Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Terbukti Menipu, Pemilik Toko Gudang Bangunan Ini Dijatuhi Hukuman 2 Tahun 3 Bulan Penjara



Riauterkini-PEKANBARU-Seorang pemilik toko bahan bangunan harus mendekam di penjara dua tahun tiga bulan setelah dilaporkan korbannya atas penipuan yang ia lakukan dan terbukti di pengadilan.

Kasus ini berawal pada Agustus 2022 lalu saat terdakwa Prediko alias Diko selaku pemilik Toko Gudang Bangunan yang menjual bahan bangunan, secara bertahap membeli sejumlah bahan bangunan di PT Catur Sentosa Adipradana Tbk. Ia membayar dengan bilyet giro yang baru bisa dicairkan setelah 45 hari.

Saat bilyet itu dicairkan di bank BCA, ternyata ditolak, dengan alasan dana tidak cukup. Pihak PT Catur Sentosa Adipradana Tbk telah berupaya menghubungi terdakwa Prediko dan dijanjikan akan dilunasi. Namun hingga saat ini, janji itu tidak dipenuhi sementara bahan bangunan yang ia pesan berupa kusen, paku, granit dan sebagainya itu telah laku terjual.

Tak adanya itikad baik dari terdakwa untuk melunasi tagihannya, membuat pihak PT Catur Sentosa Adipradana Tbk lalu melaporkan kasus ini ke pihak Polresta Pekanbaru.

“Kami melaporkan kasus penipuan ini ke pihak berwajib dan terbukti berhasil. Pelaku mendapatkan hukuman penjara dua tahun tiga bulan,” kata Mayrezi Saputra, Branch Manager PT Catur Sentosa Adipradana Tbk kepada riauterkini, Rabu (6/11/2024). Hukuman ini hanya lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa.

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang terdiri dari Hendah Karmila Dewi selaku hakim ketua dan dua hakim anggota yaitu Fetrizal Yanto dan Sugeng Harsoyo, pada Selasa (5/11/2024), menyatakan terdakwa Prediko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Atas kasus ini, kami mengalami kerugian Rp206 juta,” terus Mayrezi.

Dengan adanya kasus ini, pihak PT Catur Sentosa Adipradana Tbk berharap toko-toko lain untuk lebih berhati-hati. “Sekaligus memberikan pelajaran, bahwa kasus penipuan semacam ini bisa dibawa ke ranah hukum. Terbukti, pelaku mendapatkan sanksi pidana berupa penjara selama dua tahun tiga bulan penjara,” tegasnya.***(yan)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 06 Januari 2025

Beasiswa RAPP Menyulut Semangat Pendidikan dari SMA hingga Perguruan Tinggi

Dari SMA hingga Bangku Kuliah: Beasiswa RAPP Bantu Wujudkan Impian Generasi Muda

Galeri
Sabtu, 14 Desember 2024

Ketua DPRD dan Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Bersatu dalam Doa dan Harapan

Ketua DPRD dan Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Bersatu dalam Doa dan harapan.

Advertorial
Minggu, 01 Desember 2024

Satpol PP Kampar Tertibkan Baliho, Banner dan Reklame Liar di Berbagai Lokasi

Satpol PP Kampar Tertibkan Baliho, Banner dan Reklame Liar di Berbagai Lokasi.

Advertorial
Kamis, 28 Nopember 2024

Pemprov Riau Raih Nilai Baik dalam Penilaian EPSS 2024

Pemprov Riau Raih Nilai Baik dalam Penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2024

Galeri
Minggu, 08 Desember 2024

Ketua DPRD Pekanbaru Apresiasi KAMMI dalam Pengawalan Pembangunan Daerah

Ketua DPRD Pekanbaru Apresiasi Peran KAMMI dalam Mengawal Pembangunan Kota

Advertorial
Rabu, 27 Nopember 2024

Pastikan Kelancaran Pilkada, Pj Gubri dan Forkopimda Tinjau Langsung TPS di Siak

Pj Gubri tinjau sejumlah TPS di Riau. Pj Gubri harap pelaksanaan Pilkada serentak berjalan aman dan lancar.

Berita Lainnya

Jumat, 17 Januari 2025

Pertamina Drilling Gelar Townhall Meeting dan Doa Bersama


Jumat, 17 Januari 2025

Bakti Sosial dan Jalan Sehat Imigraai Pekanbaru Meriahkan Hari Bhakti Imigrasi ke-75


Jumat, 17 Januari 2025

Pemkab Siak Hibah 1,3 H Lahan untuk Bangun Markas Manggala Agni Daops Siak


Jumat, 17 Januari 2025

Polsek Tanah Putih Himbauan jaga Kamtibmas Pasca Pilkada di Kepenghuluan Mumugo, Tanah Putih


Jumat, 17 Januari 2025

Rantau Kopar Diterjang Banjir, PHR Hadir Bawa Harapan di Tengah Kesulitan Warga


Jumat, 17 Januari 2025

Bupati Kuansing, Instruksikan Pihak Terkait Siaga di Lokasi Rawan Banjir


Jumat, 17 Januari 2025

Kejari Bengkalis Sita Aset Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Pertanian


Jumat, 17 Januari 2025

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang 5 Hari


Jumat, 17 Januari 2025

Harimau Sumatera Kejar Anjing dan Ayam Peliharaan Pekerja PT PBPH di Pelalawan


Jumat, 17 Januari 2025

Jelang Musda, DPP Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Masa Bakti Kepengurusan DPD Golkar Riau


Kamis, 16 Januari 2025

Tingkatkan Ketrampilan, Prodi Agribisnis ITB Indragiri Inhu Panen Perdana Jagung Zea Mays SP


Kamis, 16 Januari 2025

Milad ke-24, Wabup Siak Apresiasi Peran Strategis BAZNAS dalam Penanganan Kemiskinan


Kamis, 16 Januari 2025

Curah Hujan Tinggi, 300 KK di Mempura Terendam Banjir


Kamis, 16 Januari 2025

PT KPI Kilang Dumai dan Perumdam Tirta Dumai Bersama Gelar Seremonial Penerimaan Air Bersih


Kamis, 16 Januari 2025

Diisukan Ada Pemberhentian Massal, Pemkab Siak Komit Perjuangkan Tenaga Honorer jadi ASN PPPK


Kamis, 16 Januari 2025

Pria Asal Sumut Dibekuk Polisi Kubu Usai Gelapkan Motor Honda Verza


Kamis, 16 Januari 2025

Banjir Mulai Surut, Polsek Ukui Terus Siaga


Kamis, 16 Januari 2025

Komitmen Validitas Data, Regional III Capai Persentase Trossen Telling Tertinggi Sub Holding PTPN IV PalmCo


Kamis, 16 Januari 2025

Mahasiswa Soroti Izin Usaha Cafe Savendors Makan DMJ, Ini Penjelasan DPMPTSP Riau


Kamis, 16 Januari 2025

Jelang Musda Golkar, Baleho Bernada Menohok ke Syamsuar Bertebaran