Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Terbukti Menipu, Pemilik Toko Gudang Bangunan Ini Dijatuhi Hukuman 2 Tahun 3 Bulan Penjara



Riauterkini-PEKANBARU-Seorang pemilik toko bahan bangunan harus mendekam di penjara dua tahun tiga bulan setelah dilaporkan korbannya atas penipuan yang ia lakukan dan terbukti di pengadilan.

Kasus ini berawal pada Agustus 2022 lalu saat terdakwa Prediko alias Diko selaku pemilik Toko Gudang Bangunan yang menjual bahan bangunan, secara bertahap membeli sejumlah bahan bangunan di PT Catur Sentosa Adipradana Tbk. Ia membayar dengan bilyet giro yang baru bisa dicairkan setelah 45 hari.

Saat bilyet itu dicairkan di bank BCA, ternyata ditolak, dengan alasan dana tidak cukup. Pihak PT Catur Sentosa Adipradana Tbk telah berupaya menghubungi terdakwa Prediko dan dijanjikan akan dilunasi. Namun hingga saat ini, janji itu tidak dipenuhi sementara bahan bangunan yang ia pesan berupa kusen, paku, granit dan sebagainya itu telah laku terjual.

Tak adanya itikad baik dari terdakwa untuk melunasi tagihannya, membuat pihak PT Catur Sentosa Adipradana Tbk lalu melaporkan kasus ini ke pihak Polresta Pekanbaru.

“Kami melaporkan kasus penipuan ini ke pihak berwajib dan terbukti berhasil. Pelaku mendapatkan hukuman penjara dua tahun tiga bulan,” kata Mayrezi Saputra, Branch Manager PT Catur Sentosa Adipradana Tbk kepada riauterkini, Rabu (6/11/2024). Hukuman ini hanya lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa.

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang terdiri dari Hendah Karmila Dewi selaku hakim ketua dan dua hakim anggota yaitu Fetrizal Yanto dan Sugeng Harsoyo, pada Selasa (5/11/2024), menyatakan terdakwa Prediko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Atas kasus ini, kami mengalami kerugian Rp206 juta,” terus Mayrezi.

Dengan adanya kasus ini, pihak PT Catur Sentosa Adipradana Tbk berharap toko-toko lain untuk lebih berhati-hati. “Sekaligus memberikan pelajaran, bahwa kasus penipuan semacam ini bisa dibawa ke ranah hukum. Terbukti, pelaku mendapatkan sanksi pidana berupa penjara selama dua tahun tiga bulan penjara,” tegasnya.***(yan)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 20 April 2026

Rakor Pengendalian Inflasi 2026 Dipimpin Tomsi Tohir, Bupati Inhil Ikuti Secara Virtual

Rakor Pengendalian Inflasi 2026 Dipimpin Tomsi Tohir, Bupati Inhil Ikuti Secara Virtual.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT

Heat Show-Off Honda Exclusive AT di Kung Batu, Rohul sukses. Disaksikan ribuan pengunjung.

Advertorial
Rabu, 08 April 2026

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung

Kehadiran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru direspon positif. Ribuan pengunjung antusias berdatangan.

Berita Lainnya

Sabtu, 18 April 2026

Perketat Jalur Laut, Polairud dan Intelkam Polres Rohil Gencarkan Patroli Antisipasi Narkoba di Perairan Panipahan


Sabtu, 18 April 2026

Muscab V PPP Kuansing: 12 PAC Sepakat Minta Sardiyono Kembali Pemimpin


Sabtu, 18 April 2026

Gelapkan Sepeda Motor Kenalan, Wanita Cantik di Bengkalis Dipolisikan


Sabtu, 18 April 2026

Transaksi Sabu di Kandang Ayam, Dua Pria Ditangkap Polisi Pelalawan


Sabtu, 18 April 2026

Apel Perdana Personel Baru Panipahan, Kapolres Rohil Tekankan Polisi Humanis dan Bersih Narkoba


Sabtu, 18 April 2026

Pastikan Keamanan Warga, Polisi Ukui Antisipasi C3 di Titik Rawan Keramaian


Sabtu, 18 April 2026

Pastikan Pembangunan Lancar, Dandim Inhil Tinjau Progres Koperasi Merah Putih


Sabtu, 18 April 2026

BRK Syariah Jadi Rujukan, Bank Aceh Kaji Kebijakan Pengurus


Sabtu, 18 April 2026

Kepergok Warga, Pasutri di Bengkalis Nekat Bobol Kotak Amal Masjid


Sabtu, 18 April 2026

Tokoh Pers Nasional Zulmansyah Sekedang Wafat, Ramli Kenang Keteladanan Almarhum


Sabtu, 18 April 2026

Bukti Dipreteli, Maling Motor di Bengkalis Diringkus Polisi


Sabtu, 18 April 2026

Sekjen PWI Meninggal Dunia, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam


Sabtu, 18 April 2026

Polsek Tanah Putih dan Kelompok Tani Panen Jagung 4 Ton di Teluk Mega Dukung Asta Cita Presiden RI


Sabtu, 18 April 2026

Innalillahi Wa innalillahi Rojiun! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedaang Wafat


Jumat, 17 April 2026

Buat Langkah Besar, PIS & PGN Bersinergi Siapkan Ekosistem Maritim Energi Rendah Karbon


Jumat, 17 April 2026

Simpan 7 Paket Perusak Saraf, Oknum Satpol PP Bantan Ditangkap Polisi


Jumat, 17 April 2026

Ajang Manjakan Pengunjung, MegaFam Vaisakhi Festival and Night Splash Ditaja Tourism Malaysia


Jumat, 17 April 2026

Maraknya Narkoba Hingga Perjudian; Mahasiswa Rokan Hilir Demo di depan Mapolres Desak Pencopotan Kapolres


Jumat, 17 April 2026

Karhutla Nihil, OMC di Riau Terus Dilakukan Demi Jaga Kelembaban Lahan


Jumat, 17 April 2026

Pemprov Riau Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan di Hotel