Riauterkini-BENGKALIS- Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis gagalkan penyelundupan perusak saraf diduga jenis sabu, Rabu (9/9/26) kemarin.
Tidak tanggung-tanggung kali ini sebanyak 65 bungkus besar diperkirakan berat mencapai 65 kilogram yang diduga narkotika jenis sabu dari jaringan internasional berhasil disita di Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono membenarkan adanya pengungkapan besar ini.
Kasat Resnarkoba AKP Tidar menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di wilayah Kecamatan Bantan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Bantan melakukan penyelidikan di sepanjang garis pantai hingga memperoleh informasi bahwa transaksi akan dilakukan di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mendapati satu unit mobil pikap dikemudikan seorang pria berinisial S dalam keadaan mencurigakan. Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan empat karung berisi 65 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu. S bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Bantan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan dua orang lainnya berinisial ST dan P, yang diduga terlibat dalam proses membawa barang tersebut dari jalur laut menuju daratan menggunakan satu unit kapal motor atau pompong nelayan.
Ketiga tersangka merupakan warga Desa Bantan Timur. Tersangka S berperan sebagai pengendali, dan dua tersangka lainnya ST dan P, kurir yang mengangkut barang dari laut.
Tidak hanya itu, tim gabungan selanjutnya melakukan pengembangan ke sebuah ruko dua lantai di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang lainnya berupa beberapa tas hitam, tas plastik, karung dan plastik hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan atau pengiriman narkotika.
Selain 65 bungkus diduga sabu, petugas turut mengamankan barang bukti lainnya antara lain satu unit mobil pikap L300 beserta kunci dan STNK, tiga unit telepon seluler, satu unit kapal motor nelayan serta satu unit sepeda motor.
"Keberhasilan ini merupakan sinergi dan kerja sama antara jajaran Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Tidar, Kamis (10/9/26) pagi.
Dari hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diduga berasal dari Malaysia dan melibatkan jaringan yang berada di luar negeri. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh jaringan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***(dik)