Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Vonis 3 Tahun Inkrah, Unri Belum Bersikap Tegas pada Dosen Anthony Hamzah

Riauterkimi-PEKANBARU - Hingga saat ini nasib Anthony Hamzah sebagai Dosen di Universitas Riau (UNRI) masih dipertanyakan? Pasalnya Anthony Hamzah terbukti bersalah dan divonis 3 tahun penjara dalam kasus perusakan dan penyerangan rumah karyawan di Kabupaten Kampar.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Agus Sutikno tak ingin berkomentar banyak soal Anthony. Dia enggan menjawab konfirmasi yang dilayangkan sejumlah wartawan.

Bahkan, Rektor Universitas Riau, Prof Sri Indrarti saat dikonfirmasi perihal jabatan Anthony Hamzah di kampus Biru Langit itu bungkam dan tidak menjawab upaya konfirmasi wartawan Jumat (17/3/2023). 

Padahal sebelumnya Prof Sri Indarti mengaku sudah tahu putusan Anhony. Termasuk soal permohonannya yang ditolak Mahkamah Agung buntut kasus penyerangan rumah karyawan di Kampar.

"Surat baru kami terima kemarin. Tapi kami belum terima surat resmi dari Pengadilan Negeri Bangkinang, kami baru dapat surat dari pengacara pak Anthony yang menyebut ada pidana 3 tahun dan ditembuskan juga," kata Sri, Kamis (19/1/2023) lalu.

Sri mengaku surat tersebut ditembuskan ke Kemenristek Dikti. Sehingga kampus diminta untuk segera memproses status Anthony sebagai dosen Faperta dan aparatur sipil negara (ASN).

"Ditembuskan juga ke kementerian, kami diminta proses oleh kementerian. Ya kita sudah minta tim minta salinan putusan, kalau sidang etik di Unri. Tapi karena ini sudah incraht Pengadilan, dia kasasi juga ditolak ya kami saat ini lagi nunggu untuk proses karena kami hanya mengusulkan," tetang Mantan Dekan Fakultas Ekonomi tersebut.

Meskipun begitu, Sri menyebut merujuk aturan ASN, Anthony bisa dipecat secara tidak hormat karena kasus tersebut. Itu karena Anthony divonis lebih dari 2 tahun penjara sebagai dalang penyerangan rumah karyawan PT Langgam Harmuni.

"Pemberhantian kah atau apa semua dari kementerian. Kalau di peraturan ASN ada walau 3 tahun atau di atas 3 tahun bisa tidak diberhentikan kalau dibutuhkan, tapi sekali lagi ini adalah proses hukum," ucap Sri.

Untuk memastikan, Sri tetap menunggu salinan putusan resmi dari PN Bangkinang. Namun belajar dari kasus yang sudah-sudah, jika sudah incraht biasanya bakal diberhentikan tidak hormat.

"Intinya saya dapat dulu surat dari PN Bangkinang baru kita proses. Ya secara hukum begitu, tapi kita ikuti nanti proses hukum yang berlaku. Sebenarnya boleh dibethentikan atau tidak dengan catatan tadi. Tapi jarang terjadi (tidak dipecat) karena ini sudah incraht," tutup Sri.

Untuk diketahui, Anthony Hamzah ditangkap tim dari Polres Kampar di lokasi persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2022. Anthony yang saat itu merupakan Ketua Kopsa-M periode 2016-2021 diduga kuat menjadi dalang kerusuhan pada Oktober 2020.

Bersama sejumlah terpidana lainnya, Anthony mengerahkan sedikitnya 300 preman untuk melakukan penyerangan dan penjarahan pada malam 15 Oktober 2022. Akibat peristiwa itu, ratusan korban, termasuk di antaranya ibu-ibu serta anak-anak diusir secara paksa. Rumah-rumah mereka dihancurkan, sementara barang-barang dijarah.

Penyerangan berawal dari dugaan tumpang tindih lahan perusahaan dengan lahan milik koperasi. Sekitar tahun 2017, Anthony menemui General Manager dari PT Langgam Harmuni saat itu, Karealitas.

Anthony meminta seseorang bernama Hendra Cs untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan Anthony diduga memberikan uang Rp600 juta untuk biaya operasional dan fee 50 persen.

"Rabu tanggal 14 Oktober 2020, masih atas perintah dari Terdakwa Anthony Hamzah, saksi Asep kembali menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Hendra. Uang untuk biaya pembayaran operasional pengerahan massa di kebun Kopsa-M," tulis dakwaan.

Kemudian Hendra cs mengerahkan sekitar 300-an orang untuk mendatangi rumah atau mess karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru. Mereka minta agar seluruh pekerja yang tinggal di perumahan karyawan keluar secara paksa.

Dalam perjalanan kasus, pihak perusahaan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar. Polres Kampar akhirnya menangkap Hendra cs atas dugaan kasus perusakan rumah karyawan PT Langgam Harmuni.

Tidak hanya Hendra cs, polisi juga kembali menetapkan Anthony Hamzah sebagai tersangka. Dalam perjalanan, Anthony tidak kunjung datang dalam pemeriksaan polisi.

Lalu Anthony dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 24 November 2021 lalu. Dalam pencarian, terungkap jika Anthony adalah dosen di Fakultas Pertanian Universitas Riau.

Di perjalanan sidang, JPU menuntut Anthony dengan 3 tahun penjara karena menjadi otak pelaku penyerangan.

Lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Anthony Hamzah. Dia dinilai terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal 170 KUHP sesuai dakwaan JPU pada 31 Mei 2022.***(mad)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 24 Juni 2025

Pemkab Siak Sambut Mahasiswa KKN-PPM UGM

Mahasiswa KKN-PPM UGM akan berada di Siak. Kedatangannya disambut Pemkab.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Senin, 23 Juni 2025

Alhamdulillah, Seluruh Jamaah Haji Siak Selamat Tiba di Tanah Air

Seluruh Jamaah Haji Siak telah tiba di ttanah air. Kini di Batam dan besok terbang ke kampung halaman.

Advertorial
Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030.

Galeri
Minggu, 22 Juni 2025

Keterampilan Bicara, Kekuatan Merawat: RAPP Latih Kader demi Generasi Sehat

Bersama Kader Posyandu, RAPP Bangun Harapan Anak Tumbuh Sehat dan Kuat dengan Coaching KAP

Advertorial
Kamis, 08 Mei 2025

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam.

Berita Lainnya

Minggu, 13 Juli 2025

Memelihara Kesakralan Budaya Pacu Jalur Bukan Berarti Menolak Pembaharuan


Minggu, 13 Juli 2025

Runners PTPN IV Regional III Meriahkan Riau Bhayangkara Run 2025


Minggu, 13 Juli 2025

Kapolri Flag Off Riau Bhayangkara Run 2025 dengan 13.000 Peserta


Sabtu, 12 Juli 2025

Mahkamah Partai Batalkan Hasil Muswilub PPP Empat Wilayah Termasuk Riau


Sabtu, 12 Juli 2025

Bus Sekolah di Tanah Putih, Rohil Ludes Terbakar


Sabtu, 12 Juli 2025

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau


Sabtu, 12 Juli 2025

KRYD Polsek Ukui, Polisi dan Masyarakat Bersinergi Ciptakan Lingkungan Aman


Sabtu, 12 Juli 2025

Antisipasi Karhutla, Polsek Tanah Putih Patroli Rutin di Jalur Riau-Sumut


Sabtu, 12 Juli 2025

Kejari Pelalawan Fokus Selidiki Korupsi Pupuk Bersubsidi di Tiga Kecamatan


Jumat, 11 Juli 2025

RAPP Umumkan Para Pemenang AJAA 2025, Berikut Nama-namanya


Jumat, 11 Juli 2025

Polsek Tanah Putih Laksanakan KRYD, Sasar Lokasi Rawan dan Tempat Umum


Jumat, 11 Juli 2025

Dua Pria Ditangkap di Gudang Kayu Pelalawan, Polisi Sita 12 Paket Sabu


Jumat, 11 Juli 2025

Mantan Dirut SPR Langgak Rahman Akil dan Debby Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KCL?


Jumat, 11 Juli 2025

Jumat Curhat di Jalan Lintas Ukui, Polisi Serap Aspirasi Warga dengan Santai


Jumat, 11 Juli 2025

Undang Perencana Keuangan, LG Perluas Edukasi Hidup Hemat dengan Nyaman


Jumat, 11 Juli 2025

Tak Ingin Direlokasi, Warga Enam Desa Tawarkan Solusi Hijau demi Masa Depan Hutan Riau


Jumat, 11 Juli 2025

Sejumlah Alat Berat dan 5 Tersangka Perambah Hutan dan Karhutla Ditangkap Polres Rohil


Jumat, 11 Juli 2025

1.597,82 Ha Tanaman Sawit Muda PTPN IV Regional III Masuki Masa Panen


Jumat, 11 Juli 2025

Kemenpar Bakal Hadir Dalam Pelaksanaan Pacu Jalur Tepian Narosa


Kamis, 10 Juli 2025

Disaksikan Lukman Edy, Ikbal Sayuti Kenalkan Pengurus DPW PPP Bersama Gubri Abdul Wahid