Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
 
Terbukti Menipu, Pemilik Toko Gudang Bangunan Ini Dijatuhi Hukuman 2 Tahun 3 Bulan Penjara



Riauterkini-PEKANBARU-Seorang pemilik toko bahan bangunan harus mendekam di penjara dua tahun tiga bulan setelah dilaporkan korbannya atas penipuan yang ia lakukan dan terbukti di pengadilan.

Kasus ini berawal pada Agustus 2022 lalu saat terdakwa Prediko alias Diko selaku pemilik Toko Gudang Bangunan yang menjual bahan bangunan, secara bertahap membeli sejumlah bahan bangunan di PT Catur Sentosa Adipradana Tbk. Ia membayar dengan bilyet giro yang baru bisa dicairkan setelah 45 hari.

Saat bilyet itu dicairkan di bank BCA, ternyata ditolak, dengan alasan dana tidak cukup. Pihak PT Catur Sentosa Adipradana Tbk telah berupaya menghubungi terdakwa Prediko dan dijanjikan akan dilunasi. Namun hingga saat ini, janji itu tidak dipenuhi sementara bahan bangunan yang ia pesan berupa kusen, paku, granit dan sebagainya itu telah laku terjual.

Tak adanya itikad baik dari terdakwa untuk melunasi tagihannya, membuat pihak PT Catur Sentosa Adipradana Tbk lalu melaporkan kasus ini ke pihak Polresta Pekanbaru.

“Kami melaporkan kasus penipuan ini ke pihak berwajib dan terbukti berhasil. Pelaku mendapatkan hukuman penjara dua tahun tiga bulan,” kata Mayrezi Saputra, Branch Manager PT Catur Sentosa Adipradana Tbk kepada riauterkini, Rabu (6/11/2024). Hukuman ini hanya lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa.

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang terdiri dari Hendah Karmila Dewi selaku hakim ketua dan dua hakim anggota yaitu Fetrizal Yanto dan Sugeng Harsoyo, pada Selasa (5/11/2024), menyatakan terdakwa Prediko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Atas kasus ini, kami mengalami kerugian Rp206 juta,” terus Mayrezi.

Dengan adanya kasus ini, pihak PT Catur Sentosa Adipradana Tbk berharap toko-toko lain untuk lebih berhati-hati. “Sekaligus memberikan pelajaran, bahwa kasus penipuan semacam ini bisa dibawa ke ranah hukum. Terbukti, pelaku mendapatkan sanksi pidana berupa penjara selama dua tahun tiga bulan penjara,” tegasnya.***(yan)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 08 September 2025

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah Tembilahan

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah di Jalan Sudirman, Tembilahan.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Rabu, 03 September 2025

Gebrakan 100 Hari Walikota Agung Nugroho–Markarius Anwar (AMAn), Parkir Turun, Jalan Diperbaiki, Sampah Diangkut, Pelayanan Dekat Rakyat

100 Hari Kepemimpinan Walikota Agung Nugroho–Markarius Anwar (AMAn), telah memberikan sejumlah gebrakan bagi masyarakat kota.

Berita Lainnya

Rabu, 17 September 2025

GM Pelindo Regional 1 Pekanbaru Ikuti Donor Darah, Sempena Hari Perhubungan Nasional 2025


Rabu, 17 September 2025

Mengenal M. Thahir, Kandidat Calon Ketua PKC PMII Provinsi Riau Asal Cabang Kabupaten Indragiri Hilir


Rabu, 17 September 2025

KAMMI Riau Minta Presiden Bentuk Tim Investigasi Independen Soal Kerusuhan Agustus


Rabu, 17 September 2025

KONI Kuansing, Satu-Satu yang Telah Melakukan Pembinaan Atlet


Rabu, 17 September 2025

KSOP Kelas IV Tembilahan Gelar Upacara Peringati Harhubnas 2025, Bakti Transportasi untuk Negeri


Rabu, 17 September 2025

TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar di Kecamatan Tanah Putih Jaga Kamtibmas


Rabu, 17 September 2025

Tinjau RSUD Bangkinang, Bupati Kampar Apresiasi Upaya Serius Beri Pelayanan Terbaik


Rabu, 17 September 2025

Diduga Selewengkan Dana Rp1,4 M, Mantan Kasatpol PP Bengkalis Ditahan Polisi


Rabu, 17 September 2025

Perbaikan Lancar, Uji Coba Pemakaian Jembatan Ujung Batu Dilaksanakan Akhir Oktober


Rabu, 17 September 2025

Dikunjungi PWI Riau, Kapolda Tekankan Peran Penting Pers Hijaukan Riau


Selasa, 16 September 2025

Pelantikan dan Mutasi Pejabat Pemkab Kuansing Menunggu Rekomendasi BKN


Selasa, 16 September 2025

Pesepeda Tewas Terlindas Truk di Bengkalis Ditetapkan Tersangka, Kasus Dihentikan


Selasa, 16 September 2025

Gerak Cepat, Gubri Abdul Wahid Janji Perbaiki Jalan Rusak Simpang Minas-Tualang


Selasa, 16 September 2025

Libatkan Helikopter Caracal, TNI - AU dan Singapura Gelar Latihan di Lanud Rsn


Selasa, 16 September 2025

Veri Noverius Resmi Nahkodai Sapma Pemuda Pancasila Pekanbaru


Selasa, 16 September 2025

HUT ke-20, Pertamina EP Lirik Field Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Inhu


Selasa, 16 September 2025

Sengketa Kebun KKPA Siabu Capai Kesepakatan, Kapolres Kampar Apresiasi Masyarakat


Selasa, 16 September 2025

Amankan 3 Tersangka, Polsek Kelayang Ungkap Peredaran Sabu di Lirik Inhu


Selasa, 16 September 2025

Stabilisasi Harga Pangan, Polsek Ukui Gelar Operasi Pasar Murah Beras


Selasa, 16 September 2025

Diabaikan Disdikpora Kampar, Warga Desa Tanjung Swadaya Bangun Lokal SDN 002