Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Terbukti Menipu, Pemilik Toko Gudang Bangunan Ini Dijatuhi Hukuman 2 Tahun 3 Bulan Penjara



Riauterkini-PEKANBARU-Seorang pemilik toko bahan bangunan harus mendekam di penjara dua tahun tiga bulan setelah dilaporkan korbannya atas penipuan yang ia lakukan dan terbukti di pengadilan.

Kasus ini berawal pada Agustus 2022 lalu saat terdakwa Prediko alias Diko selaku pemilik Toko Gudang Bangunan yang menjual bahan bangunan, secara bertahap membeli sejumlah bahan bangunan di PT Catur Sentosa Adipradana Tbk. Ia membayar dengan bilyet giro yang baru bisa dicairkan setelah 45 hari.

Saat bilyet itu dicairkan di bank BCA, ternyata ditolak, dengan alasan dana tidak cukup. Pihak PT Catur Sentosa Adipradana Tbk telah berupaya menghubungi terdakwa Prediko dan dijanjikan akan dilunasi. Namun hingga saat ini, janji itu tidak dipenuhi sementara bahan bangunan yang ia pesan berupa kusen, paku, granit dan sebagainya itu telah laku terjual.

Tak adanya itikad baik dari terdakwa untuk melunasi tagihannya, membuat pihak PT Catur Sentosa Adipradana Tbk lalu melaporkan kasus ini ke pihak Polresta Pekanbaru.

“Kami melaporkan kasus penipuan ini ke pihak berwajib dan terbukti berhasil. Pelaku mendapatkan hukuman penjara dua tahun tiga bulan,” kata Mayrezi Saputra, Branch Manager PT Catur Sentosa Adipradana Tbk kepada riauterkini, Rabu (6/11/2024). Hukuman ini hanya lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa.

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang terdiri dari Hendah Karmila Dewi selaku hakim ketua dan dua hakim anggota yaitu Fetrizal Yanto dan Sugeng Harsoyo, pada Selasa (5/11/2024), menyatakan terdakwa Prediko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Atas kasus ini, kami mengalami kerugian Rp206 juta,” terus Mayrezi.

Dengan adanya kasus ini, pihak PT Catur Sentosa Adipradana Tbk berharap toko-toko lain untuk lebih berhati-hati. “Sekaligus memberikan pelajaran, bahwa kasus penipuan semacam ini bisa dibawa ke ranah hukum. Terbukti, pelaku mendapatkan sanksi pidana berupa penjara selama dua tahun tiga bulan penjara,” tegasnya.***(yan)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Pebruari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

PHR konsisten memulihkan fungsi tanah di Riau. Dalam rangka menumbuhkan kembali kehidupan.

Galeri
Rabu, 11 Pebruari 2026

Polisi Periksa 33 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah di Ukui, Pelalawan

Pembunuhan gajah dan dugaan pencurian gadingnya diselidiki Polda Riau. 33 saksi telah diperiksa.

Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Berita Lainnya

Rabu, 11 Pebruari 2026

Polisi Periksa 33 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah di Ukui, Pelalawan


Rabu, 11 Pebruari 2026

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Bekali UMKM Binaan dengan Pelatihan Fotografi Produk


Selasa, 10 Pebruari 2026

Dua Pengedar Perusak Otak di Batsol Bengkalis Digaruk Polisi


Selasa, 10 Pebruari 2026

Jelang Imlek dan Ramadhan, Kapolres Rohil Inisiasi Rakor Pengamanan Kamtibmas


Selasa, 10 Pebruari 2026

Momentum HPN 2026, DPP PKWACI Perkuat Peran Pers sebagai Pilar Demokrasi


Selasa, 10 Pebruari 2026

Perkuat Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Mumugo Aktif Beri Imbauan ke Masyarakat


Selasa, 10 Pebruari 2026

Bupati Kuansing Buka Forum Konsultasi RKPD Tahun 2027


Selasa, 10 Pebruari 2026

Modus Data Bansos, Oknum Tak Dikenal Beraksi Perdaya Warga di Rengat Barat Inhu


Selasa, 10 Pebruari 2026

Bupati Kuansing Instruksikan Lembaga Terkait Bersiap Hadapi MTQ Tingkat Provinsi


Selasa, 10 Pebruari 2026

UNICEF Indonesia Menunjuk Cinta Laura Kiehl sebagai Duta Nasional


Selasa, 10 Pebruari 2026

Mendorong Aksi Iklim Inklusif Melalui Inisiatif Orang Muda di Indonesia


Selasa, 10 Pebruari 2026

Begini Wujud Nyata Green Policing 2026 di Ukui Pelalawan


Selasa, 10 Pebruari 2026

Ketua DPRD Kuansing Dukung TMMD di Kuantan Hilir Seberang


Selasa, 10 Pebruari 2026

Titip Pesan ke DPR-RI, Pemkab Siak Minta Menkeu Segera Transfer DBH Rp489,8 M


Selasa, 10 Pebruari 2026

Legislator Hendry Munief Usul Siak Jadi Kawasan Industri Hijau dan Masuk KSPN


Selasa, 10 Pebruari 2026

Tekan Angka Kecelakaan, Forum Keselamatan Lalu Lintas Inhil Tambal Jalan Berlubang di Kota Tembilahan


Selasa, 10 Pebruari 2026

Lagi, Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Barang Perusak Otak di Mandau


Selasa, 10 Pebruari 2026

Bupati Kuansing Buka TMMD ke -127 di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang


Selasa, 10 Pebruari 2026

Kurir Sabu di Pulau Rupat Bengkalis Diamankan Polisi


Selasa, 10 Pebruari 2026

TPP Diminta Verifikasi Ulang Dukungan Ganda, KONI Pusat Tegaskan Surat Terakhir yang Sah