Riauterkini - KAMPAR - Perkara gugatan PTPN IV Regional III terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) dan anggota Koppsa-M senilai Rp. 140 milyar masih terus berlanjut. Kali ini Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang gelar pemeriksaan setempat di Kebun kelapa sawit Koppsa-M.
Pemeriksaan kebun yang berada di desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar itu berlangsung dua hari sejak kemarin Senin (04/02/25 hingga hari ini. Dimana pemeriksaan itu dipimpin langsung oleh Ketua PN Bangkinang Soni Nugraha dan dihadiri juga oleh Kuasa Hukum Koppsa-M, Kuasa Hukum PTPN IV Regional III dan beberapa pihak terkait.
Kuasa Hukum Koppsa-M, Armilis Ramaini menjelaskan Tim PN Bangkinang yang dipimpin Ketua PN Bangkinang, Soni Nugraha telah melihat langsung kondisi sebagian besar kebun serta prasarana penunjang kebun seperti saluran air, jalan dan sebagainya.
"Kita bersyukur bisa membuktikan langsung kebun itu terbengkalai dan memprihatinkan, bahkan sebagian tidak terbangun," ujarnya.
Sementara lantaran sulitnya medan, kondisi jalan yang buruk dan waktu yang terbatas, pemeriksaan setempat tidak dapat diselesaikan kemarin. Akhirnya giat itu dilanjutkan hari ini, Selasa (04/02/25).
"Majelis Hakim dan tim PN Bangkinang tidak bisa menjangkau seluruh wilayah kebun Koppsa-M karena sebagian wilayah kebun yang masih hutan dan sebagian besar sarana jalan yang rusak parah dan tidak sesuai dengan standar perkebunan," paparnya.
"Kami menyambut baik adanya acara pemeriksaan setempat ini. Menurut kami ini penting agar majelis hakim dapat melihat secara langsung dan objektif kondisi kebun yang sangat memprihatinkan yang selama ini dikeluhkan oleh petani," imbuhnya.
Ketua Koppsa-M, Nusirwan menambahkan kebun rusak mencapai 400 hektar. Dimana 70 % rusak parah sementara sebagian tidak tertanam.
"Kebun kita keseluruhannya ada sekitar 1.650 hektar. Namun memang tidak semua dapat dilakukan pemeriksaan okeh tim PN Bangkinang. Ini lantaran jalan yang tidak bisa dilalui lantaran ditutupi semak belukar dan tidak ada jembatan. Padahal kita ingin tunjukan lahan yang memang tidak ada sama sekali tanaman kelapa sawitnya," terangnya.
Degan begitu, tim PN Bangkinang hanya mengambil beberapa sampel kebun dan dinyatakan Nusirwan 80% telah mewakili kebun dengan tanaman yang rusak tersebut. "Kita apresiasi Ketua PN Bangkinang turun langsung melihat kondisi kita. Kami bersama 622 petani yang digugat optimis dapat membuktikan kondisi kami yang sebenar- benarnya," bebernya.***(Arl)