Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Terbukti Menipu, Pemilik Toko Gudang Bangunan Ini Dijatuhi Hukuman 2 Tahun 3 Bulan Penjara



Riauterkini-PEKANBARU-Seorang pemilik toko bahan bangunan harus mendekam di penjara dua tahun tiga bulan setelah dilaporkan korbannya atas penipuan yang ia lakukan dan terbukti di pengadilan.

Kasus ini berawal pada Agustus 2022 lalu saat terdakwa Prediko alias Diko selaku pemilik Toko Gudang Bangunan yang menjual bahan bangunan, secara bertahap membeli sejumlah bahan bangunan di PT Catur Sentosa Adipradana Tbk. Ia membayar dengan bilyet giro yang baru bisa dicairkan setelah 45 hari.

Saat bilyet itu dicairkan di bank BCA, ternyata ditolak, dengan alasan dana tidak cukup. Pihak PT Catur Sentosa Adipradana Tbk telah berupaya menghubungi terdakwa Prediko dan dijanjikan akan dilunasi. Namun hingga saat ini, janji itu tidak dipenuhi sementara bahan bangunan yang ia pesan berupa kusen, paku, granit dan sebagainya itu telah laku terjual.

Tak adanya itikad baik dari terdakwa untuk melunasi tagihannya, membuat pihak PT Catur Sentosa Adipradana Tbk lalu melaporkan kasus ini ke pihak Polresta Pekanbaru.

“Kami melaporkan kasus penipuan ini ke pihak berwajib dan terbukti berhasil. Pelaku mendapatkan hukuman penjara dua tahun tiga bulan,” kata Mayrezi Saputra, Branch Manager PT Catur Sentosa Adipradana Tbk kepada riauterkini, Rabu (6/11/2024). Hukuman ini hanya lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa.

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang terdiri dari Hendah Karmila Dewi selaku hakim ketua dan dua hakim anggota yaitu Fetrizal Yanto dan Sugeng Harsoyo, pada Selasa (5/11/2024), menyatakan terdakwa Prediko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Atas kasus ini, kami mengalami kerugian Rp206 juta,” terus Mayrezi.

Dengan adanya kasus ini, pihak PT Catur Sentosa Adipradana Tbk berharap toko-toko lain untuk lebih berhati-hati. “Sekaligus memberikan pelajaran, bahwa kasus penipuan semacam ini bisa dibawa ke ranah hukum. Terbukti, pelaku mendapatkan sanksi pidana berupa penjara selama dua tahun tiga bulan penjara,” tegasnya.***(yan)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 18 Mei 2026

CDN Berikan 5 Tips Cerdas Taklukkan Blind Spot dengan Motor Listrik Honda

Blind Spot kerap jari momok motor listrik. cDN memberi 5 tips cerdas menaklukannya.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 14 Mei 2026

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal.

Advertorial
Kamis, 07 Mei 2026

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM.

Berita Lainnya

Senin, 18 Mei 2026

Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar, Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka


Senin, 18 Mei 2026

Desa Lubuk Terap Pelalawan Terbitkan Keputusan Bersama, Pelanggar Kamtibmas dan Pekat Akan Dikenai Sanksi Adat


Senin, 18 Mei 2026

Pasca Tergenang Banjir, Kapolsek Rengat Barat Inhu Tinjau Kebun Jagung Pipil


Senin, 18 Mei 2026

Dua Kali Mangkir Rapat DPRD Siak, Sabar Sinaga Semprot PT TKWL: Suruh Tukang Sapu Kalian Datang Ke Sini!


Senin, 18 Mei 2026

Revitalisasi Kampung Tangguh Anti Narkoba, Polres Dumai Lantik Duta Anti Narkoba


Senin, 18 Mei 2026

Perdana Tempati Lokasi Dagangan Baru, Ratusan Pedagang Pasar Subuh Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati Inhil


Senin, 18 Mei 2026

Dua Pengedar Perusak Saraf di Rupat Utara Ditangkap Polisi


Senin, 18 Mei 2026

BPK Kembali Temukan SPPD Fiktif, Plt Gubri Segera Mutasi Semua ASN Setwan


Senin, 18 Mei 2026

CDN Berikan 5 Tips Cerdas Taklukkan Blind Spot dengan Motor Listrik Honda


Senin, 18 Mei 2026

Polisi Gerebek Wisma di Pangkalan Kerinci Pelalawan, Dua Tersangka Narkoba Ditangkap


Senin, 18 Mei 2026

Desa Kampung Baru Jadi Pusat Penanaman Jagung Pipil Kuartal II Tahun 2026 di Ukui Pelalawan


Senin, 18 Mei 2026

Dandrem 031/Wirabima Dukung Penuh Terpilihnyq Suhardiman Amby Jadi Ketua PPM Riau


Senin, 18 Mei 2026

Suami Aniaya Istri di Bengkalis Ditangkap Polisi


Senin, 18 Mei 2026

Suhardiman Amby Terpilih Aklamasi Pimpin PPM Riau


Minggu, 17 Mei 2026

Polsek Tanah Putih Ajak Warga Lawan Narkoba Lewat Pemasangan Spanduk Imbauan


Minggu, 17 Mei 2026

Kecelakaan Maut di Simpang Solah Rohil, Remaja Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat


Minggu, 17 Mei 2026

BRK Syariah Dukung Program Bank Sampah di Dumai, 50 Rekening Dibuka untuk Dorong Ekonomi dan Kepedulian Lingkungan


Minggu, 17 Mei 2026

Polsek Pujud Pasang Police Line di Gubuk Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkotika


Minggu, 17 Mei 2026

Riau Bhayangkara Run 2026 Siap Pecahkan Rekor, Peserta Hampir Tembus 10 Ribu Pelari


Minggu, 17 Mei 2026

BRK Syariah Dukung Penuh Riau Sharia Week 2026 sebagai Road to FESyar Sumatera