Riauterkini - PEKANBARU - Aturan mengenai penerapan Participating Interest (PI) 10% masih menjadi sorotan sejumlah pihak. Salah satunya Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) yang menilai bahwa tidak pada tempatnya jika terdapat Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengajukan permintaan di luar ketentuan berlaku.
Direktur Puskepi Sofyano Zakaria meminta semua pihak, baik kontraktor maupun Pemda, untuk mematuhi aturan tersebut. “PI 10% sudah diatur. Semua pihak, baik kontraktor maupun Pemda harus mematuhi. Sangat berlebihan jika ada permintaan Pemda di luar aturan tersebut,” kata Sofyano kepada media.
Menurut Sofyano, sepanjang tidak ditentukan dalam aturan mengenai PI 10%, termasuk Permen ESDM 37/2016 yang sudah direvisi dengan Permen ESDM 1/2025, kontraktor bisa menolak permintaan yang tidak masuk akal . “Pemda (dan BUMD) tidak punya kewenangan meminta di luar regulasi yang ada. Jadi kalau ada permintaan seperti itu biarkan saja, jangan dikabulkan,” tegas Sofyano.
Di antara permintaan di luar aturan, kata dia, misal ketika Pemda meminta PI lebih dari 10%. Selain itu, juga ketika diduga ada Pemda yang berharap menjadi subkontraktor dari vendor-vendor yang ada. Termasuk juga, keinginan untuk terlibat dalam Work Program and Budget (WP&B), yaitu rencana kerja yang harus mendapat persetujuan SKK Migas.
“Kalau ada Pemda yang tetap meminta di luar aturan, tentu keterlaluan,” kata dia.
Ekonom Universitas Riau (Unri), Datuk Bisai Edyanus Herman Halim juga berharap semua pihak mematuhi aturan mengenai PI 10%. Ia mengatakan, PI 10% bertujuan untuk meningkatkan peran serta daerah dan PAD dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Daerah melalui BUMD diberi hak kepemilikan di usaha migas yang diolah dari wilayahnya.
Begitu pun Edyanus menambahkan, skema PI 10% tidak semata-mata terkait penawaran kepemilikan maksimal 10% kepada Pemda. Pemda melalui BUMN harus paham, bahwa industri hulu migas bersifat hi-risk.
“Ini berarti segala risiko akan ditanggung bersama sesuai porsi kepemilikan. Begitu juga kalau mendapat keuntungan, maka BUMD akan dapat 10% dari keuntungan tersebut. Meski tentu saja harus dipotong dari besaran 10% yang diangsur setiap tahun, yang besarnya ditentukan dalam kontrak penerimaan PI 10% antara Pemda dengan Kontraktor migasnya,” urai Edyanus.
Edyanus juga mengingatkan mengenai kewajiban timbal balik (kontra prestasi) Pemda kepada kontraktor. “Adanya keterlibatan daerah dalam kepemilikan bisnis migas yang dikelola di wilayahnya, secara otomatis mewajibkan daerah (sebagai pemilik bisnis) untuk menjaga keberlangsungan bisnis tersebut secara lancar,” jelasnya.
Antara lain, Edyanus menyebut, bahwa Pemda harus mempermudah perizinan. Selain itu, juga mengantisipasi dan menjaga agar tidak terjadi konflik sosial.
“Kepastian berusaha harus ditumbuhkan dengan keterlibatan Pemda dan masyarakat. Dengan demikian, kepastian dan keamanan usaha dapat ditegakkan dengan baik,” imbuh Edyanus.
Selain itu, kata dia, Pemda juga harus mampu memberikan data kebutuhan pemberdayaan masyarakat yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dana-dana CSR menjadi tepat guna.
Dari skema itulah, Edyanus mengatakan, dana PI 10% harusnya menjadi sumber modal bagi BUMD untuk memiliki aset-aset yang berkualitas, mendidik SDM, dan memperkuat modal untuk menjadi ‘pemain’ dalam bisnis migas. “PI 10% juga dapat dianggap kepemilikan pada tahapan pembelajaran bagi BUMD. Jika BUMD sudah memiliki kemampuan, tidak menutup kemungkinan mengelola usaha hulu migas sepenuhnya,” ucapnya.
Edyanus mencontohkan di Riau. Menurut dia, BUMD yakni PT Bumi Siak Pusako (BSP) sudah mengelola penuh Wilayah Kerja (WK) Coastal Plain Pekanbaru (CPP). “Meski nilai asetnya tidak sebesar Pertamina, tetapi PT BSP sudah diberi kepercayaan Pemerintah Pusat untuk sepenuhnya mengelola Blok CPP. Ini pembelajaran berharga bagi Indonesia, khususnya Riau, bahwa sepanjang mampu menunjukkan bukti profesionalisme maka tidak tertutup kemungkinan bagi BUMD untuk menjadi perusahaan pengelola blok migas di wilayahnya,” tutup Edyanus.***(Arl)