Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Vonis 3 Tahun Inkrah, Unri Belum Bersikap Tegas pada Dosen Anthony Hamzah

Riauterkimi-PEKANBARU - Hingga saat ini nasib Anthony Hamzah sebagai Dosen di Universitas Riau (UNRI) masih dipertanyakan? Pasalnya Anthony Hamzah terbukti bersalah dan divonis 3 tahun penjara dalam kasus perusakan dan penyerangan rumah karyawan di Kabupaten Kampar.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Agus Sutikno tak ingin berkomentar banyak soal Anthony. Dia enggan menjawab konfirmasi yang dilayangkan sejumlah wartawan.

Bahkan, Rektor Universitas Riau, Prof Sri Indrarti saat dikonfirmasi perihal jabatan Anthony Hamzah di kampus Biru Langit itu bungkam dan tidak menjawab upaya konfirmasi wartawan Jumat (17/3/2023). 

Padahal sebelumnya Prof Sri Indarti mengaku sudah tahu putusan Anhony. Termasuk soal permohonannya yang ditolak Mahkamah Agung buntut kasus penyerangan rumah karyawan di Kampar.

"Surat baru kami terima kemarin. Tapi kami belum terima surat resmi dari Pengadilan Negeri Bangkinang, kami baru dapat surat dari pengacara pak Anthony yang menyebut ada pidana 3 tahun dan ditembuskan juga," kata Sri, Kamis (19/1/2023) lalu.

Sri mengaku surat tersebut ditembuskan ke Kemenristek Dikti. Sehingga kampus diminta untuk segera memproses status Anthony sebagai dosen Faperta dan aparatur sipil negara (ASN).

"Ditembuskan juga ke kementerian, kami diminta proses oleh kementerian. Ya kita sudah minta tim minta salinan putusan, kalau sidang etik di Unri. Tapi karena ini sudah incraht Pengadilan, dia kasasi juga ditolak ya kami saat ini lagi nunggu untuk proses karena kami hanya mengusulkan," tetang Mantan Dekan Fakultas Ekonomi tersebut.

Meskipun begitu, Sri menyebut merujuk aturan ASN, Anthony bisa dipecat secara tidak hormat karena kasus tersebut. Itu karena Anthony divonis lebih dari 2 tahun penjara sebagai dalang penyerangan rumah karyawan PT Langgam Harmuni.

"Pemberhantian kah atau apa semua dari kementerian. Kalau di peraturan ASN ada walau 3 tahun atau di atas 3 tahun bisa tidak diberhentikan kalau dibutuhkan, tapi sekali lagi ini adalah proses hukum," ucap Sri.

Untuk memastikan, Sri tetap menunggu salinan putusan resmi dari PN Bangkinang. Namun belajar dari kasus yang sudah-sudah, jika sudah incraht biasanya bakal diberhentikan tidak hormat.

"Intinya saya dapat dulu surat dari PN Bangkinang baru kita proses. Ya secara hukum begitu, tapi kita ikuti nanti proses hukum yang berlaku. Sebenarnya boleh dibethentikan atau tidak dengan catatan tadi. Tapi jarang terjadi (tidak dipecat) karena ini sudah incraht," tutup Sri.

Untuk diketahui, Anthony Hamzah ditangkap tim dari Polres Kampar di lokasi persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2022. Anthony yang saat itu merupakan Ketua Kopsa-M periode 2016-2021 diduga kuat menjadi dalang kerusuhan pada Oktober 2020.

Bersama sejumlah terpidana lainnya, Anthony mengerahkan sedikitnya 300 preman untuk melakukan penyerangan dan penjarahan pada malam 15 Oktober 2022. Akibat peristiwa itu, ratusan korban, termasuk di antaranya ibu-ibu serta anak-anak diusir secara paksa. Rumah-rumah mereka dihancurkan, sementara barang-barang dijarah.

Penyerangan berawal dari dugaan tumpang tindih lahan perusahaan dengan lahan milik koperasi. Sekitar tahun 2017, Anthony menemui General Manager dari PT Langgam Harmuni saat itu, Karealitas.

Anthony meminta seseorang bernama Hendra Cs untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan Anthony diduga memberikan uang Rp600 juta untuk biaya operasional dan fee 50 persen.

"Rabu tanggal 14 Oktober 2020, masih atas perintah dari Terdakwa Anthony Hamzah, saksi Asep kembali menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Hendra. Uang untuk biaya pembayaran operasional pengerahan massa di kebun Kopsa-M," tulis dakwaan.

Kemudian Hendra cs mengerahkan sekitar 300-an orang untuk mendatangi rumah atau mess karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru. Mereka minta agar seluruh pekerja yang tinggal di perumahan karyawan keluar secara paksa.

Dalam perjalanan kasus, pihak perusahaan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar. Polres Kampar akhirnya menangkap Hendra cs atas dugaan kasus perusakan rumah karyawan PT Langgam Harmuni.

Tidak hanya Hendra cs, polisi juga kembali menetapkan Anthony Hamzah sebagai tersangka. Dalam perjalanan, Anthony tidak kunjung datang dalam pemeriksaan polisi.

Lalu Anthony dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 24 November 2021 lalu. Dalam pencarian, terungkap jika Anthony adalah dosen di Fakultas Pertanian Universitas Riau.

Di perjalanan sidang, JPU menuntut Anthony dengan 3 tahun penjara karena menjadi otak pelaku penyerangan.

Lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Anthony Hamzah. Dia dinilai terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal 170 KUHP sesuai dakwaan JPU pada 31 Mei 2022.***(mad)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 29 Desember 2025

Cetak Teknisi AC Terampil, PHR Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

PHR Cetak Teknisi AC Terampil, Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Berita Lainnya

Sabtu, 27 Desember 2025

Pemprov Riau Buat Surat Edaran Larangan Main Kembang Api dan Petasan Malam Tahun Baru


Sabtu, 27 Desember 2025

Jaga Kamtibmas Jelang Tahun Baru, Polsek Tanah Putih Intensifkan KRYD


Sabtu, 27 Desember 2025

Senator H. Abdul Hamid Tutup Turnamen APDESI CUP I U-40 di Bunut


Sabtu, 27 Desember 2025

Libur Akhir Tahun, Pos Pam Nilam Sari Ukui Intensifkan Patroli Wisata


Sabtu, 27 Desember 2025

Bus Pariwisata Tabrak Sepeda Motor di Tanah Putih Rohil, Dua Orang Meninggal Dunia


Sabtu, 27 Desember 2025

Kapolda Riau Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru


Sabtu, 27 Desember 2025

PT. RAPP Bantah Kegiatan Tambang di Lahan HTI di Kuansing


Sabtu, 27 Desember 2025

Pertamina Drilling Hadirkan Layanan Kesehatan Keliling bagi Korban Banjir Aceh Tamiang


Jumat, 26 Desember 2025

Mulai 1 Januari 2026, Parkir di Alfamart dan Indomaret Pekanbaru Gratis


Jumat, 26 Desember 2025

Gunakan Sabu, Sopir Bus TAM Diamankan Polres Inhu


Jumat, 26 Desember 2025

Pusdatin Puanri Luncurkan Tiga Buku Perempuan Riau dan Gelar Rapat Kerja 2025


Jumat, 26 Desember 2025

Aniaya Istri Sah, Pelakor di Kampar Ini Ditangkap Polisi


Jumat, 26 Desember 2025

Listrik Padam Berulang Tanpa Pemberitahuan, Warga Sorek Satu Ancam Demo PLN


Jumat, 26 Desember 2025

Buka Munas VIII KAPDH 2025, Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Kekompakan Alumni Darel Hikmah


Jumat, 26 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Jumat Curhat, Serap Aspirasi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga


Jumat, 26 Desember 2025

Paguyuban Riau Kompleks Salurkan Bantuan Karyawan RAPP & APR untuk Korban Terdampak Bencana Alam di Tiga Provinsi


Jumat, 26 Desember 2025

Patroli Obvit Polsek Ukui, Warga Diimbau Tetap Waspada


Jumat, 26 Desember 2025

11 Tahun Perkosa Anak Kandung, Ayah Predator di Tualang Ditangkap


Jumat, 26 Desember 2025

Propam Polda Riau Ancam Anggota Yang Terlibat Kejahatan Lingkungan


Jumat, 26 Desember 2025

Butuh Layanan Darurat, Hubungi Call Centre 110 Polres Inhu Siap Bertindak Cepat