Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Ketua PMI Riau dan Bendahara Diadili.

Riauterkini-PEKANBARU- Perkara korupsi dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, yang merugikan negara sebesar Rp1,4 Miliar, Selasa (18/3/25) pagi, disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara itu, dihadirkan dua orang terdakwa yaitu, Syahril Abu Bakar, sekaku Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau Periode 2019-2024 dan Rambun Pamenan, selaku Bendahara.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH, Indriyani SH, Ihsan Awaljon SH. Diketahui dugaan korupsi ini terjadi pada Januari 2019-2022.

Dimana ketika PMI Riau menerima dana hibah dengan total Rp6,150.000.000. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendanai berbagai program PMI Riau sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk untuk belanja rutin, barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, publikasi, dan lainnya.

Namun, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Diantaranya, dengan membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga dan menyusun kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.

Selain itu, terdapat juga pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.

" Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.448.458.002," terang JPU.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," sambung JPU.

Atas dakwaan JPU, kepada majelis hakim yang dipimpin Delta Tantama SH MH, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

Sebelum sidang ditutup, terdakwa Syahril sempat memberikan klarifikasi kepada hakim soal siapa Bendaharanya. Menurut Syahril, Bendaharanya bukan terdakwa Rambun, tetapi seseorang bernama Anton.

"Saya mau klarifikasi Yang Mulia, bahwa Bendahara saya itu bukan Rambun. Tetapi Anton namanya,"terang Syahril.

Atas klarifikasi Syahril itu, hakim Delta mengatakan, nanti akan dibuktikan di persidangan.

" Nanti dibuktikan dipersidangan saja ya," ucap Delta. Dan sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Berita Lainnya

Jumat, 30 Januari 2026

Dua Terduga Pengedar Sabu di Bandar Petalangan Pelalawan Ditangkap


Jumat, 30 Januari 2026

BRK Syariah Gelar Peringatan Isra' Mi'raj 1447 H, Perkuat Spiritualitas dan Moderasi Berpikir Insan Perusahaan


Jumat, 30 Januari 2026

Membongkar Politik Sesat Transisi Energi di Balik Mega Proyek Panas Bumi


Jumat, 30 Januari 2026

BRK Syariah Mantapkan Kinerja Dana melalui Evaluasi dan Pengembangan Sumber Daya Insani Funding


Jumat, 30 Januari 2026

Polres Rokan Hilir Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 3,92 Kg Sabu dan Ribuan Pil Terlarang


Jumat, 30 Januari 2026

Kapolres Pelalawan Pimpin Pemadaman Karhutla di Pangkalan Kerinci


Jumat, 30 Januari 2026

Polsek Tanah Putih Gelar Doa Bersama Awali Pembangunan Jembatan Merah Putih untuk Pelajar SD di Kepenghuluan Putat


Jumat, 30 Januari 2026

Sempat Kabur, Pengemudi Tewaska Petugas Marka Ditangkap Polisi


Jumat, 30 Januari 2026

Jumat Berkah, Polda Riau Gelar Donor Darah


Jumat, 30 Januari 2026

Aksi Pembalakan Liar, Polres Bengkalis Amankan Tiga Tersangka


Jumat, 30 Januari 2026

Tergiur Edar Sabu, Pasutri di Bengkalis Digaruk Polisi


Jumat, 30 Januari 2026

Beraksi 29 TKP, Mantan Napi Spesialis Ganjal ATM Dibekuk Polres Dumai


Jumat, 30 Januari 2026

Hulu Migas Dinilai Tetap Jadi Tulang Punggung Energi di Tengah Transisi Global


Jumat, 30 Januari 2026

Turnamen Pemuda Pancasila Cup 25/26 Sukses, Panitia Apresiasi Dukungan Bupati Kuansing


Jumat, 30 Januari 2026

Polsek Tanah Putih Laksanakan Koordinasi dan Patroli Antisipasi Karhutla di Kepenghuluan Putat


Kamis, 29 Januari 2026

Terungkap dalam Sidang, SM First Resources Grup Akui Antarkan Uang Agar LSM PETIR Tak Demo ke Jakarta


Kamis, 29 Januari 2026

Konservasi Hutan Berbasis Masyarakat, RAPP dan KPH Kampar Kiri Teken MoU di Pekanbaru


Kamis, 29 Januari 2026

Satlantas Polres Bengkalis Kampanyekan Keselamatan di Exit Tol Pinggir


Kamis, 29 Januari 2026

Tanggapi Keluhan Warga Soal Tarif Kapal Naik, Pemda Meranti Undang Perusahaan Namun Tak Hadir


Kamis, 29 Januari 2026

PSPP Pemuda Pancasila Pangean Juarai Turnamen Pemuda Pancasila Cup