Riauterkini - PEKANBARU - Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap melanda Provinsi Riau saat musim kemarau, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) resmi menerbitkan Warkah Petuah Amanah bertepatan dengan peringatan Hari Bumi Sedunia, Selasa (22/4/25).
Dalam konferensi pers yang digelar di Balai Adat LAMR, Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri H. Marjohan Yusuf dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil menegaskan bahwa warkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial LAMR terhadap lingkungan dan masyarakat Riau.
“Ini merupakan Warkah pertama yang kami keluarkan di tahun 2025. Setelah melalui berbagai pertemuan, kami menyimpulkan perlunya langkah preventif dan edukatif terhadap ancaman karhutla,” ujar Datuk Seri Taufik.
Ia menegaskan, kebakaran hutan dan lahan merupakan bencana ekologis yang sebagian besar disebabkan oleh ulah manusia yang tidak bertanggung jawab. Di Riau, bencana asap hebat pernah terjadi pada tahun 1997 selama tujuh bulan dan kembali terulang dalam periode 2014–2019, dengan dampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem.
Namun, sejak 2019 hingga April 2025, bencana asap mulai bisa dikendalikan meski titik api masih kerap muncul, terutama di kawasan gambut. Untuk itu, LAMR menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam menekan terjadinya karhutla di Riau.
“Meski belum sepenuhnya bebas dari titik api, kondisi jauh lebih baik. Kami mengucapkan terima kasih atas upaya kolektif yang telah dilakukan,” imbuhnya.
Isi Warkah Petuah Amanah
LAMR mengeluarkan lima butir amanah penting yang disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat adat dan pemangku kepentingan di Provinsi Riau:
Pertama, peran Aktif Lembaga Adat
LAMR dari tingkat provinsi hingga ceruk negeri diminta aktif dalam upaya pencegahan karhutla. Masyarakat yang bermata pencaharian di bidang pertanian dan perkebunan juga diimbau menjaga lahannya, serta berkonsultasi dengan pihak berwenang jika hendak melakukan pembakaran lahan secara terbatas sesuai hukum.
Kedua, larangan Aktivitas Berisiko
Warga diingatkan untuk tidak membuat api unggun di hutan dan memastikan bara api (termasuk puntung rokok) telah padam sebelum meninggalkan lokasi.
Ketiga, pendidikan dan Edukasi
Semua pihak diminta berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat demi mencegah karhutla sejak dini serta menjaga kelestarian lingkungan.
Empat, penegakan hukum tegas
LAMR mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembakaran, baik perorangan maupun korporasi, sebagai upaya menciptakan efek jera.
Lima, reklamasi lahan rusak
negara diminta mengambil alih dan mengalihkan pengelolaan hutan atau lahan yang dirusak tanpa izin kepada masyarakat adat lokal.
Datuk Seri Taufik menambahkan bahwa Warkah Petuah Amanah ini bersifat preventif dan akan disampaikan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, serta perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan lahan.
“Sepanjang sejarah, LAMR telah tiga kali mengeluarkan warkah terkait Karhutla, termasuk satu Warkah Amaran. Ini bentuk komitmen kami menjaga bumi Melayu dari kerusakan,” jelasnya.
Senada, Datuk Seri Marjohan menegaskan bahwa komitmen LAMR dalam menjaga lingkungan adalah untuk kepentingan generasi masa depan.
“Kami tak bisa diam jika lingkungan rusak. Kelestarian alam ini adalah warisan untuk anak cucu kita,” tegasnya. ***(mok)