Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Mengancam Industri Sawit, Pakar Hukum Kritisi Perpres Penertiban Kawasan Hutan

riauterkini-PEKANBARU- Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menuai banyak kritik. Dasar hukum ini dikhawatirkan memberi dampak buruk dan berdampak jangka panjang. Salah satunya, terhadap industri kelapa sawit nasional dan usaha-usaha yang terkait dengan penggunaan lahan.

Karena peraturan itu, operasional di perkebunan kelapa sawit bisa terganggu, beban finansial membengkak, dan terjadi PHK massal. Bahkan yang lebih mengerikan lagi, “Program pemerintah untuk Indonesia Emas 2045 tidak akan jalan,” ujar pakar hukum kehutanan, Dr. Sadino, SH., MH.

Kritik terhadap Perpres No.5 tahun 2025 tersebut disampaikan dosen pascasarjana Universitas Al-Azhar ini pada acara Fokus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) di Pekanbaru, Sabtu (8/2).

Sadino menilai, kebijakan penetapan kawasan hutan kontraproduktif. Saat ini kawasan hutan yang tidak menjadi hutan atau tanah terlantar dan semak belukar luasnya mencapai 31,84 juta ha. Sementara, yang menjadi dispute (permasalahan) antara kawasan hutan dan perkebunan hanya seluas 4,27 juta hektar, termasuk di dalamnya perkebunan sawit seluas 3,37 juta ha.

“Dengan proporsi antara lahan hutan yang terlantar dan lahan produktif perkebunan sawit yang tampak kecil itu (3,37 juta ha), mengapa yang menjadi fokus perhatian para penyusun peraturan justru lahan yang berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit saja,” tegas Dr. Sadino.

Padahal, menurut Sadino, jika seluruh luasan tersebut akan dihutankan, program pemerintah untuk Indonesia Emas 2045 terancam tidak akan jalan. Ditengah pemberhentian pemberian izin baru unthk kelapa sawit (moratorium) dan stagnasi produksi yang sudah terjadi beberapa tahun ini tidak akan bisa memenuhi kebutuhan untuk program mandatori biodiesel dan hilirisasi lainnya.

“Dengan penetapan kawasan hutan ini potensi berkurangnya luasan lahan perkebunan kelapa sawit dan berimpas pada produksi nasional. Sedangkan untuk mewujudkan visi Indonesia emas sawit menjadi salah satu tulang punggung pertumbuhan perekonomian.” Tegas Sadino.

Agus Suryoko, narasumber FGD yang mewakili Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau sekaligus Ketua Tim Substansi Penegakan Hukum Provinsi Riau, menguatkan informasi bahwa perubahan-perubahan status kawasan itu memang terjadi.

Di Provinsi Riau, misalnya, ada 1,83 juta ha lahan yang sudah terbangun kemudian ditetapkan sebagai kawasan yang masuk ke dalam kawasan hutan. Di atas lahan tersebut sudah terbangun perkebunan, pertambangan dan usaha lainnya seperti tambak, pertanian bahkan permukiman penduduk.

Kritik terhadap perpres tentang penertiban kawasan hutan juga disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau, Muller Tampubolon. Menurutnya, aturan penertiban kawasan hutan harus didukung, namun perlu perbaikan ekstra agar pelaksanaan di lapangan bisa efektif.

“Harus ada langkah-langkah konkrit yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan hutan sekaligus penyelesaian lahan hutan yang terpakai untuk kebun, tambang dan lainnya tanpa menimbulkan dampak ekonomi yang luas,” tegas Muller.

Sanksi tak hanya mengancam pengusaha namun juga masyarakat


Menurut Dr. Sadino, peraturan ini juga bertentangan dengan jiwa dan semangat UU No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Terutama, karena perpres menggunakan sanksi pidana dalam penertiban kawasan hutan, sementara ketentuan dua landasan hukum di atasnya itu menekankan prinsip ultimum remedium, yaitu mengedepankan sanksi administratif sebelum pidana.

Pembentukan kelembagaan satuan tugas (Satgas) dalam perpres ini juga perlu dikritisi. Menurut Sadino, satgas melampaui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan kewenangannya. Misalnya, dengan menempatkan Kejaksaan Agung sebagai leading sector dalam penertiban kawasan hutan, padahal kewenangan ini seharusnya berada di bawah Kementerian Kehutanan.

“Ini menambah daftar instansi yang terlalu offside kewenangan terkait penyelesaian keterlanjuran kawasan hutan,” ujar Dr. Sadino.

Tak hanya itu, dengan ditugaskannya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam penegakan hukum penertiban kawasan hutan, menimbulkan asumsi bahwa pemanggilan ataupun proses klarifikasi atas dugaan tumpang tindih lahan ini seakan-akan merupakan sebuah kasus korupsi.

Isu atau tuduhan korupsi tentu dapat mengganggu reputasi para pelaku industri. Secara operasional juga bisa menimbulkan ketidaknyamanan berinvestasi.

Kekhawatiran serupa juga bisa saja menghantui masyarakat petani sawit. “Saya tidak terima kalau masyarakat dipidana gara-gara penetapan kawasan hutan, padahal statusnya baru ditunjuk menjadi kawasan hutan,” tegas Sadino.

Sadino juga menilai konsep “Penguasaan Kembali dan Pemulihan Aset di Kawasan Hutan" yang diatur dalam Perpres No. 5 Tahun 2025 ini tidak memiliki definisi dan mekanisme yang jelas, berpotensi multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha sawit.***(rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 01 April 2025

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Dilantik Menjadi Ketua TP PKK Rohul

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Dilantik Menjadi Ketua TP PKK Rohul.

Galeri
Selasa, 01 April 2025

Galeri Foto Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah Pemkab Rokan Hulu

Rangkaian kegiatan Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri 1446 HijriahPemjab Rohul. Berikut ini galeri fotonya.

Advertorial
Selasa, 25 Maret 2025

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Resmi Dilantik sebagai Ketua Dekranasda Rohul 2025-2030

Dokter Yeni Dwi Putri Anton resmi dilantik sebagai Ketua Dekranasda Rohul 2025-2030.

Advertorial
Jumat, 21 Maret 2025

Advertorial,
Gubri Abdul Wahid Kunker di Kawasan Industri Desa Buruk Bakul Bengkalis

Gubri Abdul Wahid Kunker di Kawasan Industri Desa Buruk Bakul Bengkalis.

Galeri
Rabu, 26 Maret 2025

Galeri Foto Rangkain Safari Ramadhan 1446 Hijriah Pemkab Rohul

Pemkab Rokan Hulu menggelar rangkaian Safari Ramdhan 1446 Hijriyah. Berikut ini galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Maret 2025

Advertorial,
Gubri Abdul Wahid Dukung Penuh Pengembangan Kawasan Industri Bukit Batu

Gubri optimis pengembangan kawasan industri Bukit Batu. Wahid juga ubah nama jawasan industri ini yang sebelumnya bernama Buruk Bakul.

Berita Lainnya

Rabu, 23 April 2025

Pelajari LKPj Komisi DPRD Kuansing Lakukan Kunker Ke Tiga Daerah Berbeda


Rabu, 23 April 2025

Dua Balita Tewas Tenggelam di Genangan Banjir Dekat Kanal PT PHR di Rantau Kopar, Rohil


Rabu, 23 April 2025

Viral di Medsos! Video Ibu dan Anak Jatuh di Jembatan Kotabaru Reteh, Inhil


Rabu, 23 April 2025

Terjerat Utang Miliaran, 114 Petani Sawit di Bengkalis Gugat Koperasi Meskom Sejati dan Ketua Poktan


Rabu, 23 April 2025

Puncak Kemarau Diprediksi Mei-Juni, Forkopimda Kuansing Siapkan Tim Karhutla


Selasa, 22 April 2025

Dari Halal bi Halal Himpunan Siompu Kampar Riau, Manjujuong Dulang Makan Bajambau


Selasa, 22 April 2025

Kapolres Rohil Pimpin Apel dan Cek Kesiapan Alat Pemadam Hadapi Ancaman Karhutla


Selasa, 22 April 2025

Survei: Mayoritas Warga Puas Kinerja Agung-Markarius, Optimis Pekanbaru Makin Baik


Selasa, 22 April 2025

Cegah Karhutla, LAMR Terbitkan Warkah Petuah Amanah di Hari Bumi


Selasa, 22 April 2025

BKPPD Inhu Pastikan Tidak Pungut Biaya Peserta Ijin Belajar


Selasa, 22 April 2025

BKPPD Inhu Pastikan Tidak Pungut Biaya Peserta Ijin Belajar


Selasa, 22 April 2025

Sambut Musim Kemarau, Polisi Gencarkan Patroli Antisipasi Karhutla


Selasa, 22 April 2025

Pemkab dan Kejari Rohil Tanda Tangani MoU, Perkuat Sinergi Cegah Penyelewengan Anggaran


Selasa, 22 April 2025

Polsek Tanah Putih Gencarkan Patroli Malam, Cegah C3 di Sekitar Bank dan Objek Vital


Selasa, 22 April 2025

Bahas Sengketa Lahan Ratusan Kilometer, DPRD Riau Temui Pemkab Bengkalis


Selasa, 22 April 2025

Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur KM 109, Seorang Tewas di Tempat


Selasa, 22 April 2025

Amankan Satu Motor, Tim Opsnal Polres Pelalawan Bekuk Komplotan Curanmor di Pekanbaru,


Selasa, 22 April 2025

Capella Honda Rangkul Kartini Cantik Pekanbaru #Cari_Aman Dalam Berkendara


Selasa, 22 April 2025

Akselerasi PSR, PTPN IV Regional III Siapkan 800.000 Bibit Sawit Unggul Bersertifikat


Selasa, 22 April 2025

Peringati Hari Bumi, Polsek Pangkalan Kerinci Tanam 100 Bibit Pohon Bersama Bupati Pelalawan