Logo RTC
 
Vonis 3 Tahun Inkrah, Unri Belum Bersikap Tegas pada Dosen Anthony Hamzah

Riauterkimi-PEKANBARU - Hingga saat ini nasib Anthony Hamzah sebagai Dosen di Universitas Riau (UNRI) masih dipertanyakan? Pasalnya Anthony Hamzah terbukti bersalah dan divonis 3 tahun penjara dalam kasus perusakan dan penyerangan rumah karyawan di Kabupaten Kampar.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Agus Sutikno tak ingin berkomentar banyak soal Anthony. Dia enggan menjawab konfirmasi yang dilayangkan sejumlah wartawan.

Bahkan, Rektor Universitas Riau, Prof Sri Indrarti saat dikonfirmasi perihal jabatan Anthony Hamzah di kampus Biru Langit itu bungkam dan tidak menjawab upaya konfirmasi wartawan Jumat (17/3/2023). 

Padahal sebelumnya Prof Sri Indarti mengaku sudah tahu putusan Anhony. Termasuk soal permohonannya yang ditolak Mahkamah Agung buntut kasus penyerangan rumah karyawan di Kampar.

"Surat baru kami terima kemarin. Tapi kami belum terima surat resmi dari Pengadilan Negeri Bangkinang, kami baru dapat surat dari pengacara pak Anthony yang menyebut ada pidana 3 tahun dan ditembuskan juga," kata Sri, Kamis (19/1/2023) lalu.

Sri mengaku surat tersebut ditembuskan ke Kemenristek Dikti. Sehingga kampus diminta untuk segera memproses status Anthony sebagai dosen Faperta dan aparatur sipil negara (ASN).

"Ditembuskan juga ke kementerian, kami diminta proses oleh kementerian. Ya kita sudah minta tim minta salinan putusan, kalau sidang etik di Unri. Tapi karena ini sudah incraht Pengadilan, dia kasasi juga ditolak ya kami saat ini lagi nunggu untuk proses karena kami hanya mengusulkan," tetang Mantan Dekan Fakultas Ekonomi tersebut.

Meskipun begitu, Sri menyebut merujuk aturan ASN, Anthony bisa dipecat secara tidak hormat karena kasus tersebut. Itu karena Anthony divonis lebih dari 2 tahun penjara sebagai dalang penyerangan rumah karyawan PT Langgam Harmuni.

"Pemberhantian kah atau apa semua dari kementerian. Kalau di peraturan ASN ada walau 3 tahun atau di atas 3 tahun bisa tidak diberhentikan kalau dibutuhkan, tapi sekali lagi ini adalah proses hukum," ucap Sri.

Untuk memastikan, Sri tetap menunggu salinan putusan resmi dari PN Bangkinang. Namun belajar dari kasus yang sudah-sudah, jika sudah incraht biasanya bakal diberhentikan tidak hormat.

"Intinya saya dapat dulu surat dari PN Bangkinang baru kita proses. Ya secara hukum begitu, tapi kita ikuti nanti proses hukum yang berlaku. Sebenarnya boleh dibethentikan atau tidak dengan catatan tadi. Tapi jarang terjadi (tidak dipecat) karena ini sudah incraht," tutup Sri.

Untuk diketahui, Anthony Hamzah ditangkap tim dari Polres Kampar di lokasi persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2022. Anthony yang saat itu merupakan Ketua Kopsa-M periode 2016-2021 diduga kuat menjadi dalang kerusuhan pada Oktober 2020.

Bersama sejumlah terpidana lainnya, Anthony mengerahkan sedikitnya 300 preman untuk melakukan penyerangan dan penjarahan pada malam 15 Oktober 2022. Akibat peristiwa itu, ratusan korban, termasuk di antaranya ibu-ibu serta anak-anak diusir secara paksa. Rumah-rumah mereka dihancurkan, sementara barang-barang dijarah.

Penyerangan berawal dari dugaan tumpang tindih lahan perusahaan dengan lahan milik koperasi. Sekitar tahun 2017, Anthony menemui General Manager dari PT Langgam Harmuni saat itu, Karealitas.

Anthony meminta seseorang bernama Hendra Cs untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan Anthony diduga memberikan uang Rp600 juta untuk biaya operasional dan fee 50 persen.

"Rabu tanggal 14 Oktober 2020, masih atas perintah dari Terdakwa Anthony Hamzah, saksi Asep kembali menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Hendra. Uang untuk biaya pembayaran operasional pengerahan massa di kebun Kopsa-M," tulis dakwaan.

Kemudian Hendra cs mengerahkan sekitar 300-an orang untuk mendatangi rumah atau mess karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru. Mereka minta agar seluruh pekerja yang tinggal di perumahan karyawan keluar secara paksa.

Dalam perjalanan kasus, pihak perusahaan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar. Polres Kampar akhirnya menangkap Hendra cs atas dugaan kasus perusakan rumah karyawan PT Langgam Harmuni.

Tidak hanya Hendra cs, polisi juga kembali menetapkan Anthony Hamzah sebagai tersangka. Dalam perjalanan, Anthony tidak kunjung datang dalam pemeriksaan polisi.

Lalu Anthony dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 24 November 2021 lalu. Dalam pencarian, terungkap jika Anthony adalah dosen di Fakultas Pertanian Universitas Riau.

Di perjalanan sidang, JPU menuntut Anthony dengan 3 tahun penjara karena menjadi otak pelaku penyerangan.

Lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Anthony Hamzah. Dia dinilai terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal 170 KUHP sesuai dakwaan JPU pada 31 Mei 2022.***(mad)

BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Minggu, 19 Maret 2023

MTQ ke-LII Inhu, Merajut Generasi Qur'ani Menuju Indragiri Berilmu Amaliah

MTQ ke-LII Kabupaten Inhu terlaksana dengan baik. Langkah awal mewujudkan Geneasi Qur'ani yang berilmu dan beramal.

Galeri
Kamis, 15 Desember 2022

Galeri, 10 Destinasi Wisata di Kabupaten Indragiri Hilir

Indragiri Hilir punya potensi wisata menawan. Berikut ini 10 destinasi paling menggoda untuk dikunjungi.

Advertorial
Rabu, 25 Januari 2023

Kisah Inspiratif Peserta Magang PHR 2022, Dapat Ilmu dan Keluarga Baru

Para peserta magang PHR 2022 merasa sangat beruntung. Mendapatkan ilmu dan keluarga baru.

Advertorial
Jumat, 02 Desember 2022

Wabup Meranti H.Asmar Hadiri Raker Penyelenggaraan Pemdes se-Riau 2022

Pemkab Meranti mengikuti Rakor penyelenggaraan Pemdes Riau 2022. Dihadiri Wakil Bupati H. Asmar.

Galeri
Selasa, 06 Desember 2022

Galeri, Bupati HM. Wardan Hadiri Pelantikan IDI Inhil Periode 2022-2025

Pengurus IDI Inhil Periode 2022-2025. Proaesinya dihadiri Bupati HM Wardan.

Advertorial
Jumat, 25 Nopember 2022

Elegan dan Mewah, Honda WR-V Mengaspal di Riau

Honda WR-V resmi meluncur di jalanan Riau. Hadir dengan elegan dan mewah.

Berita Lainnya

Senin, 20 Maret 2023

Wabup Bengkalis Terjun ke Lokasi Karhutla di Kembung Luar


Senin, 20 Maret 2023

Kolaborasi PN dan PWI Bengkalis, Puluhan Keluarga Kurang Mampu Nikmati Bahan Pokok Murah


Senin, 20 Maret 2023

Listrik Handal ke Pelanggan, PLN dan DLH Bengkalis Pangkasi Pohon Ganggu Jaringan


Senin, 20 Maret 2023

Jelang Ramadhan Polres Kuansing, Razia Minuman Keras


Senin, 20 Maret 2023

PT RAPP-Kemendes PDTT Teken MoU Peningkatan Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa DTT


Senin, 20 Maret 2023

Topik Utama Perayaan HUT IKAHI,
Wujudkan Hakim Berintegritas untuk Meraih Kepercayaan Publik


Senin, 20 Maret 2023

Bupati Rohil Pimpin Rapat Forkopimda Persiapan Bulan Suci Ramadhan, Idul Fitri dan Pemilu


Senin, 20 Maret 2023

RDP Komisi V DPRD Riau, Dirut PT PHR Kembali Tak Hadir


Senin, 20 Maret 2023

Target 200 Kantong, Ikatan Keluarga Tionghoa Bengkalis Gelar Donor Darah Jelang Ramadan


Senin, 20 Maret 2023

Wapres Hadiri Peringatan Hari Desa Asri Nusantara Tahun 2023 di Pelalawan


Senin, 20 Maret 2023

Jelang Ramadhan, Sat Reskrim Polres Rohil Amankan 121 Botol Minuman keras


Senin, 20 Maret 2023

Pimpin Apel Hari Jadi Satpol-PP, Bupati Meranti Intruksikan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadhan


Senin, 20 Maret 2023

Kecamatan Tambang Juara Umum MTQ ke-52 Tingkat Kabupaten Kampar


Senin, 20 Maret 2023

Data BPS, Kinerja Ekonomi Kuansing 2022 Peringkat Sebelas di Riau


Senin, 20 Maret 2023

Tiga Unit Rumah di Bengkalis Ludes Terbakar


Senin, 20 Maret 2023

Plt Sekda Kampar Azwan Pimpin Apel Gabungan


Senin, 20 Maret 2023

Antisipasi Karhutla, PT Arara Abadi Kembali Gelar Latgab Helitack Crew


Senin, 20 Maret 2023

Jual Beli Cip Higgs Domino, Emak-emak di Bengkalis Diganjar 7 Bulan Penjara


Senin, 20 Maret 2023

Rangkaian BBWI dan GBBI, Bank Indonesia Gelar Kurasi Produk UMKM Unggulan Riau


Senin, 20 Maret 2023

Jalan Rusak Bagansiapiapi-Sinaboi Mulai Dikerjakan