Riauterkini-RENGAT-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyatakan siap mundur dari kepesertaan di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Kuansing, bila empat Cabang Olahraga (Cabor) yang terdiri dari Panjat Tebing, Renang dan Senam serta Biliard dibatalkan. Hal ini dilakukan karena pembatalan empat Cabor tersebut dinilai telah melanggar AD/ART KONI.
Penegasan siap mundur nya Inhu dari Porprov X Kuansing akibat dinilai telah melanggar AD/ART KONI dengan membatalkan empat Cabor dalam perhelatan Porprov X yang akan di gelar di Kabupaten Kuansing, disampaikan Ketua KONI Inhu Supri Handayani, Selasa (20/9/22) kepada riauterkinicom.
"Pembatalan empat Cabor dalam perhelatan Porprov X di Kuansing ini jelas melanggar AD/ART KONI, sebab penetapan Cabor yang akan bertanding dalam Porprov X dilakukan dalam Raker KONI pada bulan Juli dan usulan 27 Cabor termasuk empat Cabor tersebut dilakukan oleh pihak Kuansing sendiri. Bahkan dalam Chefs de Mission (CdM) yang dihadiri pengurus KONI pusat di Kuansing pada bulan Agustus telah menetapkan nomor pertandingan, nah sekarang kok seenaknya melakukan pembatalan. Kalau mau dibatalkan tentunya dilakukan dalam Raker, karena penetapan nya dilakukan dalam Raker, bukan sembarangan membatalkan gitu," tegas Supri Handayani, Ketua KONI Inhu.
Diungkapkan tokoh muda yang akrab disapa Bung Ando ini, langkah untuk mundur dari Porprov X Kuansing akan dilakukan apabila Pemkab Kuansing tetap bersikukuh membatalkan empat Cabor tersebut, dimana langkah mundur dari Porprov X Kuansing ini juga akan dilakukan oleh sepuluh Kabupaten/Kota lainya.
"Sepuluh Kabupaten/Kota yang terdiri dari, Pelalawan, Bengkalis, Siak, Meranti, Dumai, Pekanbaru, Kampar, Rohil dan Inhil juga akan mengambil langkah yang sama dengan Inhu apabila Pemkab Kuansing tetap bersikukuh membatalkan empat Cabor tersebut. Karena hal tersebut jelas melanggar hasil Raker dan AD/ART KONI," ungkapnya.
Pembatalan empat Cabor dalam Porprov X yang akan dilakukan Pemkab Kuansing dinilai telah melanggar pasal 15 ayat 3 AD/ART KONI yang dengan tegas menyatakan, penentuan mengenai waktu penyelenggaraan, jumlah peserta dan jumlah Cabang Olahraga yang dipertandingkan dalam pekan olahraga daerah, ditetapkan dalam musyawarah komite olahraga provinsi atau komite olahraga kabupaten/kota.
"Kebijakan Pemkab Kuansing yang akan membatalkan empat Cabor dalam Porprov X ini juga dinilai menghambat peningkatan prestasi olahraga dan menghambat penjaringan bibit olahragawan potensial, sebagaimana diamanatkan dalam ayat 2 pasal 15 AD/ART KONI. Selain itu kalau keterbatasan sarana dan prasarana venue yang menjadi penyebab dibatalkan nya empat Cabor tersebut, Pemkab Kuansing tentunya dapat merujuk pada pasal 17 AD/ART KONI yang dengan tegas menyatakan, tempat penyelenggaraan pekan olahraga daerah dapat dilaksanakan di lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu propinsi," tandasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi IV DPRD Inhu Rosman Yatim menyayangkan sikap Pemkab Kuansing yang akan membatalkan empat Cabor dalam Porprov X yang akan digelar di Kuansing, selain akan menjadi beban psikologis bagi atlet yang gagal ikut bertanding, tentunya pembatalan empat Cabor tersebut juga sangat merugikan Pemkab Inhu.
"Tentunya kita sangat menyayangkan dengan kebijakan yang diambil Pemkab Kuansing yang akan membatalkan empat Cabor dalam Porprov X di Kuansing, kebijakan tersebut tentunya sangat merugikan Pemkab Inhu, sebab seluruh biaya persiapan atlet yang telah digunakan bersumber dari APBD Inhu. Tentunya ini akan menjadi sia-sia karena atletnya gagal ikut bertanding. Selain itu tentunya pembatalan empat Cabor ini juga akan berdampak kepada psikologis bagi atlet yang batal bertanding, apalagi dengan persiapan berbulan-bulan yang telah dilakukan atlet," jelasnya. *** (guh)