Riauterkini - PEKANBARU - Belasan massa LSM Perisai Riau gelar aksi demo di Kantor Gubernur Riau, Senin (30/1/23). Aksi itu, massa mengatakan bahwa PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) yang beroperasi di Kabupaten Siak Riau harus ditutup usahanya.
Alasannya, masa pendemo PT DSI dalam beroperasi puluhan tahun tak dibebani Hak Guna Usaha (HGU). Sehingga patut dipertanyakan, mengapa tanpa izin HGU tapi tetap bisa beroperasi.
"PT DSi harus dicabut, karena tak ada izin HGU. Tapi nyatanya hingga hari ini justru tetap bisa beroperasi," kata Sunardi dalam orasinya.
Selama ini, ada kesan pembiaran terhadap PT DSI meski jelas-jelas tak ada HGU. Kecurigaan wajar karena tidak ada upaya pihak terkait menghentikan usaha ilegal dalam perusahaan beroperasi.
"Bukan saja PT Duta Swakarya Indah, informasi yang disampaikan Gubernur Riau ada 84 perusahaan yang beroperasi di Riau tanpa dibebani Hak Guna Usaha. Ini sangat memalukan. Padahal jelas perusahaan itu beroperasi di daerah, ada instansi yang memonitor. Sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi, bahwa perusahaan wajib memiliki HGU dan IUP sesuai Keputusan MK Nomor 138/2015. Apakah ini tidak menjadi acuan oleh Pemkab Siak dan Pemprov Riau. PT DSI milik ibuk Meryani yang beroperasi bertahun-tahun di Siak sampai detik ini tak memiliki HGU, kenapa dibiarkan," teriak Sunardi lagi.
Pendemo pun meminta, persoalan PT DSI yang dianggap telah merugikan negara harus jadi perhatian pihak terkait.
Pada kesempatan ini, massa pendemo juga menyampaikan kebrutalan pihak perusahaan kepada masyarakat yang berusaha mempertahankan lahannya sendiri.
"Silakan lihat spanduk ini para korban pengeroyokan pihak pengamanan PT DSI mengakibatkan warga berjatuhan di Desa Dayun Siak Riau. Ada yang patah kaki dan patah tangan, bocor kepala kena tojok kelapa sawit. Padahal yang melakukan suruhan dari PT DSI yang tidak memiliki HGU," ungkap pendemo.
Padahal warga mempertahankan hak lahannya yang telah memiliki hak tertinggi dari Negara berupa SHM. Kekerasan dan kebiadaban yang dilakukan PT DSI juga mencederai masyarakat sekitar seperti masyarakat Desa Sengkemang, Mempura, Dayun Siak.
Setelah lebih kurang 30 menit menggelar aksinya, massa kemudia diterima perwakilan Gubernur Riau dari Dinas Perkebunan Riau Herman Marbun.
Herman Marbun yang juga merupakan Kepala Bidang Hukum Disbun Riau sempat mendengarkan tuntutan, lalu menerima pernyataan sikap disampaikan pendemo. Tuntutan para soal PT DSI akan segera disampaikan kepada Gubernur Riau.***(mok)