Riauterkini-ROKAN HILIR-Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kubu bersama Sat Reskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang disertai penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka berat. Pelaku yang sempat melarikan diri ke luar daerah akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas PU RT 002/RW 002, Dusun Damai Pesisir, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
Korban diketahui bernama Eni Wahyunita Sitepu (42), seorang bidan. Saat kejadian, korban tiba-tiba berteriak kesakitan. Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar mendatangi lokasi dan mendapati korban dalam kondisi bersimbah darah di depan pintu rumahnya.
Sementara itu, pelaku yang diketahui berjenis kelamin laki-laki langsung melarikan diri ke arah belakang rumah korban.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Teluk Merbau untuk mendapatkan perawatan medis. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka robek sepanjang sekitar 17 sentimeter pada bagian tengah kepala, luka robek pada telinga kiri, serta luka terbuka pada jari tangan kiri.
Pada Sabtu, 15 Agustus 2026, pihak keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., memerintahkan Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., untuk membantu Polsek Kubu melakukan penyelidikan.
Berkat kerja sama dan sinergi tim Unit Reskrim Polsek Kubu dengan Sat Reskrim Polres Rohil, identitas pelaku berhasil diketahui. Polisi juga memperoleh informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke wilayah Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju Pasaman Barat pada Senin, 17 Agustus 2026. Dengan bantuan personel Polsek Lembah Melintang, Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumah orang tua kandungnya.
Terduga Pelaku yang diamankan berinisial AP (16) Saat menjalani interogasi awal, pelaku mengakui bahwa aksi tersebut dilakukan seorang diri di rumah korban.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua senjata tajam jenis parang, satu senter, satu pasang sandal, dua potongan besi, satu baju kaos merah, satu celana jeans biru, satu ikat pinggang cokelat, serta satu batang kayu broti.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Kubu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 jo Pasal 17 dan atau Pasal 468 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja sama dan sinergi antara masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kubu dan Sat Reskrim Polres Rohil.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama yang sangat baik dan sinergi antara masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Kubu dan tim Sat Reskrim Polres Rohil, sehingga pelaku dapat segera dilacak dan diamankan meskipun telah melarikan diri ke luar daerah,” ungkap Kapolres Rohil.
Ia menegaskan, Polres Rokan Hilir akan terus berupaya mengungkap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.***(Bud)