Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Ketua PMI Riau dan Bendahara Diadili.

Riauterkini-PEKANBARU- Perkara korupsi dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, yang merugikan negara sebesar Rp1,4 Miliar, Selasa (18/3/25) pagi, disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara itu, dihadirkan dua orang terdakwa yaitu, Syahril Abu Bakar, sekaku Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau Periode 2019-2024 dan Rambun Pamenan, selaku Bendahara.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH, Indriyani SH, Ihsan Awaljon SH. Diketahui dugaan korupsi ini terjadi pada Januari 2019-2022.

Dimana ketika PMI Riau menerima dana hibah dengan total Rp6,150.000.000. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendanai berbagai program PMI Riau sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk untuk belanja rutin, barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, publikasi, dan lainnya.

Namun, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Diantaranya, dengan membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga dan menyusun kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.

Selain itu, terdapat juga pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.

" Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.448.458.002," terang JPU.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," sambung JPU.

Atas dakwaan JPU, kepada majelis hakim yang dipimpin Delta Tantama SH MH, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

Sebelum sidang ditutup, terdakwa Syahril sempat memberikan klarifikasi kepada hakim soal siapa Bendaharanya. Menurut Syahril, Bendaharanya bukan terdakwa Rambun, tetapi seseorang bernama Anton.

"Saya mau klarifikasi Yang Mulia, bahwa Bendahara saya itu bukan Rambun. Tetapi Anton namanya,"terang Syahril.

Atas klarifikasi Syahril itu, hakim Delta mengatakan, nanti akan dibuktikan di persidangan.

" Nanti dibuktikan dipersidangan saja ya," ucap Delta. Dan sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 01 April 2025

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Dilantik Menjadi Ketua TP PKK Rohul

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Dilantik Menjadi Ketua TP PKK Rohul.

Galeri
Selasa, 01 April 2025

Galeri Foto Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah Pemkab Rokan Hulu

Rangkaian kegiatan Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri 1446 HijriahPemjab Rohul. Berikut ini galeri fotonya.

Advertorial
Selasa, 25 Maret 2025

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Resmi Dilantik sebagai Ketua Dekranasda Rohul 2025-2030

Dokter Yeni Dwi Putri Anton resmi dilantik sebagai Ketua Dekranasda Rohul 2025-2030.

Advertorial
Jumat, 21 Maret 2025

Advertorial,
Gubri Abdul Wahid Kunker di Kawasan Industri Desa Buruk Bakul Bengkalis

Gubri Abdul Wahid Kunker di Kawasan Industri Desa Buruk Bakul Bengkalis.

Galeri
Rabu, 26 Maret 2025

Galeri Foto Rangkain Safari Ramadhan 1446 Hijriah Pemkab Rohul

Pemkab Rokan Hulu menggelar rangkaian Safari Ramdhan 1446 Hijriyah. Berikut ini galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Maret 2025

Advertorial,
Gubri Abdul Wahid Dukung Penuh Pengembangan Kawasan Industri Bukit Batu

Gubri optimis pengembangan kawasan industri Bukit Batu. Wahid juga ubah nama jawasan industri ini yang sebelumnya bernama Buruk Bakul.

Berita Lainnya

Kamis, 17 April 2025

Lapas Bengkalis Antisipasi Dugem Ala Napi dengan Razia dan Perusak Sinyal HP


Kamis, 17 April 2025

Merangkai Silaturahmi, IKA Inhu Gelar Halal Bihalal Bersama Pemkab Inhu di Pekanbaru


Kamis, 17 April 2025

Masuk Lobang Bekas Sumur, Bocah 4 Tahun di Kuansing Meninggal


Kamis, 17 April 2025

Deklarasi, KSMI Riau Targetkan Pengembangan Infrastruktur dan Pembinaan Atlet


Kamis, 17 April 2025

Gali Potensi PAD Untuk Daerah Komisi II Studi Banding ke Bapenda Kota Padang


Kamis, 17 April 2025

Tapi tak Ditindak, Disbunak Temukan Empat Ekskavator PETI di Kebun Pemkab Kuansing


Kamis, 17 April 2025

Bupati Kasmarni Terima Audiensi Kalapas Bengkalis, Perkuat Sinergi Pemkab dan Lapas


Kamis, 17 April 2025

Penanggulangan Karhutla, Riau Dapat Bantuan Empat Heli dan Pesawat Water Bombing


Kamis, 17 April 2025

Dinonaktifkan sebagai Pj Kades, RU Bantah Mesum dengan Bidan Desa dalam Mobil


Kamis, 17 April 2025

Dorongan Agung Nugroho dan Kapolda Riau Hidupkan Kembali Rumah Singgah Tuan Kadi


Kamis, 17 April 2025

Jelang Musda Golkar, Bisik Tetangga Ada Penyusup di Colkar?


Rabu, 16 April 2025

Bupati Bengkalis Sambut Kapolda Riau


Rabu, 16 April 2025

Kapolda Riau Resmikan Lapangan Tembak dan Tanam Pohon Bersama Forkopimda di Bengkalis


Rabu, 16 April 2025

Syafri Kholis Terpilih Suara Terbanyak Pemilihan PAW Penghulu Kampung Rempak


Rabu, 16 April 2025

Polisi Tetapkan Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru Jadi Tersangka


Rabu, 16 April 2025

Napi Dugem dalam Sel, Kepala dan Kepala Pengamanan Rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru Dicopot


Rabu, 16 April 2025

Panitia Pacu Jalur Rayon 3 Terbentuk, Syakarni Kembali Dipecaya sebagai Ketua Pelaksana


Rabu, 16 April 2025

Pemprov Riau Siap Gandeng Investor Asing untuk Percepat Pembangunan Riau


Rabu, 16 April 2025

Pangkoopsudnas Kunjungi Lanud Rsn, Jelang Kedatagan Pesawat Tempur Rafale


Rabu, 16 April 2025

Koramil 07 Kuantan Hilir Bagikan Makan Bergizi Gratis Untuk SD 003 Pulau Tengah