Riauterkini-PEKANBARU – Dalam rangka berpartisipasi pada kegiatan kepemiluan di Tanah Air dan di Provinsi Riau khususnya, sebuah lembaga kepemiluan bernama Sentra Pemilu Indonesia (SPI) hadir di Kota Pekanbaru, Riau. Terbentuknya lembaga kepemiluan SPI ini diharapkan dapat menjadi mitra bagi stakeholder Pemilu membantu merancang dan melaksanakan kegiatan-kegiatan kepemiluan baik di wilayah Provinsi Riau maupun regional Pulau Sumatera.
Lembaga kepemiluan SPI baru saja di launching di salah satu hotel berbintang di Kota Pekanbaru pada acara buka puasa bersama Sabtu (16/03/2024).
SPI dikomandani Yasrif Yakub Tambusai, mantan anggota Bawaslu Kota Pekanbaru sebagai Direktur Utama, bersama enam orang rekannya sesama mantan penyelenggara Pemilu yang berkedudukan sebagai Komisaris Utama, Komisaris dan Direktur.
Menurut Yasrif Yakub Tambusai, SPI didirikan bertujuan untuk berpartisipasi menghadirkan dan menawarkan program-program kegiatan kepemiluan dalam ranah pendidikan pemilu, konsultasi pemilu, advokasi pemilu, pengorganisasian kegiatan kepemiluan, serta penelitian dan survey terkait kepemiluan, baik dalam konteks Pemilu legislatif, Pilkada maupun Pilkades (Pemilihan Kepala Desa).
Kehadiran SPI juga dimaksudkan sebagai bentuk turut serta dalam proses pendewasaan demokrasi di tengah masyarakat serta upaya meminimalisir terjadinya potensi pelanggaran, kesalahan dan sengketa dalam penyelenggaraan Pemilu, Pilkada dan Pilkades, ucap YYT, panggilan inisial Yasrif Yakub Tambusai.
Dikatakannya, lembaga kepemiluan SPI memiliki visi menjadi mitra terpercaya bagi stakeholder dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan kepemiluan baik Pemilu legislatif, Pilkada dan Pilkades, dengan enam misi yang diemban. Pertama, berpartisipasi dalam pendidikan dan pelatihan kepemiluan yang diselenggarakan oleh stakeholder Pemilu, Pilkada dan Pilkades maupun masyarakat. Kedua, mengembangkan program-program kreatif sosialisasi Pemilu, Pilkada dan Pilkades.
Ketiga, memberikan konsultasi dan pendampingan kepemiluan bagi stakeholder Pemilu, Pilkada dan Pilkades. Keempat, menyelenggarakan pengorganisasian (event organizer) kegiatan sosialisasi Pemilu, Pilkada dan Pilkades dan kelima, memberikan advokasi dan pembelaan hukum bagi masyarakat dan stakeholder Pemilu, Pilkada dan Pilkades di dalam atau di luar pengadilan.
Selain itu SPI akan melakukan kegiatan penelitian, survey, diskusi, seminar dan penerbitan mengenai Pemilu, Pilkada dan Pilkades serta kegiatan-kegiatan lain terkait kepemiluan baik secara sendiri maupun bekerjasama, ujar YYT.
Ditambahkan oleh YYT, bahwa lembaga kepemiluan SPI embrio dan kegiatannya sudah ada sejak bulan Agustus 2023 lalu, begitu masa tugas kami selesai sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Riau. SPI menjadi wadah berkumpul, memelihara dan mengembangkan ilmu kepemiluan yang kami peroleh selama menjadi penyelenggara Pemilu.
Secara kelembagaan, SPI berbentuk badan usaha perseoran terbatas (PT) dengan Akte Pendirian Nomor 17 tanggal 29 Februari 2024 pada Kantor Notaris Azwar, SH, M.Kn di Bangkinang Kampar, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI melalui Keputusan Nomor: AHU-0017767.AH.01.01 Tahun 2024 pada tanggal 5 Maret 2024 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Sentra Pemilu Indonesia.
Berikut susunan Kepengurusan Sentra Pemilu Indonesia, terdiri dari:
1. Direktur Utama : Yasrif Yakub Tambusai, SH, MH
2. Komisaris Utama : Edwar, SS, M.IP
3. Komisaris : Akhmad Khaerudin, S.Sos.I
4. Direktur : Marhaliman, SE, MM
5. Direktur : Maria Aribeni, S.Si, M.Si
6. Direktur : Muhammad Dong, SP, C.Me
7. Direktur : Desriantoni, SE.***(rls)