazon Satwa Nusantara, Kevin Irham, mengaku kecewa terhadap pengelolaan Kawasan Pergudangan Industri Eco Green yang dikelola PT Riaumas Prakarsa Utama.
Kevin mengklaim perusahaannya mengalami kerugian materiel hingga Rp139 juta diluar kerugian immateril akibat maraknya aksi pencurian yang terjadi di kawasan tersebut.
Kawasan industri Eco Green berlokasi di Jalan Soekarno Hatta (Arengka I), Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Kevin mengatakan, sejak mulai berinvestasi pada 2023 dengan membeli lahan, kavling, dan bangunan, perusahaannya berulang kali menjadi korban pencurian.
“Pada 2023, saat tahap pembangunan, besi bangunan hilang dengan nilai sekitar Rp47 juta. Lalu pada 2024, saat renovasi, scaffolding juga dicuri,” ujar Kevin, Jumat 16 Januari 2026.
Aksi pencurian kembali terjadi setelah perusahaan resmi beroperasi pada Januari 2025. Kali ini, komponen kendaraan operasional berupa fuel pump dan mesin mobil yang dibongkar dan dicuri saat kendaraan terparkir di dalam kawasan industri.
Menurut Kevin, seluruh kejadian tersebut telah dilaporkan kepada manajemen Eco Green. Namun hingga kini, ia menilai tidak ada respons maupun bentuk pertanggungjawaban yang jelas dari pihak pengelola.
“Total kerugian materiil yang kami alami mencapai sekitar Rp139 juta. Itu belum termasuk kerugian immateriil seperti hilangnya rasa aman dan menurunnya kepercayaan,” tegasnya.
Kevin juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Eco Green yang menyebut kewajiban pengelola kawasan hanya sebatas pengamanan umum, bukan pengamanan khusus terhadap aset masing-masing tenant.
Ia menilai, pengertian pengamanan umum perlu dijelaskan secara tegas. Menurutnya, bila barang yang dicuri berada di dalam gudang dan terjadi akibat kelalaian internal tenant, maka hal itu memang menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan.
“Namun dalam kasus kami, kendaraan operasional diparkir di jalan dan area parkir yang merupakan fasilitas kawasan, bukan di dalam gudang. Itu digunakan oleh seluruh tenant. Maka seharusnya menjadi bagian dari pengamanan umum yang menjadi tanggung jawab pengelola,” jelasnya.
Kevin menambahkan, mobil-mobil tersebut diparkir oleh sopir setelah kembali dari pengantaran luar kota dan ditempatkan di area fasilitas kawasan Eco Green.
Selain persoalan keamanan, Kevin juga menyoroti perbedaan informasi dalam iklan yang diterbitkan Eco Green di media sosial dan yang dijanjikan sebelum dia membelinya.
Ia mengaku, sebelum memutuskan untuk membeli gudang di Eco Green Pekanbaru, dia sempat tergoda dengan iklan Eco Green yang ditayangkan di media sosial milik Eco Green.
Kevin menerangkan dalam promosi disebutkan sertifikat kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), namun faktanya sertifikat yang diterima adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Ia juga membantah klaim adanya penunggakan iuran keamanan pada Januari hingga Juni 2025. Menurutnya, pihak Eco Green baru secara resmi menerbitkan pemberitahuan kenaikan iuran dengan efektif Agustus 2025.
“Dalam pesan resmi, disebutkan iuran tidak pernah naik selama 10 tahun terakhir. Tapi faktanya, sejak 2023 hingga 2025, kami sudah menerima kenaikan tiga kali,” ungkap Kevin.
Ia merinci, pada Agustus 2023 iuran keamanan masih Rp792 ribu per bulan. Kemudian naik pada September 2023 menjadi sekitar Rp1,3 juta per bulan, dan kembali naik pada November 2023 menjadi Rp2,244 juta per bulan.
Kevin juga membantah dirinya telat membayar iuran fasilitas, menurutnya kenaikan tersebut tidak pernah disertai sosialisasi kepada tenant.
Iuran tersebut menurut keterangan Kevin baru diumumkan secara resmi tertulis pada bulan Juli 2025. Dan berdasarkan surat edaran yang diterimanya, kenaikan fasilitas kawasan Eco Green efektif di bulan Agustus 2025.
Terkait pernyataan material dan peralatan kerja selama masa pembangunan menjadi tanggung jawab kontraktor, Kevin juga menyampaikan bantahan.
Ia menjelaskan, Kawasan Industri Eco Green merupakan kawasan tertutup yang tidak membolehkan tenant menunjuk kontraktor sendiri. Seluruh kontraktor ditunjuk dan disediakan oleh pihak pengelola kawasan.
“Kami sebagai pembeli dan tenant tidak boleh membangun sendiri. Semua harus menggunakan kontraktor yang ditunjuk Eco Green dengan alasan standar kawasan. Jadi tidak tepat jika kemudian tanggung jawab sepenuhnya dilempar ke kontraktor,” tegasnya.
Kevin berharap persoalan-persoalan tersebut dapat menjadi perhatian serius pengelola kawasan agar memberikan kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan bagi para investor yang telah menanamkan modal di Kawasan Industri Eco Green.
Atas kejadian tersebut, PT Amazon Satwa Nusantara juga telah melapor ke Polsek Bukit Raya dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/118/IV/2025/SPKT/Polsek Bukit Raya tertanggal 11 April 2025.
PT Amazon Satwa Nusantara kemudian juga mengajukan gugatan perdata wanprestasi terhadap pengelola kawasan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 19 November 2025.
Hingga Kamis 15 Januari 2026 perkara tersebut telah memasuki tahap jawaban tergugat dan dijadwalkan berlanjut ke pemeriksaan saksi pada 19 Januari 2026.
Sementara itu Kuasa hukum PT Amazon Satwa Nusantara, M Yusuf Pane menyayangkan sikap pengelola kawasan yang dinilai lepas tangan. "Manajemen Eco Green menyatakan tidak bertanggung jawab karena bukan mereka pelaku pencurian. Oleh karena itu, kami menempuh gugatan perdata wanprestasi," ujarnya.
Pane menambahkan, sebelum gugatan diajukan, pihaknya telah melayangkan somasi. Bahkan dalam sidang awal, tergugat sempat menawarkan opsi kompensasi, namun hingga kini tidak ada nilai maupun kejelasan kesepakatan.
Menanggapi gugatan tersebut, penasihat hukum PT RiauMas Prakarsa, Mhd. Sanip Heri Sinaga menyatakan pihaknya telah membantah seluruh dalil gugatan dalam jawaban resmi di persidangan.
“Tidak terbukti secara murni bahwa seluruh kerugian penggugat disebabkan oleh kelalaian pengelola kawasan,” tegasnya.
Menurut Sanip, sesuai perjanjian, kewajiban pengelola adalah melakukan pengamanan kawasan secara umum, bukan pengamanan khusus terhadap aset masing-masing tenant.
Terkait iuran keamanan, ia menjelaskan bahwa PT Amazon Satwa Nusantara baru melakukan pembayaran untuk periode Januari–Desember 2025 pada 18 Juli 2025, sehingga terjadi penunggakan selama enam bulan.
Ia juga menegaskan, selama masa pembangunan, tanggung jawab atas material dan peralatan berada pada kontraktor, kecuali ada serah terima resmi kepada pengelola kawasan, yang dalam perkara ini disebut tidak pernah dilakukan.
“Seluruh bantahan telah kami sampaikan di persidangan dan kami siap membuktikannya pada tahap pembuktian,” pungkasnya. ***(rls)