Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Temuan Sabu 30 Kilogram di Meskom, Dua Pelaku Dituntut Pidana Mati oleh JPU Bengkalis

Riauterkini-BENGKALIS- Dua terdakwa yakni, Burhan alias Ahan dan Tristomo alias Acai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan hukuman pidana mati.

Kedua terdakwa dalam pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Kelas IB, menurut JPU terbukti meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana percobaan dan permufakatan jahat menerima narkotika jenis sabu-sabu (golongan I) sedikitnya 31 bungkus besar atau berat bersih 30.302,75 gram atau 30,30275 kilogram yang sebelumnya dibuang dan ditemukan di Pantai Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis pada Jumat (28/1/22) silam, dalam tiga karung.

Kedua terdakwa diancam dan diatur pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Menurut kami para terdakwa telah meyakinkan dan terbukti bersalah, supaya Majelis Hakim PN Bengkalis menjatuhkan pidana mati. Tuntutan itu kami bacakan 14 September kemarin," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis Zikrullah ketika dikonfirmasi riauterkini.com, Senin (26/9/22) siang.

Tuntutan terdakwa tersebut dibacakan JPU dalam berkas yang terpisah.

Kasus ini terungkap sebelumnya Jumat (21/1/22) silam sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa Tristomo alias Acai menghubungi terdakwa Burhan Als Ahan untuk datang ke Jakarta untuk membicarakan pengiriman sabu-sabu dari Bengkalis ke Jakarta melalui Pekanbaru.

Setelah Burhan sampai di Jakarta, terdakwa Acai menyuruh terdakwa Ahan untuk menggunakan mobil CRV warna hitam No.Pol B 1960 ELR sebagai sarana transportasi dalam pengiriman sabu-sabu tersebut.

Selanjutnya terdakwa Ahan berangkat menuju Kota Pekanbaru. Setelah berada di Pekanbaru pada Rabu (26/1/22) terdakwa Acai memerintahkan Ahan untuk membeli HP dan nomor baru yang akan digunakan untuk berkomunikasi dalam pengiriman sabu-sabu yaitu Handphone Vivo dan nomor 081385072683.

Setelah terdakwa Ahan sampai di Sungai Pakning Rabu (26/1/22) sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa Ahan memesan hotel sambil menunggu perintah selanjutnya dari terdakwa Acai.

Selanjutnya pada Kamis (27/1/22) pukul 23.00 WIB terdakwa mengirimkan lokasi GPS tempat mengambil sabu-sabu dari orang suruhan Mr. A (DPO) di Desa Buruk Bakul, Kabupaten Bengkalis. Pada saat itu terdakwa Acai mengatakan kepada terdakwa Ahan, bahwa orang yang membawa sabu-sabu dengan menggunakan speedboat belum sampai dan terdakwa Ahan kemudian kembali ke hotel untuk beristirahat dan menunggu perintah lanjutan dari terdakwa Acai.

Kemudian pada Jumat (28/1/22) sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa Ahan keluar dari hotel sendirian menuju Desa Buruk Bakul, Kabupaten Bengkalis untuk menunggu sabu-sabu, kemudian terdakwa Acai menghubungi terdakwa Ahan mengatakan, orang yang mau mengantar barang tersebut belum terhubung masih putus komunikasi.

Kemudian terdakwa Ahan menunggu lagi hingga pukul 12.00 WIB. Selanjutnya terdakwa kembali ke hotel untuk checkout. Selanjutnya pada pukul 16.30 WIB terdakwa Ahan menelpon terdakwa Acai dan mengatakan orang tidak ada kemudian pergi menuju ke Kota Dumai.

Pada Jumat (28/1/22) sekitar pukul 17.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Polairud Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis sejak 25 Januari 2022 melakukan pengintaian akan adanya pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar menghentikan mobil CRV warna hitam Nopol B 1960 ELR yang dikemudikan terdakwa Ahan di Pelintung Dumai.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan komunikasi antara terdakwa Acai dengan terdakwa Ahan dalam pengiriman sabu-sabu, selanjutnya terdakwa Ahan berikut barang bukti berupa mobil, dua unit HP, tiga ATM An. Burhan, dompet coklat, uang tunai Rp70 juta dibawa ke Polres Bengkalis untuk pengembangan lebih lanjut.

Selanjutnya, Sabtu (29/1/22) sekitar pukul 12.00 WIB warga memberikan informasi kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang sedang menyisir Pantai Meskom bahwa pada hari Jumat (28/1/22) sekitar pukul 05.00 WIB ada orang tidak dikenal membuang 3 karung sabu-sabu di tepian laut Desa Meskom.

Kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis memeriksa 3 karung tersebut dan benar berisi 31 bungkus narkotika jenis sabu-sabu.

Warga melihat orang tidak dikenal berdiri di dekat tiga kotak dan menanyakan isi dari kotak tersebut dan dijawab bahwa isi dari kotak tersebut adalah sabu-sabu yang dibawa dari Malaysia. Selanjutnya warga menyuruh orang tersebut pergi dari tempat itu, namun orang tersebut mengatakan, menunggu temannya ke Buruk Bakul.

Kemudian orang tidak dikenal tersebut meminta karung kepada warga yang sedang berada di pondok nelayan. Pada saat itu warga menyerahkan 3 karung kepada orang tidak dikenal tersebut. Kemudian orang tidak dikenal tersebut menyalin isi kotak ke dalam 3 karung untuk selanjutnya dibuang ke laut sedangkan orang tersebut melarikan diri ke arah bakau.

Tidak lama kemudian warga melihat karung tersebut timbul kepermukaan dan mengambilnya untuk kemudian ditimbun di dekat pohon bakau.

Polisi meyakini bahwa 31 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di pantai Desa Meskom tersebut merupakan sebagian sabu-sabu yang akan di jemput oleh terdakwa Ahan berdasarkan perintah terdakwa Acai di Desa Buruk Bakul pada Jumat (28/1/22) dan ada kendala yang terjadi pada saat dirinya akan menjemput sabu-sabu Desa Buruk Bakul.

Berdasarkan pengembangan dari terdakwa Ahan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Acai di Pantai Indah Kapuk (PIK) Penjaringan Jakarta Utara dan ditemukan barang bukti alat komunikasi berupa HP dan bukti lainnya.***(dik)

Foto : Ilustrasi int

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Kamis, 17 September 2026

Percepat Digitalisasi Layanan, BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar TO E-BLUD

Percepat Digitalisasi Layanan Keuangan dan Kesehatan, BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar TO Integrasi Implementasi SIPD E-BLUD One to Many

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Berita Lainnya

Rabu, 16 September 2026

Tiga Oknum PPPK Pemkab Siak Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba


Rabu, 16 September 2026

Apresiasi dan Penghargaan Camat Atas Kinerja Mahasiswa/Mahasiswi Kelompok 8 KKN di RW 0 Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur


Rabu, 16 September 2026

Pangdam dan Kapolda Riau dan Bupati Inhu Gelar Salat Istisqa Usai Tinjau Karhutla


Rabu, 16 September 2026

Polres Bengkalis Musnahkan Perusak Saraf 68,644 Kg Sabu, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Mati


Rabu, 16 September 2026

Kejari Kuansing Gelar Rapat Monitoring Bersama PUPR


Rabu, 16 September 2026

Pemkab Kuansing Buka Gerai Pangan Murah Guna Ringankan Beban Masyarakat


Rabu, 16 September 2026

Sempena Haornas 2026, SIWO PWI Bengkalis Gelar Turnamen Domino dan Tenis Meja


Rabu, 16 September 2026

Lewat RDP DPR RI, SF Hariyanto Dorong Sinergi Pusat-Daerah Tuntaskan Masalah Lahan Riau


Rabu, 16 September 2026

Pemuda di Inhil Bacok Wanita Tolak Cintanya dan Nikah dengan Pria Lain


Rabu, 16 September 2026

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tanah Putih Dampingi Pemipilan Jagung di Putat


Rabu, 16 September 2026

DPRD Rohul Apresiasi PTPN IV Regional III Kucurkan Bantuan Puluhan Juta untuk Sektor Pendidikan


Rabu, 16 September 2026

BRK Syariah Raih Runner Up Aulia Padel Tournament 2026


Rabu, 16 September 2026

Mastenar Kembali Berprestasi, Puskesmas Tenayan Raya Sabet Dua Penghargaan BPJS Kesehatan


Rabu, 16 September 2026

Syahrul Aidi Buka Jalan Riau Go Jepang "Dari Bahasa di SMA Hingga Investasi Hirilisasi Kelapa"


Selasa, 15 September 2026

Estimasi Naik Rp774,7 Miliar, DPRD dan Pemkab Bengkalis Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026


Selasa, 15 September 2026

Tarik Perhatian Pengunjung, Honda AT Family Day Mal SKA Tunjukkan Jajaran Skutik Unggulan Honda


Selasa, 15 September 2026

MNK Rokan: Tonggak Baru Pionir Pengembangan MNK Indonesia oleh Pertamina


Selasa, 15 September 2026

25 Tahun Berdiri, SMA Negeri 1 TPTM Siap Lahirkan Generasi Berprestasi


Selasa, 15 September 2026

Kabut Asap, Satlantas Polres Inhu Bagikan Masker pada Pengendara


Selasa, 15 September 2026

Kebakaran Lahan Dekat PT Elnusa Petrofin Inhil, Api Hanguskan Lahan dan Bangunan Eks PT Bara Harum