Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Korupsi Pengelolaan Keuangan Migas, Dirut dan Direktur Keuangan PT SPR Dituntut 7 Tahun dan 6 Tahun Penjara

Riauterkini-PEKANBARU- Dua petinggi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil dan Debby Riauma Sary yang menjadi terdakwa korupsi sebesar Rp33,2 miliar lebih, dituntut berbeda oleh jaksa.

Dalam amar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Yuliana Sari SH dan Ade SH pada sidang Rabu (7/4/26) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Rahman Akil merupakan Direktur Utama (Dirut) PT SPR dituntut selama 7 tahun dan Debby sebagai Direktur Keuangan dituntut 6 tahun penjara.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

" Menuntut terdakwa Rahman Akil dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan, dan menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 140 hari," ucap Yuliana dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Delta Tantama SH MH.

Selain tuntutan hukuman, terdakwa Rahman juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp13.926.425.407 dan USD 3.000 atau setara Rp33.729.000. Apabila UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Terdakwa Debby, dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Terdakwa Deby juga dihukum membayar denda dan UP yang sama dengan Rahman Akil," sambung JPU.

Atas tuntutan hukuman tersebut, kedua terdakwa berencana mengajukan pembelaan (pledoi), dan hakim menunda sidang pada Senin (20/4/26) mendatang.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuliana SH diketahui perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2009 lalu.

Bermula dari pendirian PT SPR Langgak, anak perusahaan PT SPR, tanggal 15 Oktober 2009. Terdakwa Rahman Akil yang menjabat sebagai Direktur Utama, dan Debby Riauma Sary sebagai Direktur Keuangan. Didakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dan proyek kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) Langgak dengan KCL.

Alih-alih menguntungkan daerah, kerja sama tersebut justru telah menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah. Hal tersebut diketahui hasil audit BPKP yang menemukan adanya penyimpangan besar dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

" Terdakwa Rahman Akil memerintahkan bagian keuangan PT SPR dan PT SPR Langgak untuk mengeluarkan dana tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan menunjuk konsultan keuangan dan hukum tanpa kontrak resmi. Akibatnya, perusahaan dirugikan sekitar Rp13,4 miliar," ucap JPU.

Selain itu, terdakwa Rahman juga merekayasa laporan keuangan agar tampak seolah perusahaan memperoleh laba, padahal mengalami kerugian," sambung JPU.

Perbuatan Rahman ini, terdakwa Debby Riauma Sary juga turut menandatangani pengeluaran kas tanpa dasar yang sah serta merekayasa pencatatan keuangan yang melanggar standar akuntansi.

Dalam proses penyidikan, telah disita uang tunai sebesar Rp5,4 miliar dan memblokir 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik kedua terdakwa yang ditaksir mencapai Rp50 miliar**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 07 Mei 2026

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM.

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) Inflasi Tembilahan April 2026

Perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) Inflasi Tembilahan April 2026.

Berita Lainnya

Jumat, 08 Mei 2026

Ratusan Warga Rantau Kopar, Rohil Geruduk Rumah Terduga Bandar Narkoba dan Polsek


Jumat, 08 Mei 2026

Bandar Narkoba Masih Bebas, Ribuan Warga Kembali Geruduk Polsek Panipahan


Jumat, 08 Mei 2026

Bupati Kuansing Lantik 36 Kepsek dan Seorang Pejabat Fungsional


Jumat, 08 Mei 2026

Kesempatan Emas Pebulutangkis Muda Sumatra, PB Djarum Gelar Audisi Umum 2026 di Pekanbaru


Jumat, 08 Mei 2026

Reza, Atlet Panahan Pekanbaru Bersinar di Malaysia, Bukti Riau Tak Pernah Kehabisan Prestasi


Jumat, 08 Mei 2026

Polsek Panipahan Salurkan Bantuan Sosial Lewat Program Jumat Berkah


Jumat, 08 Mei 2026

Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Jaksa Tuntut Mantan Pegawai Bank BUMD 4 Tahun 6 Bulan Penjara


Jumat, 08 Mei 2026

Dorong Penetapan Harga Minimum Kelapa, Bupati Inhil Temui Menko Pangan Zulhas di Jakarta


Jumat, 08 Mei 2026

Bertepatan Hari Palang Merah Internasional, DLH Survei Kelengkapan UKL-UPL UDD PMI Kampar


Jumat, 08 Mei 2026

Program Studi Teknologi Pulp dan Kertas UNRI Raih Akreditasi Unggul, Perkuat Kolaborasi dengan Dunia Industri


Jumat, 08 Mei 2026

Jaga Marwah Kemasyarakatan, Lapas Tembilahan Deklarasikan Zero Halinar dan Musnahkan Hasil Razia


Jumat, 08 Mei 2026

Terlibat Narkoba, Dua Oknum Polisi di Bengkalis Dituntut Hukuman 6 dan 5 Tahun Penjara


Jumat, 08 Mei 2026

Pembukaan Lahan Jagung Pipil Desa Binaan, Polisi Ukui Pelalawan Dukung Program Ketahanan Pangan


Jumat, 08 Mei 2026

Dua Rumah Nelayan di Rupat Utara Bengkalis Ludes Terbakar


Jumat, 08 Mei 2026

Gauli Gadis 16 Tahun, Polsek Kubu, Rohil Amankan Seorang Pemuda


Jumat, 08 Mei 2026

Belasan Paket Disita, Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Perusak Saraf di Pulau Rupat


Jumat, 08 Mei 2026

Polsek Tanah Putih Tingkatkan Patroli Karhutla, Warga Diminta Aktif Jaga Lingkungan


Kamis, 07 Mei 2026

48 Peserta Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Riau, Tiga Pasang Disiapkan Menuju Nasional


Kamis, 07 Mei 2026

Logo MTQ Riau di Kuansing Resmi Dilaunching


Kamis, 07 Mei 2026

Delapan Tahun Mencari Kepastian, Lima Laporan Ramlan Tak Kunjung Ditindaklanjuti Polisi