Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Mengenai PI 10%, Puskepi Berharap Pemda tak Minta di Luar Ketentuan



Riauterkini - PEKANBARU - Aturan mengenai penerapan Participating Interest (PI) 10% masih menjadi sorotan sejumlah pihak. Salah satunya Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) yang menilai bahwa tidak pada tempatnya jika terdapat Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengajukan permintaan di luar ketentuan berlaku.

Direktur Puskepi Sofyano Zakaria meminta semua pihak, baik kontraktor maupun Pemda, untuk mematuhi aturan tersebut. “PI 10% sudah diatur. Semua pihak, baik kontraktor maupun Pemda harus mematuhi. Sangat berlebihan jika ada permintaan Pemda di luar aturan tersebut,” kata Sofyano kepada media.

Menurut Sofyano, sepanjang tidak ditentukan dalam aturan mengenai PI 10%, termasuk Permen ESDM 37/2016 yang sudah direvisi dengan Permen ESDM 1/2025, kontraktor bisa menolak permintaan yang tidak masuk akal . “Pemda (dan BUMD) tidak punya kewenangan meminta di luar regulasi yang ada. Jadi kalau ada permintaan seperti itu biarkan saja, jangan dikabulkan,” tegas Sofyano.

Di antara permintaan di luar aturan, kata dia, misal ketika Pemda meminta PI lebih dari 10%. Selain itu, juga ketika diduga ada Pemda yang berharap menjadi subkontraktor dari vendor-vendor yang ada. Termasuk juga, keinginan untuk terlibat dalam Work Program and Budget (WP&B), yaitu rencana kerja yang harus mendapat persetujuan SKK Migas.

“Kalau ada Pemda yang tetap meminta di luar aturan, tentu keterlaluan,” kata dia.

Ekonom Universitas Riau (Unri), Datuk Bisai Edyanus Herman Halim juga berharap semua pihak mematuhi aturan mengenai PI 10%. Ia mengatakan, PI 10% bertujuan untuk meningkatkan peran serta daerah dan PAD dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Daerah melalui BUMD diberi hak kepemilikan di usaha migas yang diolah dari wilayahnya.

Begitu pun Edyanus menambahkan, skema PI 10% tidak semata-mata terkait penawaran kepemilikan maksimal 10% kepada Pemda. Pemda melalui BUMN harus paham, bahwa industri hulu migas bersifat hi-risk.

“Ini berarti segala risiko akan ditanggung bersama sesuai porsi kepemilikan. Begitu juga kalau mendapat keuntungan, maka BUMD akan dapat 10% dari keuntungan tersebut. Meski tentu saja harus dipotong dari besaran 10% yang diangsur setiap tahun, yang besarnya ditentukan dalam kontrak penerimaan PI 10% antara Pemda dengan Kontraktor migasnya,” urai Edyanus.

Edyanus juga mengingatkan mengenai kewajiban timbal balik (kontra prestasi) Pemda kepada kontraktor. “Adanya keterlibatan daerah dalam kepemilikan bisnis migas yang dikelola di wilayahnya, secara otomatis mewajibkan daerah (sebagai pemilik bisnis) untuk menjaga keberlangsungan bisnis tersebut secara lancar,” jelasnya.

Antara lain, Edyanus menyebut, bahwa Pemda harus mempermudah perizinan. Selain itu, juga mengantisipasi dan menjaga agar tidak terjadi konflik sosial.

“Kepastian berusaha harus ditumbuhkan dengan keterlibatan Pemda dan masyarakat. Dengan demikian, kepastian dan keamanan usaha dapat ditegakkan dengan baik,” imbuh Edyanus.

Selain itu, kata dia, Pemda juga harus mampu memberikan data kebutuhan pemberdayaan masyarakat yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dana-dana CSR menjadi tepat guna.

Dari skema itulah, Edyanus mengatakan, dana PI 10% harusnya menjadi sumber modal bagi BUMD untuk memiliki aset-aset yang berkualitas, mendidik SDM, dan memperkuat modal untuk menjadi ‘pemain’ dalam bisnis migas. “PI 10% juga dapat dianggap kepemilikan pada tahapan pembelajaran bagi BUMD. Jika BUMD sudah memiliki kemampuan, tidak menutup kemungkinan mengelola usaha hulu migas sepenuhnya,” ucapnya.

Edyanus mencontohkan di Riau. Menurut dia, BUMD yakni PT Bumi Siak Pusako (BSP) sudah mengelola penuh Wilayah Kerja (WK) Coastal Plain Pekanbaru (CPP). “Meski nilai asetnya tidak sebesar Pertamina, tetapi PT BSP sudah diberi kepercayaan Pemerintah Pusat untuk sepenuhnya mengelola Blok CPP. Ini pembelajaran berharga bagi Indonesia, khususnya Riau, bahwa sepanjang mampu menunjukkan bukti profesionalisme maka tidak tertutup kemungkinan bagi BUMD untuk menjadi perusahaan pengelola blok migas di wilayahnya,” tutup Edyanus.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Selasa, 18 Agustus 2026

Masyarakat Desa Sungai Gantang Sukses Bentangkan Bendera 1.081 Meter di Jembatan Rumbai


Selasa, 18 Agustus 2026

Ketua Koperasi Perkebunan Soko Jati Bantu Panitia Pacu Jalur Narosa Rp25 Juta


Selasa, 18 Agustus 2026

Ceria Anak-anak Panti Rayakan Kemerdekaan HUT RI di PTPN IV Regional III


Selasa, 18 Agustus 2026

RAPP Semarakkan Hari Anak Nasional 2026, Perkuat Dukungan bagi Tumbuh Kembang Anak


Selasa, 18 Agustus 2026

Semarakkan Kemerdekaan, Capella Honda Rayakan Convoy Merdeka 2026 Lewat Aksi Sosial


Selasa, 18 Agustus 2026

Polda Riau Sita 388,31 Gram Emas dan Uangi Rp972,8 Juta dari 2 Tersangka PETI


Selasa, 18 Agustus 2026

PalmCo Salurkan Rp17,1 Miliar untuk Kesehatan, UMKM, Lingkungan, dan Pemulihan Bencana


Selasa, 18 Agustus 2026

PT ESM Dukung Warga dan Pelajar di Dumai Meriahkan Peringatan HUT ke-81 RI


Selasa, 18 Agustus 2026

Kapolsek Tanah Putih Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI


Selasa, 18 Agustus 2026

Catatan Kemerdekaan Ady Indra Pawennari, Keramahan Gubernur yang Terbuka untuk Pers


Selasa, 18 Agustus 2026

Diduga Penyebab Kebakaran Lahan, Pensiunan 79 Tahun Jadi Tersangka di Bengkalis


Senin, 17 Agustus 2026

Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Sinaboi


Senin, 17 Agustus 2026

Berdiri Sendiri Tanpa Teman, Nagita Bikin Haru Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI


Senin, 17 Agustus 2026

Bupati Bengkalis Serahkan Remisi Kemerdekaan Warga Binaan Lapas


Senin, 17 Agustus 2026

Semarak HUT ke-81 RI, PGN Hadirkan Energi Kebersamaan di Pelalawan dan Siak


Senin, 17 Agustus 2026

Direktur BSP: Semangat Kemerdekaan Menjadi Energi untuk Transformasi dan Ketahanan Energi


Senin, 17 Agustus 2026

HUT ke-81 RI, Polisi Ukui Berbagi dan Gelar Lomba Rakyat


Senin, 17 Agustus 2026

Septia Eriza, Siswi SMA Negeri 1 Tanah Putih Tanjung Melawan Dipercaya Pimpin Paskibra


Senin, 17 Agustus 2026

HUT ke-81 RI, BRK Syariah Apresiasi 83 Pegawai atas Pengabdian Puluhan Tahun


Senin, 17 Agustus 2026

Dua Korban Speedboat Tenggelam di Perairan Rupat Ditemukan Meninggal Dunia, Satu Masih Dicari